Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Minggu, 31 Oktober 2010

Patrialis Ogah Kirim Hasil Kerja PPATK ke Lumpur


Sabtu, 31 Juli 2010, 19:46:34 WIB
Laporan: Ujang Sunda

Jakarta, RMOL. Mesti usulan tambahan wewenang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah ditolak oleh DPR, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tampaknya belum menyerah. Dia menyatakan akan tetap mengusahakan tambahan wewenang itu sampai RUU PPATK disahkan.

"Kemungkinan masih ada. Kemungkinan akan hilang kalau RUU itu sudah diketok. Saat ini, usaha ke sana (penambahan wewenang) masih ada," kata Patrialis di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (31/7).

Penambahan ini, lanjutnya, diperlukan agar hasil kerja PPATK dalam memantau semua transaksi keuangan tidak cuma-cuma. Sebab, saat ini banyak hasil temuan PPATK yang tidak ditindaklanjuti oleh intansi lain yang punya kewenangan.

"Selama ini PPATK sudah melaksanakan tugas dengan baik. namun PPATK selama ini hanya menyampaikan. Banyak sekali laporan yang diperoleh PPATK tidak ditindaklanjuti," tuturnya.

"Makanya kita menginginkan tambahan, agar kinerja PPATK tidak terbawa ke lumpur. Agar pekerjaannya tidak sia-sia," imbuhnya.

Di antara wewenang tambahan yang diinginkan adalah dibolehkannya pemblokiran rekening nasabah dan penyidikan. Saat ini, kata Patrialis, pemblokiran sudah disepakati boleh. Sebab hal itu berguna agar uang hasil money laundry atau aliran dana teroris tidak lolos.
 
"Pemblokiran rekening boleh. Sebab kalau nggak bisa, maka uang seperti hasil money laundry dana teroris, nanti bisa dilarikan. Jadi, wewenangnya harus diperkuat," jelasnya.

Namun untuk penyidikan, sampai saat ini belum disekakati. Menurut Patrialis, DPR memandang, kalau PPATK diizinkan untuk melakukan penyidikan, nanti bisa membuat lembaga lainnya juga ikut-ikutan ingin jadi penyidik.

"PPATK maunya seperti itu (bisa menyidik). Tapi kan membahas RUU tidak sendiri. Kita bahasnya bersama DPR. DPR kan punya pikiran sendiri. Tapi kita akan terus usahakan," tandasnya.[ald]

Sumber :rakyatmerdeka.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini