Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Selasa, 31 Mei 2011

Misbakhun, As'ad dan Izzul Diberhentikan Sementara dari DPR

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhirnya Badan Kehormatan dengan resmi memberhentikan sementara tiga anggota DPR, mereka adalah As'ad Syam dari Fraksi Demokrat, Izzul Islam dari Fraksi PPP dan Muhammad Misbakhun dari Fraksi PKS.
"Izzul, As'ad Syam dan Muhammad Misbakhun," ujar Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Nudirman Munir di gedung DPR, Jakarta, Selasa(31/5/2011).
Menurut Nudirman, hal tersebut akan diumumkan dalam agenda rapat paripurna mendatang. "Sudah ada, akan diputuskan dalam paripurna mendatang," jelas Nudirman.
Sementara untuk Dudhie Makmun Murod, politisi PDI Perjuangan yang tersangkut kasus travel cek pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Gultom sudah mengundurkan diri, sehingga Badan Kehormatan DPR akan melihat kembali sanksinya.
"Tapi Dudhie mengundurkan diri jadi BK masih akan melihat lagi," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, As’ad Syam, adalah terpidana 4 tahun kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di unit  22 Sungaibahar, Muarojambi.
Mahkamah Agung (MA) sudah menyatakan dia bersalah dalam kasus korupsi pembangunan PLTD unit 22 Sungaibahar.
Putusan kasasi As’ad Syam diterima pengadilan, Jumat 16 November 2009. Dalam Keputusan Nomor 1142K/PID-sus/2008 tanggal 10 Desember 2008, MA mengabulkan tuntutan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sengeti nomor 207/T/2007 tanggal 13 April 2008 atas nama terdakwa As’ad Syam. Dalam putusan itu, MA menyatakan As’ad telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Dia dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan sebelumnya. Selain itu, dia juga wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda itu tidak dipenuhi, akan dikenakan saksi penambahan hukuman selama enam bulan.
Untuk Izzul Islam, adalah politisi PPP yang terjerat kasus ijazah palsu.
Sementara Muhammad Misbakhun terjerat kasus L/C fiktif Bank Century.
Sumber : TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  
http://id.berita.yahoo.com/misbakhun-asad-dan-izzul-diberhentikan-sementara-dari-dpr-051017342.html

Jumat, 27 Mei 2011

Tips Berbusana Menghadapi Wawancara

Tips Berbusana Untuk Pria
  1. Gunakan Hem berwana putih atau biru, polos dan berlengan panjang. Baju dimasukan, rapi dan tidak lecek.  Lengan jangan dilipat, hindarkan menggunakan hem menggunakan corak yang terang dan mencolok
  2. Gunakan dasi polos atau bermotif garis atau kotak-kotak, sesuaikan pula dengan warna baju dan celana, terikat rapi, tidak longgar dan panjangnya sedikit melewati dasi
  3. Rambut rapi, berwarna hitam, tidak dicat, panjang rambut belakang tidak melebihi kerah, dan panjang poni tidak menutupi mata.
  4. Gunakan celana berwarna gelap seperti hitam, abu-abu, coklat. Rapi, ukurannya pas dan warna celana diusahakan lebih gelap dari pakaian. 
  5. Menggunakan ikat pinggang polos, berwana gelap dan berbahan kulit atau setara kulit.
  6. Sepatu fantofel bermodel klasik berwarna hitam, telah disemir dan bersih, dan menggunakan kaus kaki berwana hitam
  7. Wajah tercukur bersih, tidak berminyak, tidak berjambang, dan jangan makan permen karet saat wawancara.
  8. Hindari menggunakan Parfum berlebihan. Tidak memiliki bau badan, dan bau mulut. Tidak menggunakan anting-anting.
  9. Hindari penggunaan cincin selain cincin perkawinan. Kuku-kuku tangan bersih dan pendek.

Tips berbusana bagi wanita
  1. Gunakan blus berbahan katun dan tidak tembus pandang, berwarna terang atau putih.
  2. Gunakan Blazer berwana gelap dan polos seperti hitam atau biru atau coklat, pas dibadan.
  3. Rok maksimal 5 cm diatas lutut, tidak terlalu ketat. Untuk celana jangan menggunakan bahan jins, berbahan cutbrai ekstrim.
  4. Sepatu berwarna hitam atau gelap, model klasik, bertumit runcing dan nyaman saat digunakan.
  5. Rambut rapi dan bersih, tidak berminyak, dan apabila di cat tidak menggunakan warna-warna highlight (warna menyolok).
  6. Hindari penggunaan make up berlebihan dan terlalu tebal. Lipstik menggunakan warna natural disesuaikan dengan warna pakaian.
  7. Tidak menggunakan Parfum yang berlebihan. Tidak memiliki bau badan dan bau
    mulut.
  8. Hindari penggunaan aksesori berlebihan, dan menggunakan anting terlalu banyak dan besar. Jangan menggunakan perhiasan terlalu berlebihan.
sumber :Jobindo.com
http://www.jobindo.com/employers/login.php

Kamis, 26 Mei 2011

Tersangka Kasus Cikeusik Hirup Udara Bebas Meski Belum Divonis

KASUS AHMADIYAH
Tersangka Kasus Cikeusik Hirup Udara Bebas Meski Belum Divonis
Rabu, 25 Mei 2011 , 22:09:00 WIB

Laporan: Ari Purwanto


RMOL. Majelis Hakim kasus penyerangan jemaah Ahmadiyah Cikeusik, Pandeglang, Banten akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan tersangka Dani bin Misra. Artinya, Dani bisa menghirup udara bebas meskipun belum divonis.

Kata kuasa hukum Dani, Sulistyowati Majelis Hakim yang terdiri dari Rasminto, Ristati dan Toto Ridarto mengabulkan penangguhan Dani karena pertimbangan usia. Seperti diketahui Dani yang berusia 13 tahun masih berada dibawah umur.

Selain itu, Majelis Hakim mengabulkan penangguhan penahanan karena selama persidangan, ini terdakwa tertib dan patuh mengikuti persidangan. Dani dijamin dirinya tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

”Orang tua maupun penasehat hukum selalu akan menghadirkan Dani dalam setiap persidangan. Saya sambut  gembira atas dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan ini, pada saat yang sama kurang puas karena permohonan yag lain tidak dikabulkan. Tapi paling tidak ini menjadi oase di tengah gurun pasir,“ beber Sulis dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Rabu (25/5).

Seperti diketahui, Dani yang masih dibawah umur ini didakwa ikut melakukan pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang pada Kasus di Cikeusik, beberapa waktu lalu.[arp
Sumber : RMOL/Rabu, 25 Mei 2011 , 22:09:00 WIB

http://www.rakyatmerdekaonline.com/news.php?id=28214

Tersangka Kasus Cikeusik Hirup Udara Bebas Meski Belum Divoni

KASUS AHMADIYAH
Tersangka Kasus Cikeusik Hirup Udara Bebas Meski Belum Divonis
Rabu, 25 Mei 2011 , 22:09:00 WIB

Laporan: Ari Purwanto


RMOL. Majelis Hakim kasus penyerangan jemaah Ahmadiyah Cikeusik, Pandeglang, Banten akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan tersangka Dani bin Misra. Artinya, Dani bisa menghirup udara bebas meskipun belum divonis.

Kata kuasa hukum Dani, Sulistyowati Majelis Hakim yang terdiri dari Rasminto, Ristati dan Toto Ridarto mengabulkan penangguhan Dani karena pertimbangan usia. Seperti diketahui Dani yang berusia 13 tahun masih berada dibawah umur.

Selain itu, Majelis Hakim mengabulkan penangguhan penahanan karena selama persidangan, ini terdakwa tertib dan patuh mengikuti persidangan. Dani dijamin dirinya tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

”Orang tua maupun penasehat hukum selalu akan menghadirkan Dani dalam setiap persidangan. Saya sambut  gembira atas dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan ini, pada saat yang sama kurang puas karena permohonan yag lain tidak dikabulkan. Tapi paling tidak ini menjadi oase di tengah gurun pasir,“ beber Sulis dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Rabu (25/5).

Seperti diketahui, Dani yang masih dibawah umur ini didakwa ikut melakukan pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang pada Kasus di Cikeusik, beberapa waktu lalu.[arp]
sumber ; RMOL, Rabu, 25 Mei 2011 , 22:09:00 WIB

Rabu, 25 Mei 2011

Peraturan Inpres Moratorium Hutan Ditandatangani

Peraturan
Inpres Moratorium Hutan Ditandatangani
Hindra Liu | Heru Margianto | Jumat, 20 Mei 2011 | 12:59 WIB

Dibaca: 1071

KOMPAS/IRMA TAMBUNAN
Perambahan liar terus meluas di kawasan hutan restorasi Harapan, Jambi. Lebih dari 13.000 hektar hutan kini ditanami sawit. Perambahan diwarnai praktik obral lahan senilai Rp 1 juta per hektar. Permukiman perambah di Dusun Tanjung Mandiri, Desa Tanjung Lebar, Bahar Selatan, Muaro Jambi, Jumat (4/3).

TERKAIT:
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani Instruksi Presiden Nomor 10/2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru bagi Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut serta Penyempurnaan Tata Kelola Hutan dan Gambut, Jumat (20/5/2011).
Inpres yang sedianya diharapkan terbit pada Januari 2011 ini bertujuan menyeimbangkan dan menyelaraskan pembangunan ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan, serta berupaya menurunkan emisi gas rumah kaca yang dilakukan melalui program penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.  Selain itu, pada hari yang sama, Presiden juga telah menandatangani Perpres Nomor 28/2011 tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung Bawah.
Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan, Inpres tertunda karena Sekretariat Kabinet sempat menerima masukan dari berbagai pihak. "Selain itu, kita harus padukan sehingga tidak saling bertentangan satu sama lain," kata Dipo pada jumpa pers di Kantor Seskab, Jakarta, Jumat.
Penundaan pemberian izin baru ini diberlakukan terhadap hutan primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, dan area penggunaan lain. Namun, penundaan ini dikecualikan untuk permohonan yang telah mendapatkan persetujuan prinsip dari Menteri Kehutanan, pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital, yaitu panas bumi, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk padi dan tebu, perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku, serta restorasi ekosistem.
Saat ini, Indonesia memiliki 64,2 juta hektar hutan primer, 24,5 juta hektar lahan gambut, serta 36,6 juta hektar hutan sekunder. Pemerintah mempersilakan para pengusaha, termasuk pengusaha kelapa sawit, untuk memanfaatkan hutan sekunder sebagai lahan sawit.
Staf Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim Agus Purnomo mengatakan, pemerintah, bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Inpres dan Perpres tersebut.
Dipo menegaskan, pemerintah akan memberikan sanksi jika ada kepala daerah, aparat penegak hukum, atau pun pengusaha yang melanggar inpres dan perpres tersebut. Pelanggaran tersebut, misalnya, seperti tetap memberikan izin perambahan hutan primer kepada para pengusaha.

GAPKI Protes Inpres No. 10 Tetang Moratorium Sawit

Published by admin on May 22, 2011 filed under  Perusahaan sawit besar yang terhimpun dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) memprotes Instruksi Presiden (Inpres) No 10 Tahun 2011 tentang moratorium (penundaan) Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Gapki mendesak presiden agar melakukan penundaan terhadap keputusan
“Gapki menyayangkan bahwa Inpres ini tidak sepenuhnya mengakomodasi aspirasi dari industri sawit yang merupakan salah satu industri yang strategis dan penting dalam ekonomi Indonesia,” kata Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) M Fadhil Hasan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/5/2011)
Fadhil mengatakan bahwa Inpres ini bersifat diskriminatif karena memberikan pengecualian kepada beberapa aktivitas ekonomi yaitu : geothermal, minyak dan gas bumi, ketenaga listrikan, lahan untuk padi dan tebu. Sementara aktivitas industri lain seperti sawit tertutup kesempatannya dalam berekspansi padahal sektor ini vital dan strategis bagi ekonomi.
Ia juga mengatakan lahirnya inpres ini juga berpotensi konflik dengan peraturan perundang-undangan lain seperti misalnya undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Bahkan dalam inpres ini bertabrakan dengan Keppres No. 32 tahun 1990 maupun Permentan No 14/2009 membolehkan penggunaan lahan gambut dengan kedalaman kurang dari 3 meter.

“Bahwa ketentuan tentang ‘peta indikatif penundaan ijin baru’ dapat menimbulkan dispute dengan ‘RTRW’ yang justru akan menimbulkan persoalan baru,” ucapnya.
Pihaknya menyayangkan bahwa moratorium itu tidak mengatur pemanfaatan lahan-lahan hutan terdegradasi yang dapat digunakan untuk aktivitas perekonomian. Padahal didalam Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani oleh Presiden, selain moratorium pemerintah juga diharuskan untuk mengidentifikasi lahan terdegradasi yang dapat digunakan untuk aktivitas ekonomi.
“Oleh karena itu, Gapki meminta agar pemerintah agar menunda implementasi Inpres ini dan segera mengeluarkan instruksi Presiden tentang pemanfaatan (prosedur) lahan terdegradasi sesuai dengan Letter of Intent (LoI),” katanya.
Seperti diketahui mulai 20 Mei 2011 penerapan moratorium (penundaan) terhadap pemberian izin kawasan hutan alam dan gambut berlaku efektif. Moratorium ini berlaku selama dua tahun kedepan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No 10 Tahun 2011 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam dan lahan gambut. Inpres ini berlaku khusus untuk 64,2 juta hektar hutan alam primer dan lahan gambut di Indonesia.
Dalam Inpres itu diatur juga bahwa penundaan pemberian izin baru berlaku untuk hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi (hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa atau tetap, hutan produksi yang dapat dikonversi) dan area penggunaan lain. Atas Moratorium itu Indonesia mendapatkan komitmen kucuran dana hingga US$ 1 miliar dari Norwegia.
“Dana yang Us$ 30 juta sudah cair dan saat ini sudah ditangan UNDP (United Nation Development Program) sebagai lembaga yang ditunjuk sebagai pengelola dana,” jelas Staf Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim Agus Purnomo beberapa waktu lalu.(dtk/hen)
Sumber : Tanipos./Minggu, 22 Mei 2011
http://www.tanipos.com/berita-agrobisnis/news/gapki-protes-inpres-no-10-tetang-moratorium-sawit.html

TIPS : Menghadapi debt collector

Buat sahabat baik ku yang disana :.....
Disini aku kirimkan beberapa Tips untuk menghadapi para Debt collector
 
Di saat anda macet membayar cicilan Sepeda Motor, Mobil, Perumahan, Bank, BPR, Koperasi, Kartu Kredit dan lain-lain utang piutang, biasanya anda akan didatangi oleh petugas Debt Collector.

Debt Collector dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu :
1. Debt Collector yang berstatus sebagai karyawan atau internal,
2. Debt Collector yang berstatus berdasarkan kontrak/kuasa atau eksternal

Kegiatan debt collector baik yang internal maupun eksternal tadi seringkali menyulitkan konsumen, terutama apabila konsumen masih dalam kondisi kesulitan keuangan sehingga belum mampu membayar angsuran sesuai kewajibannya.

Berikut ini tips yang mungkin berguna untuk menghadapi debt collector:
1. Ajak bicara baik-baik, utarakan bahwa memang sedang dalam kondisi kesulitan keuangan dan sampaikan bahwa sesegera mungkin apabila sudah ada maka akan melakukan pambayaran bahkan jika dimungkinkan akan melakukan pelunasan.

2. Usir jika tidak sopan. Apabila debt collector datang dan berlaku tidak sopan maka konsumen berhak mengusir, karena konsumen berada di rumah sendiri.

3. Tanyakan identitas. Identitas dapat berupa kartu karyawan, atau surat kuasa bagi eksternal. Ini sangat penting guna menghindari debt collector ilegal yang berkeliaran. Bila terpaksa harus melakukan pembayaran kepada debt collector (yang diberi kewenangan secara tertulis) mintalah kuitansi, atau bayarlah langsung ke kantor apabila dirasakan anda tidak percaya pada debt collector yang datang.

4. Janjikan pembayaran sesuai kemampuan dan kepastian, tetapi apabila tidak ada yang diharapkan terhadap kepastian dan kemampuan, maka jangan berjanji walau dibawah tekanan, (janji lama tapi tepat akan lebih baik daripada janji karena takut tapi meleset)

5. Pertahankan unit kendaraan atau obyek jaminan. Hal ini sangat penting, mengingat kendaraan adalah milik anda, sesuai dengan STNK dan BPKB (bagi yang membeli Motor/Mobil secara cicilan melalui Finance) sedangkan Hubungan Konsumen dan Finance/Bank/Koperasi, KartuKredit adalah utang-piutang => hukum Perdata BUKAN Pidana => Polisi DILARANG menangani permasalahan utang, sesuai UU Kepolisian, hal ini perlu ditegaskan karena biasanya pihak Finance/Bank/Koperasi akan melaporkan Konsumen dengan tuduhan Penggelapan.

6. Laporkan polisi. Apabila debt collector bertindak memaksakan kehendak untuk menarik kendaraan/jaminan, karena tindakannya merupakan Perbuatan Melawan Hukum PIDANA, maka datanglah ke kantor polisi terdekat, dan buatlah laporan Tindak Pidana (TP) perampasan kendaraan dengan tuduhan pelanggaran pasal 368 KUHP dan pasal 365 ayat 2,3 dan 4 junto pasal 335 KUHP. Karena yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah Pengadilan, jadi apabila mau mengambil unit kendaraan/jaminan harus membawa surat penetapan Eksekusi dari Pengadilan Negeri.

7. Titipkan kendaraan. Apabila dirasakan tidak mampu untuk mempertahankan kendaraan tersebut, maka titipkan kendaraan tersebut di kantor polisi terdekat dan mintalah surat tanda titipan.

8. Mintalah bantuan hukum. Apabila anda dirasakan tidak mampu menyelesaikan masalah ini, maka dapat meminta bantuan hukum kepada LPK (Lembaga Perlindungan Konsumen), KOMNAS PK-PU (Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha) terdekat atau BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) pada kantor Dinas Perdagangan setempat.

TIPS INI DICUPLIK DARI PUSKOMINFO HUMAS POLDA METRO JAYA
Sumber: Primaonline.com./Rabu, 25 Mei 2011 14:52
http://www.primaironline.com/berita/tips/tips-menghadapi-debt-collector

Selasa, 24 Mei 2011

INPRES MORATORIUM : Inpres moratorium hutan tidak berlaku ketat


Jumat, 20 Mei 2011 | 14:38  oleh Hans Henricus
INPRES MORATORIUM
Inpres moratorium hutan tidak berlaku ketat
dibaca sebanyak 203 kali


JAKARTA. Beleid moratorium penebangan di kawasan hutan alam primer dan lahan gambut tak sepenuhnya ketat. Pemerintah memberikan empat pengecualian dalam kebijakan yang tertuang Instruksi Presiden (Inpres) nomor 10 tahun 2011 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan taat kelola hutan alam primer dan lahan gambut.

Pertama, permohonan yang sudah mendapat persetujuan prinsip dari Menteri Kehutanan. "Jadi untuk para pihak yang sedang mengusahakan izin dan belum memiliki izin prinsip maka prosesnya akan terhenti," kata Staf Khusus Presiden bidang perubahan iklim Agus Purnomo di kantor Sekretariat Kabinet, Jumat (20/5)

Kedua, pembangunan nasional yang bersifat vital. Kategori vital mengacu pada empat sasaran yaitu geothermal, minyak dan gas bumi, tenaga listrik, serta lahan untuk padi dan tebu.

Ketiga, perpanjangan izin pemanfaatan hutan maupun penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku. "Izin yang sudah ada dan sedang berjalan serta memenuhi peraturan berlaku terus berlanjut," ujar Agus.

Keempat, untuk kepentingan restorasi ekosistem. Dia menjelaskan, izin bisa dikeluarkan apabila ada kawasan hutan lindung atau taman nasional yang rusak dan akan menjalani restorasi. Pasalnya, kata Agus, restorasi bertujuan mengembalikan fungsi hutan.

Menurut Agus, pemberian izin baru pengelolaan kawasan hutan sekunder tetap diberikan. Adapun kategori hutan sekunder antara lain kawasan hutan yang sudah rusak atau telantar.

Dia menambahkan, hutan sekunder di Indonesia saat ini seluas 36,6 juta hektare. Saat ini sebagian hutan sekunder tersebar pada kawasan hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, serta di area penggunaan lain. "Hutan sekunder diberikan sebagai tempat perluasan kegiatan ekonomi, termasuk pengusaha kelapa sawit," terang Agus.

Sedangkan luas hutan alam primer di Indonesia mencapai 64,2 juta hektare. Adapun di dalam hutan alam primer terdapat 7,4 juta hektare lahan gambut.

Sebagai informasi, kebijakan penundaan itu berlaku selama dua tahun. Dalam kurun waktu itu pemerintah akan menyempurnakan tata kelola hutan dan lahan gambut sebagai bentuk penurunan emisi dan menekan perusakan hutan.
Sumber: Kontan.Co.id./Juma;at, 20 Mei 2011.
http://nasional.kontan.co.id/v2/read/1305877094/68014/Inpres-moratorium-hutan-tidak-berlaku-ketat

 Berita Terkait :

Inpres Moratorium Hutan Ditandatangani
Hindra Liu | Heru Margianto | Jumat, 20 Mei 2011 | 12:59 WIB

Dibaca: 1105
 

KOMPAS/IRMA TAMBUNAN
Perambahan liar terus meluas di kawasan hutan restorasi Harapan, Jambi. Lebih dari 13.000 hektar hutan kini ditanami sawit. Perambahan diwarnai praktik obral lahan senilai Rp 1 juta per hektar. Permukiman perambah di Dusun Tanjung Mandiri, Desa Tanjung Lebar, Bahar Selatan, Muaro Jambi, Jumat (4/3).

TERKAIT:
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani Instruksi Presiden Nomor 10/2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru bagi Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut serta Penyempurnaan Tata Kelola Hutan dan Gambut, Jumat (20/5/2011).

Inpres yang sedianya diharapkan terbit pada Januari 2011 ini bertujuan menyeimbangkan dan menyelaraskan pembangunan ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan, serta berupaya menurunkan emisi gas rumah kaca yang dilakukan melalui program penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.
Selain itu, pada hari yang sama, Presiden juga telah menandatangani Perpres Nomor 28/2011 tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung Bawah. 
Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan, Inpres tertunda karena Sekretariat Kabinet sempat menerima masukan dari berbagai pihak. "Selain itu, kita harus padukan sehingga tidak saling bertentangan satu sama lain," kata Dipo pada jumpa pers di Kantor Seskab, Jakarta, Jumat.

Penundaan pemberian izin baru ini diberlakukan terhadap hutan primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, dan area penggunaan lain.

Namun, penundaan ini dikecualikan untuk permohonan yang telah mendapatkan persetujuan prinsip dari Menteri Kehutanan, pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital, yaitu panas bumi, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk padi dan tebu, perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku, serta restorasi ekosistem.
Saat ini, Indonesia memiliki 64,2 juta hektar hutan primer, 24,5 juta hektar lahan gambut, serta 36,6 juta hektar hutan sekunder. Pemerintah mempersilakan para pengusaha, termasuk pengusaha kelapa sawit, untuk memanfaatkan hutan sekunder sebagai lahan sawit.
Staf Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim Agus Purnomo mengatakan, pemerintah, bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Inpres dan Perpres tersebut.
Dipo menegaskan, pemerintah akan memberikan sanksi jika ada kepala daerah, aparat penegak hukum, atau pun pengusaha yang melanggar inpres dan perpres tersebut. Pelanggaran tersebut, misalnya, seperti tetap memberikan izin perambahan hutan primer kepada para pengusaha. 
sumber: Kompas.com, /Jum'at ,20 Mei 2011


MORATORIUM HUTAN


Jumat, 20 Mei 2011 | 18:34  oleh Petrus Dabu
MORATORIUM HUTAN
Moratorium hutan tak menganggu investasi sektor kehutanan
dibaca sebanyak 180 kali


JAKARTA. Kementerian Kehutanan menyatakan instruksi presiden (Inpres) tentang penundaan pemberian izin baru tidak akan mengganggu investasi di sektor kehutanan. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto beralasan sudah ada alokasi lahan hutan untuk investasi.

Menurutnya, ada 35,4 juta kawasan hutan untuk investasi di sektor kehutanan. Hadi bilang lahan tersebut merupakan hutan terdegradasi yang tidak termasuk dalam cakupan moratorium atau jeda tebang hutan.

Rinciannya, seluas 9,2 juta hektare untuk investasi Hutan Tanaman Industri selama 20 tahun ke depan. "Setiap tahun kami alokasikan 500.000 hektare untuk Hutan Tanaman Industri," katanya, Jumat (20/5).

Selain untuk Hutan Tanaman Industri (HTI), Kementerian Kehutanan juga sudah mengalokasikan 13,2 juta hektare untuk izin usaha pemanfatan hutan alam, 7,4 juta hektare untuk restorasi ekosistem dan 5,5 juta hektare untuk hutan tanaman rakyat.

Luas kawasan hutan Indonesia mencapai 132 juta hektare. Dengan rincian, kawasan hutan degradasi seluas 35,4 juta hektare, kawasan hutan yang sudah mendapat izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) 25 juta hektare dan Hutan Tanaman Industri (HTI) 9,4 juta hektare. Nah, luas kawasan hutan yang masuk dalam cakupan moratorium mencapai 62 juta hektare ditambah 2 juta hektare area penggunaan lain yang bergambut.

Hadi bilang penundaan izin baru ini tidak berlaku permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip dari menteri kehutanan. Selain itu, izin tidak berlaku bagi pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital yaitu geotermal,minyak dan gas bumi,ketenagalistrikan,lahan untuk padi dan tebu. "Proyek Merauke Integrated Food Estate (MIFE) tidak terhalang moratorium," ujarnya.

Pengecualian ketiga adalah perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku dan keempat untuk izin usaha restorasi ekosistem.
 sumbe: Contan.co.id./Jum'at. 20 Mei 2011
http://nasional.kontan.co.id/v2/read/1305891261/68052/Moratorium-hutan-tak-menganggu-investasi-sektor-kehutanan

Berita terkait :  

INPRES MORATORIUM
Pemerintah pasti berikan hukuman bagi pengemplang inpres moratorium hutan
dibaca sebanyak 156 kali

JAKARTA. Inpres moratorium penebangan di hutan alam primer dan lahan gambut serta Perpres penambangan hutan bawah tanah di kawasan hutan lindung tidak memiliki sanksi. Tapi, pemerintah menjamin bakal ada sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar dua beleid ini.

Sekretaris Kabinet Dipo Alam pengawasan dan pengenaan sanksi melibatkan Unit Kerja Presiden bidang pengawasan dan pengendalian pembangunan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Sekretaris Kabinet. Lalu, Kepolisian dan Kejaksaan Agung. "Jadi untuk kepentingan bersama jangan sampai Indonesia dirugikan keseluruhan," ujar Dipo di kantor Sekretariat Kabinet, Jumat (19/5).

Selain itu, pemerintah juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Konstitusi dalam pengenaan sanksi. "Jadi sanksinya bukan hanya kepada pejabat di daerah, tapi kepada pengusaha atau siapapun yang ada interest dalam pemanfaatan hutan yang mengakibatkan deforestasi," imbuh Dipo.

Dia memberi contoh, jika pelanggaran terhadap dua peraturan ini menyangkut janji dalam kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) , maka pemerintah akan meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan. Kebijakan ini bergulir setelah calon kepala daerah dinyatakan menang dan terbukti melanggar kedua peraturan itu.

Staf khusus Presiden bidang perubahan iklim Agus Purnomo menambahkan, pemberian sanksi melibatkan aparat penegak hukum. Misalnya, kata dia, pelanggaran bersifat kriminal alias pidana makan diserahkan kepada Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Sedangkan, pelanggaran berupa korupsi atau suap yang berkaitan dengan dua peraturan itu, maka menjadi KPK.
sumber : Kontan.co.id /Jum'at 20 MEI 2011.

Minggu, 22 Mei 2011

Kabupaten Konawe - Silawesi Tenggara

Kabupaten Konawe

Email Cetak PDF



Bupati
Drs. H. Lukman Abunawas. SH, M.Si
Situs web resmi: www.konawe.go.idKabupaten Konawe adalah salah satu Daerah Tingkat II di provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Unaaha. Dulu kabupaten ini bernama Kabupaten Kendari. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 16.480 km² dan berpenduduk sebanyak 443.911 (2000). Kabupaten Konawe dikenal sebagai lumbung beras provinsi Sulawesi Tenggara. Separuh produksi beras provinsi tersebut berasal dari Kabupaten Konawe.
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Konawe tahun 2004 atas dasar harga berlaku mencapai 1.361.067,87 juta rupiah atau naik sebesar 6,50 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar 1.168.266,89 juta rupiah. Atas dasar harga konstan 2000, PDRB tahun 2004 adalah sebesar Rp. 841.399,18 juta atau naik sekitar 6,69 persendari tahun sebelumnya yang mencapai Rp. 788.643,71 juta.
PDRB perkapita Kabupaten Konawe atas dasar harga berlaku meningkat dari Rp. 4.649.411,35 tahun 2003 menjadi Rp. 5.405.481,73 tahun 2004 atau meningkat sebesar 16,26 persen, sementara atas dasar harga konstan naik dari Rp.3.138.605,59 tahun 2003 menjadi 3.341.617,29 tahun 2004 atau meningkat 6,47 persen.

