Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Rabu, 15 Januari 2014

Izin Mendirikan Bangunan ditegakkan secara tidak rata di Indonesia

Sejumlah rumah ibadah di Indonesia telah disegel atau dibongkar karena tidak memiliki izin yang diperlukan. Tetapi sejumlah pihak berkata, bahkan masjid arus utama pun biasanya dibangun tanpa izin.

Oleh Okky Feliantiar untuk Khabar Southeast Asia di Jakarta

April 20, 2013
Dalam beberapa tahun terakhir, tidak adanya izin mendirikan bangunan (IMB) yang layak telah sering disebutkan menjadi alasan penyegelan – dan dalam satu kasus baru-baru ini, pembongkaran - rumah-rumah ibadah di Indonesia.
  • Bendera Indonesia berkibar di tengah reruntuhan Gereja Huria Kristen Batak Protestan Taman Sari di Setu, Bekasi, dekat Jakarta. Pemerintah daerah menghancurkan bangunan tersebut dengan buldoser pada tanggal 21 Maret. Pada saat itu, jemaat sedang dalam proses untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan. [Okky Feliantar/Khabar] Bendera Indonesia berkibar di tengah reruntuhan Gereja Huria Kristen Batak Protestan Taman Sari di Setu, Bekasi, dekat Jakarta. Pemerintah daerah menghancurkan bangunan tersebut dengan buldoser pada tanggal 21 Maret. Pada saat itu, jemaat sedang dalam proses untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan. [Okky Feliantar/Khabar]
Namun sebagian besar rumah ibadah tidak memiliki IMB, menurut Imdadun Rahmat, wakil ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Delapan puluh lima persen rumah ibadah di Indonesia tidak memiliki izin. Mayoritas adalah masjid," kata Imdadun kepada Tempo pada tanggal 9 April. "Jika Anda mengharuskan izin IMB, Anda perlu mempersiapkan banyak buldoser."
Bulan lalu, Gereja Huria Kristen Batak Protestan Taman Sari (HKBP) di Setu, Bekasi telah dihancurkan oleh buldoser menyusul perintah dari bupati, di tengah demonstrasi oleh Forum Umat Islam Taman Sari (FUIT). Gereja sedang dalam proses panjang untuk memperoleh IMB.
"Saya setuju dengan Imdadun. Banyak masjid di Indonesia tidak memiliki IMB. Saya pikir pernyataannya mengandung nilai moral untuk mengingatkan semua orang bahwa penutupan gereja baru-baru ini di Jawa Barat serta Masjid Ahmadiyah di Bekasi terlalu keras," kata Titien Hartati, seorang mahasiswi di Universitas Tangerang, kepada Khabar Southeast Asia.
Pemerintah Bekasi menyegel Masjid Al-Misbah pada tanggal 4 April, karena pejabat Islam menganggap Ahmadiyah sebagai aliran sesat. Jemaat telah beribadah di sana sejak tahun 1998.
Proses yang panjang
Berdasarkan peraturan yang ditetapkan pada tahun 1969, dan diamandemen pada tahun 2006, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan IMB bagi rumah ibadah berdasarkan komposisi warga setempat. Beberapa pihak mengatakan proses perizinan yang panjang merupakan diskriminasi terhadap kelompok minoritas.
Untuk mendapatkan IMB, jemaat harus memberikan nama dan KTP dari minimal 90 anggota, surat dukungan dari 60 warga setempat lainnya, dan rekomendasi tertulis dari Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), sebuah panel pemuka agama setempat.
Banyak rumah ibadah dibangun tanpa IMB karena prosesnya bisa memakan waktu lebih dari satu dekade, namun masyarakat harus memiliki rumah ibadah sesegera mungkin, kata Imadun.
Buldoser pertama berbicara
Marzuki, seorang ulama Islam di Jakarta, mengatakan ia setuju dengan wakil ketua Komnas HAM.
"Banyak masjid di Indonesia mungkin tidak memiliki IMB, tetapi mereka tidak bermasalah di banyak tempat. Para tokoh masyarakat dan agama telah hidup berdampingan selama beberapa dekade."
"Saya menyaksikan pembongkaran sebuah rumah ibadah yang baru saja terjadi. Sangat sedih untuk melihat dan mendengarnya. Hal ini tidak hanya merupakan cerminan buruk dari kesatuan kita sebagai sebuah negara, tetapi juga menyiratkan bahwa tingkat toleransi kita menurun," katanya kepada Khabar.
"Bagi saya, pertanyaan moralnya bukanlah apakah gereja atau masjid harus dibongkar, melainkan 'mengapa?' Saya tahu banyak Muslim tidak setuju dengan pembongkaran, menyebutnya sebagai proses yang tidak perlu. Jika kita bisa mendiskusikan melalui dialog, mengapa buldoser harus berbicara dulu?" tanya Marzuki.
"Saya berharap pemerintah akan menangani situasi bagi Muslim Ahmadiyah secara serius dan segera," Sulistyorini, warga Yogyakarta dan lulusan Universitas Islam Indonesia, berkomentar kepada Khabar.
"Kita harus menghormati keputusan orang untuk mempraktikkan agama mereka tanpa mengintimidasi atau mengancam mereka. Saya tahu FPI tidak setuju dengan ajaran Ahmadiyah Islam," katanya, merujuk ke Front Pembela Islam.
"Namun, itu tidak berarti bahwa mereka dapat menyerang dan mengancam mereka. Ini bukan ajaran Islam kepada kita. Islam toleran dan menghormati keputusan rakyat. Kami menghantarkan perdamaian, bukannya bahaya," katanya.
Sumber :http://khabarsoutheastasia.com/id/articles/apwi/articles/features/2013/04/20/feature-02

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini