Senin, 13 Desember 2010 , 10:30:00 WIB
Laporan: Firardy Rozy
Demikian keterangan yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf, kepada wartawan Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/12).
"Yang hari ini diperiksa barang bukti serta tersangka oleh Kejari. Saat ini kita sedang tunggu tersangka," kata Yusuf.
Tapi, lanjut Yusuf, pemeriksaan barang bukti senjata api AK 47, M-16 serta amunisi dan dokumen-dokumen sedang berjalan.
Sedangkan, suasana di sekitar tempat penahanan Baasyir di Rutan Bareskrim Mabes Polri, terlihat persiapan untuk mengantarkan Baasyir ke Kejari Jakarta Selatan. Dua buah mobil lapis baja Gegana Mabes Polri tampak diparkirkan di pelataran Bareskrim.
Sementara, rencana operasi katarak terhadap Ustad Abu Bakar Baasyir kembali tertunda. Meski, tim dokter yang akan mengoperasi mata ulama kelahiran Jombang itu sudah datang dan memeriksanya di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Asisten Abu Bakar Baasyir, Hasyim Abdullah kepada wartawan, menjelaskan, sampai sekarang belum ada pihak yang mengajukan izin operasi mata Ustadz ke Rumah Sakit Pusat Pertamina. [ald]
Berita terkait :
BERJENGGOT
Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar menunjukkan foto buronan teroris Abu Tholut di Mabes Polri, Jakarta (Jumat 10/12). MOHAMAD QORI/RM
Berita Terkait :
Abu Bakar Ba'asyir Terancam Hukuman Mati?
"Itu hanya latihan militer yang bersenjata yang seharusnya dikenakan UU Darurat."
Senin, 13 Desember 2010, 12:32 WIB
Arry Anggadha, Eko Huda S, Syahrul Ansyari Abu Bakar Ba'asyir (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)
VIVAnews - Tersangka teroris, Abu Bakar Ba'asyir, dijerat Undang-Undang Terorisme dengan pasal berlapis. Sebanyak lima pasal UU Anti Terorisme ditimpakan kepada pimpinan Jama'ah Ansharut Tauhid itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf, mengatakan pasal-pasal yang dijeratkan itu adalah Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 17 UU Anti Terorisme.
Menurut dia, dari kelima pasal yang dijeratkan itu, pasal paling berat adalah Pasal 14. Pasal itu, kata dia, mengatur tentang menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Lantas, dengan penerapan pasal berlapis itu, apa hukuman maksimal yang akan diterima Ba'asyir? "Maksimal mati," kata Yusuf di kantornya, Jakarta, Senin 13 Desember 2010.
Hari ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menerima pelimpahan tahap kedua Ba'asyir dari Detasemen Khusus 88 Anti Teror Mabes Polri. Bersama Ba'asyir, turut pula diserahkan berkas perkara dan sejumlah barang bukti.
Mengenai pelimpahan ini, pengacara Ba'asyir, Achmad Midan, menyatakan selama masa penyidikan, Ba'asyir lebih banyak bungkam. Menurutnya, hal tersebut tidak akan bermasalah. "Yang penting proses kesaksian transparansi akuntabel dan tidak ada tekanan. Menolak memberi keterangan itu sah saja, yang penting jaksa sudah ada bukti yang cukup," kata Midan.
Midan kembali menegaskan, kliennya tidak dapat dituduhkan terlibat dalam kasus terorisme di Aceh. Karena, lanjut Midan, kegiatan militer di Aceh itu, tidak dapat dikategorikan kegiatan terorisme. "Itu hanya latihan militer yang bersenjata yang seharusnya dikenakan UU Darurat," ujarnya.
Densus 88 Dianggap Sukses karena Abu Tholut Pakai Hp
Sabtu, 11 Desember 2010 , 15:13:00 WIBLaporan: Firardy Rozy
LOGO DENSUS 88 |
Keberadaan Abu Tholut berhasil dideteksi oleh tim anti teroris ini melalui teknologi signal intelligence dan imagery intellegence.
Demikian umbar pengamat intelejen Hij-D Institute, Dynno Cressbon kepada Rakyat Merdeka Online, Sabtu (11/12).
Dynno memaparkan, ketergantungan jaringan teroris terhadap alat komunikasi dan bantuan komunikasi telepon seluler memudahkan komunitas intelijen Densus 88 memonitor dan mendekteksi posisi pergerakan dan persembunyian mereka.
"Abu Tholut untuk ke sekian kalinya tertangkap oleh Densus 88 karena saluran komunikasinya sudah terdeteksi. Penangkapan Abu Tholut akan memudahkan Densus 88 melakukan penangkapan terhadap sejumlah DPO lainnya yang masih dikejar," terangnya.
Dynno juga menyebutkan, sejumlah nama pada telepon seluler milik Abu Tholud pasti akan tertangkap oleh Densus 88 apabila memiliki keterkaitan dengan aktivitas teroris yag dituduhkan oleh aparat Mabes Polri. Hingga kini, ia belum melihat ada keterkaitan organisasi yang didirikan Abu Bakar Baasyir, Jamaah Ansharut Tauhid, dengan organisasi Tanzim Al Qaidah serambi Mekkah di Aceh yang diduga dipimpin oleh Abu Tholut. [wid]
Sumber : rakyatmerdeka.co.id Senin, 13 Desember 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.