Laporan: Zainal A. Ishaq
Selain mengamankan tersangka, polisi menemukan sebuah paket besar shabu seberat 40 gram dari tangan kedua tersangka.
Dua orang tersangka yang juga adalah pasangan kekasih ini berinisial HRD dan HN. Keduanya tertangkap tangan saat tengah membagi barang haram tersebut di sebuah hotel. Rencananya, shabu yang ditaksir senilai total Rp 120 juta ini akan diantarkan kepada seseorang di kota Kendari. Keduanya diketahui baru dua hari tiba dari kota Makassar.
“Shabu ini diperoleh keduanya dari seorang bandar di negara Malaysia. Untuk mengelabui petugas, dari Malaysia Timur, kedua tersangka kemudian masuk ke Indonesia melalui Nunukan, Kalimantan Timur. Selanjutnya, keduanya menuju Makassar dan masuk Kota Kendari,” terang Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Fachrurozi.
Untuk kebutuhan penyidikan, HRD dan HN kemudian langsung digiring ke Mapolda sultra dan menjalani tes urine di rumah sakit Bhayangkara. Jika terbukti bersalah, pasangan kekasih ini diancam pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 dengan pidana penjara 20 tahun penjara. [wid]
sumber : rakyatmerdeka.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.