TEMPO.CO , Jakarta
- Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) yang bakal
disahkan dalam waktu dekat ternyata tak hanya mengancam organisasi
kemasyarakatan maupun yang bernaung di bawah partai politik.
"Organisasi-organisasi
yang berada di bawah partai politik seperti Kosgoro harus bubar," kata
aktivis dari Kontras, Usman Hamid, di Kantor Wahid Institute, Jakarta,
Jumat 2 November 2012.
Alasannya, organisasi-organisasi tersebut belum mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri. Mereka baru mendapat akta notaris.
Padahal dalam Pasal 16 RUU Ormas disebutkan setiap organisasi berbadan hukum yayasan dan perkumpulan, maupun organisasi yang tidak berbadan hukum wajib punya SKT.
Tak hanya organisasi besar, kata Usman, perkumpulan semacam pecinta fotografi hingga arisan yang diselenggarakan ibu-ibu juga harus mendapatkan izin dari Kementerian atau kepala daerah di tingkat masing-masing.
Selain itu, setiap perkumpulan dan organisasi juga harus memiliki akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris, AD/ART, program kerja, kepengurusan, surat keterangan domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
Romo Benny dari Konfernsi Wali Gereja Indonesia menambahkan, jika RUU Ormas jadi disahkan, tak hanya organisasi yang dikhawatirkan akan dibubarkan, bahkan kotak amal pun bisa terancam keberadaannya.
Alasannya, dalam Pasal 34 ayat 2 RUU Ormas, setiap organisasi wajib melaporkan dan mendapat persetujuan pemerintah untuk menerima sumbangan dari sumber mana pun. Padahal kotak masjid juga dikoordinir oleh pengurus masjid, yang lagi-lagi mesti mendapat SKT.
NUR ALFIYAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.