Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Rabu, 08 Desember 2010

Kebebasan Beragama

Kebebasan Beragama
Bangunan Ahmadiyah Digembok
Kamis, 9 Desember 2010 | 09:51 WIB

KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Penyerangan Ahmadiyah di Bogor Salah satu rumah warga yang dibakar massa di Ciampea Udik RW. 5, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/10/2010). Massa menyerang desa yang dihuni sekitar 500 jemaah Ahmadiyah, menghancukan belasan rumah, membakar dua rumah dan satu masjid.
TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Pagar gerbang masuk tempat penampungan anak-anak yatim jemaah Ahmadiyah, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, digembok berdasarkan keputusan kesepakatan bersama pihak jemaah Ahmadiyah, organisasi Islam, unsur aparat keamanan dan pemerintah daerah.
    
Penggembokan gerbang yang dilakukan aparat keamanan itu merupakan bentuk penutupan aktivitas peribadatan yang dilakukan jemaah Ahmadiyah di Kota Tasikmalaya, setelah seluruh unsur pihak terkait menggelar rapat koordinasi di Bale Kota Tasikmalaya, Rabu.
    
Tempat yang menurut Ahmadiyah adalah penampungan anak yatim itu, disinyalir dijadikan tempat ibadah, yang berlokasi di sebuah rumah di Kampung Cicariang, Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, dan gedung pertemuan Ahmadiyah Jalan Nagarawangi, Kecamatan Cihideng, Kota Tasikmalaya.
   
Rapat koordinasi penutupan tempat peribadatan Ahmadiyah itu dihadiri Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Moch Hendra Suhartiyono, Dandim 0612 Tasikmalaya Letkol Infanteri, Bahram, Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Mukti Wibowo, MH, Ketua MUI, KH Acep Noor Mubarok.
    
Rapat dihadiri juga pimpinan jemaah Ahmadiyah, Kota Tasikmalaya, Iyon Sofyan, serta beberapa perwakilan dari organisasi Islam di Kota Tasikmalaya.
   
Selain penutupan tempat kegiatan jemaah Ahmadiyah, dalam rapat tersebut disepakati bersama penarikan buku dan kitab tentang Ahmadiyah serta meminta seluruh jemaah Ahmadiyah ikut bergabung dengan jemaah Islam pada umumnya.
     
Berdasarkan keterangan dari beberapa orang yang hadir dalam rapat koordinasi itu, penutupan dilakukan atas desakan ormas Islam terkait masih adanya aktivitas peribadatan Ahmadiyah yang melanggar surat keputusan bersama (SKB) tentang larangan kegiatan jemaah Ahmadiyah.
    
Perwakilan dari Ormas FPI Kota Tasikmalaya, Ustad Wahyu menilai Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam menangani jemaah Ahmadiyah terkesan ragu-ragu sehingga digelar forum rapat bersama sebagai upaya mendesak pemerintah daerah menutup segala aktivitas terkait jemaah Ahmadiyah.
    
"Saya melihat aktivitas jemaah di Kota Tasikmalaya ini masih berjalan secara terang-terangan dan mereka telah melanggar SKB tiga menteri yang telah disepakati," kata Ustad Wahyu.
    
Sementara itu ketua jemaah Ahmadiyah Kota Tasikmalaya, Iyon Sofyan membantah jika dianggap melanggar SKB tiga menteri yang telah dikeluarkan pemerintah tentang larangan kegiatan jemaah Ahmadiyah.
    
"Saya tahu persis terkait SKB tersebut dan hingga kini saya telah berusaha untuk mentaatinya," katanya.
     
Selama ini, Iyon menjelaskan aktivitas yang dilakukan jemaah Ahmadiyah sebatas melaksanakan ibadah seperti shalat lima waktu, pengajian dan shalat Jumat.
    
"Yang kami lakukan hanyalah rutinitas ibadah biasa, dan tidak ada lagi kegiatan dakwah apalagi penyebaran pemahaman terhadap orang lain yang dianggap melanggar SKB tiga menteri," kata Iyon.
Hal serupa diutarakan Zafrullah Ahmad dari Jemaah Ahmadiyah Indonesia. Menurutnya, tuduhan bangunan itu merupakan tempat ibadah tidak benar. "Itu tempat penampungan anak yatim. Sementara kami tidak punya tempat ibadah. Wajar kan bila penghuninya beribadah di rumah," ujar Zafrullah pada Kompas.com, Kamis (9/12/2010).
"Saya tidak habis pikir, mengapa tempat untuk menampung anak-anak juga ditutup. Tapi saya berserah saja. Kalau memang apa yang dilakukan orang-orang itu baik biarlah Allah memberi anugerah, namun bila salah, biarlah Allah yang menghukum. Kami akan mematuhi hukum," paparnya.
Editor: A. Wisnubrata
ANT
Sumber : Kompas.com.     Kamis, 09 Desember 2010

1 komentar:

  1. Saya sangat setuju atas pernyataan diatas :

    "Kalau memang apa yang dilakukan orang-orang itu baik biarlah Allah memberi anugerah, namun bila salah, biarlah Allah yang menghukum"......

    Amin..!!

    BalasHapus

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini