Laporan: Ade Mulyana
ILUSTRASI/IST
|
"Surat penyitaan ada, dibawa. Bahkan ada berita acara penolakan, ditandatangi satpam di sana. Apa yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan berlaku sesaui UU KPK," kata Johan dalam talkshow di stasiun televisi nasional, Kamis malam (9/5).
Johan pun mengingatkan Fahri yang dalam acara tersebut sama-sama jadi pembicara, tidak mengklaim kebenaran bahwa KPK telah bertindak salah berdasarkan keterangan orang-orang PKS yang ada di lokasi saat rencana penyitaan dilakukan. Dia tegaskan kedatangan penyidik ke kantor DPP PKS dilengkapi surat-surat.
Johan menambahkan, bila PKS menolak penyitaan, maka gunakan jalur hukum. Bukan dengan mengumpulkan masa, lalu melakukan penguncian agar petugas tidak bisa melakukan penyitaan. Terlebih menuding KPK sebagai preman dan sudah melakukan pembohongan publik.
"Praperadilankan KPK dong. Di sanalah tempat untuk kita sama-sama membuktikan," ucapnya.
Terkait tudingan Fahri hanya KPK yang menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang sehingga melakukan penyitaan, Johan juga menegaskan salah besar. Apalagi dikatakan KPK telah keliru menjerat terduga korupsi impor daging sapi yang bukan pejabat negara dengan pasal tersebut.
Menurut Johan, kejaksaan juga menerapkan hal yang sama. Dan sebelumnya KPK sudah pernah menjerat pelaku dengan pasal pencucian uang antara lain terhadap Nazaruddin terkait pembelian saham Garuda.
"Dari sini saja anda (Fahri Hamzah) tidak akurat. Itu bisa membohongi publik. Sejak kapan Undang-undang TPPU tidak bisa dikenakan kepada pelaku yang bukan pejabat negara," demikian Johan.[dem]
Sumber :http://polhukam.rmol.co/read/2013/05/10/109849/KPK:-Justru-Fahri-Hamzah-yang-Bohongi-Publik-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.