Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Senin, 04 April 2011

3 Pelanggaran yang Tertangkap Sistem Tilang Elektronik

Sejumlah kendaraan melintas di garis marka kotak persegi panjang berwarna kuning (Yellow Box Junction) di persimpangan Sarinah, Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO Interaktif, Jakarta - Sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan diberlakukan pada April mendatang. Uji coba e-TLE ini sudah dimulai sejak 24 februari 2011. 

"Uji cobanya di traffic light Sarinah," ujar Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum, Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Yakub Didi Karyawan, seperti dikutip dari laman Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. "Nantinya tidak hanya di Sarinah, tetapi juga di beberapa titik, seperti Sudirman, Thamrin, dan Kuningan." 

Menurut informasi dari Traffic Management Center (TMC), ada tiga pelanggaran yang akan terekam oleh peralatan E-TLE. Inilah tiga pelanggaran itu. 


1. Pelanggaran Marka Stop

Melanggar garis batas wajib berhenti saat lampu merah. Hal ini sesuai dengan Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf b Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 dengan sanksi ancaman pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda maksimum Rp 500 ribu.  


2. Menerobos Lampu Merah

Melanggar aturan perintah berhenti yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas . Hal ini sesuai dengan Pasal 287 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 dengan sanksi ancaman pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda maksimum Rp 500 ribu. 


3. Pelanggaran Marka Jalan Kotak Kuning (Yellow Box Junction)

Melanggar Marka Jalan Kotak Kuning (Yellow Box Junction). Hal ini sesuai dengan Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf b Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 dengan sanksi ancaman pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda maksimum Rp 500 ribu. 
TMC | PINGIT ARIA
Sumber : Tempo interaktif/ 4 April 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini