Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Kamis, 07 April 2011

Investasi : Menhut Cabut Izin Prinsip 3 Juta Hektar

Investasi
Menhut Cabut Izin Prinsip 3 Juta Hektar
Hamzirwan | Nasru Alam Aziz | Kamis, 7 April 2011 | 21:43 WIB

Dibaca: 393

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mencabut izin prinsip pencadangan kawasan hutan seluas 3 juta hektar untuk 251 investor perkebunan kelapa sawit. Pemerintah akan mengalihkan lahan tersebut untuk investor yang serius.
Pencabutan izin prinsip ini otomatis menggugurkan hak penguasaan kawasan hutan seluas 3 juta hektar. "Kalau sudah diberi izin prinsip tetapi tidak juga dipakai, ya kami cabut saja. Lebih baik lahan itu diberikan kepada investor lain yang mampu dan serius menanamkan modal," kata Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Kamis (7/4/2011) di Jakarta.
Sebelum Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terbit, Menhut menerbitkan izin prinsip langsung kepada pemohon dan tidak mencantumkan tenggat penggunaan. Saat ini, Menhut menyetujui penerbitan izin prinsip pencadangan kawasan hutan kepada Direktur Jenderal Planologi Kemhut yang lalu menyurati ke perusahaan yang harus melaksanakan rencana investasi dalam lima tahun.
Pemerintah ingin mengoptimalkan penggunaan lahan-lahan yang sudah dicadangkan. Kemhut mengarahkan investasi perkebunan tebu di lahan yang sesuai untuk mendukung program swasembada gula.
Direktur Jenderal Planologi Bambang Soepijanto menjelaskan, pemerintah akan memperlakukan investor lama dengan adil. Pengusaha yang mengklaim sudah bekerja akan diminta melaporkan kemajuan investasi mereka kepada Kemhut.
"Barangkali mereka sudah membuat tata batas dan sebagainya, kami tetap menghargai dan memberi solusi. Pemerintah sekarang mendorong pemilik modal untuk berinvestasi dengan ruang yang ada sehingga kami tidak bisa membiarkan ada lahan yang ditelantarkan dalam waktu lama," kata Bambang.
Sumer : Kompas.com/ Kamis. 07 April 2011
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/04/07/21432064/Menhut.Cabut.Izin.Prinsip.3.Juta.Hektar

Berita Terkait :
Pengolahan
Industri Kehutanan Berbasis Kayu Rakyat
Hamzirwan | Nasru Alam Aziz | Senin, 4 April 2011 | 23:12 WIB

Dibaca: 593
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus mengembangkan industri kehutanan berbasis kayu rakyat di Sumatera. Menurut Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, industri pengolahan harus berkembang mengiringi minat masyarakat menanam kayu di Sumatera agar tercipta pasar dengan penawaran dan permintaan yang sempurna.
"Bayangkan kalau di Riau, harga satu meter kubik kayu hanya Rp 200.000 sementara di Pulau Jawa bisa laku Rp 800.000. Oleh karena itu kami mengembangkan hutan tanaman di luar Pulau Jawa dibantu subsidi agar lebih cepat maju," kata Menhut, setelah menandatangani nota kesepahaman kerja sama penanaman pohon dengan Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Ade Komarudin, Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna Taufan Eko Nugraha, dan Direktur Utama Perum Pegadaian Suwhono, Senin (4/4/2011) di Jakarta.
Kementerian Kehutanan mengalokasikan Rp 500 miliar untuk membangun 10.000 kebun bibit rakyat dan Rp 2 triliun untuk dana pemeliharaan pohon tahun 2011. Program ini bertujuan memasok jutaan bibit pohon bernilai ekonomi tinggi gratis untuk masyarakat.
Industri berbasis kayu rakyat sudah tumbuh subur di Pulau Jawa. Berkat minat masyarakat menanam pohon yang tinggi, kampanye hutan rakyat jauh lebih mudah.
Saat ini, hutan rakyat di Jawa yang siap panen mencapai 20 juta meter kubik per tahun. Oleh karena itu, hutan rakyat dapat memasok 47 persen kebutuhan kayu nasional yang mencapai 43 juta meter kubik per tahun.
Harga kayu seperti sengon yang mencapai Rp 800.000 per meter kubik membuat petani hutan sejahtera. Mereka bersemangat menanami lahan kosong.
Menurut Taufan, Karang Taruna punya 10 juta anggota aktif. "Kami yakin dapat menanami 30 juta hektar lahan kritis dalam tiga tahun," ujar Taufan.


