Diskusi Polemik Sindo Trijaya bertajuk
Jakarta
- Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),
Agus Santoso menambahkan, Undang-Undang (UU) 8/2010 mengenai Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU), memungkinkan untuk diterapkan secara
kumulatif. Dimana korupsi yang dilakukan di tahun sebelum UU TPPU
dibentuk pun bisa kemudian dijatuhi UU TPPU.
PPATK pun sudah memiliki banyak mitra dalam membantu menelusuri TPPU. Beberapa mitra tersebut, lanjut dia, di antaranya kepolisian, kejaksaan, bea cukai, BNN, direktorat pajak, bahkan koperasi simpan pinjam.
"Dalam UU TPPU, pelapornya diperluas, ada dua pelapornya yakni penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan jasa. Sampai ke penggadaian dan koperasi simpan pinjam. UU TPPU ini juga perlu adanya pembuktian terbalik, bukan hanya dihukum denda tapi juga dirampas. Di sini beban pembuktian dipindahkan ke terdakwa," ujar Agus dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/5).
Di sidang pengadilan hakim, lanjutnya, bisa melakukan pembuktian terbalik. "Asalnya tidak perlu dibuktikan dulu. Tapi yang jelas terdakwa harus mampu membuktikan asal usul duitnya dari mana kalau tidak mau terkena UU TPPU," tambah Agus.
Lebih lanjut ia menjelaskan, setidaknya ada tiga pelaku TPPU yang tertuang dalam Pasal 5 UU TPPU yakni pelaku aktif, pelaku pasif dan fasilitator. Pelaku pasif yakni pengguna barang hasil korupsi yang bisa saja dihukum. Hal itu dikarenakan kejahatan kerah putih sudah bisa dipastikan bahwa pelaku tidak pernah menggunakan rekening pribadinya.
Agus memaparkan, dalam Pasal 5 ukuran pelaku pasif sudah detail dijelaskan dengan kata kunci 'yang patut diduga'. Paling tidak ada beberapa syarat untuk dikatakan pelaku pasif. Pertama, setidak-tidaknya ada pengetahuan, keinginan dan tujuan tertentu pada saat transaksi yang dilakukan.
Dengan konsep tersebut, maka masyarakat harus lebih transparan. Terlebih Indonesia sudah menerapkan UU TPPU. Itu artinya, lanjut Agus, bangsa ini sudah memilih sistem keuangan yang bersih.
"Kalau di bank banyak ditanya-tanya, tapi nasabahnya tidak mau menjelaskan, tidak usah jadi nasabah. Tolak saja nasabah itu. Atau misalnya ada nasabah yang mau setor tunai 500 juta, bank juga harus berani mewajibkan nasabahnya menjelaskan, dengan cara isi formulir keterangan misalnya. Ketika nasabah ditanya tidak mau menjelaskan, maka tolak saja. Tidak jadi transaksi pun harus dilaporkan ke PPATK. Upaya itu dilakukan, karena kita berusaha mempersempit ruang gerak koruptor," tegasnya.
Kedua, masyarakat juga harus berani melapor. Ini dikarenakan melaporkan tindak korupsi akan dilindungi oleh negara. Pengaduan masyarakat bisa dilakukan ke penegak hukum atau PPATK, untuk kemudian laporan itu akan ditindaklanjuti dengan pendalaman analisis.
"Bank atau perusahaan properti sekarang jangan lagi hanya berpikiran cari untung dan omset. Karena UU TPPU bisa mengancam. Salah-salah bisa dianggap jadi fasilitator," imbuhnya.
PPATK pun sudah memiliki banyak mitra dalam membantu menelusuri TPPU. Beberapa mitra tersebut, lanjut dia, di antaranya kepolisian, kejaksaan, bea cukai, BNN, direktorat pajak, bahkan koperasi simpan pinjam.
"Dalam UU TPPU, pelapornya diperluas, ada dua pelapornya yakni penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan jasa. Sampai ke penggadaian dan koperasi simpan pinjam. UU TPPU ini juga perlu adanya pembuktian terbalik, bukan hanya dihukum denda tapi juga dirampas. Di sini beban pembuktian dipindahkan ke terdakwa," ujar Agus dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/5).
Di sidang pengadilan hakim, lanjutnya, bisa melakukan pembuktian terbalik. "Asalnya tidak perlu dibuktikan dulu. Tapi yang jelas terdakwa harus mampu membuktikan asal usul duitnya dari mana kalau tidak mau terkena UU TPPU," tambah Agus.
Lebih lanjut ia menjelaskan, setidaknya ada tiga pelaku TPPU yang tertuang dalam Pasal 5 UU TPPU yakni pelaku aktif, pelaku pasif dan fasilitator. Pelaku pasif yakni pengguna barang hasil korupsi yang bisa saja dihukum. Hal itu dikarenakan kejahatan kerah putih sudah bisa dipastikan bahwa pelaku tidak pernah menggunakan rekening pribadinya.
Agus memaparkan, dalam Pasal 5 ukuran pelaku pasif sudah detail dijelaskan dengan kata kunci 'yang patut diduga'. Paling tidak ada beberapa syarat untuk dikatakan pelaku pasif. Pertama, setidak-tidaknya ada pengetahuan, keinginan dan tujuan tertentu pada saat transaksi yang dilakukan.
Dengan konsep tersebut, maka masyarakat harus lebih transparan. Terlebih Indonesia sudah menerapkan UU TPPU. Itu artinya, lanjut Agus, bangsa ini sudah memilih sistem keuangan yang bersih.
"Kalau di bank banyak ditanya-tanya, tapi nasabahnya tidak mau menjelaskan, tidak usah jadi nasabah. Tolak saja nasabah itu. Atau misalnya ada nasabah yang mau setor tunai 500 juta, bank juga harus berani mewajibkan nasabahnya menjelaskan, dengan cara isi formulir keterangan misalnya. Ketika nasabah ditanya tidak mau menjelaskan, maka tolak saja. Tidak jadi transaksi pun harus dilaporkan ke PPATK. Upaya itu dilakukan, karena kita berusaha mempersempit ruang gerak koruptor," tegasnya.
Kedua, masyarakat juga harus berani melapor. Ini dikarenakan melaporkan tindak korupsi akan dilindungi oleh negara. Pengaduan masyarakat bisa dilakukan ke penegak hukum atau PPATK, untuk kemudian laporan itu akan ditindaklanjuti dengan pendalaman analisis.
"Bank atau perusahaan properti sekarang jangan lagi hanya berpikiran cari untung dan omset. Karena UU TPPU bisa mengancam. Salah-salah bisa dianggap jadi fasilitator," imbuhnya.
Penulis: WIN/RIN
Sumber:Suara Pembaruan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.