Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Senin, 18 Oktober 2010

Video Kekerasan di Papua

Video Kekerasan di Papua
Bambang Susatyo: Ini Pelanggaran HAM!
Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik
Senin, 18 Oktober 2010 | 12:25 WIB
youtube
Salah satu cuplikan adegan penyiksaan terhadap seorang warga Papua yang diduga terlibat dalam Organisasi Papua Merdeka (OPM).
JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR RI Bambang Susatyo hanya geleng-geleng kepala ketika menyaksikan dua menit pertama video penyiksaan terhadap sejumlah orang Papua oleh mereka yang diduga prajurit TNI yang beredar di situs web YouTube, Senin (18/10/2010).
Bambang sesekali juga bergidik melihat aksi para prajurit yang menendangi tubuh beberapa pria Papua. "Kalau memang benar, ini merupakan pelanggaran HAM. Panglima harus bertanggung jawab," ungkapnya kepada Kompas.com, Senin siang.
Politisi Golkar ini meminta Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono untuk menjelaskan upaya apa saja yang ditempuh TNI dalam menindaklanjuti kemungkinan gerakan separatis di Papua. "Panglima juga harus menindak prajuritnya yang berbuat demikian. Ini kan tentu akan mencoreng upaya TNI dalam mereformasi institusinya," tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, selama 22 jam hingga sekitar pukul 11.30 WIB, video yang menggambarkan kekerasan dan penganiayaan yang diduga dilakukan aparat TNI terhadap sejumlah orang Papua beredar di situs web YouTube. Video itu menggambarkan aksi keji tak berperikemanusiaan terhadap mereka yang dituduh terlibat dalam Organisasi Papua Merdeka (OPM). Kini YouTube telah menutup akses terhadap video tersebut.
Editor: Glori K. Wadrianto Dibaca : 15299
Sumber : Kompas.com 

Yusril Kembali Ajukan Uji Materi Undang-Undang ke MK

Kabar Hukum


Senin, 18 Oktober 2010 16:55 WIB

Yusril Ihza Mahendra
Jakarta, (tvOne).

Yusril Ihza Mahendra kembali mengajukan uji materi Undang-undang (UU) ke Mahkamah Konstitusi pada Senin sore, (18/10).

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menjadi tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) itu, mengajukan uji materi Pasal 65 dan 166 ayat (3) dan (4) KUHAP tentang saksi meringankan.

"MK akan menguji mana tafsir yang benar. Tafsiran saya, tafsiran Amari (Jaksa Agung Muda Pidsus) dan Babul (Babul Khoir-Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung), atau MK akan mengatakan penafsiran sendiri atau MK menetapkan bahwa pasal tersebut tidak perlu ditafsirkan," kata Yusril, usai menyerahkan permohonan uji materi ke MK.

Menurut Yusril, meski statusnya sebagai tersangka, dirinya memiliki hak untuk mengajukan saksi meringankan untuk kepentingan penyidikannya di bagian Pidana Khusus Kejagung.

Beberapa saksi meringankan diajukan dia  untuk dihadirkan dalam penyidikan kasusnya, yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mantan Presiden Megawati, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan mantan Menteri Koordinator Ekonomi Keuangan dan Industri Kwik Kian Gie.

"Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie telah terang-terangan mengatakan mau datang untuk didengar keterangannya, namun Kejagung hingga saat ini tidak mau memanggil," tegasnya.

Yusril datang ke MK pukul 15.00 WIB dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Mgdir Ismail, dan tokoh PBB Ali Mochtar Ngabalin.

Permohonan Yusril diterima Petugas Biro Administrasi Perkara MK Widiatmoko.

Dalam pasal 65 KUHAP berbunyi "Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan baginya".

Sedangkan ayat 3 pasal 65 berbunyi "Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah dia menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat di dalam berita acara".

Adapun ayat 4 pasal 65 berbunyi "Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut".

Menurut Yusril, pengajuan permohonan tersebut bukan untuk kepentingan dirinya sendiri, tetapi jutan orang bisa diperlakukan sewenang-wenang oleh penyidik, baik polisi atau jaksa.

"Mereka menafsirkan semaunya sendiri ketentuan pasal 65 dan 116 KUHAP. Bayangkan bagaimana orang akan dapat mengajukan alibi kalau saksi menguntungkan yang dia minta dipanggil dan diperiksa tidak mau dipenuhi oleh polisi dan jaksa," katanya. (Ant)
at
Sumber : tvone WebNews
Share

Eksekusi Ditunda, Murid Sekolah Kristen Ketapang Diliburkan

Triwibowo

Aksi protes siswa SKK II di Perumahan Green Garden, Jakarta Barat.

18/10/2010 11:20
Liputan6.com, Jakarta: Ratusan murid dan puluhan guru Sekolah Kristen Ketapang (SKK) II di Perumahan Green Garden, Jakarta Barat, terpaksa diliburkan kembali, meski eksekusi atas lahan sekolah tersebut ditunda.

Polisi yang bertugas mengawal pelaksanaan eksekusi Senin (18/10) memutuskan sekolah dalam posisi status quo, karena ada perbedaan pendapat menyangkut batas-batas lahan yang akan dieksekusi. Namun demikian, polisi meminta agar sekolah dikosongkan.

Ratusan murid, orang tua dan para guru kecewa. Sejak pukul 06:30 WIB, mereka sudah berada di sekolah sambil menunggu petugas eksekusi datang. Mereka juga sempat berunjuk rasa menolak eksekusi, karena mereka menilai eksekusi itu salah alamat.

Kasus sengketa lahan itu sendiri sebenarnya tidak melibatkan pihak Sekolah Kristen Ketapang, tetapi melibatkan penggugat Muhaya Binti Musa (ahli waris tanah, red) dan tergugat PT Taman Kedoya Barat Indah atau PT Taman Green Garden.

Namun karena lahan tempat sekolah itu berdiri adalah lahan yang disengketakan, maka sekolah terkena dampaknya.

"Kita ingin eksekusi tidak berlangsung karena sejauh ini pihak yayasan bukan pihak yang berperkara, karena yang bersengketa adalah developer Green Garden, PT Taman Kedoya Barat Indah dengan ahli waris. Yayasan membeli lahannya dari developer. Eksekusi ini salah alamat," ujar Peter E. Tjahyadi, salah seorang anggota dewan pengurus yayasan. 

Sekolah Kristen Ketapang II saat ini memiliki 630 murid, mulai dari murid taman bermain hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), serta 90 orang guru. Sebelumnya mereka sudah diliburkan 3 hari, dan hari ini terpaksa diliburkan kembali. Pihak Sekolah belum tahu persis dimana kegiatan belajar mengajar para murid akan dilakukan. (MLA)
Sumber " Liputan6.com, Jakarta

Minggu, 17 Oktober 2010

Skenario Amankan Duit Gayus Dirancang dari Hotel ke Hotel

Kisah Keterlibatan Lambertus, Andi Kosasih dan Haposan
Senin, 18 Oktober 2010 , 08:05:00 WIB

  

RMOL. Jaksa menuding Andi Kosasih, Haposan Hutagalung dan Lambertus Palang Ama aktif merekayasa kasus, agar duit Gayus Tambunan yang berasal dari setoran pengusaha atau wajib pajak bermasalah bisa aman. Skenario bisnis properti dirancang dari sejumlah hotel mewah.

Menurut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), mereka se­cara sengaja melakukan atau turut serta mencegah, merintangi atau  menggagalkan secara lang­sung atau tidak langsung proses pen­yidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara korupsi.

Jaksa bersikukuh, mereka mem­buat perjanjian kerjasama ter­tulis antara Gayus dan Andi pada 26 Mei 2008 untuk kepen­tingan pengadaan tanah dalam pembangunan ruko senilai Rp 28 miliar.

Belakangan, proyek kerja sama par­a terdakwa diduga ditujukan un­tuk menyiasati agar Gayus tid­ak dijerat perkara tindak pidana ko­ru­psi atas kepemilikan rek­e­ning di BCA dan Bank Panin. Di luar itu, skenario juga disusun un­tuk membuka blokir atas reke­ning Gayus.

Bergulirnya upaya rekayasa ini, menurut jaksa, disusun para ter­dakwa setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melayangkan surat nomor S 31/1.03.1/PPATK/03/09. R tanggal 16 Maret 2009 ten­tang laporan analisis transaksi keu­angan yang  berindikasi tin­dak pidana pencucian uang den­gan tindak pidana asal korupsi.

Dari situ, jajaran Direktorat II Eko­nomi Khusus (Dit II Eksus) Bares­krim melakukan penyi­dikan dugaan tindak pidana pen­cucian uang dengan tindak pidana asal korupsi yang dilakukan Ga­yus. Penelusuran terhadap re­ke­ning yang disimpan di BCA dan Ba­nk Panin itu dilaksanakan se­telah Direktur II Eksus Bareskrim me­nerbitkan surat perintah No. Pol. SP-Lidik/105/IV/Dit II Ek­sus tanggal 24 April 2009.

Bersamaan dengan surat per­i­ntah penyelidikan tersebut, pen­yidik Polri juga menerbitkan dua su­rat perintah pemblokiran harta ke­kayaan yang berkode No pol : R/­282/IV/2009/Dit II Eksus tanggal 24 April 2009 atas nama Gayus Tambunan yang di­tem­pat­kan di BCA cabang Pacifik Palace dan No pol R/283/IV/2009/Dit II Eksus tanggal 27 Ap­ril 2009 atas nama Gayus Ta­m­bu­nan di Bank Panin Indonesia ca­bang Bursa Efek Jakarta (BEJ).

Atas surat perintah tersebut, sela­ku kuasa hukum Gayus, Ha­posan mengambil inisiatif untuk me­mbela kliennya. Maka pada pukul 17.30 WIB di akhir Ag­ustus 2009, Lambertus yang dihu­bungi Haposan lewat telepon se­l­ulernya mengikuti pertemuan di Hotel Sultan. Pertemuan ini di­ha­diri Haposan, Peber EW Si­lalahi, Andi dan Gayus untuk mem­bahas dugaan tindak pidana pen­cucian uang dan korupsi atas nama Gayus.

Masih menurut jaksa, dalam per­temuan di Hotel Sultan, Ha­posan sempat menghubungi pen­yidik Kompol Arafat melalui selu­lernya. Haposan yang mem­besarkan volume telepon selu­ler­nya meminta petunjuk pada Ara­­fat seputar bisnis apa yang bisa dipakai guna meng-cover  ua­ng Gayus yang diblokir.

Arafat memberi masukan, bis­nis apa saja sebenarnya bisa dis­kenariokan. “Yang penting ja­n­gan bisnis batu bara. Karena bis­nis batu bara sering dipakai untuk ka­sus-kasus lain,” sitir JPU.

Maka disepakati bisnis yang di­anjurkan untuk diagendakan dal­am menyusun rekayasa kasus ini adalah bisnis sektor properti. Dengan cepat, untuk menyiasati an­caman pidana yang tengah di­se­lidiki Bareskrim, dibentuklah ko­ntrak antara Gayus dan Andi mengenai proyek pembangunan ruko di wilayah Ancol Timur, Jakut. Dalam proyek ini Lam­bertus membuat kwitansi Rp 28 mi­liar yang seolah-olah telah dise­rahterimakan uang dari reke­ning Gayus kepada Andi. “Pad­a­hal, uang di rekening itu di­pe­roleh dari wajib pajak bukan dari Andi,” kata jaksa Adhi Prabowo.

Lebih lanjut, untuk me­mu­luskan skenario ini, Lam­bertus me­nyiapkan materi ker­ja­sama ser­ta mendampingi Andi meng­ha­dapi penyidik.

Pertemuan selanjutnya pun di­gelar. Pada 31 Agustus pukul 24.00 WIB, Lambertus, Gayus dan Haposan kembali bertemu di Hotel Crystal untuk membahas kon­sep perjanjian kerjasama. Dar­i situ, Lambertus dan Gayus me­nindaklanjuti pertemuan di ru­mah Lambertus, Kebayoran La­ma, Jaksel guna membuat surat ker­jasama. Esok harinya pada 1 September sekitar pukul 09.00 WIB, Lambertus, Haposan, Andi, Ja­mes dan Peber Silalahi kembali ber­temu di Hotel Ambhara.

Lambertus ketika itu me­n­yerahkan surat perjanjian ker­jasama pada Gayus untuk di­tan­da­tangani. Surat perjanjian ker­jasama itu diberi tanggal mundur, 26 Mei 2008. Hal ini diduga JPU untuk menyesuaikan dengan tanggal penyerahan dana di reke­ning Gayus yang diblokir pen­yidik.

Selanjutnya, mereka berangkat ke Bareskrim menemui penyidik Ara­fat dan  Sri Sumartini. Saat itu, Lambertus ikut menemani Ga­yus yang diperiksa sebagai ter­san­gka atas tuduhan turut serta da­­lam pembuatan rekayasa per­jan­jian kerjasama tersebut. Da­lam per­janjian kerjasama itu dise­pa­kati ske­nario Andi meminta ua­ng pada Gayus, yang kemudian di­­sarankan oleh Gayus untuk me­min­ta pada Ha­posan. Andi pun me­ng­ontak Ha­posan.

Pertemuan Lanjutan Digelar Di Kantor Haposan

Selang dua hari setelah ske­nario rekayasa disampaikan ke­pada penyidik, Lambertus me­ne­mui Haposan di kantornya, La­n­tai 19, Gedung Patra Jasa, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Menurut dakwaan jaksa, Lam­bertus ketika itu diberi Rp 100 ju­ta sebagai imbalan atas pe­ner­bitan surat kerjasama tanggal 26 Mei 2008. Dua hari setelah mene­rima uang dari Haposan, Lam­bertus kembali datang ke kantor Ha­posan untuk  menerima tam­bahan uang jasa Rp 150 juta.

Selanjutnya pada awal Sep­tember 2009, Lambertus kembali ber­t­emu Haposan dan Andi di kan­tornya. Saat itu juga, Andi mem­baca dan menandatangi ske­nario perjanjian kerjasama pro­yek poperti. Pada pertemuan ter­sebut, Andi dibriefing Lambertus ag­ar lancar dalam memberi kete­ran­gan pada penyidik.

Pengarahan itu berlanjut  hing­ga 27 September 2009. Kala itu Ga­­yus, Lambertus, Andi dan Ha­po­s­an sempat kembali ber­kom­pro­­mi di Hotel Kartika Chandra. Per­­­temuan tersebut diduga untuk me­m­a­tangkan skenario rekayasa atas kasus ini.

Pada Oktober 2009, dalam pe­meri­ksaan, Lambertus mengaku me­mohon pembukaan blokir re­kening atas nama Gayus di BCA dan Bank Panin. Adapun nomor  re­kening Gayus di BCA antara lai­n rekening deposito nomor 5375200781, 5375200730, 5375200748, 5375200756, 5375200764, 5375200772, 5375200799 dan rekening ta­ha­pan BCA nomor 4580336014, 4740198250,5375308999. Sedang­kan rekening  Bank Panin nomor 1207000722.

 Surat permohonan pembukaan blo­kir rekening  disampaikan pa­da 14 September 2009 dan dit­u­jukan pada Direktur II Eksus Ba­res­krim. Hasilnya lumayan mo­ncer, per­mo­ho­nan itu ditin­dak­lanjuti de­ngan surat pembukaan blo­kir re­kening atas nama Gayus den­gan no­mor surat R/804/XI/2009/ Bar­es­krim 26 Nov 2009 di­tu­­jukan pada Dirut BCA dan su­rat nomor R/805/XI/2009/Bar­es­krim tanggal 26 Nov 200 yang di­tu­jukan pada Dirut Bank Panin.

Kuasa hukum Lambertus yang di­wakili Petrus Ballapatyona men­ya­takan, dakwaan jaksa ter­ha­dap kliennya terlalu prematur. Ala­­sannya, keterlibatan kliennya da­­lam perkara ini hanya sebatas men­jalankan profesinya sebagai advokat.

Artinya, jelas Petrus, saat tuduhan rekayasa tersebut terjadi, klien­n­ya berstatus sebagai pen­ga­cara Andi. “Dia hanya me­nj­a­lankan perintah dari kliennya,” tegasnya.

Lambertus yang sempat ber­saksi dalam persidangan dengan ter­dakwa Kompol Arafat, meng­aku tidak tahu bahwa surat per­jan­jian itu sebagai rekayasa. “Saya ti­dak tahu, surat perjanjian itu tuj­ua­n­nya untuk apa. Saya di­mi­nta klien saya untuk membuat su­rat ter­sebut. Maka saya bu­at­kan,” ak­unya.

Hakim Harus Berani
Andi Rio, Anggota Komisi III DPR    

Skenario merancang reka­y­a­sa atas perkara Gayus Tam­bu­nan ini harus dibuka secara gam­­blang. Untuk itu, kebe­ra­nian aparat penegak hukum da­lam menelusuri dan meng­em­ban­g­kan kasus konspirasi pajak kakap ini harus terus didorong.

“Jangan digantung. Hanya ditu­ntaskan yang kecil-kecil sa­ja sementara yang kakap­nya di­biar­kan lolos,” ucap An­di Rio, anggota Komisi hu­kum DPR.

Dia menambahkan, selama ini wajah penegakan hukum di Ta­nah Air sudah tidak menentu, bah­kan cenderung salah kap­rah. Karena kelemahan pen­e­gakan hukum inilah, maka para mafia hukum bisa se­enaknya memanipulasi fakta-fakta.

Menurutnya, tidak hanya pa­da kasus Gayus ini saja terjadi reka­yasa. Pada perkara-perkara lain, unsur rekayasa kasus juga bisa diidentifikasi, namun anehnya sulit di­be­ran­tas.

Biasanya, lanjut dia, reka­yasa ka­sus melibatkan ter­san­g­ka, pen­ga­cara maupun pene­gak hu­kum den­gan menggu­nakan ke­panjangan ta­n­gan orang lain atau populer di­sebut dengan isti­lah markus per­­k­a­ra. “Mereka piawai me­main­kan ka­sus untuk tujuan ter­tentu atau me­na­ng­guk keuntungan pri­ba­di,” tuturnya.

Untuk itu, lagi-lagi ia men­de­sak ag­ar keberanian aparat pe­ne­gak hu­kum, terutama ka­lang­an hakim le­bih ditonjolkan. Ke­­­be­ranian itu, me­nurutnya, sa­ngat penting untuk mem­benahi in­s­titusi pengadilan ya­ng sel­ama ini carut-marut.

“Hakim harus berani meng­ambil tero­bosan. Jadi ha­rus dib­uka se­muanya agar tidak ja­di ba­han pe­r­tan­yaan. Kalau ter­bukti hakimnya ti­dak berani dan tegas, maka copot ha­ki­m­nya. Ga­nti dengan hakim ya­ng be­rani dan berintegritas tinggi da­­la­m menangani perkara,” tut­up­nya.

Harus Tuntas Sampai Akarnya
Alfons Leomau, Pengamat Hukum

Kesempatan emas mem­bong­­kar kasus mafia pajak ha­rus dijadikan momentum untuk mem­bongkar konspirasi yang lebih besar lagi.

Jika momentum ini tak di­man­­faatkan secara maksimal, bu­­kan tidak mungkin kasus yang dibongkar Komjen Susno Duad­ji akan sia-sia. “Jangan sam­pai kita membuang-buang wa­ktu dan energi percuma. Ka­sus ini harus tuntas sampai ke akar-akarnya,” ujar peng­amat hukum Kombes (Purn) Al­f­ons Leomau.

Kepada Rakyat Merdeka, pria asal NTT ini men­yayan­gkan penuntasan kasus mafia pa­jak yang sejauh ini masih ter­kesan berputar-putar. Per­masa­la­hannya, menurut dia, ke­beranian aparat dari tingkat ke­po­lisian, kejaksaan maupun peng­adilan dalam menangani kasus ini masih sangat minim.

Ia berpandangan, konspirasi da­lam kasus yang melibatkan se­deret oknum penegak hukum ini, ba­kal mencoreng citra korps ma­sing-ma­sing. “Penyelesaian kasus ini sangat ter­kait dengan citra pe­ne­gakan hu­kum yang saat ini sangat terpuruk,” tan­dasnya.

Selain menindak para pihak mau­pun aparat yang saat ini sudah di­bawa ke pengadilan, lanjut Alfons, pe­negak hukum juga harus men­indaklanjuti temuan-temuan baru ya­ng terkait dengan substansi per­masalahan ini. Artinya, kalau me­mang masih ada indikasi keter­li­ba­tan oknum lainnya, harus di­tin­dak­lanjuti secara trans­pa­ran dan ber­kesi­nambungan. “Jadi tidak ada ke­san tebang pilih di sini,” im­bu­hnya.  [RM]

Sumber : rakyatmerdeka.co.id
Baca juga:

Gayus: Saya Dapat Miliaran Gimana yang di Atas Saya
Orang Bernama Vincent Transfer Rp 1,2 Miliar ke Rekening Haposan
BURU-BURU BU...
ANAK BUAH ANGGORO
Berkas Perkara Bibit dan Chandra Tebalnya 15 Senti                      

Sabtu, 16 Oktober 2010

Wapres Boediono: Radikalisme Ancaman Nyata

 
Wapres Boediono: Radikalisme Ancaman Nyata
Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Boediono mengatakan, radikalisme merupakan ancaman nyata yang dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara Indonesia.
"Radikalisme merupakan ancaman riil yang bisa menceraiberaikan sendi-sendi kehidupan masyarakat," katanya saat memberikan sambutan pada Pembukaan "Global Peace Leadership Conference" di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan, selama ini manusia memahami dirinya secara sempit, bahkan tidak jarang manusia sering mengkotak-kotakkan dirinya berdasarkan ras, warna kulit, bahasa, agama, kepercayaan, serta kebiasaan maupun pikirannya.
"Sayangnya, perbedaan-perbedaan tersebut malah kerapkali menjadi awal konflik dan pertentangan antarumat manusia, sesama ciptaan Sang Khalik," ujar Boediono.
Wapres menambahkan, dalam catatan sejarah peradaban manusia menurut tertoreh banyak sekali ketololan dan kepicikan. Padahal, manusia pasti mempunyai satu ciri dan karakteristik yang tidak mungkin diubah. Itu adalah karunia Tuhan yang dibawa sejak lahir.
"Apakah kulit kita coklat, kuning, putih, hitam itu bukanlah sebuah pilihan. Apakah kita lahir dari orangtua Muslim, Kristen, Hindu atau kepercayaan lain, bukan kehendak kita," tutur Boediono.
Namun, hingga kini manusia masih terjerat dalam pemahaman sempit. Di banyak negara, kata Boediono, masalah rasisme atau pertentangan antaragama masih menjadi persoalan mendasar, bahkan berbuah kekerasan.
"Kita mulai belajar memahami kemanusian secara hakiki untuk menyadari betapa indahnya perbedaan beragama dan keberagaman. Seharusnya, bumi kita menjadi taman sari peradaban yang indah dan serasi," ungkap Wapres.
Pada kesempatan itu, Boediono berharap adanya kesetaraan dan penghormatan terhadap individu, dan segala aspek kehidupan lebih mementingkan nilai-nilai universal berasaskan demokrasi dan hak asasi manusia yang meletakkan individu-individu pada sebuah kesetaraan lahir dan batin.
"Meskipun Islam merupakan agama mayoritas di Indonesia. Namun melalui sila pertama, Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai agama. Jika kita meninggalkan prinsip-prinsip dasar maka keberadaan negara Indonesia sebagai negara satu kesatuan dipastikan akan menuju kehancuran," kara Wapres.
Kegiatan Global Peace Leadership Conference dihadiri Ketua PBNU KH Agiel Siradj, Ketua penyelenggara Slamet Efendi Yusuf, Dr HYun Jin Moon Chairman GPFF, serta 100 peserta dari 17 negara dan 200 peserta dari dalam negeri. (T.R018/

Sumber : Yahoo.com

8 "P" yang Bikin Pelanggan Setia

Pelanggan ingin dilayani oleh orang yang berkompetensi.
Jumat, 1/10/2010 | 12:16 WIB
KOMPAS.com - Pelanggan adalah raja. Ujar-ujar tersebut tidak salah. Karena karena merekalah usaha pebisnis bisa terus hidup dan berjalan. Maka dari itu, ada baiknya para pebisnis mengetahui apa yang penting dan diinginkan oleh para pelanggan. Berikut paparan Cyltamia Irawan, penulis buku Secangkir Kopi untuk Sahabat Customer dan CEO lembaga konsultan Lentera mengenai 8 hal yang diinginkan pelanggan.

1. Product
Apa yang akan Anda jual? Produk atau jasa apa? Apakah hal tersebut memiliki keunikan? Apa bedanya dengan produk pesaing? Jika produk Anda sama saja dengan produk yang sudah ada dan tidak ada keistimewaan, orang sulit untuk mengenal Anda atau mau pindah dari tempat sebelumnya.

2. Price
Berapa harga yang ditawarkan? Ketahuilah, pelanggan pasti akan mencari harga yang lebih murah jika pelayanan, kualitas, dan produk yang ditawarkan sama saja. "Perbedaan harga itu penting. Jika Anda menjual produk seharga Rp 10.000 dan pesaing menjual dengan harga Rp 9.999, pasti akan berpengaruh. Tetapi jangan lalu jadi membiarkan terjadi persaingan harga terus menerus," jelas perempuan yang sering dipanggil dengan nama Tami ini di acara Beautifying Indonesia, Martha Tilaar Group beberapa waktu lalu di Jakarta Convention Center.

3. Place
Dimana dan channel apa yang digunakan? Lokasi strategis dan kemudahan akses akan menjadi hal penting dan menyenangkan bagi pelanggan.

4. Promotion
Ketahui apa yang kira-kira akan membuat pelanggan bergairah untuk membeli barang Anda? Gimmick promosi akan menjadi hal yang menyenangkan bagi pelanggan. Pelanggan tentu akan menghitung value yang bisa ia dapatkan dari harga yang ia keluarkan.

5. Process
Seperti apa pelayanan Anda? Misal, jika Anda pemilik salon yang menyediakan pelayanan creambath yang urutan umumnya sudah jelas, tentu pelanggan yang datang ke tempat Anda juga mengharapkan proses pelayanan yang jelas dan memuaskan, kan? Pelanggan pasti kesal jika ternyata urutannya berantakan dan malah bikin pusing.

6. People
Siapa yang akan mengurus saya sebagai pelanggan? Bayangkan diri Anda sebagai pelanggan di sebuah salon. Tidakkah Anda akan mengharap bahwa orang yang mengurus Anda adalah orang yang kompeten, mengetahui apa yang dilakukannya, ramah, dan mengutamakan kenyamanan Anda? Sama seperti itu pula pelanggan lain mengharapkan pelayanan yang akan ia dapatkan .

7. Pace
Waktu adalah hal yang penting. Apalagi saat seperti sekarang ini. Pelanggan butuh pelayanan yang cepat. Siapa yang mau menunggu lama untuk dilayani? Penuhi kebutuhan pelanggan dengan waktu yang singkat.

8. Proof
"Pelanggan adalah iklan berjalan!" ujar Tami. Tak percaya? Coba ingat-ingat, jika Anda pernah mengalami sebuah pengalaman pelayanan atau produk yang menyenangkan dan baik, tidakkah Anda akan merekomendasikan kepada orang lain? Pelanggan butuh bukti. Saat mereka terpuaskan, niscaya ia akan bawa orang lain ke tempat itu.

NAD

Editor: Nadia Felicia
 
Sumber : Kompas.com 

Sibuk Dakwah, KH Zainuddin MZ Batalkan Buka-bukaan Soal Aida

Sabtu, 16 Oktober 2010 , 12:29:00 WIB



RMOL. KH Zainuddin MZ secara mendadak batal menggelar jumpa pers. Sedianya pada kemarin sore pukul 15.00 WIB (Jumat,15/10), kian kondang ini berjanji akan buka-bukaan soal isu tak sedap yang menimpanya. Aida Saski, seorang penyanyi dangdut sebelumnya, mengaku telah diperkosa oleh Sang Kiai.

"Tidak ada mas (jumpa pers). KH Zainuddin MZ masih sibuk dakwah," ujar sahabat Zainuddin, Habib Mahdi, Jumat (15/10).

Padahal sebelumnya, Hafiz Syahnara dari Forum Solidaritas Ulama mengatakan KH Zainuddin MZ akan blak-blakan mengklarifikasi tudingan pemerkosaan oleh pedangdut Aida Saskia itu pada kemarin sore.

Habib Mahdi melanjutkan, KH Zainuddin MZ tidak ingin memperkeruh perseteruannya dengan pelantun 'Ayam Jago' itu. Habib Mahdi adalah salah seorang ulama yang tergabung dalam tim mediasi antara Aida dan KH Zainuddin MZ.

"Dari kiai ada statement sumpah demi Allah bahwa ia tidak melakukan, tinggal (nunggu) dari Aida yang punya niat baik duduk bareng," tambahnya.

Mahdi mengaku bingung dengan berita yang menyebutkan Sang Kiai akan menggelar konferensi pers untuk meluruskan isu tersebut. "Itu dia saya juga tidak tahu," kata Mahdi.
Tak ayal, Hafiz Syahnara dinilai plin-plan. Pasalnya, pada jumpa pers yang digelarnya pada Rabu, (13/10), di Hotel Atlet Century, Jakarta, dia mengatakan, Zainuddin akan jumpa pers dengan wartawan pada hari Jumat. Pada jumpa pers itu, Hafiz juga merilis hasil investigasi yang dilakukan beberapa ulama yang tergabung dalam FSU. Dalam rilis itu juga disebutkan bahwa sejumlah ulama tergabung dalam tim itu.

Tim investigasi terdiri atas KH Soleh Mahmud, Habib Mahdi Bin Syech Al Attas, KH Zuhri Yacob, KH Yusuf Mansyur, dan H.M Hafiz Syahnara. Sejumlah nama ulama kondang juga masuk dalam barisan FSU ini. Sebut saja Ustad Jefri Al Bukhori, Ustad Yusuf Mansyur dan Habib Selon yang juga ketua FPI Jakarta.

Namun, Ustad Yusuf Mansyur menyangkal terlibat dalam tim investigasi itu. Malah, Ustad Yusuf merasa namanya dicatut. Dikonfirmasi soal ini, Hafiz tak mau berkomentar.

"Oh begitu, ya sudah enggak apa-apa. Saya tidak mau berkomentar dulu soal itu ya," tolak Hafiz.  [rry/zul]

Sumber : rakyatmerdeka.co.id

Jumat, 15 Oktober 2010

Aida Siap Dikonfrontir Dengan Zainuddin MZ

Mengaku punya bukti kuat dan tidak membeberkan berita bohong, Aida Saskia pun berani dikonfrontir dengan dai sejuta umat Zainuddin MZ. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Aida, Alamsyah Hanafiah, ketika dihubungi lewat telepon, Kamis (14/10).




Beri rating item ini (46)
Editor KapanLagi.com, Selebriti - Kam Okt 14, 2010 20:10 WIT
                    Aida Saskia
Aida Saskia
Mengaku punya bukti kuat dan tidak membeberkan berita bohong, Aida Saskia pun berani dikonfrontir dengan dai sejuta umat Zainuddin MZ. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Aida, Alamsyah Hanafiah, ketika dihubungi lewat telepon, Kamis (14/10).
"Bisa saja kita mempertemukan mereka berdua untuk mengkonfrontir bagaimana kebenarannya. Kita juga belum tahu (kapan mempertemukannya). Kita juga masih menunggu dari Zainuddin bicara langsung dulu, kalau dia masih menyangkal, baru kita konfrontir," ungkapnya.
Zainuddin sendiri rencana besok akan mengadakan konferensi pers mengenai permasalahan yang sudah mulai membesar ini. Dan pihak Aida mengaku tak akan merasa gentar.
"Itu akan bicara kan karena besok dia mau bicara di media. Tapi harus dipastikan Zainuddin langsung yang bicara, bukan teman dekat atau kerabatnya. Aida juga berani melakukan sumpah di atas Al Quran kalau apa yang dikatakan dia itu benar," tegas Alamsyah.
Namun, ketika disinggung soal sumpah pocong untuk membuktikan kebenaran kesaksian Aida, Alamsyah menolaknya.
"Kalau seperti itu tidak, cukup bersumpah di atas Al Quran saja biar sesuai dengan hukum agama. Kalau di Pengadilan juga kan disumpah di atas Al Quran," tegasnya. (kpl/adt/npy)
Sumber : yahoo.com

Kamis, 14 Oktober 2010

Inilah 10 Program Prioritas Timur

Calon Kepala Polri
Inilah 10 Program Prioritas Timur
Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary
Kamis, 14 Oktober 2010 | 12:32 WIB
 
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN\
Calon Kapolri Komjen Timur Pradopo mengikuti uji kepatutan dan kelayakan dengan Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/10/2010). Timur Pradopo menjadi calon tunggal Kapolri menggantikan Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri.
JAKARTA, KOMPAS.com — Jika terpilih sebagai kapolri, Komjen Timur Pradopo menjanjikan 10 program prioritas yang akan dia lakukan dalam 100 hari pertama hingga akhir jabatannya, Januari 2014. Sepuluh program prioritas itu ia utarakan dalam paparan makalahnya pada uji kelayakan dan kepatutan, Kamis (14/10/2010) di Gedung DPR, Jakarta.
"Sepuluh program prioritas ini dimaksudkan untuk mendorong terwujudnya pelayanan prima yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam rangka peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," kata Timur.
Berikut sepuluh program yang dicanangkan oleh Timur:
1. Pengungkapan penyelesaian kasus-kasus menonjol.
2. Meningkatkan pemberantasan preman, kejahatan jalanan, perjudian, narkoba, illegal logging, illegal fishing, illegal mining, human trafficking, dan korupsi.
3. Penguatan kemampuan Densus 88 Anti Teror melalui peningkatan kerja sama dengan satuan antiteror TNI dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
4. Pembenahan kinerja reserse dengan program "Keroyok Reserse" melalui peningkatan kompetensi penyidik.
5. Implementasi struktur baru dalam organisasi Polri.
6. Membangun kerja sama melalui sinergi polisional yang pro aktif.
7. Memacu perubahan mindset dan culture set Polri.
8. Menggelar sentra pelayanan kepolisian di berbagai sentra kegiatan publik.
9. Mengembangkan layanan pengadaan sistem elektronik.
10. Membangun dan mengembangkan sistem informasi terpadu dan pengamanan Pemilu 2014.
Seluruh program tersebut akan dilaksanakan dalam 4 periode waktu, yaitu:

1. 100 hari pertama (November 2010-Januari 2011)
    - Pengungkapan penyelesaian kasus-kasus menonjol
    - Meningkatkan pemberantasan preman, kejahatan jalanan, perjudian, narkoba, illegal logging, illegal fishing, illegal mining, human trafficking, dan korupsi.

2. Tahap kedua, Februari-Desember 2011
    - Penguatan kemampuan Densus 88 Anti Teror melalui peningkatan kerja sama dengan satuan antiteror TNI dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
    - Pembenahan kinerja reserse dengan program "Keroyok Reserse" melalui peningkatan kompetensi penyidik
    - Implementasi struktur baru dalam organisasi Polri.
    - Membangun kerja sama melalui sinergi polisional yang pro aktif.
3. Tahap ketiga, Januari-Desember 2014
    - Memacu perubahan mindset dan culture set Polri
    - Menggelar sentra pelayanan kepolisian di berbagai sentra kegiatan publik
    - Mengembangkan layanan pengadaan sistem elektronik
4. Tahap keempat, Januari-Desember 2013
    - Membangun dan mengembangkan sistem informasi terpadu.

Sumber : Kompas.com



Nama Dicatut di Kasus Zainuddin MZ, Yusuf Mansyur Protes

Kamis, 14 Oktober 2010 - 17:49 wib
Elang Riki Yanuar - Okezone
Detail Berita
Ustad Yusuf Mansyur (Foto:Johan Sompotan/okezone)
JAKARTA - Nama Ustad Yusuf Mansyur tercantum dalam siaran pers
Forum Solidaritas Ulama (FSU) yang membeberkan keburukan Aida Saskia,
wanita yang mengaku diperkosa Zainuddin MZ.
Merasa dicatut namanya, Yusuf protes.
"Pagi ini ada berita tentang seseorang yang menjelekkan Aida dan kemudian
mengatasnamakan forum ulama.
Saya malah meragukan statement yang keluar pagi ini.
Itu pasti bukan dari forum ulama. 
Dan saya juga jangan dikasih titel forum Ulama,"
kata Yusuf dalam SMS kepada wartawan, Kamis (14/10/2010).

Seperti diketahui, FSU yang diwakili M Hafiz Syahnara yang juga kerabat dekat
Zainuddin MZ, menggelar jumpa pers pada Rabu, 13 Oktober. Dia memaparkan
bahwa telah dibentuk tim investigasi guna melacak siapa sebenarnya Aida.

Dibeberkan Hafiz, dalam tim investigasi itu ada KH Soleh Mahmud,
Habib Mahdi Bin Syech Al Attas, KH Zuhri Yacob, KH Yusuf Mansyur.
Sejumlah nama ulama kondang juga masuk dalam barisan FSU ini.
Sebut saja Ustad Jefri Al Bukhori, Ustad Yusuf Mansyur dan
Habib Selon yang juga ketua FPI Jakarta.

Hasil investigasi yang dipublikasi di depan wartawan itu di antaranya menyatakan
kalau Aida merupakan pelaku kumpul kebo, pernah keguguran pada 2007,
suka memberikan hadiah kepada lelaki yang disukainya, dan pemakai zat adiktif.

Ustad Mansyur menyayangkan sikap FSU yang membeberkan keburukan Aida
di depan wartawan. Hal itu tidak mencerminkan sikap ulama.

"Ulama itu enggak menghujat, enggak mencaci, enggak membuka aib orang,
enggak menjelekkan orang. Lebih memaafkan, menerima dengan
lapang dada dan kemudian mendoakan," pesan pemilik pondok pesantren
Darul Quran itu.(ang)

Sumber : okezone.com
               Selebity

Cari Blog Ini