Di sebuah hutan, tinggallah seekor serigala pincang. Hewan itu hidup bersama seekor harimau yang besar berbadan coklat keemasan.
Luka yang di derita serigala, terjadi ketika ia berusaha menolong harimau yang di kejar pemburu. Sang serigala berusaha menyelamatkan kawannya. Namun sayang, sebuah panah yang telah di bidik malah mengenai kaki belakangnya.
Kini, hewan bermata liar itu tak bisa berburu lagi bersama harimau, dan tinggal di sebuah gua, jauh dari perkampungan penduduk.
Sang harimau pun tahu bagaimana membalas budi.
Setiap selesai berburu, di mulutnya selalu tersisa sepotong daging untuk dibawa pulang. Walaupun sedikit, sang serigala selalu mendapat bagian daging hewan buruan.
Sang harimau paham, bahwa tanpa bantuan sang kawan, ia pasti sudah mati terpanah si pemburu.
Sebagai balasannya, sang serigala selalu berusaha menjaga keluarga sang harimau dari gangguan hewan-hewan lainnya. Lolongan serigala selalu tampak mengerikan bagi siapapun yang mendengar. Walaupun sebenarnya ia tak bisa berjalan dan hanya duduk teronggok di pojok gua.
Rupanya, peristiwa itu telah sampai pula ke telinga seorang pertapa.
Sang pertapa, tergerak hatinya untuk datang, bersama beberapa orang muridnya. Ia ingin memberikan pelajaran tentang berbagi dan persahabatan, kepada anak didiknya. Ia juga ingin menguji keberanian mereka, sebelum mereka dapat lulus dari semua pelajaran yang diberikan olehnya. Pada awalnya banyak yang takut, namun setelah ....
... baca selengkapnya di Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1
Mengenai Saya
- Alboin B. P, SE
- Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.
Minggu, 29 Juni 2014
RAFAEL NADAL, SI PANTANG MENYERAH
Perjuangan habis-habisan dan pantang menyerah sampai tetes darah terakhir barangkali tepat untuk menggambarkan perjuangan Rafael Nadal mengalahkan petenis nomor satu dunia, Roger Federer di ajang tennis Wimbledon. Betapa tidak, mereka mencetak rekor permainan tenis terlama dalam sejarah, yakni empat jam 48 menit. Dan, itu pun dengan skor yang sangat ketat, 6-4, 6-4, 6-7, 6-7, dan 9-7.
Selama ini, tepatnya dua musim berturut-turut, Nadal selalu kalah di final Wimbledon oleh Federer. Nadal yang dikenal sebagai jago lapangan tenis tanah liat hanya bisa menang dari Federer di final Perancis Terbuka, yang memang menggunakan lapangan tanah liat. Selebihnya, jika berjumpa di lapangan rumput, hampir selalu dipastikan Federerlah pemenangnya.
Karena itu, kemenangan Nadal atas Federer di Wimbledon ini menjadi sejarah tak terlupakan bagi Rafael Nadal. Sebab, selain bisa mengalahkan musuh bebuyutannya beberapa tahun belakangan, Nadal juga kembali mengharumkan nama negaranya-Spanyol-yang terakhir jadi juara di Wimbledon tahun 1966 atas nama Manuel Santana.
Yang jelas, pertandingan kali itu memang layak disebut sebagai pertarungan tenis abad ini. Betapa tidak, susul menyusul angka, hingga jatuh bangun mewarnai partai yang juga diselingi hujan tersebut. Beberapa kali kejar mengejar angka terjadi, bahkan hingga ke angka kritis. Sang pemenang ditentukan oleh kesiapan dan mental juara serta semangat juang habis-habisan. Meski, yang kalah pun sebenarnya juga punya daya juang yang tak kalah lu....
... baca selengkapnya di Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1
... baca selengkapnya di Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1
Sabtu, 28 Juni 2014
EMPAT OBAT MUJARAB
Seorang anak muda. Ia telah berusaha memberikan dasar yang kokoh bagi keluarganya. Namun ia menemukan kekosongan di dasar sanubarinya. Ia dilanda kecemasan dan kehilangan arah hidup. Semakin hari situasinya semakin parah. Ia memutuskan untuk pergi ke dokter sebelum menjadi amat terlambat.
Setelah mendengarkan keluhannya, dokter memberikan empat bungkus obat sambil berpesan; “Besok pagi sebelum jam sembilan pagi engkau harus menju pantai seorang diri sambil membawa ke empat bungkus obat ini. Jangan membawa buku atau majalah. Juga jangan membawa radio atau tape. Di pantai nanti anda membuka bungkusan obat sesuai dengan waktu yang tercatat pada bungkusannya, yakni pada jam sembilan, jam dua belas, jam tiga dan jam lima. Dengan mengikuti resep yang ada di dalamnya aku yakin penyakitmu akan sembuh.”
Orang tersebut berada di antara percaya dan ragu akan resep yang diberikan dokter. Namun demikian pada hari berikutnya ia pergi juga ke pantai. Begitu tiba di pesisir pantai di pagi hari, sementara matahari pagi mulai muncul di ufuk timur dan laut biru memantulkan kembali sinarnya yang merah keemasan itu, sambil deru ombak datang silih berganti, hatinya dipenuhi kegembiraan yang amat dalam.
Tepat jam sembilan, ia membuka bungkusan obat yang pertama. Tapi tak ia dapati obat didalamnya, cuma secarik kertas dengan tulisan: “Dengarlah.” Aneh bin ajaib, orang tersebut patuh pada apa yang diperintahkan. Ia lalu duduk tenang mendengarkan desiran angin pantai serta deburan gelombang....
