Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Minggu, 14 November 2010

UU Pers Lindungi Jurnalis Pengguna Twitter

“Kalau ada politikus yang mengancam insan pers, maka ia memenuhi syarat itu."
Minggu, 14 November 2010, 17:44 WIB
Muhammad Firman, Ajeng Mustika Triyanti
Kartun Twitter (spin1038.com)
VIVAnews - Di Inggris, seorang politisi dari Partai Konservatif ditangkap akibat menuliskan komentar bernada ancaman terhadap seorang jurnalis surat kabar Independent, asal London. Alasannya, jurnalis itu, Yasmin Alibhai-Brown, mengkritik politisi Inggris seputar kebijakan mereka terkait Hak Asasi Manusia, dan juga perempuan.

Terkait ancaman yang dilakukan seorang politisi Inggris terhadap seorang Jurnalis di akun Twitter-nya, Wina Armada Sukardi, Ketua Komisi Hukum dan Perundangan Dewan Pers menuturkan, terhadap pers nasional tidak boleh ada ancaman dari pihak manapun.

“Saya tidak tahu persis mengenai kasus ini. Akan tetapi, kalau di Indonesia terjadi kasus serupa, aturannya sudah ada dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999 Pasal 4 yang menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran,” ucap Wina pada VIVAnews, 14 November 2010.

Sensor di sini, menurut Wina, telah diperluas. “Jika dahulu UU hanya mencakup sebagian atau seluruh materi siaran pra produksi, kini diperluas menjadi semua tindakan dan ucapan yang sifatnya mengancam dari media manapun,” ucap Wina. “Jika ada yang melanggar, maka ia akan dikenai ancaman 2 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah,” ucapnya.

“Kalau ada politikus yang melakukan ancaman terhadap insan pers, maka ia memenuhi syarat itu,” ucap Wina.

Selain itu, kata Wina, di dalam UU Pers Pasal 8 juga disebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum dari UU ITE dan KUHP. “Kalau hal serupa terjadi di Indonesia, maka pelaku dapat dikenai hukuman,” ucapnya.

Lebih lanjut Wina menjelaskan, UU Pers bukan merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses jika ada aduan terlebih dahulu melainkan delik umum. “Tanpa adanya aduan dari pihak lain, jika ditemukan pelanggaran, dapat langsung ditindak,” ucapnya.

Menurut Agus Sudibyo, yang juga anggota Dewan Pers, yang harus digarisbawahi adalah bahwa media sosial seperti Twitter di Indonesia belum jelas, apakah ia merupakan ruang publik, ruang komunitas, atau ruang pribadi.

“Sebaiknya, di luar masalah teknologi, perbedaan pendapat itu harus diselesaikan dengan pendapat juga dan dilakukan secara beradab. Jangan dengan kekerasan,” kata Agus. “Argumentasi sebaiknya dibalas dengan argumentasi juga,” ucapnya.
• VIVAnews
sumber : kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini