Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Minggu, 11 November 2012

RUU Ormas Ancam Kelompok Arisan Sampai Kotak Amal

RUU Ormas Ancam Kelompok Arisan Sampai Kotak Amal
TEMPO.CO , Jakarta - Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) yang bakal disahkan dalam waktu dekat ternyata tak hanya mengancam organisasi kemasyarakatan maupun yang bernaung di bawah partai politik.
"Organisasi-organisasi yang berada di bawah partai politik seperti Kosgoro harus bubar," kata aktivis dari Kontras, Usman Hamid, di Kantor Wahid Institute, Jakarta, Jumat 2 November 2012.
Alasannya, organisasi-organisasi tersebut belum mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri. Mereka baru mendapat akta notaris.
Padahal dalam Pasal 16 RUU Ormas disebutkan setiap organisasi berbadan hukum yayasan dan perkumpulan, maupun organisasi yang tidak berbadan hukum wajib punya SKT.
Tak hanya organisasi besar, kata Usman, perkumpulan semacam pecinta fotografi hingga arisan yang diselenggarakan ibu-ibu juga harus mendapatkan izin dari Kementerian atau kepala daerah di tingkat masing-masing.
Selain itu, setiap perkumpulan dan organisasi juga harus memiliki akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris, AD/ART, program kerja, kepengurusan, surat keterangan domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
Romo Benny dari Konfernsi Wali Gereja Indonesia menambahkan, jika RUU Ormas jadi disahkan, tak hanya organisasi yang dikhawatirkan akan dibubarkan, bahkan kotak amal pun bisa terancam keberadaannya.
Alasannya, dalam Pasal 34 ayat 2 RUU Ormas, setiap organisasi wajib melaporkan dan mendapat persetujuan pemerintah untuk menerima sumbangan dari sumber mana pun. Padahal kotak masjid juga dikoordinir oleh pengurus masjid, yang lagi-lagi mesti mendapat SKT.
NUR ALFIYAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini