Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Kamis, 07 April 2011

Investasi : Menhut Cabut Izin Prinsip 3 Juta Hektar

Investasi
Menhut Cabut Izin Prinsip 3 Juta Hektar
Hamzirwan | Nasru Alam Aziz | Kamis, 7 April 2011 | 21:43 WIB

Dibaca: 393

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mencabut izin prinsip pencadangan kawasan hutan seluas 3 juta hektar untuk 251 investor perkebunan kelapa sawit. Pemerintah akan mengalihkan lahan tersebut untuk investor yang serius.
Pencabutan izin prinsip ini otomatis menggugurkan hak penguasaan kawasan hutan seluas 3 juta hektar. "Kalau sudah diberi izin prinsip tetapi tidak juga dipakai, ya kami cabut saja. Lebih baik lahan itu diberikan kepada investor lain yang mampu dan serius menanamkan modal," kata Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Kamis (7/4/2011) di Jakarta.
Sebelum Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terbit, Menhut menerbitkan izin prinsip langsung kepada pemohon dan tidak mencantumkan tenggat penggunaan. Saat ini, Menhut menyetujui penerbitan izin prinsip pencadangan kawasan hutan kepada Direktur Jenderal Planologi Kemhut yang lalu menyurati ke perusahaan yang harus melaksanakan rencana investasi dalam lima tahun.
Pemerintah ingin mengoptimalkan penggunaan lahan-lahan yang sudah dicadangkan. Kemhut mengarahkan investasi perkebunan tebu di lahan yang sesuai untuk mendukung program swasembada gula.
Direktur Jenderal Planologi Bambang Soepijanto menjelaskan, pemerintah akan memperlakukan investor lama dengan adil. Pengusaha yang mengklaim sudah bekerja akan diminta melaporkan kemajuan investasi mereka kepada Kemhut.
"Barangkali mereka sudah membuat tata batas dan sebagainya, kami tetap menghargai dan memberi solusi. Pemerintah sekarang mendorong pemilik modal untuk berinvestasi dengan ruang yang ada sehingga kami tidak bisa membiarkan ada lahan yang ditelantarkan dalam waktu lama," kata Bambang.
Sumer : Kompas.com/ Kamis. 07 April 2011
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/04/07/21432064/Menhut.Cabut.Izin.Prinsip.3.Juta.Hektar

Berita Terkait :
Pengolahan
Industri Kehutanan Berbasis Kayu Rakyat
Hamzirwan | Nasru Alam Aziz | Senin, 4 April 2011 | 23:12 WIB

Dibaca: 593
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus mengembangkan industri kehutanan berbasis kayu rakyat di Sumatera. Menurut Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, industri pengolahan harus berkembang mengiringi minat masyarakat menanam kayu di Sumatera agar tercipta pasar dengan penawaran dan permintaan yang sempurna.
"Bayangkan kalau di Riau, harga satu meter kubik kayu hanya Rp 200.000 sementara di Pulau Jawa bisa laku Rp 800.000. Oleh karena itu kami mengembangkan hutan tanaman di luar Pulau Jawa dibantu subsidi agar lebih cepat maju," kata Menhut, setelah menandatangani nota kesepahaman kerja sama penanaman pohon dengan Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Ade Komarudin, Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna Taufan Eko Nugraha, dan Direktur Utama Perum Pegadaian Suwhono, Senin (4/4/2011) di Jakarta.
Kementerian Kehutanan mengalokasikan Rp 500 miliar untuk membangun 10.000 kebun bibit rakyat dan Rp 2 triliun untuk dana pemeliharaan pohon tahun 2011. Program ini bertujuan memasok jutaan bibit pohon bernilai ekonomi tinggi gratis untuk masyarakat.
Industri berbasis kayu rakyat sudah tumbuh subur di Pulau Jawa. Berkat minat masyarakat menanam pohon yang tinggi, kampanye hutan rakyat jauh lebih mudah.
Saat ini, hutan rakyat di Jawa yang siap panen mencapai 20 juta meter kubik per tahun. Oleh karena itu, hutan rakyat dapat memasok 47 persen kebutuhan kayu nasional yang mencapai 43 juta meter kubik per tahun.
Harga kayu seperti sengon yang mencapai Rp 800.000 per meter kubik membuat petani hutan sejahtera. Mereka bersemangat menanami lahan kosong.
Menurut Taufan, Karang Taruna punya 10 juta anggota aktif. "Kami yakin dapat menanami 30 juta hektar lahan kritis dalam tiga tahun," ujar Taufan.


BeritaTerkait :
Pelestarian Hutan
Mewujudkan Aktor Kehutanan Profesional
Hertanto Soebijoto | Senin, 28 Maret 2011 | 11:15 WIB

 
KOMPAS.COM/CAROLINE DAMANIK 
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan
JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Sertifikasi Profesi Kehutanan Indonesia (LSPHI) akan menandatangani kesepakatan bersama atau MoU dengan Perum Perhutani, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan PT Musi Hutan Persada (MHP), pada 31 Maret 2011, bertempat di Ruang Rapat Utama, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.

Penandatanganan MoU akan dihadiri Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan. MoU itu bermaksud untuk mewujudkan aktor profesional di sektor kehutanan, karena jaminan terhadap kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar hutan hanya dapat diwujudkan jika semua aktor di sektor kehutanan telah mempunyai profesionalisme yang tinggi. Bahkan peraturan dan perundangan sebaik apapun tidak dapat diimplementasikan secara maksimal tanpa profesionalisme dari aktor dan tenaga kerja kehutanan.

Pemerintah telah menetapkan profesionalisme kehutanan sebagai mandat yang diwajibkan, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2007. Kementerian Kehutanan telah menindaklanjutinya melalui upaya bersama multipihak membangun dan membina LSPHI.

Sejak tahun 2009, setiap Eselon I lingkup Kemenhut diminta untuk mendukung program atau pendanaan pada program sertifikasi profesi kehutanan yang diselenggarakan LSPHI. Kemenhut dan LSPHI telah dan terus membangun standar kompetensi kerja profesi untuk bidang Perencanaan Hutan, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, Pemanfaatan Hutan, Konservasi Sumberdaya Hutan, Penyuluhan Kehutanan, Diklat berbasis kompetensi, serta tenaga kerja pada KPH.

Hambatan dan tantangan masih dihadapi sampai saat ini. Hambatan utamanya yaitu merubah mind set dari para aktor kehutanan dari sikap business usual menjadi sikap profesional, sedangkan tantangannya penjenjangan karier, baik di sektor pemerintah maupun sektor swasta yang belum banyak mempertimbangkan kualifikasi profesi.

Mewujudkan aktor kehutanan yang profesional menjadi suatu keharusan, karena masa depan kehutanan tidak hanya ditentukan oleh bagaimana kehutanan itu dibangun, tetapi oleh siapa yang membangun sektor kehutanan tersebut. 


Berta terkait :

KEHUTANAN
Izin HTI di Penyangga TN Dicabut
| Senin, 10 Januari 2011 | 04:31 WIB


Dibaca: 88


Jambi, Kompas - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mencabut izin hutan tanaman industri di kawasan penyangga Taman Nasional atau TN Bukit Duabelas yang dimiliki PT Hapadi Trisena Utama. Masyarakat Desa Hajran, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi, pun langsung mengajukan pengelolaan lahan tersebut.
Menteri Kehutanan (Menhut) dalam surat keputusannya menyatakan mencabut izin percobaan penanaman (IPP) PT Hapadi seluas 10.000 hektar dengan alasan, antara lain, perusahaan HTI yang mengantongi izin sejak tahun 1990 itu tidak memperlihatkan kemajuan pembangunan tanaman, sesuai dengan izin yang dikantonginya. Surat keputusan itu dikeluarkan tanggal 3 Desember 2010.
PT Hapadi saat awal beroperasi membuka sekitar 100 hektar lahan dan menanaminya dengan sengon. Namun, perusahaan ini tak lama kemudian berhenti beraktivitas. Kawasan terkait sekarang dalam kondisi kritis dan tak produktif.
Terkait permintaan warga setempat, Koordinator Unit Desa Komunitas Konservasi Indonesia Warsi, Ade Chandra, mengatakan, Sabtu (8/1), hutan negara bisa dikelola masyarakat dalam skema hutan desa untuk penanaman karet. ”Hutan desa merupakan pengelolaan kawasan hutan yang dilakukan masyarakat dan dimanfaatkan untuk kemakmuran masyarakat,” katanya.
Masyarakat Hajran telah mengajukan pengelolaan hutan desa seluas 86 hektar sejak dua tahun terakhir, tetapi Menhut belum memberi izin. ”Sejak keluarnya aturan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan, peluang masyarakat untuk mengelola hutan negara terbuka lebar,” tutur Chandra.
Secara terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Batanghari Suhabli mengatakan, pihaknya telah mengajukan kepada Kementerian Kehutanan agar usulan hutan desa segera diproses. (IT)

Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/01/10/0431109/Izin.HTI.di.Penyangga.TN.Dicabut

Teroris : Analisa Forensik

Analisa Forensik
Ba'asyir-Ubaid-Haris Terlacak Satu Area
Sandro Gatra | Inggried | Rabu, 6 April 2011 | 12:21 WIB

Dibaca: 13931

AFP
Abu Bakar Ba'asyir

JAKARTA, KOMPAS.com — Berdasarkan analisis forensik dari tiga ponsel yang disita dari tiga terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir, Ubaid, dan Abdul Haris, ketiganya pernah berada dalam area yang sama di daerah Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 7 Februari 2010.



"Nomor ketiganya berada satu area yang sama di sekitar Pejaten pada pukul 19.05 sampai 20.58 WIB," ucap AKBP Slamet Uliadi, Kepala Bagian Monitoring IT Polri, saat bersaksi di sidang Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2011).
Slamet dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai ahli. Ia mengatakan, pihaknya diminta penyidik untuk menganalisis perjalanan ponsel yang disita anggota Densus 88 Anti Teror Polri saat penangkapan. Empat nomor terakhir yang dipakai Ba'asyir adalah 1144, Ubaid 3443, dan Haris 7775.
Slamet menjelaskan, nomor Ba'asyir pada tanggal 4 Februari 2010 pukul 17.00 masih berada di Boyolali, Jawa Tengah. Lalu, pada pukul 18.00, ia sudah berada di daerah Jakarta Barat. Melihat selang waktu yang hanya satu jam, Slamet meyakini bahwa Ba'asyir bergerak dengan pesawat.
Pada tanggal 8 Februari 2010 antara pukul 07.00 dan 09.00, kata Slamet, ponsel Ba'asyir berada di daerah Narogong, Bekasi. Saat itu, Haris juga berada di posisi yang sama dengan Ba'asyir.
Lalu, dia menambahkan, pada pukul 17.18 di hari yang sama, ponsel Ba'asyir berada di Tangerang. "Pukul 19.19, ia sudah berada di Boyolali. Ini kami analisis bahwa perpindahan dengan pesawat," paparnya sambil memperlihatkan perpindahan dengan Google Map.
Adapun perjalanan ponsel milik Ubaid yakni tanggal 9 Januari 2010 berada di Madiun, 14 Januari 2010 di Surakarta, 16 Januari 2010 di Tasikmalaya dan Bandung. "Lalu ponsel bergerak ke Lampung, Riau, Medan, dan 21 Januari 2010 sudah di Aceh. Satu hari sebelum pertemuan di Pejaten tanggal 7 Februari, Ubaid sudah berada di Pamulang," ungkapnya.
Seperti diberitakan, dalam dakwaan, Ubaid melaporkan perkembangan pelatihan militer di Aceh kepada Ba'asyir pada 7 Februari 2010 di Kantor Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) di Pejaten. Ikut hadir Haris dan Ziyad. Saat itu, Ubaid menunjukkan rekaman video pelatihan bersenjata ke Ba'aysir.
Saat itu juga, Ubaid menyerahkan surat titipan dari Abu Yusuf, pimpinan pelatihan. Surat itu berisi permintaan tambahan senjata, permintaan Ba'asyir meninjau lokasi, dan rencana pembentukan Tandzim Al Qoidah Serambi Mekkah.
Keesokan harinya, Ba'asyir mengajak Ubaid dan Haris ke rumah Hariyadi Usman di Narogong, Bekasi, yang merupakan salah satu donatur. Saat itu, Ubaid mempertontonkan rekaman pelatihan ke Hariyadi sebagai bentuk pertanggungjawaban uang sebesar Rp 150 juta yang telah diberikan.
Sumber berita : Konpas.com/Rabu, 6 April 2011 | 12:21 WIB
http://nasional.kompas.com/read/2011/04/06/12215970/Baasyir-Ubaid-Haris.Terlacak.Satu.Area

Berita Terkait :

Pemberian Uang kepada Ubaid
Thoyib Akui Diperintah Ba'asyir
Icha Rastika | Glori K. Wadrianto | Senin, 28 Maret 2011 | 13:47 WIB
Dibaca: 8919

Share:
 
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 
Terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, mengikuti persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011) dengan agenda pembacaan dakwaan. Baasyir didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum seumur hidup, atas dugaan keterlibatan dengan beberapa aksi terorisme di tanah air.


JAKARTA, KOMPAS.comMantan bendahara pusat Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), Joko Daryono alias Thoyib, mengaku diperintah terdakwa terorisme, Abu Bakar Ba'asyir selaku Amir JAT untuk memberikan uang Rp 10 juta kepada Ubaid.



