KH Hasyim Muzadi: Paksakan Jadi Negara Agama Indonesia Pasti Terpecah
Senin, 25 April 2011 , 07:13:00 WIB
KH HASYIM MUZADI
|
“Saya berkali-kali bilang bahwa pemerintah tidak punya konsep terpadu, utuh, dan integrated memberantas terorisme. Jadi, wajar bila teroris terus muncul, dan pelakunya semakin banyak,” papar Sekjen International Conference of Islamic Scholars (ICIS), KH Hasyim Muzadi, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta.
Menurut bekas Ketua Umum PBNU itu, di Indonesia harus dikembangkan sebuah konsep pluralisme sosiologis agar tidak terjadi konflik yang bisa memecah-belah NKRI. Jadi, definisi mengenai pluralisme harus diperjelas, yaitu pluralisme sosiologis bukan pluralisme teologis.
“Pluralisme belum didefinisikan secara baik. Di sini terjadi kekacauan tentang pluralisme. MUI marah-marah karena menuduh pluralisme teologis. Sementara yang HAM menganggap teologis maupun sosiologis itu hak manusia,” bebernya.
Pluralisme sosiologis, lanjutnya, diartikan masing-masing orang yang beragama tidak usah dicampuri imannya. Ibadahnya biarkan berjalan sendiri. Namun, hubungan antar manusia harus tetap berjalan dalam usaha membangun negara.
Berikut kutipan se lengkapnya:
Menurut Anda, apa yang menjadi pangkal masalah teror yang terjadi selama ini?
Saya melihat pangkal masalah ini adalah hubungan antara agama dan negara, sistem hubungan agama dan negara. Indonesia sudah menentukan bukan negara agama, bukan negara sekuler. Tapi Indonesia adalah negara bangsa. Seluruh agama akan dilindungi tetapi tidak bisa menjadikan Indonesia sebagai negara agama, karena Indonesia multi agama. Apabila dipaksakan menjadi negara agama, pasti akan terpecah-pecah.
Tapi beberapa pihak ingin memasukkan agama dalam negara, bagaimana pendapat Anda?
Kalau agama ingin masuk ke negara, itu bersifat substantif. Nilai-nilainya dan teksnya itu tidak masuk ke negara karena nanti akan dilawan oleh agama yang lain. Misalnya undang-undang anti korupsi, ya sudah undang-undang anti korupsi saja, tidak usah undang-undang Islam anti korupsi. Ini yang maksud saya substantif.
Tidak ada jalan tengahnya?
Orang beragama itu harus utuh, substantif dan tekstual, untuk itu harus dicarikan salurannya. Maka saluran itu ada di civil society, di NU, Muhammadiyah, Al-irsyad, MUI, KWI dan PGI. Anda boleh bertakwa di saluran tersebut menurut resmi agama Anda, tapi non govermental. Karena apabila ini digeser ke goverment, Indonesia akan pecah. Saya melihat teman-teman yang masuk dari timur tengah ke Indonesia waktu reformasi, tidak mau menerima ini.
Apa benar ini gara-gara pengaruh orang dari Timur Tengah?
Mereka ingin teks agama masuk negara, hingga menjadi negara Islam. Ini memungkinkan kalau Indonesia mono-agama, seperti Saudi Arabia. Tapi kalau multi agama. Mana mungkin negaranya dimonokan dalam satu agama.
Maindset ini awal masalahnya. Apakah NKRI selamat atau tidak, tergantung mau atau tidak menerima konstelasi seperti ini. Teman-teman dari Timur Tengah yang pemikirannya ingin membuat Indonesia sebagai negara Islam adalah pangkal dari konflik.
Pemerintah harus melakukan apa dalam hal ini?
Untuk itu perlu penataan tentang teror ini harus komprehensif, melibatkan seluruh eksponen yang berkaitan dengan teror. Ulama harus dikerahkan untuk memberikan penjelasan pada masyarakat tentang moderasi, tentang ekstrimitas, dan teror. Selama ini belum dilakukan. Untuk menggerakkan itu negara punya alat, bisa lewat Kementerian Agama, bisa lewat pemerintah pusat atau koordinasi dengan pemerintah daerah.
Bagaimana Anda melihat bom Masjid di Polresta Cirebon?
Ini menunjukkan bahwa teror berhadapan dengan aparat. Tetapi bila gerakan anti teror itu simultan dan komprehensif, tidak akan terjadi seperti itu. Sekarang tinggal political will pemerintah.
Selama ini penanganan terorisme bagaimana?
Sekarang masih condong pada masalah security, belum pada akar masalahnya, yaitu ideologi. Hal ini bisa dilakukan dengan enlightment ideology, baru dilapisi dengan intelijen, politik, dan hukum. Seharusnya semua kalangan bisa memberikan enlightment sebagai nilai kehidupan, bukan malah mengkafirkan orang lain.
Bagaimana dengan intelijen Indonesia sekarang?
Intelijen kita mandul karena faktor kualitas dan faktor undang-undang yang menghadang intelijen. Polisi tidak boleh menangkap tanpa bukti, itu peraturan undang-undangnya. Artinya harus ada bom yang meledak, baru bisa diusut. Ini peluang besar untuk teror. Untuk itu, harus ada preventif action. Ketika ada gejala masuk dalam stadium awal itu harus sudah dihukum. Seperti merencanakan membuat kekacauan, itu seharusnya sudah bisa diadili, sekalipun tidak ditembak dan sesuai dengan hukum yang berlaku. [RM]
Sumber : RMOL. Senin, 25 April 2011
http://www.rakyatmerdekaonline.com/news.php?id=25185
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.