Winarto Herusansono | Agus Mulyadi | Rabu, 20 Juli 2011 | 14:43 WIB
Dibaca: 416
Sekretaris Direktur Jenderal Komunikasi Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Ismail Cawidu, mengungkap itu Rabu (20/7/2011), ketika hadir dalam diskusi Deradikalisasi Agama yang berlangsung di Semarang, Jawa Tengah.
Menurut Ismail Cawidu, hasil temuan yang pernah dilansir Pemerintah Australia, saat ini terdapat tak kurang 32 situs internet aktif yang masuk kategori bagian dari penyebaran kegiatan terorisme di dunia maya.
Peretasnya, sekitar 80-90 persen yang sering mampir di situs tersebut adalah masyarakat Indonesia. Mereka adalah yang paling sering mengunduh berbagai informasi di situs yang masuk kategori situs terorisme.
"Bila para peretas situs tersebut tidak waspada dan tidak berhati-hati, tentunya saja bisa tergugah melakukan radikalisme di Indonesia dengan atas nama apapun," ujar Ismail Cawidu.
Sumber : kompas.com/Rabu, 20 Juli 2011 | 14:43 WIB.
http://regional.kompas.com/read/2011/07/20/14435455/Bertebaran.Situs.Internet.Soal.Terorisme
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.