Penulis : Achmad Faizal
Tajul Muluk berusaha santai menanggapi pertanyaan awak
media massa di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, Senin (2/1) siang.
Dia terlihat berusaha keras menyimpan beban yang terlihat jelas dari
sorot matanya.
Siang itu,
Tajul Muluk dengan didampingi tim kuasa hukum
ahlulbait Indonesia dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak
Kekerasan (Kontras) Surabaya, memberikan keterangan pers perihal
kronologi penyerangan dan pembakaran pesantren Misbahul Huda yang
dipimpinnya
oleh kelompok aliran Ahlusunnah wal Jamaah (Sunni).
Tajul mengaku ia dan ratusan warga yang mengikuti ajarannya hanyalah korban fitnah.
Beberapa ritual aliran agama yang diyakininya memang
berbeda dengan ritual aliran yang dianut kebanyakan warga di
Dusun
Nangkrenang, Desa Karanggayam, Kecamatan Omben. Sayangnya, perbedaan itu
justru dimanfaatkan pihak lain untuk memprovokasi bahwa aliran agama
yang mereka anut adalah aliran sesat.
“
Kami difitnah bisa tukar-menukar istri, bunyi azan yang
berbeda, tidak mewajibkan salat Jumat, Selasa menghadap kiblat ke timur
dan salat Jumat ke barat, dan sebagainya. Padahal, itu semua tidak
benar,“ katanya.
Ketegangan antara pengikut alirannya dengan warga sekitar sebenarnya sudah terjadi mulai 2004.
Sejak saat itu ia dan pengikut ajarannya kerap memperoleh
tekanan dari penduduk sekitar khususnya yang mengaku sebagai penganut
aliran Sunni. Puncaknya pada 2006, Tajul sempat didemo supaya segera
pindah dari kampung halamannya itu oleh sekitar 5.000 orang dari tiga
kecamatan di sekitarnya.
Dia juga dipaksa menandatangani berbagai perjanjian yang
terpaksa dia tanda tangani demi alasan keamanan para pengikutnya. “Salah
satunya adalah perjanjian bahwa saya diasingkan sementara di Malang,“
ujarnya.
Menurutnya, Kapolsek Omben pada 2006 pernah meminta
pengikut Syiah agar bertobat kembali kepada keyakinan umat mayoritas
Ahlusunnah wal Jamaah. "Saya protes tidak setuju dan keberatan.
Wong MUI (Majelis Ulama Indonesia) Pusat saja tidak menyatakan Syiah itu ajaran sesat," ia menambahkan.
Ternyata pengasingannya tidak membuat suasana berubah.
Kelompok Sunni tetap saja melakukan tekanan dan ancaman kepada
pengikutnya.
Bahkan, pada 17 Desember 2011 sebelum insiden penyerangan,
tokoh masyarakat setempat dengan disaksikan Muspida menandatangani
pernyataan yang di antaranya berisi menjaga kamtibmas dan tidak
mengerahkan massa untuk urusan perbedaan aliran Sunni-Syiah. Namun,
pernyataan di atas meterai ternyata tidak cukup kuat untuk melindungi
pengikutnya dari
tekanan kelompok Sunni.
Kamis (29/12), kemarahan kelompok Sunni karena provokasi
para tokohnya seakan memuncak.
Sekitar 500 orang bersenjata tajam
menyerang dan membakar kompleks pesantren Misbahul Huda yang didirikan
Tajul Muluk.
Enam bangunan yang dihuni sekitar 150 santri dirusak rata
dengan tanah, di antaranya berupa ruang belajar madrasah, dapur, rumah,
dan bangunan tempat ibadah.
Sebenarnya, menurut
Tajul, rencana penyerangan itu telah
diketahuinya dari saudaranya yang bernama Iklal Milal.
“Kami juga sudah
menghubungi polisi, namun polisi seakan meremehkan dan membiarkan aksi
itu,“ katanya.
Buntutnya, pascapenyerangan, sekitar 253 pengikut aliran
Syiah diungsikan ke Gedung Olahraga Sampang untuk menghindari amuk massa
yang lebih banyak, karena massa mengancam akan membakar pengikut Syiah
jika berani kembali ke Desa Karanggayam.
Ancaman dan tekanan tidak lantas membuat
Tajul Muluk
menghentikan aktivitas aliran agamanya. Bagi dia, peristiwa itu hanya
karena masyarakat Madura tidak terbiasa atau merasa asing dengan yang
namanya keberagaman.
“Sesuatu yang baru yang dianggap tidak sama dengan
kebiasaannya dianggap salah, dan itu justru diamini tokoh agama dan
tokoh masyarakatnya,“ kata
Tajul.
Bersama ratusan pengikutnya, dia hanya berharap pemerintah lebih
memperhatikan hak-hak masyarakat minoritas seperti dirinya.
Bagaimanapun, hak untuk berkeyakinan dan berekspresi warga negara
seharusnya dilindungi dan dihormati.
Komitmen Negara
Koordinator Badan Pekerja Kontras Surabaya, Andy Irfan,
menilai aksi melanggar HAM itu tidak terjadi jika negara memiliki
komitmen untuk melindungi kaum minoritas seperti Syiah.
“Dalam kasus ini nyaris tidak ada perlindungan dari
negara, sebaliknya negara memberikan peluang bagi aktor-aktor untuk
memberikan provokasi menghilangkan golongan minoritas secara sistemik,“
katanya.
Pihaknya dalam melakukan advokasi belum akan menempuh jalur
hukum. Langkah penekanan dan pendekatan secara politik masih akan terus
dilakukan agar warga Syiah kembali mendapatkan haknya untuk hidup
tenang dan berekspresi sesuai dengan keyakinan yang dianutnya.
Dalam peristiwa tersebut, polisi mengaku telah menahan
seorang tersangka bernama Muslika, dan memburu dua tersangka lainnya,
Mukhlis dan Saniwan. Namun, pengakuan polisi ini dibantah Koordinator
Advokasi Kasus Sampang dari Ahlul Bait Indonesia (ABI) Muhammad Hadun
Hadar.
Menurut dia, tidak ada di Desa Karanggayam seseorang yang
bernama Muslika, polisi hanya ingin menenangkan suasana dengan
mengumumkan penangkapan tersangka.
Sebaliknya, kata dia, justru
dua tersangka lainnya,
Mukhlis
dan
Saniwan, masih leluasa
berkeliaran di tempat kejadian perkara
(TKP). Tujuh orang, menurut korban, yang memiliki peran penting dalam
aksi itu justru masih dibiarkan berkeliaran oleh polisi.
Humas Polda Jatim Kombes Rahmad Mulyana menegaskan, “Muslika saat ini ditahan di Polres. Kami tidak
ngarang-ngarang, tidak memberikan kebohongan publik. Kalau yang dua orang lainnya memang masih DPO (masuk daftar pencarian orang-
red).”
Menyangkut penilaian bahwa dalam kasus ini polisi tidak
bertindak cepat, Rahmad mengatakan, “Itu penafsiran keliru, kami sudah
cepat. Kasus ini tidak sesederhana yang diduga orang. Ini masalah pelik
karena menyangkut agama dan keyakinan.”
Menurutnya, kejadian ini sudah diantisipasi, namun
membesar karena ada penolakan warga terhadap sebuah aliran, lantaran
kawin tanpa wali atau penghulu dan salat hanya tiga waktu diperbolehkan.
Rahmad menjelaskan, selama ini polisi sudah mengupayakan
mediasi dua kelompok, yakni Syiah dan Sunni, bahkan Komnas HAM sudah
datang pada April 2011.
Kemudian ada kesepakatan damai antara dua kelompok tersebut
bahwa masing-masing akan berjalan di aliran masing-masing. Tetapi
ternyata kemudian Tajul Muluk (pemilik tempat ibadah yang dirusak massa-
red) melakukan syiar ke kawasan lain, sehingga menimbulkan kemarahan warga.
Direktur Ahlusunnah wal Jamaah (Aswaja) PCNU Kabupaten
Sampang, Faidlol Mubarak, mengaku prihatin dengan aksi pembakaran itu,
karena telah merusak dan mencederai kehidupan sosial dan kehidupan
keberagamaan di Sampang.
Dia juga mengeluhkan pemberitaan di media massa yang
sebenarnya justru bernada provokasi, sehingga penyelesaian konflik
kelompok Islam Syiah-Sunni di Kabupaten Sampang sulit dikendalikan.
Ia mencontohkan, pemberitaan di salah satu media cetak
lokal JawaTimur yang memuat berita desakan dan pencopotan Kapolres
Sampang dan Kapolda Jatim, yang justru membuat organisasi kemasyarakatan
(ormas) dan tokoh masyarakat menjadi canggung dalam melakukan
koordinasi dengan pihak kepolisian dalam meredam konflik.
”Biarkanlah polisi berkerja tanpa tekanan. Dengan
pemberitaan yang kurang efektif semacam itu, kami yang ada di lapangan
menjadi sulit berkoordinasi,” tuturnya.
sumber : http://www.sinarharapan.co.id/content/read/multikulturalisme-yang-masih-asing-di-madura/