Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Sabtu, 02 April 2011

Citibank Harus Bertanggung Jawab Atas Kematian Nasabahnya


TEMPO/Subekti
TEMPO Interaktif, Jakarta - Bank Indonesia menyatakan manajemen Citibank harus bertanggung jawab terkait kematian nasabah kartu kreditnya. Alasannya jelas. Para penagih utang atau debt collector bekerja atas nama Citibank sesuai dengan kontrak kerja kedua belah pihak. Dan, kematian Irzen terjadi di kantor Citibank.

Hal tersebut diungkapkan juru bicara Bank Indonesia, Difi Ahmad Johansyah, kepada Tempo kemarin. Ia mengutip aturan bank sentral yang menyatakan pihak ketiga adalah orang yang bertindak atas nama bank berdasarkan perjanjian dengan bank.

Dengan demikian, segala tindakan yang dilakukan pihak ketiga menjadi tanggung jawab Citibank, termasuk konsekuensi hukumnya. Untuk itu BI telah meminta Chief Executive Officer, Direktur Kepatuhan, dan Satuan Kerja Audit Internal Bank Citibank mengevaluasi kerja sama dengan pihak ketiga.

Ketua Persatuan Bank-bank Nasional Sigit Pramono Sigit mengatakan, pihak ketiga hanya digunakan untuk menagih nasabah yang menunggak lebih dari tiga bulan. Jika terbukti terjadi pelanggaran etika, ia menyarankan bank harus segera memutus kontrak kerja sama dengan pihak ketiga.

Berkaca dari kasus Citibank, mempekerjakan penagih utang seharusnya ditinggalkan perbankan. Hal ini sesuai surat edaran nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009. BI menyarankan penggunaan debt collector hanya untuk menagih kredit nasabah yang macet.

Sebagai kontrol, BI akan segera menerbitkan surat peringatan atas kelalaian pengawasan internal yang dilakukan Citibank. Surat peringatan ini merupakan produk pembinaan sekaligus instruksi untuk Citibank agar lebih menjamin keselamatan nasabah.

Irzen Okta, 50 tahun, meninggal dunia di kantor Citibank Cabang Menara Jamsostek, Jakarta, Selasa pekan lalu. Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa itu diduga dibunuh lantaran mempertanyakan tagihan kartu kreditnya yang membengkak dari Rp 48 juta menjadi Rp 100 juta.

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman, 2,8 tahun, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5,5 tahun dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan hukuman 1 tahun penjara.

Asosiasi Kartu Kredit Indonesia angkat tangan terkait kasus tersebut. Asosias tak dapat mencampuri kebijakan internal anggotanya. “Kami berharap ini kasus pertama dan terakhir. Tapi kami tak bisa mencampuri lebih jauh karena asosiasi hanya wadah," kata Dewan Eksekutif Asosiasi, Dodit W. Probojakti.

Citibank memilih bersikap pasif dalam kasus ini. "Kami tetap menunggu hasil investigasi Kepolisian terhadap agency kami," ujar juru bicara Citibank, Ditta Amahorseya. Dia mengaku terus mendapatkan laporan dari Kepolisian terkait kematian Irzen.

Namun, Ditta menegaskan pihaknya tetap bertanggung jawab atas kasus itu. Citibank, kata dia, siap menghadapi tuntutan pidana bila keluarga Irzen melakukan upaya hukum. "Kami juga akan mengikuti jalur hukum," tutur Ditta. "Kami tidak akan lari.”

IRA GUSLINA SUFA | AKBAR TRI KURNIAWAN | DWITA ANGGIARIA | BOBBY CHANDRA
sumber " Tempo interaktif / Sabtu, 02 April 2011
http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=5752769965580897188

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini