Kabar Hukum
Jaksa Cirus Sinaga Jadi Tersangka Pemalsuan Rentut Gayus
Jumat, 12 November 2010 19:43 WIB
Jaksa Cirus Sinaga resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian karena terbukti atas pemalsuan surat rencana tuntutan (Rentut) terhadap mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan. Jaksa Cirus pun terancam hukuman 6 tahun penjara.
Menurut Plt Jaksa Agung, Darmono, Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri sejak 8 Novenber 2010 lalu.
Dijerat pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat, Jaksa Cirus terncama hukuman 6 tahun penjara.
Seperti diberitakan, Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung terlibat pada pemalsuan surat rencana tuntutan (rentut) untuk tersangka penggelapan pajak Gayus Halomoan Tambunan. Rentut Gayus dirubah dari tuntutan satu tahun percobaan penjara ke tuntutan satu tahun penjara.
sumber : tv0ne WebNews
Dijerat pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat, Jaksa Cirus terncama hukuman 6 tahun penjara.
Seperti diberitakan, Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung terlibat pada pemalsuan surat rencana tuntutan (rentut) untuk tersangka penggelapan pajak Gayus Halomoan Tambunan. Rentut Gayus dirubah dari tuntutan satu tahun percobaan penjara ke tuntutan satu tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.