BeritaTerkait :
Pelestarian Hutan
Mewujudkan Aktor Kehutanan Profesional
Hertanto Soebijoto | Senin, 28 Maret 2011 | 11:15 WIB

 
KOMPAS.COM/CAROLINE DAMANIK 
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan
JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Sertifikasi Profesi Kehutanan Indonesia (LSPHI) akan menandatangani kesepakatan bersama atau MoU dengan Perum Perhutani, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan PT Musi Hutan Persada (MHP), pada 31 Maret 2011, bertempat di Ruang Rapat Utama, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.

Penandatanganan MoU akan dihadiri Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan. MoU itu bermaksud untuk mewujudkan aktor profesional di sektor kehutanan, karena jaminan terhadap kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar hutan hanya dapat diwujudkan jika semua aktor di sektor kehutanan telah mempunyai profesionalisme yang tinggi. Bahkan peraturan dan perundangan sebaik apapun tidak dapat diimplementasikan secara maksimal tanpa profesionalisme dari aktor dan tenaga kerja kehutanan.

Pemerintah telah menetapkan profesionalisme kehutanan sebagai mandat yang diwajibkan, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2007. Kementerian Kehutanan telah menindaklanjutinya melalui upaya bersama multipihak membangun dan membina LSPHI.

Sejak tahun 2009, setiap Eselon I lingkup Kemenhut diminta untuk mendukung program atau pendanaan pada program sertifikasi profesi kehutanan yang diselenggarakan LSPHI. Kemenhut dan LSPHI telah dan terus membangun standar kompetensi kerja profesi untuk bidang Perencanaan Hutan, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, Pemanfaatan Hutan, Konservasi Sumberdaya Hutan, Penyuluhan Kehutanan, Diklat berbasis kompetensi, serta tenaga kerja pada KPH.

Hambatan dan tantangan masih dihadapi sampai saat ini. Hambatan utamanya yaitu merubah mind set dari para aktor kehutanan dari sikap business usual menjadi sikap profesional, sedangkan tantangannya penjenjangan karier, baik di sektor pemerintah maupun sektor swasta yang belum banyak mempertimbangkan kualifikasi profesi.

Mewujudkan aktor kehutanan yang profesional menjadi suatu keharusan, karena masa depan kehutanan tidak hanya ditentukan oleh bagaimana kehutanan itu dibangun, tetapi oleh siapa yang membangun sektor kehutanan tersebut. 


Berta terkait :

KEHUTANAN
Izin HTI di Penyangga TN Dicabut
| Senin, 10 Januari 2011 | 04:31 WIB


Dibaca: 88


Jambi, Kompas - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mencabut izin hutan tanaman industri di kawasan penyangga Taman Nasional atau TN Bukit Duabelas yang dimiliki PT Hapadi Trisena Utama. Masyarakat Desa Hajran, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi, pun langsung mengajukan pengelolaan lahan tersebut.
Menteri Kehutanan (Menhut) dalam surat keputusannya menyatakan mencabut izin percobaan penanaman (IPP) PT Hapadi seluas 10.000 hektar dengan alasan, antara lain, perusahaan HTI yang mengantongi izin sejak tahun 1990 itu tidak memperlihatkan kemajuan pembangunan tanaman, sesuai dengan izin yang dikantonginya. Surat keputusan itu dikeluarkan tanggal 3 Desember 2010.
PT Hapadi saat awal beroperasi membuka sekitar 100 hektar lahan dan menanaminya dengan sengon. Namun, perusahaan ini tak lama kemudian berhenti beraktivitas. Kawasan terkait sekarang dalam kondisi kritis dan tak produktif.
Terkait permintaan warga setempat, Koordinator Unit Desa Komunitas Konservasi Indonesia Warsi, Ade Chandra, mengatakan, Sabtu (8/1), hutan negara bisa dikelola masyarakat dalam skema hutan desa untuk penanaman karet. ”Hutan desa merupakan pengelolaan kawasan hutan yang dilakukan masyarakat dan dimanfaatkan untuk kemakmuran masyarakat,” katanya.
Masyarakat Hajran telah mengajukan pengelolaan hutan desa seluas 86 hektar sejak dua tahun terakhir, tetapi Menhut belum memberi izin. ”Sejak keluarnya aturan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan, peluang masyarakat untuk mengelola hutan negara terbuka lebar,” tutur Chandra.
Secara terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Batanghari Suhabli mengatakan, pihaknya telah mengajukan kepada Kementerian Kehutanan agar usulan hutan desa segera diproses. (IT)

Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/01/10/0431109/Izin.HTI.di.Penyangga.TN.Dicabut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini