Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Senin, 18 Oktober 2010

Yusril Kembali Ajukan Uji Materi Undang-Undang ke MK

Kabar Hukum


Senin, 18 Oktober 2010 16:55 WIB

Yusril Ihza Mahendra
Jakarta, (tvOne).

Yusril Ihza Mahendra kembali mengajukan uji materi Undang-undang (UU) ke Mahkamah Konstitusi pada Senin sore, (18/10).

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menjadi tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) itu, mengajukan uji materi Pasal 65 dan 166 ayat (3) dan (4) KUHAP tentang saksi meringankan.

"MK akan menguji mana tafsir yang benar. Tafsiran saya, tafsiran Amari (Jaksa Agung Muda Pidsus) dan Babul (Babul Khoir-Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung), atau MK akan mengatakan penafsiran sendiri atau MK menetapkan bahwa pasal tersebut tidak perlu ditafsirkan," kata Yusril, usai menyerahkan permohonan uji materi ke MK.

Menurut Yusril, meski statusnya sebagai tersangka, dirinya memiliki hak untuk mengajukan saksi meringankan untuk kepentingan penyidikannya di bagian Pidana Khusus Kejagung.

Beberapa saksi meringankan diajukan dia  untuk dihadirkan dalam penyidikan kasusnya, yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mantan Presiden Megawati, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan mantan Menteri Koordinator Ekonomi Keuangan dan Industri Kwik Kian Gie.

"Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie telah terang-terangan mengatakan mau datang untuk didengar keterangannya, namun Kejagung hingga saat ini tidak mau memanggil," tegasnya.

Yusril datang ke MK pukul 15.00 WIB dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Mgdir Ismail, dan tokoh PBB Ali Mochtar Ngabalin.

Permohonan Yusril diterima Petugas Biro Administrasi Perkara MK Widiatmoko.

Dalam pasal 65 KUHAP berbunyi "Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan baginya".

Sedangkan ayat 3 pasal 65 berbunyi "Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah dia menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat di dalam berita acara".

Adapun ayat 4 pasal 65 berbunyi "Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut".

Menurut Yusril, pengajuan permohonan tersebut bukan untuk kepentingan dirinya sendiri, tetapi jutan orang bisa diperlakukan sewenang-wenang oleh penyidik, baik polisi atau jaksa.

"Mereka menafsirkan semaunya sendiri ketentuan pasal 65 dan 116 KUHAP. Bayangkan bagaimana orang akan dapat mengajukan alibi kalau saksi menguntungkan yang dia minta dipanggil dan diperiksa tidak mau dipenuhi oleh polisi dan jaksa," katanya. (Ant)
at
Sumber : tvone WebNews
Share

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini