PENCUCIAN UANG
Pencucian uang (Inggris :Money Laundering) adalah suatu upaya
perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui
berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak
seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.
Oleh karena itu, tindak pidana Pencucian Uang tidak
hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem
keuangan, melainkan juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Hukum Pencucian
Uang di Indonesia.
Di Indonesia, hal ini diatur secara Yuridis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang di mana pencucian uang dibedakan dalam tiga tindak Pidana
Pertama
Tindak pidana pencucian uang Aktif yaitu
Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan,
menbayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk,
menukarkan dengan uang uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta
Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.(Pasal
3 UU Ri No. 8 Tahun 2010).
Kedua
Tindak pidana pencucian uang pasif yang
dikenakan kepada setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan,
pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau
menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan
hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal tersebut
dianggap juga sama dengan melakukan pencucian uang. Namun, dikecualikan bagi
Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam
undang-undang ini. (Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010).
Ketiga
Dalam Pasal 4 UU RI No. 8/2010, dikenakan pula bagi mereka yang Menikmati hasil tindak pidana pencucian uang yang
dikenakan kepada setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul,
sumber lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya
atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal ini pun dianggap
sama dengan melakukan pencucian uang.
Sanksi bagi pelaku tindak pidana pencucian uang adalah cukup berat, yakni dimulai dari hukuman penjara paling lama maksimum 20 tahun, dengan denda paling banyak 10 miliar rupiah.
Hasil Tindak
Pidana Pencucian Uang
(Pasal
2 UU RI No. 8 Tahun 2010)
(1) Hasil tindak
pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:
a. korupsi;
b. penyuapan;
c. narkotika;
d.
psikotropika;
e.
penyelundupan tenaga kerja;
f.
penyelundupan migran;
g. di bidang
perbankan;
h. di bidang
pasar modal;
i. di bidang
perasuransian;
j. kepabeanan;
k. cukai;
l. perdagangan
orang;
m. perdagangan
senjata gelap;
n. terorisme;
o. penculikan;
p. pencurian;
q. penggelapan;
r. penipuan;
s. pemalsuan
uang;
t. perjudian;
u. prostitusi;
v. di bidang
perpajakan;
w. di bidang
kehutanan;
x. di bidang
lingkungan hidup;
y. di bidang
kelautan dan perikanan; atau
z. tindak
pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang
dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan
tindak pidana menurut hukum Indonesia.
(2) Harta Kekayaan
yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara
langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi terorisme,
atau teroris perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf n.
Semoga bermanfaat...
Jakarta,
16.05.13
mmp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.