Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Senin, 25 Oktober 2010

Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Diciduk di Kendari

Senin, 25 Oktober 2010 , 19:49:00 WIB
Laporan: Zainal A. Ishaq

RMOL. Jajaran kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara mengamankan dua orang yang diduga kurir narkoba jenis shabu di sebuah hotel di Kendari, Senin (25/10).

Selain mengamankan tersangka, polisi menemukan sebuah paket besar shabu seberat 40 gram dari tangan kedua tersangka.

Dua orang tersangka yang juga adalah pasangan kekasih ini berinisial HRD dan HN. Keduanya tertangkap tangan saat tengah membagi barang haram tersebut di sebuah hotel. Rencananya, shabu yang ditaksir senilai total Rp 120 juta ini akan diantarkan kepada seseorang di kota Kendari. Keduanya diketahui baru dua hari tiba dari kota Makassar.

“Shabu ini diperoleh keduanya dari seorang bandar di negara Malaysia. Untuk mengelabui petugas, dari Malaysia Timur, kedua tersangka kemudian masuk ke Indonesia melalui Nunukan, Kalimantan Timur. Selanjutnya, keduanya menuju Makassar dan masuk Kota Kendari,” terang Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Fachrurozi.

Untuk kebutuhan penyidikan, HRD dan HN kemudian langsung digiring ke Mapolda sultra dan menjalani tes urine di rumah sakit Bhayangkara. Jika terbukti bersalah, pasangan kekasih ini diancam pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 dengan pidana penjara 20 tahun penjara. [wid]
sumber : rakyatmerdeka.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini