Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Rabu, 27 Oktober 2010

Mahasiswa dan Polisi Bentrok Depan Kantor PN Kendari

Selasa, 26 Oktober 2010 , 18:01:00 WIB

Laporan: Zainal A. Ishaq

RMOL. Aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Konsorsium Masyarakat Pemerhati Hukum di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (26/10) siang berakhir ricuh.

Pengunjuk rasa terlibat saling dorong dengan aparat kepolisian, saat memaksa masuk kantor pengadilan untuk bertemu ketua Pengadilan Negeri Kendari Nelson Samosir, SH.

Beberapa kali mahasiswa mencoba menembus barikade polisi, yang berada di depan pintu masuk pengadilan, namun usaha mereka selalu gagal. Untuk mencegah kericuhan meluas, aparat kepolisian kemudian segera memediasi kelompok mahasiswa untuk bertemu ketua pengadilan. Tidak berapa lama, Nelson Samosir terpaksa keluar untuk menemui mahasiswa dengan mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.

Dalam aksinya, mahasiswa menuntut  pembatalan eksekusi tanah yang terletak di jalan S. Parman yang berstatus sengketa yang melibatkan Siti Chaeriani Kaimuddin selaku penggugat dan Hj. Gusti Aminah Yusuf sebagai tergugat. Perintah eksekusi tanah yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Kendari dinilai mahasiswa menciderai rasa keadilan dan menghianati penegakan supremasi hukum. Sebab kasus tersebut masih dalam status peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung.

Adu mulut pun terjadi antara ketua pengadilan dengan mahasiswa. Masing-masing pihak mempertahankan argumennya, sehingga kericuhan kembali terjadi. Karena belum ada kejelasan, mahasiswa akhirnya membubarkan diri dan berjanji akan kembali melakukan aksi yang lebih besar hingga tuntutan mereka dipenuhi.

Kasus Sengketa tanah ini sendiri sudah berlarut-larut tanpa ada kepastian hukum tetap, tepatnya sejak tahun 1996. Kedua keluarga ini mengklaim sebagai pemilik tanah yang sah dan dikuatkan oleh seritifikat tanah yang dimiliki masing-masing pihak. Keduanya kemudian menempuh jalur hukum.

Namun belakangan keluar dua surat putusan yang saling bertolak belakang. Pengedilan Negeri Kendari mengeluarkan putusan eksekusi tanah yang dikuasai ahli waris Supu Yusuf, yakni Gusti Aminah Yusuf. Persoalan menjadi pelik, karena sebelumnya muncul surat keputusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Konstitusi atas sengketa tersebut. [wid]
sumber: rakyatmerdeka.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini