Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Jumat, 08 Oktober 2010

Kapolri Perbaharui Protap Penanganan Tindakan Anarkis

Kapolri Perbaharui Protap Penanganan Tindakan Anarkis


Kapolri Perbaharui Protap Penanganan Tindakan Anarkis
Jakarta (ANTARA) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri membaharui prosedur atau protap penanganan tindakan anarkis dalam situasi yang mendadak.
"Intinya protap sebelumnya belum mengatur pada tindakan yang membawa senjata tajam dalam kondisi mendadak," kata Bambang di Markas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Jumat (8/10) malam.
Ia menyampaikan hal itu usai memberikan pengarahan kepada perwira tinggi Polri dan seluruh Kapolda, serta beberapa pimpinan lembaga seperti Kontras, Kompolnas dan Komnas HAM.
Jenderal polisi bintang empat itu menyatakan, protap penanganan peristiwa bentrokan yang sebelumnya hanya mengatur tindakan setelah eskalasi insiden mengalami peningkatan.
Namun saat ini Mabes Polri memberlakukan tindakan tegas yang terukur terhadap pelaku tindakan anarkis yang beraksi secara mendadak.
Tindakan tegas dan penanganan terhadap pelaku kerusuhan anarkis itu diatur dalam Protap Nomor 1/X/30120 tertanggal 8 Oktober 2010.
Protap itu berlaku bagi penanganan pelaku yang membawa senjata tajam dan senjata api saat terjadi kerusuhan dengan tahapan yang terukur.
"Tentunya kita libat lembaga lain untuk mendiskusikan penyusunan protap ini termasuk ada tahapan untuk sosialisasi sebelum diimplementasikan," ujar Bambang.
Kapolri menambahkan, pemutakhiran protap itu tidak terlepas dari berbagai kejadian bentrokan secara perorangan maupun kelompok hingga menghilangkan nyawa orang lain.
Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Iskandar Hasan menyatakan, anggota Polri dituntut mampu memperkirakan kekuatan secara individu, unit maupun satuan untuk meredam aksi anarkis masyarakat.
Saat terjadi situasi gangguan keamanan masyarakat berpotensi terjadi anarkis dan mengancam nyawa orang lain, maka anggota kepolisian wajib memberikan peringatan hingga tindakan untuk melumpuhkan pelaku yang membawa senjata api atau senjata tajam.
Iskandar mengungkapkan, pihaknya beserta lembaga intelijen telah memetakan daerah rawan yang berpotensi terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat hingga menyebabkan tindakan anarkis.
"Salah satunya wilayah Jakarta dan beberapa daerah lainnya yang menjadi fokus pengamanan," tutur jenderal polisi bintang dua itu.
Sumber : Antara
             Yahoo indonesia news

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini