Kabar Hukum
Mahfud: Remisi Napi Teroris Dihapus, UU Harus Diubah
Rabu, 29 September 2010 21:44 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai penghapusan remisi terhadap terpidana terorisme sangat dimungkinkan. Namun pemerintah diimbau untuk juga mengubah UU No.12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan.
"Penghapusan remisi untuk seluruh narapidana kasus terorisme, harus mengubah undang-undangnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di Jimbaran, Bali, Rabu (29/9).
Menurut Mahfud, jika UU itu belum diubah, maka kebijakan untuk tidak memberikan remisi kepada narapidana bisa lewat kebijakan harian.
Ia juga menilai pelaku kejahatan terorisme pantas dijatuhi hukuman mati jika ditempuh dengan prosedur yang benar oleh penegak hukum sudah benar. Hukuman mati kepada teroris karena kejahatan ini berbahaya bagi negara.
Sumber : tv0ne Webnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.