Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Sabtu, 02 April 2011

Citibank : Protes Tagihan Kartu Kredit, Sekjen Partai Dibunuh Debt Collector Citibank


Protes Tagihan Kartu Kredit, Sekjen Partai Dibunuh Debt Collector Citibank  

Ilustrasi: TEMPO/Mahfoed Gembong
TEMPO Interaktif, Jakarta -Kepolisian Resor Jakarta Selatan mengatakan pembunuhan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Irzen Octa, 50 tahun, dipicu masalah tagihan kartu kredit yang tidak sesuai. Hal itu dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Budi Irawan, Kamis 31 Maret 2011.

"Motif pembunuhan karena utang. Tagihan kartu kredit yang tidak sesuai," kata Budi saat dihubungi.

Menurut polisi, korban tidak terima karena tagihan kartu kreditnya membengkak dari Rp 48 juta menjadi Rp 100 juta. Hal itu terjadi saat ia akan membayar tagihan kartu kredit di kantor Citibank Cabang Menara Jamsostek, Jakarta Selatan pada Selasa (29/3) lalu.
Akibat kesal, pegawai Citibank berinisial A beserta dua rekannya H dan D menghabisi nyawa Irzen di salah satu ruang di lantai 5 gedung itu. Kami temukan barang bukti di TKP, berupa bercak darah yang menempel di gorden dan dinding ruangan di lantai lima," kata Budi lagi.

Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam peristiwa itu. Sejauh ini petugas juga sudah memeriksa lima orang, yaitu A yang merupakan pegawai Citibank, H dan D yang bertugas sebagai debt collector. Dari hasil visum terhadap korban, diketahui pembuluh darah pada otak korban pecah.

Ketiga tersangka, kata Budi, dijerat pasal berlapis yaitu pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2,8 tahun, pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman 5,5 tahun dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara. Irzen sendiri ditemukan meninggal Selasa 29 Maret 2011 pagi di gedung Menara Jamsostek, Jakarta Selatan.
Belum ada penjelasan resmi mengenai kasus ini dari pihak Citibank.

ARIE FIRDAUS

1 komentar:

  1. Tuntut pegwai debt collector citibank ke pengadilan dan hukum mati..!

    BalasHapus

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini