Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Jumat, 03 Februari 2012

SBY Tahu Anas Bagi-bagi Duit di Bandung

Jum'at, 03 Februari 2012 , 21:38:00 WIB

Laporan: Samrut Lellolsima

SBY/IST

  
RMOL. Setelah beberapa nyanyiannya terbukti di Pengadilan, Muhammad Nazaruddin semaki kencang saja bernyanyi. Kini, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengarahkan nyanyian kepada Susilo Bambang Yudhoyono.
Nazar menegaskan, pendiri sekaligus Ketua Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengetahui pembagian duit oleh Anas Urbaningrum dalam kongres partai di Bandung, dua tahun lalu.

"Pak SBY tahu, karena ada salah satu calon yang kalah membawa bukti-bukti dan memberitahukannya," kata Nazar di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Jumat malam, 3/1).

Nazar sendiri tidak menyebut apakah Marzuki Alie atau Andi Mallarangeng atau hanya pendukung keduanya saat kongres yang melaporkan hal tersebut kepada SBY.

Seperti diketahui, di dalam persidangan, Rosa mengakui bahwa ada aliran dana milik Perusahaan Permai Group senilai kurang lebih Rp 80 miliar yang terdiri dari Rp 30 miliar dan 5 juta dolar Amerika yang digunakan untuk kepentingan Anas Urbaningrum dalam suksesi Ketua Umum Partai Demokrat. Uang tersebut dibawa ke Hotel Aston di Bandung dan dibagi-bagikan kepada DPC-DPC Partai Demokrat agar supaya DPC-DPC itu memilih Anas Urbaningrum.

Keterangan Rosa diperkuat Yulianis. Wakil Direktur Keuangan Permai Group itu mengakui pernah mengambil uang milik Permai Group sebesar Rp 30 miliar dan 2 juta dolar Amerika, ditambah uang sumbangan sebesar 3 juta dolar AS untuk biaya Kongres Partai Demokrat di Bandung. Dana tersebut, kata dia, berasal dari fee proyek-proyek Permai Group. Uang di serahkan oleh Yulianis kepada Eva dan Nuril yang mana kemudian dibagi-bagikan kepada DPC-DPC.[dem]
sumber :http://www.rakyatmerdekaonline.com/read/2012/02/03/53803/SBY-Tahu-Anas-Bagi-bagi-Duit-di-Bandung-

Ibu Dibunuh Karena Melahirkan Anak Perempuan

TEMPO.CO , Jakarta: Sungguh malang nasib Estoria. Perempuan Afganistan yang baru menginjak usia 22 tahun itu harus meregang nyawa karena melahirkan anak ketiganya. Ia bukan meninggal dalam proses melahirkan, melainkan ia dibunuh oleh ibu mertuanya, Wali Hazrata, dan suaminya sendiri, Sher Mohammad. Untunglah, bayi merah yang kini baru berusia dua bulan itu selamat dari pembunuhan.
Kematian Estoria yang tragis ini hanya akibat satu alasan: anak ketiga pasangan ini adalah perempuan… lagi. »Sang suami kecewa karena sangat menginginkan anak lelaki,” kata Kepala Kepolisian Distrik Khanabad, Sufi Habibullah, Senin lalu. Meski berhasil menangkap sang mertua, suami Estoria berhasil kabur dari Provinsi Kunduz, tempat tinggal mereka.
Sebelum meninggal, Estoria pernah mengeluh kepada keluarganya. Sang suami beberapa kali mengancam akan membunuhnya jika kembali melahirkan anak perempuan. »Estoria tinggal di dalam neraka, bukan rumah,” ucap salah seorang tetangga yang tak mau namanya disebut.
Direktur Urusan Perempuan Provinsi Kunduz, Nadira Gya, mengutuk insiden tersebut. »Ini adalah kejahatan keji terhadap perempuan tak berdosa,” ia menegaskan. Kepada Gya, ibu mertua Estoria bersumpah bahwa menantunya itu bunuh diri. Namun polisi membantah keterangan Hazrata. »Tidak ada tali bekas gantungan dan tidak ada bukti di tubuh jenazah yang mendukung pernyataan tersangka,” kata Habibullah.
Nyawa perempuan di Afganistan seakan tiada harganya. Dalam beberapa bulan terakhir, kekejaman demi kekejaman terhadap perempuan di negeri itu semakin mengemuka. Kasus terakhir adalah ditemukannya seorang anak 15 tahun yang disekap dan disiksa oleh iparnya karena menolak menjadi pelacur.
Akibat kritikan dunia internasional, pemerintah Afganistan pun mengeluarkan pernyataan sikap untuk mendukung dan melindungi hak perempuan. »Hak perempuan adalah inti dari keamanan nasional negara dan keamanan rakyat di mana pun berada.”
AP | BBC | SITA PLANASARI A.
sumber: http://id.berita.yahoo.com/ibu-dibunuh-karena-melahirkan-anak-perempuan-232702599.html

Kamis, 02 Februari 2012

BIN Tengarai “Social Distrust”


02.02.2012 09:47

BIN Tengarai “Social Distrust”

Penulis : Editorial Sinar Harapan   

(foto:dok/ist)
Berbagai gangguan keamanan yang merebak di sejumlah daerah menjadi pokok pembicaraan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi I DPR dan Badan Intelijen Negara (BIN), Selasa.
Latar belakang masalahnya sangat beragam, namun hampir seluruhnya melibatkan massa yang sangat banyak, menimbulkan korban, serta kerugian materiil yang cukup besar.
Pemerintah diminta mewaspadai dan mengambil langkah-langkah yang memadai agar kasus-kasus serupa tidak terulang di kemudian hari. Tantangan yang dihadapi sangat besar mengingat kecenderungan eskalasi politik yang akan terus meningkat menjelang Pemilu dan Pilpres 2014.
BIN dan DPR mencatat sekurang-kurangnya ada empat hal yang menjelma menjadi aksi massa dan mengganggu keamanan dalam negeri. Pertama, makin meluasnya gejala amuk massa.
Dari sisi geografis eskalasinya makin meningkat, terutama dari sisi mobilisasi massanya. "Ini faktor penyebabnya beragam. Nah yang terakhir mengemuka adalah isi-isu pertanahan," kata Ketua Komisi I Mahfudz Siddik.
Kedua, fenomena hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Hal tersebut bisa dilihat dari beberapa gerakan massa.
Mereka bukan hanya tidak mempercayai lembaga-lembaga tersebut, melainkan berani melakukan perlawanan dan penyerangan, seperti yang terlihat pada aksi perusakan dan pembakaran sejumlah rumah pejabat dan gedung-gedung pemerintahan.
Ketiga, munculnya budaya kekerasan yang makin marak, dan informasinya dengan cepat menyebar luas melalui berbagai media. Kenyataan ini sangat mempengaruhi sikap dan perilaku masyarakat luas sehingga dikhawatirkan bisa menyebabkan berkembangnya sikap permisif terhadap tindakan kekerasan.
Keempat, efektivitas pemerintah dalam menangani berbagai problem masyarakat sangat lemah. Sering kali pemerintah pusat dan daerah sangat lamban mengantisipasi persoalan yang muncul, demikian pula pada penanganannya. Kasus kerusuhan di Bima, Nusa Tenggara Barat, menjadi contoh nyata soal ketidakefektifan ini.
Catatan BIN dan Komisi I DPR tersebut sebenarnya merupakan pembenaran atas berbagai sinyalemen dan penelitian beberapa lembaga survei belakangan ini.
Ketidakpuasan publik terhadap lembaga-lembaga negara terus merosot sehingga tidak seharusnya disikapi dengan pencitraan dan pembelaan diri. Politik pencitraan yang dikedepankan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) justru kontra produktif terhadap persepsi publik tersebut.
Rakyat melihat dengan mata telanjang cara penanganan masalah yang berbelit-belit dan tidak jelas ujung pangkalnya, misalnya pada skandal Bank Century, rekening gendut perwira tinggi Polri, mafia peradilan, korupsi di Kemenpora dan Kemenakertrans, dan berbagai kasus lainnya.
Rakyat melihat SBY tidak tegas memimpin gerakan antikorupsi seperti yang pernah ia janjikan beberapa tahun lalu. Rakyat justru melihat upaya cuci tangan dan pembelaan diri secara berlebihan sehingga menimbulkan tanda tanya, kebingungan, dan ketidakpercayaan.
Praktik penyimpangan di pemerintah pusat ditiru begitu saja oleh aparat di tingkat daerah, tak terkecuali lembaga peradilannya. Tingkah laku aparat Polri juga makin tidak terkendali, ringan tangan, dan tak segan menembak mati rakyatnya sendiri, seperti yang terjadi di Mesuji, Papua, dan Bima.
Tekanan yang bertubi-tubi itu menimbulkan keberanian dan tekad untuk melawan, sekalipun harus menabrak aturan dan rambu hukum.
Kenyataan ini bisa berdampak luas dan sangat merugikan. Demikian halnya dengan aksi-aksi buruh yang semakin berani menuntut hak dengan menggalang pemogokan. Dampaknya bukan sekadar kerugian materiil dan ekonomis, melainkan bisa politik.
Karena itu, analisis BIN dan Komisi I DPR perlu disikapi dengan jernih. SBY harus berlapang dada menerima kritik, mengambil langkah-langkah yang tepat dan proporsional untuk mengurai keadaan agar tidak bertambah rumit. Bila tidak, situasi akan mengarah pada ketidakpercayaan umum (social distrust), suatu keadaan yang sangat tidak kita kehendaki bersama.
Pengalaman kita pada 1998, yang juga diawali social distrust, terasa sangat pahit dan membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk memulihkannya. Kita tidak boleh terperosok pada lubang yang sama. Ini tidak akan terjadi bila kita arif dan memahami demokratisasi telah mendorong rakyat berani memperjuangkan keadilan dan hak-hak politiknya.
sumber :http://www.sinarharapan.co.id/content/read/bin-tengarai-social-distrust/

Senin, 30 Januari 2012

Sekda Keluarkan Larangan Ibadah bagi GKI Yasmin

30.01.2012 10:09

Penulis : Periksa Ginting   
(foto:dok/ist)
BOGOR - Umat GKI Yasmin resmi dilarang melakukan kegiatan apa pun di lokasi gereja dan sekitarnya di Jl KH Abdullah Bin Nuh, Taman Yasmin, Kota Bogor.
Larangan itu disampaikan pada 27 Januari 2012 melalui surat edaran Nomor 452.2/206-Huk yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang Gunawan atas nama Wali Kota Bogor Diani Budiarto yang ditujukan kepada GKI Yasmin Bakal Pos (Bapos) Taman Yasmin.
Menurut Ketua Umum Majelis Gereja Kristen Indonesia, Jl Pengadilan 35 Bogor, Pdt Ujang Tanusaputra, tindakan Pemerintah Kota Bogor tersebut jelas sebuah tindakan intimidasi, melengkapi intimidasi lapangan oleh kelompok radikal intoleran Forkami dan Garis.
“Lebih jauh lagi, Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui surat Nomor S.Pgl/263/I/2012/Dit Reskrimum tertanggal 24 Januari 2012 telah mengkriminalkan korban diskriminasi, yaitu GKI Bakal Pos Taman Yasmin, melalui proses mengkriminalkan salah satu jemaat dan anggota Tim Advokasi Hukum gereja Jayadi Damanik,” kata Pdt Ujang dalam rilisnya yang diterima SH, Minggu (29/1).
Hal ini, ujarnya dalam siaran pers, sungguh menimbulkan pertanyaan besar akan posisi kepolisian dalam kasus diskriminasi ini.
Beberapa laporan polisi yang dibuat GKI kepada kepolisian tidak ada yang ditindaklanjuti, termasuk di antaranya laporan gereja pada polisi mengenai perbuatan Satpol PP Pemkot Bogor yang mencoba menghentikan peribadatan dengan mencoba merampas roti dan anggur perjamuan kudus yang dianggap sakral dalam peribadatan Kristen.
Sebaliknya, atas laporan Satpol PP Pemkot Bogor, polisi bersikap sangat mendukung dan telah secara resmi menjadikan jemaat gereja sebagai tersangka.
Akibat adanya larangan tersebut, akhirnya sekitar 100 anggota jemaat GKI Taman Yasmin, Bogor, menggelar aksi di depan Istana Negara, Jakarta, Minggu (29/1). Jemaat berharap presiden memberikan keadilan bagi mereka dalam menjalankan ibadah.
Cuaca gerimis yang mengguyur di sela-sela aksi diabaikan umat. Mereka tetap semangat menyuarakan tuntutan kebebasan menjalankan ibadah serta menolak intimidasi pihak-pihak tertentu.
“Masihkah kami dianggap sebagai warga negara yang setara di negeri ini? Masihkah putusan Mahkamah Agung dan Ombudsman Republik Indonesia yang mengukuhkan keabsahan kami untuk mendirikan gereja di Kompleks Perumahan Taman Yasmin Bogor dijadikan acuan utama seturut supremasi hukum yang katanya dijunjung tinggi di negara Republik Indonesia?” seru Pdt Ujang Tanusaputra.
Menurut Pdt Ujang, jemaat GKI Yasmin datang ke depan Istana Negara, Jakarta, untuk meminta kembali perhatian dan perlindungan Presiden SBY agar diskriminasi dan intimidasi ini segera dihentikan sesuai kewenangannya sebagai kepala pemerintahan di Indonesia, di mana Bogor dan wali kotanya, serta Kepolisian RI menjadi bagian tidak terpisahkan di dalamnya.
Juru bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging menilai Wali Kota Bogor telah melakukan pembangkangan hukum. “Hari ini kami ingin menunjukkan kepada presiden ternyata pembangakangan hukum yang dilakukan wali kota masih berlangsung. Ini sangat berbahaya sebab menunjukkan makin seriusnya sebuah pembangkangan yang dilakukan oleh kepala daerah kepada presiden yang sah,” seru Bona. (CR-19)
sumber: http://www.sinarharapan.co.id/content/read/sekda-keluarkan-larangan-ibadah-bagi-gki-yasmin/

Opini : Masalah GKI Yasmin dan Meningkatnya Intoleransi


28.01.2012 11:38

Penulis : Victor Silaen*  
(foto:dok/ist)
By design, sejak diproklamasikan 1945, Indonesia adalah negara hukum (rechsstaat). Itu berarti hukum membawahi aspek-aspek lainnya dan menjadi pedoman di dalam kehidupan bernegara, di samping menjadi acuan untuk menilai suatu tindakan sebagai salah atau tidak salah.
Apalagi sejak Indonesia direformasi (pasca-Soeharto), supremasi hukum merupakan keniscayaan dan pelaksanaannya harus dijunjung tinggi. Jika tidak begitu, mungkin Indonesia sedang berjalan keluar dari relnya, entah menjadi negara kekuasaan (machsstaat) atau negara agama (teokrasi). 
Jika Indonesia masih konsisten sebagai negara hukum, negara harus berperan maksimal sekaligus bertanggung jawab dalam memberikan jaminan dan perlindungan bagi rakyatnya untuk dapat menikmati hak asasi manusia (HAM). Terkait itulah hukum harus ditegakkan dan dilaksanakan secara konsisten. Dengan demikianlah terwujud apa yang namanya kepastian hukum.
Terkait itu saya ingin menghubungkannya dengan kasus GKI Yasmin di Bogor yang hingga kini tak kunjung terselesaikan. Masalahnya klasik, yakni soal izin pembangunan gereja. Saya sebut klasik, karena masalah serupa sudah banyak terjadi selama ini.
Pada 14 Februari 2008, Wali Kota Bogor Diani Budiarto mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah dikeluarkan sebelumnya (oleh dirinya sendiri) pada 19 Juli 2006 untuk jemaat GKI Yasmin. Alasannya, karena ada protes dan keberatan dari kelompok tertentu kepada wali kota yang meminta agar pembangunan gereja dihentikan.
Sampai di sini saja sebenarnya tindakan Diani sudah dapat dikategorikan “cacat hukum”. Pertama, karena sebuah IMB yang sudah dikeluarkan tidak mungkin dapat dicabut kembali.
Apalagi Perber Dua Menteri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 (yang antara lain mengatur syarat-syarat pembangunan rumah ibadah) pun tidak menyebut-nyebut tentang kewenangan kepala daerah untuk mencabut IMB.
Kedua, alasan “protes dan keberatan dari kelompok tertentu” yang menyebabkan Kepala Daerah Kota Bogor itu mengubah keputusan resmi yang dibuatnya menunjukkan ia adalah tipikal pemimpin yang tak dapat dipercaya, serta tak paham seluk-beluk hukum dan proses pembuatan kebijakan publik.
Di mana letaknya kewibawaan hukum jika hukum begitu mudahnya diubah karena desakan sekelompok orang? Sekalipun jumlah mereka ratusan, bahkan ribuan, bukankah hukum tetap harus dijunjung tinggi? Atas dasar itu, alih-alih mengubah kebijakannya, bukankah Diani seharusnya berupaya ”menyadarkan” dan ”menertibkan” mereka? Lagi pula, apakah Diani tahu persis bahwa orang-orang itu betul-betul berdomisili di sekitar lokasi GKI Yasmin?
Pembangkangan Hukum
Singkatnya, kasus ini bergulir secara hukum. Pada 2009 keluarlah putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 127 PK/TUN/2009 yang menyatakan IMB GKI Yasmin sah. Namun, Pemkot Bogor mencabut IMB GKI Yasmin tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 645.45-137 per 11 Maret 2011.
Bukankah MA adalah lembaga pengadilan tingkat akhir, yang berarti putusannya sudah final dan seharusnya langsung dieksekusi? Tetapi, mengapa selama kira-kira dua tahun sesudahnya Pemkot Bogor bisa mengabaikan putusan tersebut? Bukankah itu sama saja dengan pembangkangan secara hukum? Kalau begitu dapatkah ia sebagai pemimpin diteladani rakyatnya?
Sementara itu, pihak GKI Yasmin juga mengadukan persoalan ini ke Ombudsman RI. Pada 18 Juli 2011, Ombudsman mengeluarkan rekomendasi untuk Pemkot Bogor, yang intinya memberi waktu 60 hari untuk mencabut SK Wali Kota Bogor tertanggal 11 Maret 2011.
Ombudsman menilai SK Wali Kota Bogor tentang pencabutan IMB GKI Yasmin itu merupakan perbuatan mal-administrasi. SK yang dikeluarkan Wali Kota Bogor itu dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan pengabaian kewajiban hukum, serta menentang putusan Peninjauan Kembali (PK) MA Nomor 127 PK/TUN/2009.
Pada 18 September lalu, batas waktu yang diberikan Ombudsman berakhir, namun Wali Kota Bogor tetap membandel. Akibatnya, jemaat GKI Yasmin tetap tak bisa beribadah di lahan dan gedung yang mereka miliki secara sah itu. Mereka terpaksa beribadah di trotoar di dekat gereja.
Itu pun selalu diintimidasi Pemkot Bogor, Satpol PP, dan pihak-pihak lain dengan alasan mengganggu ketertiban umum. Akhirnya, sejak beberapa minggu lalu, jemaat GKI Yasmin memindahkan tempat ibadahnya di rumah-rumah jemaat secara bergantian. Tapi, apa yang terjadi? Bahkan ibadah di dalam rumah pun masih juga diintimidasi.
Itulah pengalaman konkret saya saat beribadah solidaritas dengan jemaat GKI Yasmin di rumah salah seorang jemaatnya, di kompleks perumahan Taman Yasmin, Minggu 22 Januari 2012. Sebelum ikut ibadah, dengan diantar seorang kawan, saya menyempatkan diri melihat-lihat lahan GKI Yasmin yang terletak di pinggir jalan cukup besar bernama Jalan Abdullah bin Nuh.
Ternyata, jauh dari bayangan saya semula, gedung gereja yang baru “seperempat jadi” itu berada dalam “jarak aman” dari permukiman warga. Artinya, tak mungkin suara-suara ibadah dari dalam gereja akan mengganggu warga. Begitupun soal parkir kendaraan, rasanya akan bisa diatur agar tertib.
Persis di sebelah kanan gedung gereja yang belum jadi itu ada bengkel motor, di seberangnya ada pertokoan dan kantor sebuah media cetak lokal. Sejajar dengan gereja, namun dipisahkan dua lajur jalan masuk dan keluar permukiman, ada supermarket yang lahannya cukup luas.
Jadi, sekali lagi, kalau dianggap mengganggu warga, itu alasan yang sangat mengada-ada, sama mengada-adanya dengan alasan Diani Budiarto yang pernah mengatakan nama jalan tempat GKI Yasmin berada itu bernuansa agama tertentu.
Minggu pagi itu saya menyaksikan sendiri aparat kepolisian maupun Satpol PP yang standby di sekitar lokasi GKI Yasmin berjumlah lebih dari cukup (dibandingkan dengan orang-orang yang berdemo menolak keberadaan GKI Yasmin di sana).
Ada kendaraan water canon, barakuda, dan beberapa kendaraan lain milik kepolisian yang menunjukkan mereka sesungguhnya dalam keadaan siap siaga untuk bertindak tegas menghalau para pengacau. Selintas saya berpikir, situasi saat itu seperti hendak menghadapi serangan musuh yang akan datang dalam jumlah besar.
Tapi begitulah, polisi dan Satpol PP hanya berjaga-jaga tanpa melakukan tindakan apa pun meski kelompok penolak GKI Yasmin itu berorasi terus-menerus di sekitar lahan gereja.
Akhirnya saya dan kawan yang mengantar tadi pun pergi menuju rumah warga yang kali itu dijadikan tempat ibadah, yang kira-kira berjarak 300 m dari lahan GKI Yasmin. Di teras rumah ternyata sudah ada Lily Wahid (anggota DPR dari F-PKB).
Baru kira-kira 40 menit ibadah berjalan, tiba-tiba dari depan rumah terdengar seruan-seruan provokatif dari anggota kelompok penolak GKI Yasmin. Jumlah mereka kira-kira 50-an, tetap masih kalah banyak dengan jumlah polisi dan Satpol PP yang standby di sekitar rumah.
Mereka menghendaki kami segera mengakhiri ibadah dan membubarkan diri. Namun, kami bersiteguh melanjutkan ibadah sampai selesai. Sementara di luar rumah terjadi ketegangan, yang membuat Lily Wahid harus beberapa kali beradu argumentasi dengan para penolak GKI Yasmin maupun polisi dan Satpol PP yang cenderung menginginkan ibadah segera diakhiri dan kami bubar dari rumah itu.
Banyak yang bisa saya paparkan tentang pengalaman beribadah solidaritas dengan jemaat GKI Yasmin, Minggu pagi itu.
Namun ada hal-hal lain yang lebih penting untuk dikemukakan, bahwa sebenarnya kasus ini mudah untuk diselesaikan, asalkan: 1) hukum ditegakkan (putusan MA dilaksanakan); 2) presiden, sesuai janjinya kepada pemimpin PGI di rumahnya di Cikeas, 16 Desember lalu, bersedia turun tangan langsung menyelesaikan masalah ini; 3) presiden memerintahkan Kapolri untuk menjamin dan melindungi hak-hak jemaat GKI Yasmin.
Last but not least, kasus GKI Yasmin mencerminkan sedang meningkatnya intoleransi di tengah masyarakat. Tak bisa tidak, pemerintah harus serius menyikapinya.
*Penulis adalah Dosen FISIP Universitas Pelita Harapan.
Sumber :http://www.sinarharapan.co.id/content/read/masalah-gki-yasmin-dan-meningkatnya-intoleransi/

Rabu, 25 Januari 2012

Bhineka : Saatnya Agama Dipahami secara Utuh


24.01.2012 09:24
Penulis : Benny Susetyo, Pr*   

(foto:dok/ist)
Wahid Institut dalam laporan mengenai tindak intoleransi selama tahun 2011, menyebutkan telah terjadi peningkatan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di berbagai daerah di Indonesia. Apabila pada 2010 hanya 64 kasus maka jumlah ini meningkat 18 persen menjadi 92 kasus.
Bentuk pelanggaran kebebasan beragama yang paling tinggi adalah pelarangan atau pembatasan aktivitas keagamaan atau kegiatan ibadah kelompok tertentu dengan 49 kasus, atau 48 persen, kemudian tindakan intimidasi dan ancaman kekerasan oleh aparat negara 20 kasus atau 20 persen, pembiaran kekerasan 11 kasus (11 persen), kekerasan dan pemaksaan keyakinan 9 kasus (9 persen), penyegelan dan pelarangan rumah ibadah 9 kasus (9 persen), dan kriminalisasi atau viktimisasi keyakinan empat kasus (4 persen).
Dari temuan lapangan baik yang dihimpun Wahid  Institut  maupun  Setara Institut menunjukkan kekerasan atas nama agama cenderung meningkat. Hal yang sangat disayangkan, pada banyak kejadian aparat negara absen dalam menindak pelaku kekerasan, selain ada faktor pendangkalan akan pemahaman agama yang utuh.
Hal mendasar yang bisa ditanyakan dalam hal ini adalah, apakah kekerasan itu merupakan wujud pendangkalan dalam memahami dan mengaktualisasikan ajaran agama? Disebut pendangkalan sebab tidak ada nilai agama manapun yang mengajarkan kekerasan.
Setiap agama mengajarkan hidup damai. Karena itu ketika terdapat kenyataan ada penganut agama tertentu yang lebih menyukai cara kekerasan dalam menyelesaikan masalah identitas keagamaannya, dapat dikatakan telah terjadi pendangkalan cara beragama.
Tanpa disadari, justru realitas ini menimbulkan potensi agama sebagai ruang yang mudah dimanipulasi demi kepentingan politik sesaat. Agama kerap digunakan sebagai instrumen untuk membakar emosi para pemeluknya. Meyer pun pernah mengingatkan kita bahwa agama memang mudah dimanipulasi demi kepentingan sesaat tergantung dari penafsiran yang ada.
Hal itu tentu saja berbahaya jika elite politik, misalnya, menggunakannya demi alasan kekuasaan dan penguasaan sumber daya alam. Banyak penyebab kekerasan di kalangan penganut agama, misalnya manipulasi agama untuk tujuan politik atau tujuan lain, diskriminasi berlandaskan etnis atau agama, serta perpecahan dan ketegangan sosial.
Krisis Makna
Pelaku kekerasan adalah manusia-manusia yang dicirikan oleh ketakberdayaan dirinya sebagai individu dan oleh kelemahan dalam komunitasnya. Kekerasan terjadi karena krisis makna dalam diri manusia. Ketika merasa diri mereka tak bermakna, ego mereka pun mengecil dan panik. Di situlah tindakan kekerasan potensial diledakkan.
Agama direduksi ke dalam pemaknaan yang amat sempit. Dalil agama seolah mengabsahkan perusakan dan pembunuhan, tanpa pernah mengangkat dalil lain bahwa tujuan utama beragama adalah memperoleh kedamaian.
Pemahaman agama secara miopik dan dangkal seperti itu disebarkan terus-menerus untuk mendidik manusia bahwa kebenaran agama tersimpan dalam perilaku di luar kemanusiaan.
Pertanyaan yang dikandung dalam kenyataan di atas, mengapa sebagian orang mudah tertarik dalam pemahaman sempit seperti itu? Mengapa agama lebih mudah dijadikan sebagai aspirasi daripada inspirasi dalam kehidupan ini?
Pemahaman agama yang terjerembab dalam lubang kegelapan seperti itu memiliki konsekuensi logis, yakni sulitnya orang keluar dari pemahaman radikal yang menganggap agama sebagai satu-satunya pembenaran untuk melancarkan teror dan kekerasan.
Mereka yang sudah berada di dalamnya sulit diajak berkomunikasi. Cara berkehidupannya pun sangat eksklusif. Mereka seolah hidup sendiri di dunia penuh warna ini. Kesadaran toleransinya tertutup rapat oleh tebalnya “keimanan” dan keyakinan paling benar sendiri di antara lainnya.
Karena demikian, maka apa yang ada di dalam otak mereka adalah membasmi orang-orang di luar yang tidak berpemahaman sama dengan dirinya. Dalam kondisi demikian, agama mendapatkan citra yang sangat buruk dan tidak manusiawi karena diperankan dalam ruang yang sangat eksklusif dan hanya untuk golongan tertentu, bukan untuk kebaikan umat manusia.
Dalam konteks seperti inilah Meyer menegaskan bahwa agama sangat mudah dimanipulasi oleh kepentingan politik picik sempit atau sekadar alat pembenaran kekerasan. Padahal, dalam hal kekerasan, tentu saja teks kitab suci harus dilihat sesuai konteksnya, khususnya di masa lampau.
Tak disangkal bahwa dalam teks kitab suci sering ditemukan nilai “kekerasan” dan seolah-olah membenarkannya. Tapi, tanpa kacamata pandang progresif masa kini, nilai tersebut justru kontradiktif bila diterapkan begitu saja tanpa diimbangi dengan penafsiran kebutuhan masa kini.
Penafsiran tekstualitas agama secara sempit cenderung melegalkan seolah-olah kekerasan dibenarkan. Tetapi, tentu saja kita harus melihat konteks sosial budaya pada zaman lalu dalam konteks situasi politik, kebudayaan dan ekonomi. Keadaan masa lalu tentu amat beda dengan masa sekarang.
Penafsiran teks kitab suci di masa kini justru membantu bagaimana cara beragama kita lebih rasional, toleran, peka, terbuka dan tidak membuat orang beriman menjadi picik dan mudah ditipu oleh alasan perjuangan keagamaan.
Dalam situasi itu dapat kita rasakan dewasa ini agama makin kehilangan wajah kemanusiaannya. Pada titik inilah kita sering kehabisan akal untuk memahami rasionalitas tindakan suci yang dijadikan pembenaran dari kekerasan dan pembantaian itu.
Hal yang dibutuhkan saat ini adalah pendidikan secara mendasar agar umat beragama tidak mudah tertipu dengan janji surga; agar agama kembali menjadi inspirasi batin berkehidupan dan bukan merupakan aspirasi politik yang penuh dengan aroma busuk kekuasaan.
Sebagai inspirasi batin, agama berusaha membebaskan manusia dari kuasa kegelapan yang destruktif, juga dari kejahatan atas nama kesucian.
*Penulis adalah  budayawan. 
sumber: Sinar Harapan, 24-01-2012

Bhineka : Forum Katolik-Muslim Mantapkan Hubungan Baik Umat Kedua Agama

Selasa, 29 November 2011 , 08:01:00 WIB


  

FORUM Internasional Katolik-Muslim (Catholic-Muslim Forum) yang dibentuk pada tahun 2008 sebagai tanggapan bersama antara Katolik dan Muslim terhadap surat pernyataan sikap ke-137 tokoh Muslim seluruh dunia terhadap Kuliah Sri Paus Benediktus di Regensburg, Jerman, telah melangksungkan Seminar-nya yang ke-2 dari 21 ��" 23 Nopember 2011 di Rumah Konferensi Baptism Site of Jesus di padang gurun tepi Laut Mati, Yordania, dengan Royal Aal al-Bayt Institute for Islamic Thought sebagai tuan rumah.
Seminar pertama dilakukan dari 2-4 Nopember 2008 di Vatikan dengan tema “Kasih akan Allah dan Kasih akan Sesama”; sebuah refleksi teologis mencari aplikasi nyata dalam relasi keseharian antara Kristiani dan Muslim. Royal Aal al-Bayt Institute, yang dikepalai oleh Pangeran Ghazi Muhammad bin Talal, adalah sebuah pusat kajian teologis-ilmiah tentang pemikiran-pemikiran Islam, juga bergelut dengan kajian lintas agama untuk memajukan dialog antar umat beragama, terutama antara umat Kristiani dan Muslim.
Seminar ke-2 kali ini yang mengambil tema: Reason, Faith and the Human Person (Akal Budi, Iman dan Pribadi Manusia), dihadiri oleh 24 tokoh Katolik-Roma dan 24 tokoh Muslim di seluruh dunia. Wakil-wakil setiap agama dipilih oleh masing-masing pihak secara bebas atas berbagai pertimbangan. Pihak Muslim menghadirkan pula Prof. Din Syamsuddin, Ketua Umum Muhammidiyah, sebagai satu-satunya wakil dari Indonesia. Penulis sendiri adalah satu dari 24 peserta Katolik, mewaikil Dewan Kepausan untuk Dialog antar Umat Beragama (Pontifical Council for Interreligious Dialogue), sekaligus ko-penyelenggara event tersebut.
Para peserta seminar mendapat kehormatan pula untuk diterima oleh Raja Yordania, Abdullah II bin al-Hussein di Istana Basman di kota Amman, di mana beliau mengutarakan beberapa perihal penting guna memajukan perdamaian dan keharmonisan global serta mendorong para peserta untuk tetap berkarya demi perdamaian antar penganut kedua agama besar ini di seluruh dunia.
Di akhir seminar tersebut, para tokoh ke-dua agama merumuskan lima butir kesepakatan sebagai Deklarasi Bersama sebagai berikut:

Allah telah menganugerahkan akal budi kepada manusia, melaluinya (akal budi) manusia mengenal kebenaran. 
Pengenalan kebenaran menyinari tanggungjawab kita di hadapan Allah dan di hadapan satu sama lain.
Iman adalah anugerah Allah, melaluinya (iman) manusia sadar (discover) bahwa ia diciptakan oleh Allah dan bertumbuh di dalam pengetahuan akan Dia.
Hati yang putih-bersih adalah pusat (center) dari seorang yang setia, di mana iman, akal budi dan belarasa (compassion) berpadu di dalam penyembahan kepada Allah dan kasih akan sesama manusia.
Derajad manusia yang dianugerahkan Allah harus dihormati oleh semua orang dan harus pula dilindungi di dalam/melalui hukum. 

Di dalam dialog, kaum beriman harus mengucapkan rasa syukur kepada Allah atas segala rahmatNya di atas di dalam suasana saling menghormati dan dalam belarasa, dan di dalam sebuah bentuk hidup yang harmonis dengan ciptaan Tuhan.
Tokoh-tokoh Katolik-Roma dan Muslim seluruh dunia tetap ingin melanjutkan dialog ini sebagai sebuah jalan untuk memajukan saling pemahaman dan kebaikan bersama seluruh umat manusia, terutama mewujudnyatakan hasratnya terhadap perdamaian, keadilan dan solidaritas.
Yordania/Vatikan, Nopember 2011
P. Markus Solo Kewuta SVD
Pontifical Council for Interreligious Dialogue,
Desk Christian-Muslim Dialogue in Asia


sumber :http://www.rakyatmerdekaonline.com/read/2011/11/29/47169/Forum-Katolik-Muslim-Mantapkan-Hubungan-Baik-Umat-Kedua-Agama-

Pernyataan Menteri Marty Natalegawa Menyesatkan!

SURAT TERBUKA
Pernyataan Menteri Marty Natalegawa Menyesatkan!
Kamis, 22 Desember 2011 , 07:18:00 WIB

MARTY NATALEGAWA/IST

  
Kepada Yth.
Dr. RM Marty Natalegawa
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia
Di
Jakarta

Dengan hormat.
Pada peringatan peristiwa pembantaian di Rawagede pada 9 Desember 2011, Dubes Belanda Tjeerd de Zwaan  secara resmi atas nama pemerintah Belanda menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban pembantaian yang dilakukan oleh tentara Belanda di desa Rawagede (sekarang bernama Balongsari) pada 9 Desember 1947.

Sehubungan dengan hal ini, sebagaiman adikutip oleh Tempo.Co (9/12), Anda mengatakan: "peristiwa penting ini juga menjadi pengakuan pemerintah Belanda bahwa kemerdekaan Indonesia berlangsung pada 1945. Belanda selama ini mengakui kedaulatan Indonesia pada 27 Desember 1949."

Interpretasi Anda terhadap langkah pemerintah Belanda ini tidak tepat, dan bahkan sangat menyesatkan.

Pertama, langkah pemerintah Belanda ini adalah sebagai pelaksanaan putusan pengadilan sipil di Den Haag, Belanda, yang memutuskan bahwa pemerintah Belanda bersalah atas pembantaian 431 penduduk sipil di desa Rawagede, dan mengharuskan memberi kompensasi kepada 8 janda korban dan satu orang korban selamat terakhir. Dengan demikian, ini bukan tindakan sukarela dari pemerintah Belanda.

Namun dalam putusan Pengadilan Belanda, pada butir dua, sebagai "fakta-fakta" (bahasa belanda: feiten)  tertera:

2. De feiten (fakta-fakta)

2.1. Indonesië maakte tot 1949 onder de naam Nederlands-Indië deel uit van het Koninkrijk der Nederlanden (Indonesia sampai 1949 dengan nama India-Belanda adalah bagian dari Kerajaan Belanda.)

Dengan demikian, juga bagi pengadilan di Belanda, Republik Indonesia baru ada pada 27 Desmber 1949. Oleh karena itu yang harus dibaca dari putusan ini adalah:

1. Tentara Belanda tahun 1947 telah membunuh warganya sendiri, bukan warga Indonesia.

2. Meminta maaf kepada mantan warganya.

Pengadilan Belanda, walaupun mengabulkan sebagian tuntutan warga Rawagede, namun masih sejalan dengan sikap pemerintah Belanda, yang tidak mau mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah pada 17 Agustus 1945.

Kedua, dari berbagai pernyataan pemerintah Belanda sampai sekarang, tidak pernah menyatakan mengakui de jure (De Jure Acknowledgement/ recognition), melainkan menerima (accept).

Pada 15 Agustus 2005 di Den Haag, dalam acara peringatan pembebasan para interniran yang ditahan oleh Jepang di Indonesia antara tahun 1942-945 Ben Bot mengatakan dengan jelas, akan menerima 17 Agustus1945 sebagai de facto awal kemerdekaan Republik Indonesia.

Sehari kemudian, pada 16 Agustus 2005 di Gedung Kementerian Luar Negeri RI di Jalan. Pejambon, Ben Bor mengatakan: "…Through my presence the Dutch government expresses its political and moral acceptance of the Proklamasi, the date the Republic of Indonesia declared independence…"

Kemudian pada 18 Agutus 2005 dalam wawancara di satu stasiun TV di Jakarta ketika ditanya mengapa dia hanya mengatakan acceptance (menerima), dan bukan Acknowledgement (Pengakuan) terhadap proklamasi 17 Agustus1945, dia mengatakan, bahwa pengakuan hanya diberikan satu kali, yaitu tahun 1949. (Saya memiliki rekaman wawancara tersebut).

Demikian juga jawabannya di parlemen Belanda pada 28 Juni 2006 terhadap petisi dari KUKB yang dikirim tanggal 20 Mei 2005. Tuntutan KUKB disampaikan oleh Bert Koender ke sidang pleno parlemen Belanda, sesuai janjinya ketika menerima pimpinan KUKB di parlemen Belanda pada 15 Desember 2005. 

Pernyataan Ben Bot ini seharusnya sangat mengejutkan bagi bangsa Indonesia, dan sekaligus merupakan penghinaan dan pelecehan terhadap harkat dan martabat sebagai Negara merdeka yang berdaulat, karena ini berarti bagi pemerintah Belanda, sampai 16 Agustus 2005, Republik Indonesia secara yuridis tidak eksis sama sekali, dan baru sejak tanggal 16 Agustus 2005 diterima keberadaannya, namun tidak diakui legalitasnya. Dengan kata lain, bagi pemerintah Belanda, Republik Indonesia adalah anak haram!

Memang tidak banyak orang Indonesia yang mengetahui bahwa pemerintah Belanda sampai detik ini tetap tidak mau mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus 1945. Bagi pemerintah Belanda, de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 27 Desember 1949, yaitu ketika "penyerahan wewenang" (soevereniteitsoverdracht) dari pemerintah Belanda kepada pemerintah federal Republik Indonesia Serikat (RIS), di mana Republik Indonesia hanya satu negara dari 16 Negara Bagian RIS. Oleh karena RIS dianggap sebagai kelanjutan dari Nederlands-Indië (India Belanda), maka RIS harus membayar utang pemerintah India Belanda kepada induknya, yaitu pemerintah Belanda sebesar 4,5 miliar gulden (setara dengan 1,2 milyar dolar AS)

Sejarah mencatat, Presiden RIS Sukarno pada 16 Agustus 1950 menyatakan dibubarkannya RIS, dan pada 17 Agustus 1950, Soekarno menyatakan berdirinya kembali NKRI, yang proklamasi kemerdekaannya adalah 17 Agustus1945. Proklamasi kerdekaan ini dipandang dari sudut manapun sah, baik dari hukum internasional (Konvensi Montevideo), maupun dari segi hak suatu bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri (Lihat 18 butir konsep perdamaian dari Presiden Woodrow Wilson, Januari 1918 dan Piagam Atlantik yang dicetuskan oleh Presiden Franklin D. Roosevelt dan Perdana Menteri Winston Churchill pada 14 Agustus 1941, yang juga tercantum dalam Preambel PBB tahun 1945.

Proklamasi 17 Agutus1945 bukan merupakan suatu revolusi, atau pemberontakan, dan periode antara tahun 1945-1950 juga bukan perang kemerdekaan.

Memang kita ketahui dilema yang dihadapi oleh pemerintah Belanda apabila mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus1945. Hal ini kami ketahui dari anggota parlemen Belanda Angelien Eisjink yang membidangi masalah veteran Belanda, ketika kami bertemu di parlemen Belanda pada 15 Desember 2005, kemudian dari Ad van Liempt, jurnalis senior di Hilversum. Mereka mengatakan, apabila pemerintah Belanda mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, maka akibatnya adalah:

1. Yang Belanda namakan "aksi polisional" tak lain adalah agresi militer terhadap satu negara merdeka dan berdaulat.

2. Pembantaian yang dilakukan oleh tentara Belanda, antara lain, di Rawagede, Sulawesi Selatan, Kranggan, dan lain-lian., bukanlah pembunuhan terhadap warganya sendiri, seperti putusan pengadilan di Den Haag pada 14 September 2011, melainkan adalah kejahatan perang dan kejahatan atas kemanusian.

3. Republik Indonesia berhak menuntut rampasan perang, seperti yang dilakukan terhadap agresi militer Jepang.

4. Indonesia dapat menuntut pengembalian uang sebesar sekitar 1 miliar dolar AS, yang telah dibayar kepada pemerintah Belanda dari tahun 1950-1956, sebagai hasil keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB). Waktu itu Negara federal Republik Indonesia Serikat (RIS) yang dipandang sebagai kelanjutan dari pemerintah India Belanda (Nederlands-Indië) diharuskan membayar utang pemerintah Nederlands-Indië kepada pemerintah induknya, yaitu pemerintah Belanda sebesar 4,5 miliar gulden (waktu itu setara dengan 1,1 miliar dolar AS). Di dalamnya termasuk biaya untuk dua agresi militer Belanda yang dilancarkan tahun 1947 dan tahun 1948 terhadap Republik Indonesia. Hal ini memang sangat aneh, karena untuk kemerdekaannya RIS harus membayar kepada Belanda, dan bukan sebaliknya. Ketika Suriname merdeka dari Belanda, Suriname memperoleh kompensasi sebesar 2 miliar dolar AS! Sampai tahun 1956 telah dibayar sebesar 4 milyar gulden, dan kemudian RI membatalkan secara sepihak persetujuan KMB.

Sangat disayangkan, bahwa walaupun mengetahui bahwa pemerintah Belanda tetap tidak mau mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus1945, namun pemerintah Indonesia membiarkan sikap ini.

Dalam kesempatan ini, kami meminta Anda sebagai Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, untuk menjelaskan kepada rakyat Indonesia, mengenai masalah ini, yaitu mengapa pemerintah Indonesia tetap membiarkan pemerintah Belanda dengan sikapnya ini.

Kami sangat menghargai upaya pemerintah Indonesia memperjuangkan hak-hak Palestina untuk diakui sebagai Negara, namun sangatlah aneh apabila pemerintah Indonesia mengabaikan untuk memperjuangkan harkat dan martabat bangsa Indonesia terhadap Negara yang pernah menjajah Bumi Nusantara, yang di beberapa daerah berlangsung selama lebih dari tiga ratus tahun. Juga tidak membantu memperjuangkan hak-hak korban agresi militer yang dilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia antara tahun 1945-1950, setelah bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya.

Kami juga masih menantikan jawaban surat kami tertanggal 28 Oktober 2011 yang ditujukan kepada Anda sebagai Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, mengenai permohonan untuk bertemu. Surat tersebut kami sampaikan langsung kepada Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Abdurrahman M. Fachir pada 28 Oktober 2011.

Atas perhatian yang diberikan, kami sampaikan terima kasih.
 
Hormat kami,
 
Ttd.
 
Batara R. Hutagalung
Ketua Umum KNPMBI/ Ketua KUKB

sumber: http://www.rakyatmerdekaonline.com/read/2011/12/22/49725/Pernyataan-Menteri-Marty-Natalegawa-Menyesatkan!-

Surat Terbuka Dosen IPB untuk Presiden SBY

Sabtu, 21 Januari 2012 , 10:43:00 WIB

PRESIDEN SBY/IST

  
SEMOGA surat elektronik ini menjumpai Anda dalam keadaan sehat, dan tidak sedang dirundung resah dengan keadaan negeri ini, seperti saya sedang resah oleh karenanya.

Yth Presiden RI, pekan-pekan ini negeri ini menyaksikan gejolak gerakan anarkhis yang tak terhitung jumlahnya di desa-desa dan aras bawah lapisan sosial negeri ini. Sekiranya Anda dulu saat belajar di IPB sempat mempelajari ilmu-ilmu sosiologi pedesaan, maka Anda akan segera paham bahwa akar persoalan itu sesungguhnya bukan kekerasan biasa. Gejolak ini berakar kuat pada krisis pedesaan di pelosok-pelosok negeri yang bertali-temali dengan krisis penguasaan sumber-sumber penghidupan (tanah, air, hutan, dsb). Sayangnya, waktu terlalu cepat dan anda tidak sempat berkenalan dengan sosiologi pedesaan.

Dengan ini, hendak dikatakan bahwa krisis yang terjadi bukanlah krisis ekonomi biasa, tetapi krisis itu berkaitan erat dengan suasana kebatinan sosiologis rakyat Indonesia di pedesaan yang penghidupannya merasa terancam.

Krisis pedesaan itu sebenarnya bertali-temali dengan krisis kependudukan dan krisis ekologi yang menambah warna krisis pedesaan semakin kelam. Dalam suasana krisis yang kelam tersebut, rakyat menghadapi jalan buntu kemana mereka hendak memastikan jaminan hak-hak hidup mereka. Jalan buntu yang lebih membuat frustrasi adalah tak ada jalan kemana mereka mengadu, karena negara [dengan seluruh perangkatnya] menjadi terlalu asing bagi mereka. Negara menjadi asing karena negara lebih suka mendengar bukan suara orang-orang desa, melainkan suara lain dari pihak yang selama ini berseberangan dengan orang-orang desa (suara pemodal yang berselingkuh dengan para rent-seeker negeri ini).

Yth Presiden RI, bila rakyat menjadikan anarkhisme dan radikalisme sebagai habitus/cara-hidup (terlebih dibumbui dengan kekerasan dan perilaku kriminal) seperti yang mereka tunjukkan hari-hari ini pada laporan media TV-TV nasional, itu tentu bukanlah sifat orang-orang negeri ini yang sebenar-benarnya yang dikenal santun dan penuh harmoni. Kekerasan dan anarkhi juga bukan cita-cita moral para founding fathers kita tatkala mereka menyusun Pembukaan UUD 1945 yang masih kita junjung tinggi bersama.

Namun, kekerasan demi kekerasan yang mereka tunjukkan adalah sekedar reaksi atas kekerasan demi kekerasan yang menghampiri mereka setiap hari, yang telah dilakukan oleh pihak lain yang seharusnya justru melindungi mereka.

Kekerasan oleh rakyat menjadi absah, karena negara mendahului melakukan kekerasan dan anarkhisme melalui keputusan-keputusan yang menekan orang-orang desa. Eksklusi yang menyebabkan eliminasi sumber-sumber penghidupan orang desa (betapapun lemahnya legitimasi mereka berada di suatu kawasan) tak pernah dicarikan solusi hukum yang memadai. Bahkan keputusan hukum semakin meminggirkan mereka. Sesungguhnya mereka (orang-orang desa itu) hanya ingin bisa hidup cukup, tak berlebihan.

Yth Presiden RI, kita boleh berbeda pendapat, tetapi saya memandang bahwa negara telah lebih dahulu melakukan kekerasan bergelombang dari waktu ke waktu yang sistemik dan sistematis melalui Undang-Undang sektoral yang banyak melukai hati anak-anak negeri ini [sebut saja UU investasi, UU Perkebunan, UU Minerba, UU sumberdaya air dsb] dan keputusaan-keputusan regulatif turunannya yang muaranya adalah pemberian legitimasi dan hak-hak khusus kepada sektor swasta (kapitalis) yang sudah lama dikenal sebagai pihak yang sering berseberangan dengan orang desa (petani, nelayan, dan pelaku ekonomi kecil).

Saya menyebut kekerasan negara yang dilegitimasi oleh UU (undang-undang) dan regulasi turunan (yang sering dihasilkan secara konspiratif-terselubung oleh para pihak kepentingan ekonomki-kapital) sebagai pemicu penting kekerasan oleh rakyat yang saat ini berlangsung di negeri ini.

Yth Presiden RI, mohon Anda memahami pandangan saya bahwa sektor swasta-kapitalis (terutama skala raksasa dan trans-national corporation) sebagai "anak-emas" negeri ini telah juga lebih dahulu melakukan kekerasan dengan mengakumulasi material berlebihan dari tanah air akibat pengagungan etika-etika moral yang sebenarnya kurang cocok bagi negeri penuh harmoni ini.


Moral ekonomi berintikan etika yang dibangun sektor kapitalis adalah maksimisasi profit, akumulasi modal, ekspansi usaha (tak peduli meminggirkan ekonomi rakyat kecil yang telah ada lebih dahulu ada ataupun menghancurkan lingkungan hidup) tanpa pandang bulu, pengagungan terhadap individualisme dan greediness. Keangkuhan serta ketamakan para kapitalis dalam menguasai sumberdaya alam dan merusakkan materi-materi yang ada di negeri ini (kehancuran hutan dan masyarakat di dalamnya oleh ekspansi modal adalah salah satu contohnya) adalah kekerasan yang nyata dan tidak terbantahkan.

Yth Presiden RI, dengan demikian saya menyebut situasi krisis di Indonesia tercinta yang terjadi hari-hari ini adalah KEKERASAN NEGARA, KEKERASAN KAPITALIS, dan KEKERASAN RAKYAT yang bersatu padu mewarnai peradaban negeri yang katanya dipenuhi oleh rasa kasih-sayang ini.

Hulu dari segala kekerasan itu sebenarnya sangat sederhana, karena kekerasan-kekerasan itu adalah cara untuk mendapatkan sejumput kesempatan bertahan hidup di negeri ini, secara wajar. Namun kewajaran itu tak pernah tercapai, maka KEBERTAHANAN HIDUP HARUS DIREBUT DENGAN CARA KEKERASAN nan SADISTIS yang dilakukan baik oleh NEGARA, SWASTA maupun kini oleh RAKYAT. Sebuah situasi yang sangat mengenaskan bila hal ini terjadi di negeri ini.

Yth Presiden RI, marilah kita merenung, tidakkah situasi ini representasi sebuah PELURUHAN PERADABAN yang mengkhawatirkan bagi bumi-nusantara yang dikenal sangat beretika santun, penuh keadilan, dan tata-krama? Ataukah, Anda melihat hal-hal ini sebagai kewajaran sehingga Anda sekedar mengutus tim ini dan tim itu sekedar untuk "mengobati luka permukaan"?

Yth Presiden RI, daku sangat berharap Anda melakukan langkah konkrit mendasar dengan mengubah keadaan ini dari akar-akar persoalannya, bukan dari gejala yang tampak di permukaan saja. Daku sangat berharap Anda menunjukkan keberpihakan kepada orang- orang desa dan rakyat kecil yang jumlahnya jauh lebih banyak dari segelintir pemodal di negeri ini.

Yth Presiden RI, sebagai anak-bangsa, daku mengajak Anda berpikir dan bertindak lebih nyata dan lebih dalam lagi untuk menyikapi persoalan krisis bangsa ini. Sengaja kutulis surat elektronik ini dalam kalimat yang egaliter, bukan berarti daku tak menghormati Anda. Daku menghormati Anda sebagai presiden RI, karenanya kutulis surat ini kepada Anda, bukan kepada yang lain, karena kutahu hanya Presiden RI yang bisa menangani ini semua.

Surat elektronik ini kubuat dalam suasana kebatinan sebagai sesama anak bangsa yang memikirkan dan merasakan keresahan secara bersama-sama, dan prihatin kemana sebenarnya negeri ini akan dibawa.

Marilah kita berpikir lebih adil dan seimbang, mari kita ciptakan kedamaian dan suasana kebatinan yang menyejukkan seluruh komponen anak bangsa. Semoga Anda diberkahi kekuatan untuk bertindak lebih jauh bagi negeri ini oleh Allah SWT. Amien.

Salam negeri tercinta

Arya Hadi Dharmawan
Dosen Fakultas Ekologi Manusia IPB
Warga Negara RI - tinggal di Bogor Jawa Barat

Tembusan: kepada rakyat Indonesia melalui jaringan beberapa milis.

sumber :http://www.rakyatmerdekaonline.com/read/2012/01/21/52601/Surat-Terbuka-Dosen-IPB-untuk-Presiden-SBY-

Jumat, 20 Januari 2012

Prof. Iberamsjah: SBY-Boediono Langgar Lima Amanat Konstitusi!

Selasa, 17 Januari 2012 , 15:36:00 WIB

Laporan: Ade Mulyana


SBY/IST

  

RMOL. Pakar politik dari Universitas Indonesia, Prof. Iberamsyah melihat sedikitnya ada lima amanat konstitusi yang telah dilanggar pemerintah saat ini.

Pertama, Pemerintahan SBY tidak mampu melindungi rakyatnya dari kekerasan, teror dan lainnya. Kedua, pemerintah tidak mampu menyejahterakan rakyat.

"Turunnya angka kemiskinan yang diklaim pemerintah tidak sesuai dengan kondisi objektif di lapangan," jelas dia dalam diskusi yang diselenggarakan Rumah Perubahan 2.0 bertajuk "Gerakan Rakyat Vs Merosotnya Kredibilitas Pemerintah", Selasa (17/01),

Ketiga, lanjut Iberamsjah, pemerintah tidak mampu mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini disebabkan biaya pendidikan sangat mahal, sehingga rakyat tidak mampu menjangkau.

Keempat, pemerintah tidak mampu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. "Sekarang, yang kaya makin kaya. Yang kuat menindas yang lemah. Semua berangkat dari mengguritanya mafia hukum, mafia pajak, hukum, mafia tanah, mafia impor dan lainnya."

Kelima, pemerintah tidak mampu menjaga martabat bangsa di mata dunia internasional.

Profesor yang sudah mengajar 34 tahun di UI ini mendorong mahasiswa untuk terus bergerak menggulirkan perubahan. Namun Iberahmsyah mengingatkan supaya mereka berhati-hati agar tidak menjadi "makanan" polisi yang telah berubah menjadi horor dan teror. [dem]

 sumber : http://www.rakyatmerdekaonline.com/read/2012/01/17/52256/Prof.-Iberamsjah:-SBY-Boediono-Langgar-Lima-Amanat-Konstitusi!-

Cari Blog Ini