... baca selengkapnya di Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1
... baca selengkapnya di Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1
Minggu, 22 Juni 2014
Zulkarnaen: Tak Ada Percakapan Telepon, Mereka Cuma Jual Nama KPK
WAWANCARA
Zulkarnaen: Tak Ada Percakapan Telepon, Mereka Cuma Jual Nama KPK
Senin, 23 Juni 2014 , 09:17:00 WIB
RMOL. Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung upaya hukum Jaksa Agung Basrief
Arief mengenai tudingan transkrip dugaan lobi Ketua Umum PDIP Megawati
Soekarnoputri kepada Jaksa Agung soal kasus Transjakarta.
“KPK mengapresiasi Jaksa Agung mengadu ke Mabes Polri. Sikap Jaksa Agung sudah tepat. Dengan laporan itu, isu tersebut akan menjadi jelas. Harus dicari siapa pelakunya. KPK mendukung itu,” tegas Wakil Ketua KPK Zulkarnaen kepada Rakyat Merdeka, Jumat (20/6).
Seperti diketahui, Jaksa Agung Basrief Arief melapor ke Mabes Polri soal beredarnya transkrip pembicaraannya dengan Megawati Soekarnoputri.
Menurut Basrief, transkrip itu fitnah. Sebab, dirinya tidak pernah berbicara dengan Megawati soal kasus bus Transjakarta.
“Secara formal, saya sampaikan pengaduan kepada Kapolri tanggal 19 Juni 2014, Nomor B 108/A/L/06/2014. Ini betul-betul fitnah. Dalam kondisi dan situasi politik saat ini (pilpres), kita seharusnya menciptakan situasi yang baik,” ujar Basrief Arief saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (19/6).
Sementara Kapolri Jenderal Sutarman berjanji akan menelusuri laporan tersebut. Kepolisian akan berkoordinasi dengan KPK untuk membuktikan keaslian transkrip itu.
Zulkarnaen selanjutnya mengatakan, KPK tak akan membuat laporan kepada kepolisan. Sebab, laporan Jaksa Agung sudah cukup dijadikan dasar pengusutan kasus tersebut.
“Buat apa lagi kami lapor. Satu laporan saja sudah cukup untuk ditindaklanjuti.
Menurut saya, untuk mendalami laporan itu prosesnya nggak terlalu sulit,” paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Anda yakin transkrip itu bukan dari KPK?
Kami memastikan, transkrip percakapan telepon antara Megawati dengan Jaksa Agung tidak bersumber dari KPK.
Mereka jual nama KPK saja. Kami sudah tegaskan, itu (penyadapan Mega-Basrief, red) nggak ada. Beberapa hari lalu, Pak Bambang Widjojanto (Wakil Ketua KPK) sudah memberi penjelasan seputar tudingan itu.
Penyebar transkrip mengaku, dia mendapat rekaman itu dari utusan Bambang Widjojanto, apa KPK akan mengusut kasus ini?
Kalau dia bilang utusan atau staf Pak Bambang, siapa orangnya. Coba mereka sebutkan siapa nama atau inisialnya. Dengan demikian, kami juga bisa melakukan penelusuran.
Yang mengatakan dari KPK kan mereka. Silakan dibuktikan saja. Modelnya saja (transkrip itu) sudah bukan program KPK.
Maksudnya?
Dilihat sepintas saja, perbedaan formatnya sudah sangat jelas. Kami membuat transkrip untuk keperluan persidangan. Formatnya tidak seperti itu.
Apa KPK melakukan penyadapan terhadap kasus itu?
Kami nggak mungkin buang-buang energi untuk hal semacam itu. Kemampuan kami terbatas. Penelusuran KPK terhadap dugaan tindak pidana korupsi didasarkan pada hasil penyelidikan dan laporan-laporan akurat. Tidak begitu saja melakukan penyadapan. Kami tidak ada urusan dengan hal-hal seperti itu.
Menurut pandangan saya, kalau transkrip itu didasarkan atas percakapan telepon, provider tentu tahu. Provider saluran telekomunikasi kan berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Silakan minta keterangan mereka. Biarkan kasus ini diteliti pihak-pihak yang berwenang.
Bagaimana KPK menyikapi kasus fitnah seperti itu?
Kami menyesalkan adanya peristiwa semacam ini. Fitnah atau isu-isu tidak bertanggung jawab harusnya tidak digunakan dalam berpolitik karena sangat merugikan bangsa dan negara.
Berpolitik kan harus berintegritas, taat hukum, taat etika. Saya berharap, mereka sadar kalau negara ini harus kita bangun bersama. Dengan demikian, pertarungan politik yang terjadi tidak merusak persatuan dan kesatuan, tidak membuat kegaduhan.
O ya, soal dugaan korupsi di Kementerian PDT, bagaimana tindaklanjutnya?
Itu sudah bagian dari proses penyidikan. Kita tunggu saja. Kami masih memeriksa saksi dan dokumen. Itu masih diteliti.
Kapan Menteri PDT dipanggil KPK?
Jadwalnya tergantung proses yang sedang berlangsung. ***
Sumber : http://www.rmol.co/read/2014/06/23/160588/Zulkarnaen:-Tak-Ada-Percakapan-Telepon,-Mereka-Cuma-Jual-Nama-KPK-
Zulkarnaen: Tak Ada Percakapan Telepon, Mereka Cuma Jual Nama KPK
Senin, 23 Juni 2014 , 09:17:00 WIB
Harian Rakyat Merdeka
“KPK mengapresiasi Jaksa Agung mengadu ke Mabes Polri. Sikap Jaksa Agung sudah tepat. Dengan laporan itu, isu tersebut akan menjadi jelas. Harus dicari siapa pelakunya. KPK mendukung itu,” tegas Wakil Ketua KPK Zulkarnaen kepada Rakyat Merdeka, Jumat (20/6).
Seperti diketahui, Jaksa Agung Basrief Arief melapor ke Mabes Polri soal beredarnya transkrip pembicaraannya dengan Megawati Soekarnoputri.
Menurut Basrief, transkrip itu fitnah. Sebab, dirinya tidak pernah berbicara dengan Megawati soal kasus bus Transjakarta.
“Secara formal, saya sampaikan pengaduan kepada Kapolri tanggal 19 Juni 2014, Nomor B 108/A/L/06/2014. Ini betul-betul fitnah. Dalam kondisi dan situasi politik saat ini (pilpres), kita seharusnya menciptakan situasi yang baik,” ujar Basrief Arief saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (19/6).
Sementara Kapolri Jenderal Sutarman berjanji akan menelusuri laporan tersebut. Kepolisian akan berkoordinasi dengan KPK untuk membuktikan keaslian transkrip itu.
Zulkarnaen selanjutnya mengatakan, KPK tak akan membuat laporan kepada kepolisan. Sebab, laporan Jaksa Agung sudah cukup dijadikan dasar pengusutan kasus tersebut.
“Buat apa lagi kami lapor. Satu laporan saja sudah cukup untuk ditindaklanjuti.
Menurut saya, untuk mendalami laporan itu prosesnya nggak terlalu sulit,” paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Anda yakin transkrip itu bukan dari KPK?
Kami memastikan, transkrip percakapan telepon antara Megawati dengan Jaksa Agung tidak bersumber dari KPK.
Mereka jual nama KPK saja. Kami sudah tegaskan, itu (penyadapan Mega-Basrief, red) nggak ada. Beberapa hari lalu, Pak Bambang Widjojanto (Wakil Ketua KPK) sudah memberi penjelasan seputar tudingan itu.
Penyebar transkrip mengaku, dia mendapat rekaman itu dari utusan Bambang Widjojanto, apa KPK akan mengusut kasus ini?
Kalau dia bilang utusan atau staf Pak Bambang, siapa orangnya. Coba mereka sebutkan siapa nama atau inisialnya. Dengan demikian, kami juga bisa melakukan penelusuran.
Yang mengatakan dari KPK kan mereka. Silakan dibuktikan saja. Modelnya saja (transkrip itu) sudah bukan program KPK.
Maksudnya?
Dilihat sepintas saja, perbedaan formatnya sudah sangat jelas. Kami membuat transkrip untuk keperluan persidangan. Formatnya tidak seperti itu.
Apa KPK melakukan penyadapan terhadap kasus itu?
Kami nggak mungkin buang-buang energi untuk hal semacam itu. Kemampuan kami terbatas. Penelusuran KPK terhadap dugaan tindak pidana korupsi didasarkan pada hasil penyelidikan dan laporan-laporan akurat. Tidak begitu saja melakukan penyadapan. Kami tidak ada urusan dengan hal-hal seperti itu.
Menurut pandangan saya, kalau transkrip itu didasarkan atas percakapan telepon, provider tentu tahu. Provider saluran telekomunikasi kan berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Silakan minta keterangan mereka. Biarkan kasus ini diteliti pihak-pihak yang berwenang.
Bagaimana KPK menyikapi kasus fitnah seperti itu?
Kami menyesalkan adanya peristiwa semacam ini. Fitnah atau isu-isu tidak bertanggung jawab harusnya tidak digunakan dalam berpolitik karena sangat merugikan bangsa dan negara.
Berpolitik kan harus berintegritas, taat hukum, taat etika. Saya berharap, mereka sadar kalau negara ini harus kita bangun bersama. Dengan demikian, pertarungan politik yang terjadi tidak merusak persatuan dan kesatuan, tidak membuat kegaduhan.
O ya, soal dugaan korupsi di Kementerian PDT, bagaimana tindaklanjutnya?
Itu sudah bagian dari proses penyidikan. Kita tunggu saja. Kami masih memeriksa saksi dan dokumen. Itu masih diteliti.
Kapan Menteri PDT dipanggil KPK?
Jadwalnya tergantung proses yang sedang berlangsung. ***
Sumber : http://www.rmol.co/read/2014/06/23/160588/Zulkarnaen:-Tak-Ada-Percakapan-Telepon,-Mereka-Cuma-Jual-Nama-KPK-
Rabu, 18 Juni 2014
TOLERANSI UMAT BERAGAMA DI KAMPUNG SAWAH BEKASI
ISLAMTOLERAN.COM, Bekasi- Azan zuhur berkumandang dari
Masjid Al Jauhar milik Yayasan Pendidikan Fisabilillah (YASFI) berlokasi
di Kampung Sawah, Kelurahan Jati Murni, Kecamatan Pondok Melati, Kota
Bekasi, Jawa Barat, Kamis pekan lalu. Dalam waktu hampir bersamaan,
dentang lonceng terdengar dari belakang masjid. Sekitar 200 meter dari
sana berdiri Gereja Kristen Pasundan.
"Lonceng bunyi, kita di sini azan, sudah menjadi hal biasa," ujar
pendiri YASFI Rahmadin Afif saat berbincang dengan merdeka.com di
rumahnya. Suasana seperti itu di Kampung Sawah sudah terjadi sejak zaman
Belanda. Meski berbeda agama, kerukunan antara umat Nasrani dan Islam
dapat tercipta begitu kuat.
Rahmadin mengakui toleransi antar umat beragama telah mengakar di sana.
Ini lantaran setiap orang terikat identitas sama, yakni penduduk Kampung
Sawah. "Karena masih satu keturunan, bahasanya sama dan penduduk asli,
jadi kita tidak ada masalah. Saling menghormati dan menghargai,"
katanya.
Untuk menjaga dan meningkatkan komunikasi antar penganut agama terdapat
wadah bernama Paguyuban Umat Beragama (PUB). Lembaga ini digunakan warga
untuk kegiatan sosial kemasyarakatan di Kecamatan Pondok Melati,
khususnya di Kampung Sawah. "Pengurusnya dari Islam, Katolik, Protestan,
Hindu, Buddha. Jadi (kegiatan) sifatnya sosial, tidak ada hubungannya
dengan akidah," tuturnya.
Sekretaris Kelurahan Jati Murni Mohamad Ali menjelaskan kadang warga
dari masing-masing agama saling bertukar makanan saat hari raya
tertentu. Dia mencontohkan saat Natal jemaat Nasrani memberi makanan
kepada orang Islam. Begitu juga sebaliknya, orang Islam berbagi hal
serupa atau istilahnya balikin rantang.
Alhasil, suasana kehidupan beragama di Kampung Sawah berjalan kondusif.
Bahkan mereka saling menjaga keamanan dan ketertiban saat tiap penganut
agama beribadah. Misalnya kalau Natal ada organisasi kemasyarakatan
Islam menjaga parkir jemaat Nasrani. Begitu pula sebaliknya ketika Idul
Fitri. "Itu berjalan alami dan tanpa dikomandoi," kata Ali.
Jacobus Napiun, pengurus PUB Pondok Melati, membenarkan fakta itu.
Lelaki asli Kampung Sawah ini bahkan berani bertaruh identitas semacam
itu tidak ada di daerah lain. "Tradisi Kampung Sawah bukan produk dari
generasi sekarang, melainkan sejak nenek moyang kami," ucapnya.
Kebiasaan ini tidak hanya dijalankan oleh orang asli dan keturunannya.
Warga pendatang diwajibkan mengikuti tradisi Kampung Sawah dan tidak
boleh memaksakan kebiasaan daerah asalnya. "Kalau orang datang dan sudah
minum air Kampung Sawah maka dia harus menjadi orang Kampung Sawah."
( merdeka.com)
sumber : http://www.islamtoleran.com/2014/06/toleransi-umat-beragama-di-kampung.html
sumber : http://www.islamtoleran.com/2014/06/toleransi-umat-beragama-di-kampung.html
Kamis, 12 Juni 2014
Prabowo-Hatta Gandeng FPI Dinilai Salah Strategi
Sabtu, 31 Mei 2014, 16:45 WIB
sumber: http://www.republika.co.id/berita/pemilu/menuju-ri-1/14/05/31/n6fj2w-prabowohatta-gandeng-fpi-dinilai-salah-strategi
Kamis, 05 Juni 2014
Syarat FPI Dukung Prabowo: Perda Syariah Harus Diperbanyak
Syarat FPI Dukung Prabowo: Perda Syariah Harus Diperbanyak
Kamis, 5 Juni 2014 | 11:26 WIB
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ribuan massa dari Front Pembela Islam (FPI), konvrsoi melintasi jalan
Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2013). Konvoi dengan
tema Putihkan Jakarta ini sebagai perayaan ulang tahun FPI yang ke 15.
JAKARTA, KOMPAS.com — Front Pembela Islam (FPI) merestui dan mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa tak secara langsung, tetapi lewat tiga partai Islam di Koalisi Merah Putih.
Demikian disampaikan Ketua Umum FPI Habib Muchsin Alatas saat menerima kedatangan politisi PKS Hidayat Nur Wahid, yang mewakili Prabowo-Hatta. Sedianya, Prabowo dijadwalkan datang ke Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (4/6/2014), tetapi tak bisa hadir.
"Keluarga besar FPI memberikan suara kepada partai Islam, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Bulan Bintang (PBB). Secara tegas kami mendukung dan melimpahkan dukungan melalui partai Islam tersebut," ujar Muchsin seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Muchsin yang meneruskan tongkat kepemimpinan FPI dari pendahulunya, Habib Rizieq Syihab, menambahkan, alasan FPI menitipkan suara kepada ketiga partai tersebut karena masih percaya integritasnya.
Dukungan FPI ini disertai syarat. Ketiga Partai Islam yang ada dalam koalisi harus memastikan Prabowo-Hatta meneruskan perjuangan mereka melawan kemaksiatan, membebaskan Indonesia dari paham impor seperti imperialisme dan liberalisme.
Kelak jika terpilih, Pemerintahan Prabowo-Hatta juga tidak akan menolak pembentukan berbagai peraturan daerah (perda) syariah. Ia menegaskan, perda syariah harus diperbanyak, terutama yang memberangsus kemaksiatan.
Menanggapi syarat yang diajukan FPI, Hidayat Nur Wahid mengaku Prabowo sepakat untuk memajukan umat Islam dan memajukan Indonesia. "Umat Islam di Indonesia mencapai 80 persen. Jika umat Islam maju, otomatis Indonesia juga maju," ungkapnya.
Rabu, 04 Juni 2014
Larang ibadat di rumah, Kapolri dinilai tak mengerti peraturan
Sekretaris Dewan Nasional Setara Institut Romo Antonius Benny Susetyo menilai Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol Sutarman tidak mengerti peraturan karena melarang rumah dijadikan sebagai tempat ibadah.
Menurut Peraturan Bersama (Perber) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, rumah dapat digunakan untuk ibadah keluarga.
“(Pernyataan Kapolri) itu salah. Peraturan bersama Menag dan Mendagri, ibadah keluarga itu boleh dilakukan di rumah,” ujar Romo Benny seusai acara bertajuk “Pluralitas Masyarakat Menuju Indonesia Satu” di Universitas Atma Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2014).
Ia mengatakan, peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Bersama Menag dan Mendagri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.
Peraturan itu mengatur ibadah terbagi menjadi dua, yaitu ibadah permanen dan ibadah keluarga. Ibadah keluarga di antaranya adalah doa rosario, seperti yang digelar di Sleman, DI Yogyakarta, ketika sekelompok orang kemudian melakukan penyerangan, Kamis (29/5/2014). Bentuk ibadah keluarga lainnya adalah tahlilan, upacara kelahiran, dan upacara kematian.
Romo Benny mengatakan, ketidakpahaman pejabat negara terhadap peraturan itulah yang menyebabkan kekerasan atas nama agama marak terjadi. Lagi pula, kata dia, tanggung jawab kepolisian adalah menegakkan hukum atas tindakan kekerasan yang dilakukan orang.
“Ranah agama bukan ranah kepolisian. Itu persoalan kekerasan, bukan persoalan agama,” kata Mantan sekretaris eksekutif Komisi Hubungan Antaragama Konferensi Waligereja Indonesia itu.
Sebelumnya, Sutarman mengimbau agar rumah tidak digunakan sebagai tempat ibadat dengan alasan pengawasan sulit. Hal itu dikatakannya saat ditanya soal penegakan hukum terkait penyerangan rumah Direktur Penerbitan Galang Press Julius Felicianus oleh sekelompok orang, Kamis (29/5/2014) malam. Penyerangan terjadi ketika rumah tersebut dipakai untuk doa Rosario. (Kompas.com)
sumber: http://indonesia.ucanews.com/2014/06/04/larang-ibadat-di-rumah-kapolri-dinilai-tak-mengerti-peraturan/
Menteri Gamawan: FPI Aset yang Perlu Dipelihara
Kamis, 24 Oktober 2013 | 20:03 WIB
"Kalau kesalahan, ya, mereka memang salah. Tapi yang baik juga ada. Misalnya mereka datang membantu saat bencana di Aceh," kata Gamawan saat ditemui di kantor Wakil Presiden, Kamis, 24 Oktober 2013.
Gamawan juga menilai selama ini FPI dapat bekerja sama dengan pemerintah, terutama untuk kegiatan keagamaan dalam hari raya besar agama Islam. Hal ini, menurut dia, tak mengurangi minimnya peran FPI dalam segi kehidupan berbangsa yang lain.
Kerja sama antara pemerintah dan FPI, menurut Gamawan, justru akan menciptakan bentuk pemerintahan yang modern, yaitu meningkatnya civil society.
Selain FPI, mantan Gubernur Sumatera Barat ini menilai banyak ormas yang memiliki kekhususan, seperti keagamaan, penghijauan, dan bencana alam. Ormas dan lembaga swadaya masyarakat ini dinilai perlu rangkulan agar bekerja sama dengan pemerintah dalam mewujudkan kepentingan bersama.
"Itu harus dikembangkan agar ormas berperan dalam pembangunan," kata Gamawan.
Gamawan sebenarnya pernah menjadi pejabat pemerintahan yang berkata keras terhadap FPI karena dinilai kerap bertindak anarkistis. Ia dan Sekretaris Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II Dipo Alam pernah melontarkan ancaman akan membubarkan FPI. Hal tersebut disampaikan terutama saat FPI bentrok dengan masyarakat Sukoharjo, Kendal, Jawa Tengah, awal Juli lalu.
FRANSISCO ROSARIANS
sumber : http://www.tempo.co/read/news/2013/10/24/078524424/Menteri-Gamawan-FPI-Aset-yang-Perlu-Dipelihara
Selasa, 03 Juni 2014
Neta S. Pane: Penyerangan di Yogya Kental Unsur Politis
Sabtu, 31 Mei 2014 | 15:40 WIB
Berita Terkait
Menurut dia, jika karena beribadah di rumah, hal itu sudah sering dilakukan. “Dan tidak terjadi apa-apa,” kata Neta. Saat penyerangan berlangsung sebanyak 14 orang yang terdiri dari tiga lelaki dewasa, dan sisanya kaum perempuan dan anak-anak.
Julius memang saat ini menjadi salah satu penggerak untuk kemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla maju menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Bahkan, ia menyediakan tempat sebagai markas Sekretariat Jangkar (Jaringan Kerja Relawan) Jokowi-JK. Yaitu di Jalan Mawar Tengah Nomor 72, Baciro,Yogyakarta. “Dukungan kepada salah satu pasangan salon ini menjadi unsur politis yang sangat kental,” kata Neta.
Menurut dia, gerakan politik Julius mendukung pasangan Jokowi-Kalla itu bisa menjadi penyulut adanya penyerangan ke rumah dia saat ada peribadatan Rosario. Apalagi, ujarnya, jika penyerang yang jumlahnya belasan orang itu mengaku suruhan Ustad Ja'far Umar Tholib, bekas komandan Laskar Jihad. “Rekam jejak Jak'far salah satunya adalah dipelihara para jenderal tentara saat ada Laskar Jihad di Ambon beberapa tahun lalu,” ujar Neta.
Adapun Julius yang masih terbaring di Rumah Sakit Panti Rapih, Yogyakarta, menyatakan kasus penyerangan itu jika dihubungkan dengan unsur politis ada benarnya. Sebab, dia saat ini getol melakukan gerakan dukungan terhadap pasangan Jokowi-Kalla. "Kalau politis ya benar juga," kata dia.
MUH. SYAIFULLAH
Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2014/05/31/058581445/Neta-S-Pane-Penyerangan-di-Yogya-Kental-Unsur-Politis
Senin, 02 Juni 2014
AJI Yogyakarta Kecam Kekerasan Atas Nama Agama
Berita Terkait
- Komnas Perempuan, LPSK & KPAI Diharapkan Segera Dampingi Korban Penyerangan Sembahyangan Rosario di Sleman
- Penyerangan Umat Katolik, Polisi Tangkap Satu Pelaku
- Jurnalis: Kutuk Penyerangan Warga yang Sedang Beribadah
- Polda Yogya Tangkap Salah Satu Pelaku Penyerangan Wartawan
- Massa Brutal Bubarkan Doa Rosario
[YOGYAKARTA] Yogyakarta kini menjadi kota yang
berbahaya bagi kebebasan umat beragama serta keamanan pekerja pers.
Penyerangan brutal sekelompok masyarakat dalam acara kebaktian Rosario
di rumah milik Julius Felicianus di Perum YKPN Jogja, Kamis (29/5) malam
adalah fakta paling nyata bagaimana kebebasan beragama yang dilindungi
UU dapat dengan mudah diberangus oleh sekelompok masyarakat yang
mengatasnamakan agama.
Dalam siaran pers Ketua AJI Yogyakarta Hendrawan Setiawan dan Divisi Advokasi AJI Yogyakarta Bhekti Suryani, yang diterima SP di Jakarta, Jumat (30/5) mengatakan, insiden itu menambah panjang daftar ancaman kebebasan beragama di Jogja setelah konflik beragama paling anyar di Gunungkidul padap erayaan Paskah beberapa waktu lalu.
Tindakan brutal dan melanggarhukum itu bermula saat digelarnya kebaktian Rosario di rumah Julianus Felicianus di Perum YKPN Jogja Kamis (29/5) malam. Sekitar Pukul 20.00WIB, acara yang lazim dilakukan umat Katolik itu tiba-tiba diserangs ekelompok orang berjumlah sekitar 8-10 orang.
Mereka merusak rumah tempat acara berlangsung. Saat itulah, Wartawan Kompas TV Michael Aryawan atau yang biasa disapa Mika sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya di tempat kejadian.
Mika lebih dulu datang ke lokasi, sebelum pemilik rumah Julius Felicianus datang. Namun serangan Pukul 20.00 WIB itu rupanya bukan yang terakhir. Saat Julius tiba di rumah, sekelompok orang tersebut kembali melampiaskan kebrutalannya dengan memukul dan menghajar Julius menggunakan besi dan pot tanamn.
Julius mengalami luka parah dengan darah bercucuran dari kepala.
Tidak hanya Julius, Michael Aryawan yang turut memberitakan insiden itu turut dianiaya. Mika dipukul sebanyak empat kali hingga mengalami lukadan memar di mata kiri.
Mika sejatinya sudah mengklarifikasi bahwa dirinya adalah wartawan, namun tetap saja dihajar. Bahkan kamera miliknya ikut dirampas.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta mengutuk tragedi yang menghancurkan kebebasan umat beragama serta mengancam kebebasan pers tersebut.
AJI Yogyakarta juga telah melakukan koordinasi dengan Pemred Kompas TV, Yogi Arif Nugraha dan Kepala Biro Kompas TV Daeng Tanto,untuk mengambil langkah hukum terhadap kasus yang menimpa Mika.
UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 menyebutkan “Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”. Pasal 18 UU Pers juga menyebutkan “Dalam melaksanakan profesi, wartawan mendapatkan perlindungan hukum”.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukantindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 500.000.000 (lima ratusjuta rupiah)”.
AJI juga mengingatkan kembali bahwa masih ada delapan kasus pembunuhan jurnalis, yang kasusnya tak terselesaikana, yakni kasus pembunuhan Fuad Muhammad Syarifuddin alias Udin (jurnalisHarian Bernas di Yogyakarta, 16 Agustus 1996), Naimullah (jurnalisHarian Sinar Pagi di Kalimantan Barat, ditemukan tewas pada 25 Juli1997), Agus Mulyawan (jurnalis Asia Press di Timor Timur, 25 September1999), Muhammad Jamaluddin (jurnalis kamera TVRI di Aceh, ditemukantewas pada 17 Juni 2003), Ersa Siregar, jurnalis RCTI di Nangroe AcehDarussalam, 29 Desember 2003), Herliyanto (jurnalis lepas tabloidDelta Pos Sidoarjo di Jawa Timur, ditemukan tewas pada 29 April 2006), Adriansyah Matra’is Wibisono (jurnalis TV lokal di Merauke, Papua, ditemukan pada 29 Juli 2010) dan Alfred Mirulewan (jurnalis tabloid Pelangi, Maluku, ditemukan tewas pada 18 Desember 2010).
Bertolak dari kasus di atas serta hukum yang mendasarinya AJI Yogyakarta menyatakan :
1. Mengecam aksi penyerangan dan penganiayaan terhadap wartawan serta penyerangan rumah tempat acara kebaktian Rosario oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab tersebut.
2. Mendesak Polri, khususnya Polda DIY segera menangkap pelaku penyerangan yang sebagian telah teridentifikasi identitasnya oleh korban. Polisi sebaiknya serius menangkap pelaku kriminal tersebut dan tidak pandang bulu, mengingat banyak kasus kekerasan atas nama agama serta kasus kekerasan terhadap wartawan yang gagal diselesaikan Kepolisian DIY. Setiap tahun, jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis yang menjalankan profesinya tidak pernah kurang dari 30 kasus. Aliansi Jurnalis Independen Indonesia mencatat sejak Mei 2013 hingga April 2014 terjadi 43 kasus kekerasan.
3. AJI Yogyakarta juga meminta agar kamera milik Mika yang dirampas dikembalikan dengan utuh beserta isi rekaman di dalamnya.
4. Menyerukan kepada seluruh insan pers dan masyarakat luas untuk menyatakan perang terhadap ancaman kebebasan pers termasuk yang dilakukan oleh masyarakat sipil dengan mengatasnamakan agama.
5. Sebagai organisasi profesi yang menjunjung tinggi pluralisme, HAM dan demokrasi, AJI Yogyakarta menolak berbagai bentuk dan upaya pemberangusan kebebasan beragama oleh sekelompok orang apalagi dilakukan dengan cara-cara kriminal. [N-6]
Dalam siaran pers Ketua AJI Yogyakarta Hendrawan Setiawan dan Divisi Advokasi AJI Yogyakarta Bhekti Suryani, yang diterima SP di Jakarta, Jumat (30/5) mengatakan, insiden itu menambah panjang daftar ancaman kebebasan beragama di Jogja setelah konflik beragama paling anyar di Gunungkidul padap erayaan Paskah beberapa waktu lalu.
Tindakan brutal dan melanggarhukum itu bermula saat digelarnya kebaktian Rosario di rumah Julianus Felicianus di Perum YKPN Jogja Kamis (29/5) malam. Sekitar Pukul 20.00WIB, acara yang lazim dilakukan umat Katolik itu tiba-tiba diserangs ekelompok orang berjumlah sekitar 8-10 orang.
Mereka merusak rumah tempat acara berlangsung. Saat itulah, Wartawan Kompas TV Michael Aryawan atau yang biasa disapa Mika sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya di tempat kejadian.
Mika lebih dulu datang ke lokasi, sebelum pemilik rumah Julius Felicianus datang. Namun serangan Pukul 20.00 WIB itu rupanya bukan yang terakhir. Saat Julius tiba di rumah, sekelompok orang tersebut kembali melampiaskan kebrutalannya dengan memukul dan menghajar Julius menggunakan besi dan pot tanamn.
Julius mengalami luka parah dengan darah bercucuran dari kepala.
Tidak hanya Julius, Michael Aryawan yang turut memberitakan insiden itu turut dianiaya. Mika dipukul sebanyak empat kali hingga mengalami lukadan memar di mata kiri.
Mika sejatinya sudah mengklarifikasi bahwa dirinya adalah wartawan, namun tetap saja dihajar. Bahkan kamera miliknya ikut dirampas.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta mengutuk tragedi yang menghancurkan kebebasan umat beragama serta mengancam kebebasan pers tersebut.
AJI Yogyakarta juga telah melakukan koordinasi dengan Pemred Kompas TV, Yogi Arif Nugraha dan Kepala Biro Kompas TV Daeng Tanto,untuk mengambil langkah hukum terhadap kasus yang menimpa Mika.
UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 menyebutkan “Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”. Pasal 18 UU Pers juga menyebutkan “Dalam melaksanakan profesi, wartawan mendapatkan perlindungan hukum”.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukantindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 500.000.000 (lima ratusjuta rupiah)”.
AJI juga mengingatkan kembali bahwa masih ada delapan kasus pembunuhan jurnalis, yang kasusnya tak terselesaikana, yakni kasus pembunuhan Fuad Muhammad Syarifuddin alias Udin (jurnalisHarian Bernas di Yogyakarta, 16 Agustus 1996), Naimullah (jurnalisHarian Sinar Pagi di Kalimantan Barat, ditemukan tewas pada 25 Juli1997), Agus Mulyawan (jurnalis Asia Press di Timor Timur, 25 September1999), Muhammad Jamaluddin (jurnalis kamera TVRI di Aceh, ditemukantewas pada 17 Juni 2003), Ersa Siregar, jurnalis RCTI di Nangroe AcehDarussalam, 29 Desember 2003), Herliyanto (jurnalis lepas tabloidDelta Pos Sidoarjo di Jawa Timur, ditemukan tewas pada 29 April 2006), Adriansyah Matra’is Wibisono (jurnalis TV lokal di Merauke, Papua, ditemukan pada 29 Juli 2010) dan Alfred Mirulewan (jurnalis tabloid Pelangi, Maluku, ditemukan tewas pada 18 Desember 2010).
Bertolak dari kasus di atas serta hukum yang mendasarinya AJI Yogyakarta menyatakan :
1. Mengecam aksi penyerangan dan penganiayaan terhadap wartawan serta penyerangan rumah tempat acara kebaktian Rosario oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab tersebut.
2. Mendesak Polri, khususnya Polda DIY segera menangkap pelaku penyerangan yang sebagian telah teridentifikasi identitasnya oleh korban. Polisi sebaiknya serius menangkap pelaku kriminal tersebut dan tidak pandang bulu, mengingat banyak kasus kekerasan atas nama agama serta kasus kekerasan terhadap wartawan yang gagal diselesaikan Kepolisian DIY. Setiap tahun, jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis yang menjalankan profesinya tidak pernah kurang dari 30 kasus. Aliansi Jurnalis Independen Indonesia mencatat sejak Mei 2013 hingga April 2014 terjadi 43 kasus kekerasan.
3. AJI Yogyakarta juga meminta agar kamera milik Mika yang dirampas dikembalikan dengan utuh beserta isi rekaman di dalamnya.
4. Menyerukan kepada seluruh insan pers dan masyarakat luas untuk menyatakan perang terhadap ancaman kebebasan pers termasuk yang dilakukan oleh masyarakat sipil dengan mengatasnamakan agama.
5. Sebagai organisasi profesi yang menjunjung tinggi pluralisme, HAM dan demokrasi, AJI Yogyakarta menolak berbagai bentuk dan upaya pemberangusan kebebasan beragama oleh sekelompok orang apalagi dilakukan dengan cara-cara kriminal. [N-6]
sumber: http://www.suarapembaruan.com/nasional/aji-yogyakarta-kecam-kekerasan-atas-nama-agama/56454
Minggu, 01 Juni 2014
Kecamatan Pangaribuan, Kota/kabupaten Tapanuli Utara
Negara : Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Provinsi : Sumatera Utara (Sumut)
Kota/Kabupaten : Tapanuli Utara
Kecamatan : Pangaribuan
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Pangaribuan di Kota/Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :
- Kelurahan/Desa Batu Manumpak (Kodepos : 22472)
- Kelurahan/Desa Batu Nadua (Kodepos : 22472)
- Kelurahan/Desa Godung Borotan (Kodepos : 22472)
- Kelurahan/Desa Harianja (Kodepos : 22472)
- Kelurahan/Desa Lumban Sinaga Simatupang (Kodepos : 22472)
- Kelurahan/Desa Lumban Siregar (Kodepos : 22472)
- Kelurahan/Desa Lumban Sormin (Kodepos : 22472)
- Kelurahan/Desa Najumambe (Kodepos : 22472)
- Kelurahan/Desa Padang Parsadaan (Kodepos : 22472)
- Kelurahan/Desa Pakpahan (Kodepos : 22472)
- Kelurahan/Desa Pansurnatolu (Kodepos : 22472)
- Kelurahan/Desa Parlombuan (Kodepos : 22472)
- Kelurahan/Desa Parratusan (Kodepos : 22472)
- Kelurahan/Desa Parsi Barungan (Kodepos : 22472)
- Kelurahan/Desa Parsorminan I (Parsorminang I) (Kodepos : 22472)
- Kelurahan/Desa Purbatua (Kodepos : 22472)
- Kelurahan/Desa Rahut Bosi (Kodepos : 22472)
- Kelurahan/Desa Sampagul (Kodepos : 22472)
- Kelurahan/Desa Sibingke (Kodepos : 22472)
- Kelurahan/Desa Sigotom Julu (Kodepos : 22472)
- Kelurahan/Desa Silantom Jae (Kodepos : 22472)
- Kelurahan/Desa Silantom Julu (Kodepos : 22472)
- Kelurahan/Desa Silantom Tonga (Kodepos : 22472)
Provinsi : Sumatera Utara (Sumut)
Kota/Kabupaten : Tapanuli Utara
Kecamatan : Pangaribuan
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Pangaribuan di Kota/Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) :
- Kelurahan/Desa Batu Manumpak (Kodepos : 22472)
- Kelurahan/Desa Batu Nadua (Kodepos : 22472)
- Kelurahan/Desa Godung Borotan (Kodepos : 22472)
- Kelurahan/Desa Harianja (Kodepos : 22472)
- Kelurahan/Desa Lumban Sinaga Simatupang (Kodepos : 22472)
- Kelurahan/Desa Lumban Siregar (Kodepos : 22472)
- Kelurahan/Desa Lumban Sormin (Kodepos : 22472)
- Kelurahan/Desa Najumambe (Kodepos : 22472)
- Kelurahan/Desa Padang Parsadaan (Kodepos : 22472)
- Kelurahan/Desa Pakpahan (Kodepos : 22472)
- Kelurahan/Desa Pansurnatolu (Kodepos : 22472)
- Kelurahan/Desa Parlombuan (Kodepos : 22472)
- Kelurahan/Desa Parratusan (Kodepos : 22472)
- Kelurahan/Desa Parsi Barungan (Kodepos : 22472)
- Kelurahan/Desa Parsorminan I (Parsorminang I) (Kodepos : 22472)
- Kelurahan/Desa Purbatua (Kodepos : 22472)
- Kelurahan/Desa Rahut Bosi (Kodepos : 22472)
- Kelurahan/Desa Sampagul (Kodepos : 22472)
- Kelurahan/Desa Sibingke (Kodepos : 22472)
- Kelurahan/Desa Sigotom Julu (Kodepos : 22472)
- Kelurahan/Desa Silantom Jae (Kodepos : 22472)
- Kelurahan/Desa Silantom Julu (Kodepos : 22472)
- Kelurahan/Desa Silantom Tonga (Kodepos : 22472)
Langganan:
Postingan (Atom)