Namun, Thoyib mengaku tidak mengetahui untuk apa uang sebesar Rp 10 juta tersebut diserahkan kepada Ubaid. ”Saya memang pernah, tapi tidak pernah saya ketahui untuk apa. (perintah) ada yang melalui telepon, ada yang melalui lisan, ’tolong dikasihkan uang kepada Ubaid’,” ujar Thoyib saat bersaksi untuk Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2011).
Sebelumnya, dalam kesaksiannya, Ubaid, yang didakwa menjadi penggalang dana pelatihan militer di Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh, itu mengatakan, Ba'asyir memberinya uang Rp 15 juta. Sebanyak Rp 5 juta dikeluarkan dari kantong Ba'asyir sendiri, sementara Rp 10 juta diambil dari kas JAT Pusat melalui Thoyib.
Di lain pihak, Ba'asyir mengaku tidak tahu-menahu adanya uang untuk pelatihan militer di Aceh. Dia tidak pernah memberi uang kepada Ubaid kecuali untuk kepentingan jemaah seperti menafkahi para janda.
Menurut Thoyib, selama menjadi bendahara tidak pernah ada pembahasan di JAT terkait dana pelatihan militer di Aceh. ”Kepentingan Aceh tidak pernah dibicarakan, Palestina yang sering dibicarakan,” ujarnya.
Selain memberi Ubaid uang sebesar Rp 10 juta, Thoyib juga pernah mengeluarkan dari kas Rp 150 juta dua kali untuk membantu relawan Palestina, Medical Emergency Rescue Committe (MER-C), melalui Ubaid. ”Kurang lebih bulan juli 2009, sebelum penangkapan ustaz, supaya uang itu diserahkan ke MER-C, Rp 150 juta tahap kedua,” katanya.
Semua transaksi uang yang keluar dari kas JAT itu, kata Thoyib, melalui persetujuan Ba'asyir. ”Semua atas perintah beliau (Ba'asyir),” katanya. Hal itu kemudian dibenarkan Baasyir. "Saya percaya sama dia (Thoyib), memang semua transaksi atas persetujuan saya," ucap Baasyir.
Selain itu, Thoyib menjelaskan perihal dana yang diminta Ubaid melalui Abdul Hamid pada Maret 2010. Thoyib mengakui adanya permintaan Abdul Hamid untuk mengeluarkan dana bantuan bagi Aceh. ”Lalu saya katakan JAT tidak punya kepentingan untuk Aceh,” kata Thoyib.
Namun, pada akhirnya Thoyib memberikan Rp 4 juta kepada Hamid. Sebelumnya, Abdul Hamid saat bersaksi untuk Ba'asyir mengaku meneruskan permintaan dana dari Ubaid kepada Ba'asyir.
Permintaan itu terjadi ketika Ubaid dalam pelarian pascakontak senjata antara para peserta pelatihan militer dn polisi di Aceh. Hamid mengakui, Ubaid menghubunginya untuk meminta dana agar dapat keluar dari Aceh pada akhir Maret 2010.
Adapun terdakwa terorisme Abu Bakar Ba'asyir dinilai mengetahui, merencanakan, mengatur, dan mendanai aksi pelatihan militer di Aceh. Atas perbuatannya, dia didakwa tujuh pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. 
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2011/03/28/13473255/Thoyib.Akui.Diperintah.Ba.asyir

Selasa, 05 April 2011

Athan Australia Berkunjung ke Kopassus


Robert Adhi Kusumaputra | Selasa, 5 April 2011 | 16:37 WIB

Dibaca: 3831

 
Dok Kopassus 
Atase Pertahanan Australia Colonel Jhon Gould berkunjung ke markas Kopassus Cijantung, diterima Inspektorat Kopassus Kolonel Inf Nugroho Budi Wuryanto, Selasa (5/4/11) 
JAKARTA, KOMPAS.com — Atase Pertahanan Australia Kolonel Jhon Gould, didampingi Komandan Sekolah Intelijen Australia Lieutenant Colonel Justin Roke beserta Staf Kedutaan Australia Second Sergeant Jeremy Archery, melakukan kunjungan kerja ke Makopassus Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (5/4/2011). Dalam kunjungan singkatnya, Jhon Gould diterima Inspektorat Kopassus Kolonel Inf Nugroho Budi Wuryanto di ruang rapat Makopassus.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pejabat membahas tentang upaya peningkatan hubungan bilateral antara Kopassus dan Special Operation Command Australia, tehnik dan taktik physicologic operation, serta rencana pembentukan New National Counter Terrorism Coordinating Agency.
Latihan kerja sama antara Kopassus dan Pasukan Khusus Australia telah terjalin sejak beberapa waktu yang lalu yang dikenal dengan sandi dawn kookabura.
Hadir pada acara tersebut para Asisten Danjen Kopassus, Dansat 81/ Kopassus, Wadangrup 3/Kopassus, DanseSandha Pusdikpassus, dan Kabalak Kopassus. (*/KSP)
Sumber : kompas.com/Selasa, 5 April 2011 | 16:37 WIBhttp://nasional.kompas.com/read/2011/04/05/16372687/Athan.Australia.Berkunjung.ke.Kopassus

Membaca Sepak Terjang Intelijen

Jodhi Yudono | Selasa, 5 April 2011 | 16:06 WIB
Dibaca: 2938


istimewa
Judul  : 100 Tokoh Intelijen Dunia Penulis  : Hanu Lingga Penerbit  : Navila, Yogyakarta Tahun  : I, 2011 Tebal  : viii+314 halaman
Oleh: Muhammad Arif*
Selain wartawan, dunia ini ada juga profesi yang tugasnya menggali informasi, yaitu intelijen atau dinas rahasia. Bedanya dengan wartawan, informasi yang didapat oleh intelijen tidak dipublikasikan begitu saja di media massa. Informasi yang didapatkan oleh intelijen biasanya digunakan sebagai alat pertahanan sebuah negara dan cenderung dirahasiakan.
Karena intelijen ini mengemban tugas rahasia, maka tidak sembarang orang yang bisa berprofesi sebagai intelijen. Untuk menjadi seorang intelijen dibutuhkan syarat-syarat khusus, yaitu loyalitas, kecerdasan, keuletan, pengalaman, dan keberanian. Mengingat tidak jarang seorang intelijen harus rela mati ketika menjalankan tugasnya.
Karya Hanu Lingga yang berjudul 100 Tokoh Intelijen Dunia ini mengulas secara komprehensif pengalaman-pengalaman seratus orang intelijen besar yang bekerja di masing-masing lembaga intelijen negaranya. Terdapat sembilan lembaga intelijen yang saat ini ada di dunia, yaitu CIA milik Amerika Serikat (AS), KGB milik Uni Soviet, FSB milik Rusia, M16 milik Britania Raya, Mossad milik Israel, BIN milik Indonesia, Stasi milik Jerman Timur, Asio milik Australia, dan DIE milik Rumania.
Secara garis besar, intelijen mengemban tugas untuk menggali informasi yang berguna dan yang membahayakan negaranya masing-masing. Tugas intelijen seringkali berkaitan erat dengan gejolak politik yang sedang terjadi. Pada masa perang dunia II dan perang dingin antara USA dan Uni Soviet misalnya, agen-agen intelijen pun ditugaskan menggali informasi untuk menjadikan masing-masing sebagai negara terkuat.
Persaingan sengit antara USA (kapitalisme) dan Uni Soviet (komunisme) kala itu telah melahirkan tokoh-tokoh intelijen besar dunia. Di kubu CIA (USA) melahirkan sosok Lucien Conein. Semasa perang dingin Lucien bertugas untuk menggali informasi-informasi yang fundamental terkait Uni Soviet. Sementara di kubu KGB (Uni Soviet) melahirkan sosok Vladinir Putin. Sejak tahun 1975 putin bergabung dengan KGB dan bertugas menjadi agen Uni Soviet di Jerman.
Prestasi Putin sangat gemilang, dapat dibilang berkat jasanyalah rezim Nazi di Jerman jatuh. Selain di badan intelijen, alumnus universitas negeri di St Petersburg ini juga tercatat sebagai presiden di negaranya 1999-2008.
Berbicara mengenai badan intelijen besar dunia, nama Indonesia tidak boleh ditiggalkan. Melalui BIN, Indonesia juga sukses menelorkan agan-agen yang tidak kalah hebat. Sebut saja Ali Moertopo. Laki-laki asal Blora ini memiliki prestasi yang cukup gemilang untuk Indonesia. Berkat kegigihannya menggali informasi, dia berhasil menumbangkan pemberontakan yang digagas oleh Darul Islam. Moertopo juga menjadi dalang di balik lahirnya keputusan Soeharto untuk memfusikan partai politik menjadi tiga: Golkar, PPP, dan PDI. Selain Murtopo, Indonesia juga melahirkan Letnal Kolonel Purnawirawan Djuanda Wijaya sebagai intelijen terbaiknya. Dikatakan bahwa bergulingnya Deklarasi Ciganjur pada November 1998 adalah tidak lepas dari kerja kerasnya. Selain yang tersebut di atas, ada begitu banyak tokoh intelijen lain dipaparkan buku ini.
Terlepas dari kekurangannya, melewatkan kehadiran buku ini betu saja adalah hal patut untuk disayangkan. Setidaknya malalui buku ini kita bisa sejenak mencermati tokoh intelijen dengan sekelumit aksinya, baik dari Indonesia maupun negeri manca negara.
* Peneliti The al-Falah Institute Yogyakarta
Alamat Penulis Pedakbaru, Pedukuhan Karangbendo, RT/RW: 15/07, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta
Sumber: Kompas.kom/Selasa, 05 April 2011
http://oase.kompas.com/read/2011/04/05/16060062/Membaca.Sepak.Terjang.Intelijen


Senin, 04 April 2011

3 Pelanggaran yang Tertangkap Sistem Tilang Elektronik

Sejumlah kendaraan melintas di garis marka kotak persegi panjang berwarna kuning (Yellow Box Junction) di persimpangan Sarinah, Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO Interaktif, Jakarta - Sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan diberlakukan pada April mendatang. Uji coba e-TLE ini sudah dimulai sejak 24 februari 2011. 

"Uji cobanya di traffic light Sarinah," ujar Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum, Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Yakub Didi Karyawan, seperti dikutip dari laman Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. "Nantinya tidak hanya di Sarinah, tetapi juga di beberapa titik, seperti Sudirman, Thamrin, dan Kuningan." 

Menurut informasi dari Traffic Management Center (TMC), ada tiga pelanggaran yang akan terekam oleh peralatan E-TLE. Inilah tiga pelanggaran itu. 


1. Pelanggaran Marka Stop

Melanggar garis batas wajib berhenti saat lampu merah. Hal ini sesuai dengan Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf b Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 dengan sanksi ancaman pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda maksimum Rp 500 ribu.  


2. Menerobos Lampu Merah

Melanggar aturan perintah berhenti yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas . Hal ini sesuai dengan Pasal 287 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 dengan sanksi ancaman pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda maksimum Rp 500 ribu. 


3. Pelanggaran Marka Jalan Kotak Kuning (Yellow Box Junction)

Melanggar Marka Jalan Kotak Kuning (Yellow Box Junction). Hal ini sesuai dengan Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf b Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 dengan sanksi ancaman pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda maksimum Rp 500 ribu. 
TMC | PINGIT ARIA
Sumber : Tempo interaktif/ 4 April 2011

Teroris : Pengikut Pelatihan Aceh Dididik Gunakan M16 dan AK47

Abu Bakar Baasyir (putih). TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pamriyanto alias Suryo Saputro alias Pian mengaku mengikuti pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar, yang diduga sebagai bagian aksi terorisme. Pamriyanto juga mengakui menjadi bagian dari aksi perampokan Bank CIMB Niaga, Medan, medio 2010 lalu.

“Saya pernah ikut pelatihan militer, sekitar Februari 2011. Pesertanya tiga puluhan orang. Saya lupa berapa lama, mungkin sekitar tiga minggu,” kata Pamriyanto yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tindak pidana terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba’asyir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 4 April 2011.

Dalam pelatihan militer tersebut, kata dia, dididik strategi perang dan bongkar pasang senjata menggunakan senapan M16 dan AK47. Namun saat ditanya jaksa mengenai sosok penanggung jawab pelatihan tersebut, ia mengaku tak tahu.

Menurut Pamriyanto, ia dan sejumlah kawannya sempat melarikan diri keluar dari area pelatihan. “Saat itu Brimob sudah mengepung. Saya kemudian melarikan diri, menyisiri pinggir-pinggir hutan.”

Dalam pelarian itulah, Pamriyanto dan belasan kawannya terlibat dua aksi perampokan. “Saya melakukan perampokan warnet pada Agustus 2010 bersama beberapa teman. Di situ saya cuma mendapat handphone,” ujarnya.

Pamriyanto menambahkan, dalam aksi tersebut ia sempat melukai pemilik warnet. Karena melakukan perlawanan, Pamriyanto memukul kepala sang pemilik warnet dengan linggis. “Saya sebenarnya mengincar brankas. Makanya saya bawa linggis. Tapi akhirnya saya malah sama sekali nggak dapat uangnya.”

Setelah merampok warnet, Pamriyanto dkk kemudian terlibat perampokan Bank CIMB Niaga. Dari perampokan itu, ia pribadi mendapat bagian Rp 10 juta. Namun Pamriyanto mengaku tak tahu, berapa total uang yang diraup kelompoknya.

ISMA SAVITRI
Sumber ; Tempo interaktif/ Senin, 04 April 2011
http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/04/04/brk,20110404-324929,id.html

Minggu, 03 April 2011

Ketua DPR Marzuki Alie Akan Dipidanakan

Liputan6.com, Jakarta: Tim Advokasi Koalisi APBN untuk Kesejahteraan Rakyat akan mempidanakan Ketua DPR Marzuki Alie terkait pernyataan soal pembangunan gedung DPR yang baru. Pasalnya, pernyataan politisi Partai Demokrat tersebut dinilai telah menghina rakyat Indonesia.
"Akan dipidanakan pernyataan tesebut. Perbuatan tak menyenangkan bagi warga negara yang telah divonis bodoh dan (seolah-olah) nggak tahu apa-apa," ujar perwakilan tim Advokasi Koalisi APBN untuk Kesejahteraan Rakyat, Janses E Sihaloho di Jakarta, Ahad (3/4).
Sementara Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau Fitra, Yuna Farhan, juga menilai pernyataan Marzuki telah melukai hati rakyat Indonesia. Selain itu, tambahnya, amat ironis uang yang rakyat dipergunakan membangun gedung baru untuk anggota Dewan.
"Gedung DPR kan dari uang pajak, kami tak rela pajak kami disalah gunakan," ucap Yuna. :Sangat ironis program kemiskinan (di Indonesia) dari hasil utang (asing)."
Jumat lalu, Marzuki Alie menyatakan rakyat biasa jangan diajak untuk mengurusi masalah pemban-gunan gedung baru DPR. Menurut Marzuki, hanya elite-elite saja yang perlu diajak berdiskusi. Alasannya, rakyat biasa dinilai tidak mengerti.(BOG)
sumber : Liputan6 / Minggu 03 April 2011
http://id.berita.yahoo.com/ketua-dpr-marzuki-alie-akan-dipidanakan-20110403-000332-336.html

Sabtu, 02 April 2011

Citibank : Protes Tagihan Kartu Kredit, Sekjen Partai Dibunuh Debt Collector Citibank


Protes Tagihan Kartu Kredit, Sekjen Partai Dibunuh Debt Collector Citibank  

Ilustrasi: TEMPO/Mahfoed Gembong
TEMPO Interaktif, Jakarta -Kepolisian Resor Jakarta Selatan mengatakan pembunuhan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Irzen Octa, 50 tahun, dipicu masalah tagihan kartu kredit yang tidak sesuai. Hal itu dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Budi Irawan, Kamis 31 Maret 2011.

"Motif pembunuhan karena utang. Tagihan kartu kredit yang tidak sesuai," kata Budi saat dihubungi.

Menurut polisi, korban tidak terima karena tagihan kartu kreditnya membengkak dari Rp 48 juta menjadi Rp 100 juta. Hal itu terjadi saat ia akan membayar tagihan kartu kredit di kantor Citibank Cabang Menara Jamsostek, Jakarta Selatan pada Selasa (29/3) lalu.
Akibat kesal, pegawai Citibank berinisial A beserta dua rekannya H dan D menghabisi nyawa Irzen di salah satu ruang di lantai 5 gedung itu. Kami temukan barang bukti di TKP, berupa bercak darah yang menempel di gorden dan dinding ruangan di lantai lima," kata Budi lagi.

Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam peristiwa itu. Sejauh ini petugas juga sudah memeriksa lima orang, yaitu A yang merupakan pegawai Citibank, H dan D yang bertugas sebagai debt collector. Dari hasil visum terhadap korban, diketahui pembuluh darah pada otak korban pecah.

Ketiga tersangka, kata Budi, dijerat pasal berlapis yaitu pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2,8 tahun, pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman 5,5 tahun dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara. Irzen sendiri ditemukan meninggal Selasa 29 Maret 2011 pagi di gedung Menara Jamsostek, Jakarta Selatan.
Belum ada penjelasan resmi mengenai kasus ini dari pihak Citibank.

ARIE FIRDAUS

Citibank : Digebuki Debt Collector, Pembuluh Darah Irzen Pecah

Digebuki Debt Collector, Pembuluh Darah Irzen Pecah

TEMPO/Mahfoed Gembong
TEMPO Interaktif, Jakarta -Sekertaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Irzen Octa, diduga meninggal karena tindak kekerasan. Dari hasil visum diketahui, pembuluh darah kepala bagian belakangnya pecah, kepala belakang bagian kiri Irzen mengalami memar.

"Dia juga mengalami beberapa luka lecet di bagian hidungnya," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Gatot Eddy Pramono, Jumat 1 April 2011.

Irzen, 50 tahun, dibunuh oleh debt collector kartu kredit Citibank karena protes terhadap tagihan kartu kreditnya. Korban tidak terima karena tagihan kartu kreditnya membengkak dari Rp 48 juta menjadi Rp 100 juta. Itu terjadi saat ia akan membayar tagihan kartu kredit di kantor Citibank Cabang Menara Jamsostek, Jakarta Selatan Selasa (29/3) lalu.

Akibat kesal, pegawai Citibank berinisial A beserta dua rekannya H dan D menghabisi nyawa Irzen di salah satu ruang di lantai 5 gedung itu.

Menurut Gatot, meski hasil visum sementara menunjukkan adanya tindak kekerasan, namun ketiga tersangka, A yang merupakan karyawan Citibak, dan D serta H selaku penagih utang belum mengaku menganiaya Irzen.

Kepada polisi, mereka hanya mengaku menepuk pundak Irzen dan memukul tangannya. "Tapi itu baru pengakuan mereka, kami belum tahu seberapa keras tepukan mereka di pundak korban."

Karenanya, penyidik akan meminta keterangan saksi ahli mengenai kemungkinan adanya penganiayaan terhadap Irzen.

Dalam kasus itu, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa bercak darah di gorden ruangan, dinding, serta adanya luka pada bagian hidung Irzen. "Korban juga mengeluarkan air liur atau busa," kata Gatot.

CORNILA DESYANA
submer: Tempointeraktif./Sabtu, 02 April 2011
http://www.tempointeraktif.com/hg/kriminal/2011/04/01/brk,20110401-324492,id.html

Citibank Harus Bertanggung Jawab Atas Kematian Nasabahnya


TEMPO/Subekti
TEMPO Interaktif, Jakarta - Bank Indonesia menyatakan manajemen Citibank harus bertanggung jawab terkait kematian nasabah kartu kreditnya. Alasannya jelas. Para penagih utang atau debt collector bekerja atas nama Citibank sesuai dengan kontrak kerja kedua belah pihak. Dan, kematian Irzen terjadi di kantor Citibank.

Hal tersebut diungkapkan juru bicara Bank Indonesia, Difi Ahmad Johansyah, kepada Tempo kemarin. Ia mengutip aturan bank sentral yang menyatakan pihak ketiga adalah orang yang bertindak atas nama bank berdasarkan perjanjian dengan bank.

Dengan demikian, segala tindakan yang dilakukan pihak ketiga menjadi tanggung jawab Citibank, termasuk konsekuensi hukumnya. Untuk itu BI telah meminta Chief Executive Officer, Direktur Kepatuhan, dan Satuan Kerja Audit Internal Bank Citibank mengevaluasi kerja sama dengan pihak ketiga.

Ketua Persatuan Bank-bank Nasional Sigit Pramono Sigit mengatakan, pihak ketiga hanya digunakan untuk menagih nasabah yang menunggak lebih dari tiga bulan. Jika terbukti terjadi pelanggaran etika, ia menyarankan bank harus segera memutus kontrak kerja sama dengan pihak ketiga.

Berkaca dari kasus Citibank, mempekerjakan penagih utang seharusnya ditinggalkan perbankan. Hal ini sesuai surat edaran nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009. BI menyarankan penggunaan debt collector hanya untuk menagih kredit nasabah yang macet.

Sebagai kontrol, BI akan segera menerbitkan surat peringatan atas kelalaian pengawasan internal yang dilakukan Citibank. Surat peringatan ini merupakan produk pembinaan sekaligus instruksi untuk Citibank agar lebih menjamin keselamatan nasabah.

Irzen Okta, 50 tahun, meninggal dunia di kantor Citibank Cabang Menara Jamsostek, Jakarta, Selasa pekan lalu. Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa itu diduga dibunuh lantaran mempertanyakan tagihan kartu kreditnya yang membengkak dari Rp 48 juta menjadi Rp 100 juta.

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman, 2,8 tahun, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5,5 tahun dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan hukuman 1 tahun penjara.

Asosiasi Kartu Kredit Indonesia angkat tangan terkait kasus tersebut. Asosias tak dapat mencampuri kebijakan internal anggotanya. “Kami berharap ini kasus pertama dan terakhir. Tapi kami tak bisa mencampuri lebih jauh karena asosiasi hanya wadah," kata Dewan Eksekutif Asosiasi, Dodit W. Probojakti.

Citibank memilih bersikap pasif dalam kasus ini. "Kami tetap menunggu hasil investigasi Kepolisian terhadap agency kami," ujar juru bicara Citibank, Ditta Amahorseya. Dia mengaku terus mendapatkan laporan dari Kepolisian terkait kematian Irzen.

Namun, Ditta menegaskan pihaknya tetap bertanggung jawab atas kasus itu. Citibank, kata dia, siap menghadapi tuntutan pidana bila keluarga Irzen melakukan upaya hukum. "Kami juga akan mengikuti jalur hukum," tutur Ditta. "Kami tidak akan lari.”

IRA GUSLINA SUFA | AKBAR TRI KURNIAWAN | DWITA ANGGIARIA | BOBBY CHANDRA
sumber " Tempo interaktif / Sabtu, 02 April 2011
http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5752769965580897188

Cari Blog Ini