Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Jumat, 08 April 2011

Peras Tersangka, Lima Anggota Polisi Dipenjara

 
Peras Tersangka, Lima Anggota Polisi Dipenjara
Jum'at, 08 April 2011 , 15:21:00 WIB

Laporan: Gunawan Sumaryono


RMOL. Lima anggota Polres Metro Kota Tangerang, yakni Kanit III satuan Narkoba AKP Budiwan dan empat anak buahnya, yakni Bripka Suprayitno, Brigadir Agung Priyanto, Britpu Haris Julkarnaen dan Briptu Farid Fardi dijebloskan ke penjara.

Kelima anggota Polres Metro Kota Tangerang itu, dipenjara 21 hari di Rutan Polres Metro Tangerang karena terbukti meminta uang Rp 100 juta kepada salah seorang keluarga tersangka pengguna narkotika jenis shabu.

Pemerasan terjadi, pada 6 Oktober 2010 silam, saat itu, AKP Budiwan bersama keempat anggotanya, melakukan penangkapan kepada tersangka pengguna shabu di Pondok Bahar. Dari tangan tersangka itu, petugas berhasil menyita satu paket shabu.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap empat orang tersangka pemakai shabu lainnya, yakni Harun, Daryono, Nita dan Abdul Hakim. Namun dari tangan keempat tersangka itu, polisi tidak berhasil mendapatkan barang bukti shabu. Petugas hanya berhasil menyita alat pakai shabu berupa bong, sedotan dan korek api.

Karena tidak mendapatkan barang bukti shabu, petugas melakukan tes urine kepada ke empat tersangka dan hasilnya positif mereka memakai shabu. Pemeriksaan pun dilanjutkan sampai akhirnya ke empat tersangka dibebaskan karena tidak terbukti memiliki shabu.
Sumber : harian merdeka .col.id

Namun, sebelum dibebaskan, AKP Budiwan memanggil salah seorang keluarga tersangka dan meminta uang Rp100 juta. Mulai dari sinilah kasus pemerasan polisi dan tersangka narkoba di Polres Metro Kota Tangerang terungkap.

"AKP Budiwan terbukti melakukan penyimpangan dan tidak dapat memberikan bimbingan kepada empat anggotanya," ujar Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes Tavip Juyianto kepada Rakyat Merdeka Online, Jum'at (8/4).

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam sidang, AKP Budiwan terbukti melanggar Pasal 14 keputusan Kapolri, tentang penyelesaian tata cara disiplin dengan meminta uang tebusan Rp100 juta kepada keluarga tersangka pengguna narkoba.

"Dengan ini, kami memberikan hukuman kepada AKP Budiwan berupa teguran tertulis, mutasi disposisi dan penahanan 21 hari di Polres Metro Tangerang Kota," jelasnya.

Selain AKP Budiwan, keempat terperiksa lainnya, yakni Bripka Suprayitno, Brigadir Agung Priyanto, Britpu Haris Julkarnaen dan Briptu Farid Fardi juga mendapatkan hukuman yang sama.

Dalam keterangannya, kelima polisi mengaku terima dengan hukuman itu. "Saya terima dan saya siap," terang AKP Budiwan, diikuti keempat anggotanya serentak. [arp]
Sumber: Rakyatmerdekaonline.com/Jum'at, 08 April 2011 
http://nusantara.rakyatmerdekaonline.com/news.php?id=23608

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini