Sabtu, 31 Juli 2010, 19:46:34 WIB
Laporan: Ujang Sunda
"Kemungkinan masih ada. Kemungkinan akan hilang kalau RUU itu sudah diketok. Saat ini, usaha ke sana (penambahan wewenang) masih ada," kata Patrialis di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (31/7).
Penambahan ini, lanjutnya, diperlukan agar hasil kerja PPATK dalam memantau semua transaksi keuangan tidak cuma-cuma. Sebab, saat ini banyak hasil temuan PPATK yang tidak ditindaklanjuti oleh intansi lain yang punya kewenangan.
"Selama ini PPATK sudah melaksanakan tugas dengan baik. namun PPATK selama ini hanya menyampaikan. Banyak sekali laporan yang diperoleh PPATK tidak ditindaklanjuti," tuturnya.
"Makanya kita menginginkan tambahan, agar kinerja PPATK tidak terbawa ke lumpur. Agar pekerjaannya tidak sia-sia," imbuhnya.
Di antara wewenang tambahan yang diinginkan adalah dibolehkannya pemblokiran rekening nasabah dan penyidikan. Saat ini, kata Patrialis, pemblokiran sudah disepakati boleh. Sebab hal itu berguna agar uang hasil money laundry atau aliran dana teroris tidak lolos.
"Pemblokiran rekening boleh. Sebab kalau nggak bisa, maka uang seperti hasil money laundry dana teroris, nanti bisa dilarikan. Jadi, wewenangnya harus diperkuat," jelasnya.
Namun untuk penyidikan, sampai saat ini belum disekakati. Menurut Patrialis, DPR memandang, kalau PPATK diizinkan untuk melakukan penyidikan, nanti bisa membuat lembaga lainnya juga ikut-ikutan ingin jadi penyidik.
"PPATK maunya seperti itu (bisa menyidik). Tapi kan membahas RUU tidak sendiri. Kita bahasnya bersama DPR. DPR kan punya pikiran sendiri. Tapi kita akan terus usahakan," tandasnya.[ald]
Sumber :rakyatmerdeka.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.