Laporan: Frida Astuti
Saat membacakan vonisnya, majelis hakim menyatakan Baridin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme,
"Terdakwa Baharudin Latif alias Baridin alias Muhtar alias Usmani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dan sengaja menyembunyikan pelaku terorisme," ujar ketua majelis hakim, Didik Setyo Handono saat membacakan putusan, Selasa (26/10)
Baridin juga dinyatakan meresahkan masyarakat RI dan menghalangi pekerjaan kepolisian Republik Indonesia. Namun hal yang meringankan bahwa terdakwa belum dihukum dan berlaku sopan dalam persidangan, kata Didik.
Setelah Baridin, giliran Ata mendengarkan vonis. Ata yang divonis empat tahun enam bulan ini dinyatakan hakim terbukti dengan sengaja menyembunyikan pelaku terorisme.
"Mengadili terdakwa Ata Sabiq Alim alias Ata als Fariz Ubaidilah terbukti dengan sengaja menyembunyikan pelaku terorisme dan menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan penjara dikurangi masa tahanan selama mengikuti persidangan dengan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan" kata Didik saat dipersidangan.
Baridin dan Ata terbukti melanggar pasal 13 huruf b UU No. 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana teroris.
Usai persidangan, Baridin mengaku lega mendengar vonis hakim, "Alhamdulillah lega," akunya. [wid]
Sumber : rakyatmerdeka.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.