Sabtu, 09 April 2011 , 21:45:00 WIB
Laporan: Ari Purwanto
ILUSTRASI |
Demikian disampaikan Jurubiucara Koalisi Rakyat Untuk Kesejahteraan APBN, Ucok Khadafy saat dihubungi Rakyat Merdeka Online, Sabtu malam (9/4).
"Kita akan gugat Ketua DPR dan Presiden. Selain itu kita juga akan gugat Wakil Ketua DPR, Ketua BURT, Ketua Fraksi yang menyetujui pembangunan serta Menkeu," kata Ucok.
Mereka, lanjut Ucok, dianggap melanggar pasal 23 ayat 1 UUD 1945, Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945, Pasal 28 H ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 34 ayat 2 UUD 1945.
"Presiden dilaporkan sebagai orang yang bertanggungjawab kepada anggaran pemerintah sedangkan menteri keuangan sebagai bendahara negara, yang sebetulnya punya hak untuk menghentikan anggaran yang paling boros," lanjut Ucok.
Gugatan sendiri akan dilakukan Senin esok (11/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada 17, Jakarta Pusat. [arp]
sumber : http://www.rakyatmerdekaonline.com/news.php?id=23716
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.