SURAT TERBUKAPernyataan Menteri Marty Natalegawa Menyesatkan!
Kamis, 22 Desember 2011 , 07:18:00 WIB

MARTY NATALEGAWA/IST
| |
Kepada Yth.
Dr. RM Marty Natalegawa
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia
Di
Jakarta
Dengan hormat.
Pada
peringatan peristiwa pembantaian di Rawagede pada 9 Desember 2011,
Dubes Belanda Tjeerd de Zwaan secara resmi atas nama pemerintah Belanda
menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban pembantaian yang
dilakukan oleh tentara Belanda di desa Rawagede (sekarang bernama
Balongsari) pada 9 Desember 1947.
Sehubungan dengan hal ini, sebagaiman adikutip oleh
Tempo.Co (9/12),
Anda mengatakan: "peristiwa penting ini juga menjadi pengakuan
pemerintah Belanda bahwa kemerdekaan Indonesia berlangsung pada 1945.
Belanda selama ini mengakui kedaulatan Indonesia pada 27 Desember 1949."
Interpretasi Anda terhadap langkah pemerintah Belanda ini tidak tepat, dan bahkan sangat menyesatkan.
Pertama,
langkah pemerintah Belanda ini adalah sebagai pelaksanaan putusan
pengadilan sipil di Den Haag, Belanda, yang memutuskan bahwa pemerintah
Belanda bersalah atas pembantaian 431 penduduk sipil di desa Rawagede,
dan mengharuskan memberi kompensasi kepada 8 janda korban dan satu orang
korban selamat terakhir. Dengan demikian, ini bukan tindakan sukarela
dari pemerintah Belanda.
Namun dalam putusan Pengadilan Belanda, pada butir dua, sebagai "fakta-fakta" (bahasa belanda:
feiten) tertera:
2.
De feiten (fakta-fakta)
2.1.
Indonesië maakte tot 1949 onder de naam Nederlands-Indië deel uit van het Koninkrijk der Nederlanden (Indonesia sampai 1949 dengan nama India-Belanda adalah bagian dari Kerajaan Belanda.)
Dengan
demikian, juga bagi pengadilan di Belanda, Republik Indonesia baru ada
pada 27 Desmber 1949. Oleh karena itu yang harus dibaca dari putusan ini
adalah:
1. Tentara Belanda tahun 1947 telah membunuh warganya sendiri, bukan warga Indonesia.
2. Meminta maaf kepada mantan warganya.
Pengadilan
Belanda, walaupun mengabulkan sebagian tuntutan warga Rawagede, namun
masih sejalan dengan sikap pemerintah Belanda, yang tidak mau mengakui
de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah pada 17 Agustus 1945.
Kedua, dari berbagai pernyataan pemerintah Belanda sampai sekarang, tidak pernah menyatakan mengakui de jure (
De Jure Acknowledgement/ recognition), melainkan menerima (
accept).
Pada
15 Agustus 2005 di Den Haag, dalam acara peringatan pembebasan para
interniran yang ditahan oleh Jepang di Indonesia antara tahun 1942-945
Ben Bot mengatakan dengan jelas, akan menerima 17 Agustus1945 sebagai de
facto awal kemerdekaan Republik Indonesia.
Sehari kemudian, pada 16 Agustus 2005 di Gedung Kementerian Luar Negeri RI di Jalan. Pejambon, Ben Bor mengatakan:
"…Through
my presence the Dutch government expresses its political and moral
acceptance of the Proklamasi, the date the Republic of Indonesia
declared independence…" Kemudian pada 18 Agutus 2005 dalam wawancara di satu stasiun TV di Jakarta ketika ditanya mengapa dia hanya mengatakan
acceptance (menerima), dan bukan
Acknowledgement (Pengakuan)
terhadap proklamasi 17 Agustus1945, dia mengatakan, bahwa pengakuan
hanya diberikan satu kali, yaitu tahun 1949. (Saya memiliki rekaman
wawancara tersebut).
Demikian juga jawabannya di parlemen
Belanda pada 28 Juni 2006 terhadap petisi dari KUKB yang dikirim tanggal
20 Mei 2005. Tuntutan KUKB disampaikan oleh Bert Koender ke sidang
pleno parlemen Belanda, sesuai janjinya ketika menerima pimpinan KUKB di
parlemen Belanda pada 15 Desember 2005.
Pernyataan Ben Bot ini
seharusnya sangat mengejutkan bagi bangsa Indonesia, dan sekaligus
merupakan penghinaan dan pelecehan terhadap harkat dan martabat sebagai
Negara merdeka yang berdaulat, karena ini berarti bagi pemerintah
Belanda, sampai 16 Agustus 2005, Republik Indonesia secara yuridis tidak
eksis sama sekali, dan baru sejak tanggal 16 Agustus 2005 diterima
keberadaannya, namun tidak diakui legalitasnya. Dengan kata lain, bagi
pemerintah Belanda, Republik Indonesia adalah anak haram!
Memang tidak banyak orang Indonesia yang mengetahui bahwa pemerintah Belanda sampai detik ini tetap tidak mau mengakui
de jure
kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus 1945. Bagi pemerintah
Belanda, de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 27 Desember 1949,
yaitu ketika "penyerahan wewenang" (
soevereniteitsoverdracht)
dari pemerintah Belanda kepada pemerintah federal Republik Indonesia
Serikat (RIS), di mana Republik Indonesia hanya satu negara dari 16
Negara Bagian RIS. Oleh karena RIS dianggap sebagai kelanjutan dari
Nederlands-Indië (India Belanda), maka RIS harus membayar utang
pemerintah India Belanda kepada induknya, yaitu pemerintah Belanda
sebesar 4,5 miliar gulden (setara dengan 1,2 milyar dolar AS)
Sejarah
mencatat, Presiden RIS Sukarno pada 16 Agustus 1950 menyatakan
dibubarkannya RIS, dan pada 17 Agustus 1950, Soekarno menyatakan
berdirinya kembali NKRI, yang proklamasi kemerdekaannya adalah 17
Agustus1945. Proklamasi kerdekaan ini dipandang dari sudut manapun sah,
baik dari hukum internasional (Konvensi Montevideo), maupun dari segi
hak suatu bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri (Lihat 18 butir
konsep perdamaian dari Presiden Woodrow Wilson, Januari 1918 dan Piagam
Atlantik yang dicetuskan oleh Presiden Franklin D. Roosevelt dan Perdana
Menteri Winston Churchill pada 14 Agustus 1941, yang juga tercantum
dalam Preambel PBB tahun 1945.
Proklamasi 17 Agutus1945 bukan
merupakan suatu revolusi, atau pemberontakan, dan periode antara tahun
1945-1950 juga bukan perang kemerdekaan.
Memang kita ketahui
dilema yang dihadapi oleh pemerintah Belanda apabila mengakui de jure
kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus1945. Hal ini kami
ketahui dari anggota parlemen Belanda Angelien Eisjink yang membidangi
masalah veteran Belanda, ketika kami bertemu di parlemen Belanda pada 15
Desember 2005, kemudian dari Ad van Liempt, jurnalis senior di
Hilversum. Mereka mengatakan, apabila pemerintah Belanda mengakui de
jure kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, maka akibatnya
adalah:
1. Yang Belanda namakan "aksi polisional" tak lain adalah agresi militer terhadap satu negara merdeka dan berdaulat.
2.
Pembantaian yang dilakukan oleh tentara Belanda, antara lain, di
Rawagede, Sulawesi Selatan, Kranggan, dan lain-lian., bukanlah
pembunuhan terhadap warganya sendiri, seperti putusan pengadilan di Den
Haag pada 14 September 2011, melainkan adalah kejahatan perang dan
kejahatan atas kemanusian.
3. Republik Indonesia berhak menuntut rampasan perang, seperti yang dilakukan terhadap agresi militer Jepang.
4.
Indonesia dapat menuntut pengembalian uang sebesar sekitar 1 miliar
dolar AS, yang telah dibayar kepada pemerintah Belanda dari tahun
1950-1956, sebagai hasil keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB). Waktu
itu Negara federal Republik Indonesia Serikat (RIS) yang dipandang
sebagai kelanjutan dari pemerintah India Belanda (Nederlands-Indië)
diharuskan membayar utang pemerintah Nederlands-Indië kepada pemerintah
induknya, yaitu pemerintah Belanda sebesar 4,5 miliar gulden (waktu itu
setara dengan 1,1 miliar dolar AS). Di dalamnya termasuk biaya untuk dua
agresi militer Belanda yang dilancarkan tahun 1947 dan tahun 1948
terhadap Republik Indonesia. Hal ini memang sangat aneh, karena untuk
kemerdekaannya RIS harus membayar kepada Belanda, dan bukan sebaliknya.
Ketika Suriname merdeka dari Belanda, Suriname memperoleh kompensasi
sebesar 2 miliar dolar AS! Sampai tahun 1956 telah dibayar sebesar 4
milyar gulden, dan kemudian RI membatalkan secara sepihak persetujuan
KMB.
Sangat disayangkan, bahwa walaupun mengetahui bahwa
pemerintah Belanda tetap tidak mau mengakui de jure kemerdekaan Republik
Indonesia adalah 17 Agustus1945, namun pemerintah Indonesia membiarkan
sikap ini.
Dalam kesempatan ini, kami meminta Anda sebagai
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, untuk menjelaskan kepada rakyat
Indonesia, mengenai masalah ini, yaitu mengapa pemerintah Indonesia
tetap membiarkan pemerintah Belanda dengan sikapnya ini.
Kami
sangat menghargai upaya pemerintah Indonesia memperjuangkan hak-hak
Palestina untuk diakui sebagai Negara,
namun sangatlah aneh apabila
pemerintah Indonesia mengabaikan untuk memperjuangkan harkat dan
martabat bangsa Indonesia terhadap Negara yang pernah menjajah Bumi
Nusantara, yang di beberapa daerah berlangsung selama lebih dari tiga
ratus tahun. Juga tidak membantu memperjuangkan hak-hak korban agresi
militer yang dilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia antara tahun
1945-1950, setelah bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya.
Kami
juga masih menantikan jawaban surat kami tertanggal 28 Oktober 2011
yang ditujukan kepada Anda sebagai Menteri Luar Negeri Republik
Indonesia, mengenai permohonan untuk bertemu. Surat tersebut kami
sampaikan langsung kepada Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi
Publik, Abdurrahman M. Fachir pada 28 Oktober 2011.
Atas perhatian yang diberikan, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami, Ttd. Batara R. HutagalungKetua Umum KNPMBI/ Ketua KUKB
sumber: http://www.rakyatmerdekaonline.com/read/2011/12/22/49725/Pernyataan-Menteri-Marty-Natalegawa-Menyesatkan!-