Senin, 28 Maret 2011 | 19:06 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di garis marka kotak persegi panjang berwarna kuning (Yellow Box Junction) di persimpangan Sarinah, Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO Interaktif, Jakarta - Sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan diberlakukan pada April mendatang. Uji coba e-TLE ini sudah dimulai sejak 24 februari 2011.
Berita terkait
"Uji cobanya di traffic light Sarinah," ujar Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum, Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Yakub Didi Karyawan, seperti dikutip dari laman Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. "Nantinya tidak hanya di Sarinah, tetapi juga di beberapa titik, seperti Sudirman, Thamrin, dan Kuningan."
Menurut informasi dari Traffic Management Center (TMC), ada tiga pelanggaran yang akan terekam oleh peralatan E-TLE. Inilah tiga pelanggaran itu.
1. Pelanggaran Marka Stop
Melanggar garis batas wajib berhenti saat lampu merah. Hal ini sesuai dengan Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf b Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 dengan sanksi ancaman pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda maksimum Rp 500 ribu.
2. Menerobos Lampu Merah
Melanggar aturan perintah berhenti yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas . Hal ini sesuai dengan Pasal 287 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 dengan sanksi ancaman pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda maksimum Rp 500 ribu.
3. Pelanggaran Marka Jalan Kotak Kuning (Yellow Box Junction)
Melanggar Marka Jalan Kotak Kuning (Yellow Box Junction). Hal ini sesuai dengan Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf b Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 dengan sanksi ancaman pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda maksimum Rp 500 ribu.
TMC | PINGIT ARIA
Sumber : Tempo interaktif/ 4 April 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.