Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Senin, 09 September 2013

ICW Mencatat Hanya 9 Koruptor Dihukum Maksimal

  • Senin, 09 September 2013 22:26
  • Oleh: 
Emerson Yuntho dalam sebuah acara di Pontianak, Kalbar Emerson Yuntho dalam sebuah acara di Pontianak, Kalbar Foto : Sayangi.com/ist
Jakarta, Sayangi.com - Sejak lahirnya UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Indonesia Corruption Watch's (ICW) mencatat baru 9 koruptor yang dihukum maksimal.
"Di Undang-undang itu dijelaskan vonis maksimal untuk koruptor itu 20 tahun penjara. Namun, diantara ribuan koruptor yang diadili hanya ada 9 terdakwa divonis maksimal," beber Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Y Yuntho, dalam press release yang diterima redaksi Sayangi.com, Senin (9/9)
Bahkan diantara 9 terdakwa yang divonis maksimal, terang Emerson, lima divonis seumur hidup dan 4 dihukum 20 tahun penjara. "Hanya terdakwa Dicky Iskandar Dinata yang dituntut hukuman mati," tandasnya.
Kelima terdakwa yang divonis seumur hidup, masing-masing mantan Jaksa di Kejaksaan Agung RI Urip Tri Gunawan yang tertangkap tangan menerima suap dari Artalyta Suryani, koruptor penggelap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia senilai Rp 1,9 triliun di Bank Harapan Sentosa (BHS) Hendra Rahardja.
Selanjutnya, Mantan Komisaris Utama Bank Surya Bambang Sutrisno yang juga menggelapkan dana BLBI senilai Rp 1,5 triliun, juga mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) II Singkil Azhari Tinambunan yang hanya korupsi Rp 4 miliar, dan Andrian Woworuntu bos PT Sagared Team yang membobol leter of credit (L/C) fiktif senilai Rp 1,7 triliun
Adapun yang dihukum 20 tahun, masing-masing mantan Kepala BPPN Glen Yusuf, Mantan Komisaris PT BHS Eko Adi Putranto, mantan Direktur Utama PT BHS Sherny Konjongian, dan direktur Utama PT Brocolin Indonesia Dicky Iskandar Dinata yang membobol kerdit fiktif senilai Rp 1,7 triliun. (MARD)
sumber :http://www.sayangi.com/hukum1/read/5590/icw-mencatat-hanya-9-koruptor-dihukum-maksimal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini