Kabar Hukum
Senin, 18 Oktober 2010 16:55 WIB
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra kembali mengajukan uji materi Undang-undang (UU) ke Mahkamah Konstitusi pada Senin sore, (18/10).
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menjadi tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) itu, mengajukan uji materi Pasal 65 dan 166 ayat (3) dan (4) KUHAP tentang saksi meringankan.
"MK akan menguji mana tafsir yang benar. Tafsiran saya, tafsiran Amari (Jaksa Agung Muda Pidsus) dan Babul (Babul Khoir-Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung), atau MK akan mengatakan penafsiran sendiri atau MK menetapkan bahwa pasal tersebut tidak perlu ditafsirkan," kata Yusril, usai menyerahkan permohonan uji materi ke MK.
Menurut Yusril, meski statusnya sebagai tersangka, dirinya memiliki hak untuk mengajukan saksi meringankan untuk kepentingan penyidikannya di bagian Pidana Khusus Kejagung.
Beberapa saksi meringankan diajukan dia untuk dihadirkan dalam penyidikan kasusnya, yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mantan Presiden Megawati, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan mantan Menteri Koordinator Ekonomi Keuangan dan Industri Kwik Kian Gie.
"Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie telah terang-terangan mengatakan mau datang untuk didengar keterangannya, namun Kejagung hingga saat ini tidak mau memanggil," tegasnya.
Yusril datang ke MK pukul 15.00 WIB dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Mgdir Ismail, dan tokoh PBB Ali Mochtar Ngabalin.
Permohonan Yusril diterima Petugas Biro Administrasi Perkara MK Widiatmoko.
Dalam pasal 65 KUHAP berbunyi "Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan baginya".
Sedangkan ayat 3 pasal 65 berbunyi "Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah dia menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat di dalam berita acara".
Adapun ayat 4 pasal 65 berbunyi "Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut".
Menurut Yusril, pengajuan permohonan tersebut bukan untuk kepentingan dirinya sendiri, tetapi jutan orang bisa diperlakukan sewenang-wenang oleh penyidik, baik polisi atau jaksa.
"Mereka menafsirkan semaunya sendiri ketentuan pasal 65 dan 116 KUHAP. Bayangkan bagaimana orang akan dapat mengajukan alibi kalau saksi menguntungkan yang dia minta dipanggil dan diperiksa tidak mau dipenuhi oleh polisi dan jaksa," katanya. (Ant)
Share
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.