WAWANCARA JURU BICARA RMS
Hukum di Belanda Memungkinkan Yudhoyono Ditangkap
Rabu, 06 Oktober 2010 | 08:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Wim Sopacua mengaku sedang menghadap hakim di sebuah pengadilan di Den Haag, Belanda, ketika dihubungi Tempo kemarin. Ia--bersama janda mendiang Dr Soumokil, bekas Jaksa Agung Negara Indonesia Timur pada 1950-an yang kemudian diangkat menjadi Presiden RMS--mengaku hendak meminta pengadilan agar menghadirkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang dijadwalkan melawat ke Belanda. "Selaku pemimpin tertinggi di Indonesia, Presiden Yudhoyono bertanggung jawab atas kekejaman Densus 88 di Maluku," ujarnya. Berikut ini petikan wawancara telepon dengan juru bicara RMS itu.Kenapa Anda meminta pengadilan Belanda menghadirkan Yudhoyono?
Karena, selaku pemimpin tertinggi di Indonesia, Yudhoyono bertanggung jawab atas kekejaman Densus 88 di Maluku. Kami menganggap tindakan aparat Densus 88 itu kejam dan tidak berperikemanusiaan. Seperti insiden pada 2007 (29 Juni 2007). Ketika itu, dalam upacara Hari Keluarga Nasional yang dihadiri Presiden Yudhoyono, kami menari tarian Cakalele secara damai, tapi kemudian kami ditangkap dan ditindak dengan sangat kejam karena kami mengibarkan bendera RMS. Padahal kami ini kan tidak melakukan kekerasan. Mengapa kami diperlakukan secara kejam? Inti dari semua ini adalah konflik antara RI dan RMS.
Tahu dari mana Anda, mereka diperlakukan secara kejam?
Anda baca saja laporan (HRW) Human Rights Watch, Juli lalu. Apalagi baru dua pekan lalu Yusuf Sopacoli tewas di tahanan Densus 88. Ia tidak mendapat perawatan yang semestinya. Padahal ia sudah menderita akibat digebuki.
RMS bisa berbuat apa di Belanda?
Memang sejak 1978 pemerintah Belanda tidak mengakui aktivitas RMS. Tapi kami tak peduli. (Belanda) ini kan negara demokratis. Kami tetap akan berjuang karena kami merasa bertanggung jawab. Kami tak peduli Belanda mau mengakui apa tidak, yang penting dunia mendukung kami. Apalagi di sini kan ada ruang hukum buat kami. Pengadilan di sini kan independen. Pengadilan tak bergantung pada pemerintah.
Kan pemerintah Belanda menjamin Presiden Yudhoyono?
Memang ada diplomatic immunity terhadap Presiden SBY dan jaminan pemerintah Belanda. Tapi pengadilan di sini independen. Pengadilan bisa memerintahkan pemanggilan terhadap Presiden SBY.
Tapi kasusnya tidak masuk Mahkamah Kejahatan Internasional?
Memang. Kan tidak perlu harus melewati Mahkamah Kejahatan Internasional. Pengadilan di sini bisa saja memproses. Hakim di sini kan independen. Jadi, ruang hukum di Belanda ini memungkinkan SBY ditangkap atau dimintai keterangan di pengadilan.
Boleh tahu berapa banyak sih pendukung RMS di Belanda?
Kalau orang Maluku di Belanda, ada 60 ribu orang. Ada yang aktif dan ada yang pasif mendukung RMS. Tapi, kalau ada peristiwa besar seperti ini, mereka biasanya semua turut terlibat.
ANDREE PRIYANTO
Sumber :Tempointeraktif.Com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.