Kabar Hukum
Rabu, 20 Oktober 2010 23:28 WIB
Parepare, Sulsel (tvOne)Kepolisian Resor Parepare, Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan 7.000 keping detonator (alat pemicu bom) yang dibawa salah seorang warga negara Malaysia.
Kepala Kepolisian Resor Parepare, AKBP Pratama yang ditemui di Parepare, Rabu, mengatakan, terungkapnya pemasok ribuan detonator ini berawal dari kecurigaan aparat terhadap salah seorang penumpang Kapal Motor (KM) Cateleya Expres yang bernama Mohd Nawawi bin Malong, warga jalan bunga raya, Tawau, Malaysia.
Dia mengatakan, Nawawi memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan saat tiba di Pelabuhan Nusantara Parepare, Rabu sore, sehingga aparat yang bertugas di pelabuhan tersebut langsung menggeledah barang bawaan miliknya.
"Karena memperlihatkan gerak-gerik yang mencurigakan, barang bawaan Nawawi langsung kami geledah, dan kami langsung menemukan ribuan keping detonator tersebut," katanya.
Menurut Pratama, detonator yang berhasil diamankan tersebut dikemas dalam satu karung plastik yang berisi 50 dos detonator merek Cdet Alfa masing-masing berisikan 100 keping, 19 dos detonator tanpa merek yang masing-masing dos berisi 100 keping, serta satu dos detonator tanpa merek yang berisikan 80 keping.
Sementara itu, saat ditanya oleh aparat kepolisian, Nawawi mengaku, ribuan detonator itu diselundupkan dari Tawau, Malaysia, menggunakan speed boat ke pelabuhan Nunukan, Kalimanatan Timur, lalu kemudian dibawa ke Parepare.
"Detonator ini bukan milik saya. Saya hanya ingin mengantarkan ke pemilikya yang saat ini berada di Makassar untuk kemudian dirakit menjadi bom ikan," jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Nawawi ditahan di sel tahanan Polres Parepare, dan diancaman hukuman lima tahun penjara karena telah melanggar pasal 1 ayat 2 tentang undang-undang darurat.
Sumber : tv0ne WebNews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.