Jakarta, Sayangi.com
- Sejak lahirnya UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor), Indonesia Corruption Watch's (ICW) mencatat baru 9 koruptor
yang dihukum maksimal.
"Di Undang-undang itu dijelaskan vonis maksimal untuk koruptor itu 20 tahun penjara. Namun, diantara ribuan koruptor yang diadili hanya ada 9 terdakwa divonis maksimal," beber Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Y Yuntho, dalam press release yang diterima redaksi Sayangi.com, Senin (9/9)
Bahkan diantara 9 terdakwa yang divonis maksimal, terang Emerson, lima divonis seumur hidup dan 4 dihukum 20 tahun penjara. "Hanya terdakwa Dicky Iskandar Dinata yang dituntut hukuman mati," tandasnya.
Kelima terdakwa yang divonis seumur hidup, masing-masing mantan Jaksa di Kejaksaan Agung RI Urip Tri Gunawan yang tertangkap tangan menerima suap dari Artalyta Suryani, koruptor penggelap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia senilai Rp 1,9 triliun di Bank Harapan Sentosa (BHS) Hendra Rahardja.
Selanjutnya, Mantan Komisaris Utama Bank Surya Bambang Sutrisno yang juga menggelapkan dana BLBI senilai Rp 1,5 triliun, juga mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) II Singkil Azhari Tinambunan yang hanya korupsi Rp 4 miliar, dan Andrian Woworuntu bos PT Sagared Team yang membobol leter of credit (L/C) fiktif senilai Rp 1,7 triliun
Adapun yang dihukum 20 tahun, masing-masing mantan Kepala BPPN Glen Yusuf, Mantan Komisaris PT BHS Eko Adi Putranto, mantan Direktur Utama PT BHS Sherny Konjongian, dan direktur Utama PT Brocolin Indonesia Dicky Iskandar Dinata yang membobol kerdit fiktif senilai Rp 1,7 triliun. (MARD)
sumber :http://www.sayangi.com/hukum1/read/5590/icw-mencatat-hanya-9-koruptor-dihukum-maksimal
"Di Undang-undang itu dijelaskan vonis maksimal untuk koruptor itu 20 tahun penjara. Namun, diantara ribuan koruptor yang diadili hanya ada 9 terdakwa divonis maksimal," beber Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Y Yuntho, dalam press release yang diterima redaksi Sayangi.com, Senin (9/9)
Bahkan diantara 9 terdakwa yang divonis maksimal, terang Emerson, lima divonis seumur hidup dan 4 dihukum 20 tahun penjara. "Hanya terdakwa Dicky Iskandar Dinata yang dituntut hukuman mati," tandasnya.
Kelima terdakwa yang divonis seumur hidup, masing-masing mantan Jaksa di Kejaksaan Agung RI Urip Tri Gunawan yang tertangkap tangan menerima suap dari Artalyta Suryani, koruptor penggelap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia senilai Rp 1,9 triliun di Bank Harapan Sentosa (BHS) Hendra Rahardja.
Selanjutnya, Mantan Komisaris Utama Bank Surya Bambang Sutrisno yang juga menggelapkan dana BLBI senilai Rp 1,5 triliun, juga mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) II Singkil Azhari Tinambunan yang hanya korupsi Rp 4 miliar, dan Andrian Woworuntu bos PT Sagared Team yang membobol leter of credit (L/C) fiktif senilai Rp 1,7 triliun
Adapun yang dihukum 20 tahun, masing-masing mantan Kepala BPPN Glen Yusuf, Mantan Komisaris PT BHS Eko Adi Putranto, mantan Direktur Utama PT BHS Sherny Konjongian, dan direktur Utama PT Brocolin Indonesia Dicky Iskandar Dinata yang membobol kerdit fiktif senilai Rp 1,7 triliun. (MARD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.