Sejarah
Kabupaten Konawe dibentuk berdasarkan Undang-Undang nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah Tk. II di Sulawesi Tenggara, dengan nama Kabupaten Kendari dengan ibukota di Kendari.
Ketika pertama diberlakukan UU No. 6 tahun 1995 tentang Pembentukan Kota Madya Kendari, Daerah Kabupaten Konawe terdiri dari 19 wilayah kecamatan dengan 334 desa/kelurahan. Pada tahun 2002 Kabupaten Konawe terdiri dari 23 wilayah Kecamatan dengan 631 desa/kelurahan. Bagian selatan kabupaten ini terbentuk menjadi kabupaten Konawe Selatan yang meliputi 11 kecamatan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tanggal 28 September 2004 berubah nama menjadi Kabupaten Konawe
Keadaan wilayah
Letak geografis dan batas wilayah
Kabupaten Konawe ibu kotanya Unaaha, 73 km dari Kota Kendari, secara geografis terletak dibagian selatan Katulistiwa, memanjang dari utara ke selatan diantara antara 3°00' – 4°25' Lintang Selatan dan membentang dari barat ke timur antara 121°73' – 123°15' Bujur Timur dengan batas wilayah:
• Sebelah Utara : Provinsi Sulawesi Tengah
• Sebelah Timur : Laut Banda dan Laut Maluku
• Sebelah Selatan : Kabupaten Konawe Selatan
• Sebelah Barat : Kabupaten Kolaka
Luas wilayah
Luas wilayah daratan Kabupaten Konawe, 11.669,91 Km² atau 42,43 persen dari luas wilayah daratan Sulawesi Tenggara. Sedangkan luas wilayah perairan laut (termasuk perairan Kabupaten Konawe Selatan) ±11.960 Km² 2 atau 10,87 persen dari luas perairan Sulawesi Tenggara.
Selain jazirah tenggara Pulau Sulawesi, terdapat juga pulau-pulau kecil yaitu Wawonii, Karama, Bokori, Sponda Laut, Campada, Labengki, Bawulu, Saponda Darat dan Pulau Hari dengan potensi yang sangat menonjol yaitu kekayaan hasil laut disamping juga memiliki panorama yang indah. Oleh karena itu perairan kabupaten konawe sangat cocok untuk pengembangan usaha perikanan laut dan pengembangan usaha bahari.
Topografi dan hidrologi
Permukaan tanah pada umumnya bergunung dan berbukit yang diapit dataran rendah yang sangat potensial untuk pengembangan sektor pertanian. Berdasarkan garis ketinggian menurut hasil penelitian pada areal seluas 1.556.160 Ha. Jenis tanah meliputi Latosol 363.380 Ha atau 23.35 persen.Padzolik 438.110 Ha 28,15 persen, Organosol 73.316 Ha atau 4,80 persen dan tanah Campuran 553.838 Ha 35,59 persen.
Kabupaten Konawe mempunyai beberapa sungai besar yang cukup potensial untuk pengembangan pertanian, irigasi dan pembangkit tenaga listrik seperti : Sungai Konaweeha: Sungai Lahumbuti: Sungai Lapoa: Sungai Lasolo: Kokapi: Toreo: Andumowu: dan Sungai Molawe.
Keadaan iklim
Curah hujan di tahun 2005 mencapai 2.851 MM dalam 205 hari hujan (HH) atau lebih tinggi dari tahun 2004 dengan curah hujan 1.556 MM dalam 132 HH.
Secara keseluruhan, merupakan daerah bersuhu tropis. Menurut data yang diperoleh dari pangkalan udara Woltermongisidi kendari, selama tahun 2005 suhu udara maksimum 34ºC dan maksimun 15ºC atau dengan rata-rata 20ºC. Tekanan udara rata-rata 1.010,5 milibar dengan kelembaban udara rata-rata 87,7 persen. Kecepatan angina pada umumnya berjalan normal yaitu disekitar 12,75 M/Sec.
Pemerintahan
Pemerintahan Daerah
Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat serta berbagai pertimbangan lainnya, dari 22 wilayah kecamatan tahun 2004 dimekarkan menjadi 30 wilayah, dengan 405 desa/kelurahan atau tepatnya 322 desa definif, 38 desa persiapan dan 45 kelurahan pada tahun 2005. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu 3 perangkat staf pemerintah daerah yaitu Sekretaris Daerah (SEKDA); Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA); dan Badan Pengawas.
DPRD
Kabupaten Konawe memiliki wakil wakil rakyat sebanyak 30 orang dengan komposisi sebagai berikut: fraksi Golkar memperoleh 11 kursi atau 36,67 persen, fraksi bintang demokrat memperoleh 5 kursi atau 16,67 persen, fraksi PKS 3 kursi atau 10 persen, fraksi pembangunan 5 kursi atau 16,67 persen dan sisanya 6 kursi atau 20 persen adalah Fraksi amanat kemerdekaan. Dari 30 kursi yang disediakan 3 kursi (10 persen ) diantaranya adalah perempuan, wakil dari 3 (tiga fraksi).
Penduduk dan tenaga kerja
Jumlah dan laju pertumbuhan
Hasil sensus penduduk tahun 2000 jumlah penduduk sebanyak 235.925 jiwa atau diperkirakan mengalami kenaikan sebesar 53,5 ribu jiwa selama periode 1990-2000. Berdasarkan hasil registrasi penduduk tahun 2005 pendudukan berjumlah 263.189 jiwa. Berdasarkan data tersebut, laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Konawe sebesar 2,67 persen pertahun atau sedikit lebih rendah dari pertumbuhan penduduk dalam dasa warsa 1980-1990 sekitar 4,37 persen; juga lebih rendah dibanding penduduk Sulawesi Tenggara dalam kurun waktu yang sama besar 2,86 persen.
Kepadatan dan penyebaran
Kepadatan penduduk Kabupaten Konawe mengalami peningkatan dari 22,0 jiwa perkilometer persegi tahun 2004 menjadi 22,6 jiwa pada tahun 2005.
Penyebarannya yang tidak merata masih merupakan ciri yang paling menonjol dari penduduk Kabupaten Konawe. Hal ini ditandai dengan besarnya perbedaan kepadatan antara kecamatan satu dengan yang lainnya. Kecamatan Unaaha, Sampara, Wonggeduku, Soropia dan Wawotobi merupakan wilayah dengan tingkat kepadatan jauh diatas rata-rata, masing-masing 5,6 jiwa, 1,9 jiwa, 1,1 jiwa dan 3,0 jiwa per kilometer persegi. Sementara kecamatan Asera, Langgikima, Wiwirano, Routa dan Latoma memilki tingkat kepadatan masing-masing dibawah 0,1 jiwa per kilometer persegi.
Struktur umur dan jenis kelamin
Dari 263.189 jiwa penduduk kabupaten konawe, 51,08 persen atau 134.437jiwa adalah laki-laki dan 48,92 persen atau 128,752 jiwa adalah perempuan. Berarti rasio jenis kelamin (sex ratio) penduduk adalah sebesar 104,4, artinya dalam setiap 204 penduduk terdapat 100 penduduk perempuan dan 104 penduduk laki-laki
Ketenagakerjaan
Berdasarkan hasil sensus kor tahun 2005, penduduk yang berusia 10 tahun keatas sekitar 76,30 persen atau 200.803 jiwa, terdiri dari angkatan kerja yang meliputi bekerja sebesar 93,63 persen dan mencari kerja sebesar 39,37 persen serta bukan angkatan kerja yang meliputi sekolah 51.41 persen, mengurus RT 35.10 dan lainnya 13.50 persen.
Menurut status pekerja utama bagian terbesar penduduk adalah sebagai pekerja tidak dibayar (37,7 persen) kemudian diikuti secara berturut-turut yaitu usaha / pekerja dibantu buruh tidak dibayar (29,6 persen) usaha atau bekerja sendiri (16,4 persen), buruh / karyawan (13,8 persen) usaha dibantu buruh dibayar (1,8 persen) pekerja bebas non pertanian (0,47 persen) dan pekerja bebas non pertanian (0,2 persen).
Sosial
Pendidikan
Pada tahun ajaran 2005/2006, tercatat sebanyak 134 buah TK dengan 187 orang guru dan 3.898 orang murid. Berarti rasio guru persekolah sebesar 1,4 (dalam 10 buah TK terdapat 14 orang guru), rasio murid perguru sebesar 20,8 (satu guru anak 21 orang murid).
Pada tahun ajaran 2005/2006 tercatat sebanyak 385 buah SD dengan 4.519 orang guru dan 45.024 orang murid. Rasio guru persekolah sebesar 11,7 (sekitar dua belas orang guru persekolah) dan rasio murid perguru 10,0 (rata-rata satu guru untuk 10 murid).
Pada tingkat SLTP tercatat 71 buah sekolah, dengan 1.210 orang guru dan 14.645 orang murid. Rasio guru persekolah sebesar 17,0 dan rasio murid perguru sebesar 12,1.
Pada tahun anggaran 2005/2006, terdapat 32 buah SLTA dengan 458 orang murid. Dengan demikian rasio guru persekolah 14,3 (rata-rata 14 guru persekolah) dan rasio murid perguru 16,6 (satu guru untuk 17 murid).
Pada tahun anggaran 2005/2006, terdapat 2 buah perguruan tinggi yaitu Universitas Lakidende dan Akademi Keperawatan (AKPER) Unaaha. Perguruan tinggi tersebut memiliki 64 orang dosen tetap dan 108 orang dosen luar biasa serta 485 orang mahasiswa.
Pada tahun ajaran 2005/2006, tercatat 4.491 penyandang tiga buta (turun 48,41 persen dari tahun ajaran 2004/2005). Dari jumlah tersebut, telah dientaskan sebanyak 360 orang (8,02), sehingga masih tersisa banyak 4.131 orang (91,98 persen)
Kesehatan
Pada tahun 2005, selain tersedia satu buah rumah sakit dengan kapasitas tempat tidur, juga tersedia 20 puskemas, 72 puskesmas pembantu dan 370 posyandu. Terdapat 25 orang dokter umum atau rata-rata satu dokter per kecamatan, tiga orang dokter gigi atau rata-rata satu dokter untuk empat hingga lima kecamatan, 86 orang bidang atau rata-rata 8 orang per kecamatan dan 101 perawat atau rata-rata tujuh hingga delapan per kecamatan. Sebagai prasarana penunjang kesehatan, pada tahun 2005, di Kabupaten Konawe terdapat 4 buah apotik dan 6 buah toko obat.
Agama
Pada tahun 2005, dari 263.189 jiwa penduduk Kabupaten Konawe 251.417 (95,63 persen) beragama islam, 4.488 (1,62 persen) beragama Kristen protestan, 456 (0,33 persen) beragama Kristen katolik, 6.820 (2,60 persen) beragama hindu dan 8 (0,02 persen ) agama budha.
Ekonomi
Pertanian
Produksi padi tahun 2005 tercatat sebanyak 117.688 ton atau naik 5.81 persen; jagung 2.378 ton atau naik 18,85 persen, ubi kayu 13.456 ton atau naik 21.94 persen, ubi jalar 4.130 ton atau naik 2.18 persen, sedangkan kacang tanah 657 ton atau turun 15,34 persen, kacang kedelai 640 ton atau turun 2.86 persen, dan kacang hijau 640 ton atau turun 11,97 persen.
Secara umum jenis tanaman buah-buahan yang diusahakan meliputi 19 jenis tanaman. Dari 19 jenis tanaman buah-buahan yang diusahakan pada tahun 2005, produksi terlihat sbb : pisang sebanyak 6.715 kuintal, jeruk 11.440 kuintal, nangka 6.113 kuintal, mangga 6.715 kuintal, rambutan 2.648 kuintal, papaya 1.168 kuintal, langsat 20.367 kuintal, durian 4.138 kuintal, nenas 1.126 kuintal, jambu biji 1.527 kuintal, jambu air 1.379 kuintal, dan 6 jenis lainnya (sawo, belimbing, sirsak, salak alpokat dan sukun) yang produksinya dibawah 700 kuintal.
Pada umumnya jenis tanaman sayur-sayuran yang diusahakan di kabupaten konawe hanya disajikan 18 unit tanaman yaitu : bawang merah, bawang putih, bawang daun, kubis, kentang, sawi, kacang merah, kacang panjang, cabe, wortel, tomat, terong, buncis, ketimun, labu, bayam, semangka, dan kangkung. Produksi kacang panjang 10,217 kuintal, terung 4,687 kuintal, ketimun 7.749 kuintal, tomat 2,572 kuintal, kangkung 11,423 kuintal, bayam 4.014 kuintal, cabe 11,012 kuintal, sawi 4,682 kuintal, bawang daun 818 kuintal, kubis 2.341 kuintal, dan labu 2.107 kuintal.
Perkebunan
Jenis perkebunan rakyat yang diusahakan adalah kelapa, kopi, cengke, kakao, jambu mete, kapuk, kapas, kemiri, lada, pala, vanili, pinang, enau, tembakau dan sagu. Terlihat bahwa selama tahun 2005 luas tanaman dari beberapa jenis tanaman perkebunan rakyat yang terbesar adalah kakao seluas 18,059 Ha, jambu mete seluas 15,579 Ha, dan kelapa seluas 9.128,7 Ha, jenis tanama lainnya mempunyai luas tanaman dibawah 7000 Ha.
Dari sisi produksi, jenis tanaman perkebunan terbesar adalah kakao 6.618,6 ton, dan kelapa sebesar 4.197 ton jenis tanaman lainnya mempunyai produksi tanaman dibawah 3000 ton.
Peternakan
Populasi ternak besar dan kecil seperti sapi, kerbau, kuda, kambing, domba dan babi pada tahun 2005 berturut-turut tercatat sebesar 54.828 ekor, 584 ekor, 14 ekor, 12.375 ekor, 0 ekor dan 8.814 ekor. Dibanding dengan tahun 2004 berturut-turut tercatat sebesar 54.120 ekor, 595 ekor, 13 ekor, 10,702 ekor, 0 ekor, dan 7.516 ekor. Berarti ternak yang mengalami peningkatan adalah sapi, kuda, kambing dan babi, sedangkan yang mengalami penurunan adalah kerbau.
Populasi unggas selama tahun 2005 tercatat sebagai berikut : ayam buras 1.235.688 ekor, ayam ras 20.200 ekor, dan itik/manila 87,864 ekor. Dibanding tahun sebelumnya ayam buras meningkat 180.713 ekor (17,13 persen) ayam ras meningkat 2.700 ekor atau (15,43 persen) dan itik manila meningkat 5.802 ekor (7,07 persen).
Perikanan
Jumlah armada perahu/kapal yang digunakan untuk penangkapan ikan tahun 2005 tercatat sebanyak 3.960 unit. Sebagai besar berupa perahu tidak bermotor 80.37 persen atau 3.197 unti, motor temper sebesar 15,86 persen (628 unit), dan kapal motor sebesar 3.31 persen atau 1.31 unit.
Produksi perikanan selama tahun 2005 sebesar 20.994 ton dengan nilai 165,292,05 juta rupiah terdiri atas hasil budidaya 1474, 2 ton dengan nilai 31.707,05 juta rupiah serta hasil penagkapan di laut dan perairan umum sebanyak 19.519,8 ton dengan nilai 133.585 juta rupiah disbanding dengan tahun 2003 yang berjumlah 20.286 ton dengan nilai 170.183 juta rupiah,terdiri atas hasil budidaya 1.387 ton dengan nilai 39.944 juta rupiah serta hasil pengkapan di laut dan perairan umum sebayak 18.899 ton dengan nilai 129.339 juta rupiah.
Industri
Pada tahun 2005 jumlah usaha industri kecil/kerajinan rumah tangga yang tercatat pada Dinas Perindag Kabupaten Konawe sebanyak 2.542 unit menyerap 13.036 orang tenaga kerja, terdiri dari 754 unit industri kecil formal dengan 4.779 orang tenaga kerja dan 1.788 unit industri kecil non formal dengan 8.257 orang tenaga kerja. Dari 2.542 unit industri kecil tersebut menghasilkan produksi sebesar 35.324,34 juta rupiah, masing-masing 29.854,60 juta rupiah dan 5.469,74 juta rupiah dari indutri kecil formal dan non formal.
Perdagangan
Nilai ekspor tahun 2005 mencapai 2.747.290 US$. Sekitar 58,90 persen atau sebesar 343.210 US$ adalah hasil perikanan/kelautan dan sisanya 41,10 persen atau 339,700 US$ merupakan hasil pertanian lainnya dan peralatan mesin genset.
Jenis komoditi andalan adalah udang beku sebesar 1.650.380 US$ (60,07 persen). Selain itu peralatan mesin genset, ikan cakalang dan kayu olahan masing-masing sebesar 839.290 US$ (30,55 persen), 86.160 US$ (3,14 persen) dan 81.460 US$ (2,97 persen). Sementara 3 jenis komoditi lainnya masih dibawah 2 persen.
Jepang merupakan negara tujuan ekspor utama. Seluruh ekspor hasil perikanan/kelautan, minus ikan moradji dan kulit kerang, atau sekitar 1.736.540 US$ (63,21 persen) dari total ekspor ditujukan ke Jepang. Negara utama lainnya adalah Singapura sekitar 839.290 US$ (30,55 persen).
Nilai perdagangan antar pulau selama tahun 2005 mencapai 15.540.178 juta rupiah. Hampir sebagian besar (49,65 persen) merupakan hasil subsektor peternakan. Subsektor perkebunan mencapai 41,47 persen dan sisanya 6,58 persen dari subsektor kehutanan dan 2,30 persen dari subsektor tanaman pangan.
Menurut jenis komoditi, sapi merupakan unggulan pertama yaitu sekitar 48,26 persen. Komoditas unggulan yang lain adalah mete gelondingan dan batang kelapa, masing-masing sebesar 20,37 dan 8,54 persen. Komoditas lainnya masing-masing dibawah 5 persen.
Transportasi dan Komunikasi
Panjang Jalan
Panjang jalan di Kabupaten Konawe tahun 2004 mencapai 1.341,8 km yang terdiri atas Jalan Negara 118 km atau 5,80 persen, Jalan Provinsi 476,0 km atau 43,43 persen dan Jalan Kabupaten 747,8 km atau 50,81 persen.
Menurut jenis permukaan, jalan beraspal 543,90 km atau 40,54 persen, jalan kerikil 582,90 km atau 43,44 persen, permukaan tanah 94,00 km atau 7,01 persen dan tidak dirinci 124 km atau 9,01 persen.
Pos dan Telekomunikasi
Pada tahun 2005 tercatat 9 kantor pos dan giro pembantu, 9 unit pos keliling desa, 7 rumah pos dan 9 unit bis surat.
Pengiriman benda pos dalam negeri dan luar negeri dari tahun ketahun menunjukkan turun menurun. Pengiriman benda pos tahun 2004 mencapai 46,342 kg. Sedangkan penerimaan tercatat sebanyak 35,989 kg.
Kapasitas sentral telepon otomat di Konawe tahun 2004 sebanyak 2.306 saluran, sementara sambungan induk 1.444 saluran.
Julukan

Pemutakhiran Terakhir ( Rabu, 03 Pebruari 2010 00:14 ) 
seumber : www.konawe.go.idKabupaten

SAMBUT SATGAS MERAH PUTIH

SAMBUT SATGAS MERAH PUTIH



RMOL.Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ( tengah) didampingi oleh Panglima TNI, Laksamana TNI Agus Suhartono ( kiri), saat menyambut kedatangan Satuan Tugas Merah Putih di Dermaga Kolinlamil, Jakarta, (Minggu (22/5). Penyambutan kedatangan Satuan Tugas Merah Putih, seusai melaksanakan misi kemanusiaan menyelamatkan sandra awak Kapal MV Sinar Kudus yang dibajak oleh Perompak Somalia di Perairan Somalia. Anung/Rumgapres
sumber :Rakyatmerdeka online.

Terorisme : Al-Qaidah Ancam Hancurkan London

Saif al-Adel. AP Photo/FBI
TEMPO Interaktif, London - Saif al-Adel, pemimpin baru organisasi teroris Al-Qaidah, berencana menghancurkan Kota London, Inggris. Rencana itu merupakan bagian dari aksi balas dendam atas kematian Usamah Bin Ladin.

"Pemimpin kami yang baru punya rencana besar untuk London," kata juru bicara Taliban Ehsanullah Ehsan, seperti dikutip Daily Mail, Minggu 21 Mei 2011.

Saif meyakini Inggris adalah tulang punggung Eropa, karena itu harus dihancurkan. Sebelumnya, Taliban dan Al-Qaidah bertemu di perbatasan antara Pakistan dan Afganistan untuk menyampaikan peran Saif di Al-Qaidah, di mana ia sebelumnya pernah menjabat Kepala Keamanan Usamah.

Saif diangkat menjadi pemimpin Al-Qaidah yang baru menggantikan Usamah Bin Ladin yang tewas dalam penyerangan pasukan Amerika di Abbottabad, Pakistan, pada 2 Mei 2011.

Menanggapi rencana aksi balas dendam ini, Inggris menyiagakan Polisi Transportasi British (BTP) yang dipersenjatai untuk mengamankan kereta, stasiun, dan lokasi bawah tanah. Sekretaris Polisi Philip Hammond akan mengumumkan rencana lebih lanjut minggu depan, yakni rencana menghalangi ancaman serangan teroris.

BTP yang selama ini bertugas mengamankan rel, jalur kereta, dan sistem kereta, memiliki 2.900 karyawan. Para karyawan tersebut telah diberikan pelatihan pemadaman api.

DAILY MAIL | AQIDA 
Sumber : Tempo interaktif./Minggu, 22 Mei 2011 | 12:03 WIB

Jumat, 20 Mei 2011

Terorisme : Polisi Pindahkan 10 Teroris Cirebon Ke Jakarta

Polisi Pindahkan 10 Teroris Cirebon Ke Jakarta

Headline News / Hukum & Kriminal / Jumat, 20 Mei 2011 17:10 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Sepuluh Tersangka jaringan teroris Cirebon dibawa ke Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/5) siang. Mereka dipindahkan karena setelah proses penyelidikan di Markas Brimob Palimanan, Cirebon, selesai.

Tersangka yang merupakan jaringan Muhammad Syarief itu dikawal ketar polisi. Mereka adalah Muhammad Basuki, Arif Budiman, Andi Siswanto alias Hasyim, Musholah alias Saefulloh, serta Ishak Andriana alias Abu Shifa. Lima lainnya antara lain Edi Triwiyanto alias Edi Jablay, Ari Budi Santoso alias Erwan alias Irfan, Nobita alias Hari Budiarto, Arifin dan Dzulkifli Lubis alias Hari Budiarto.

Polisi belum memberi keterangan resmi tentang pemindahan itu. Sejauh ini, polisi masih mencari lima tersangka lain. Mereka antara lain Yadi Al-Hasan alias Fatih alias Vijay, Ahmad Yosep Hayat alias Ahmad Abu Dawud, Beni Asri, Nanang Irawan alias Nang Ndut dan Heru Komaruddin.(****)
sumber : Metrotvnews.com, Jakarta./Jumat, 20 Mei 2011 17:10 WIB

Kamis, 19 Mei 2011

Inilah Gaji Bulanan Para Anggota DPR!

Inilah Gaji Bulanan Para Anggota DPR!
Caroline Damanik | Latief | Kamis, 12 Mei 2011 | 17:19 WIB


Dibaca: 61436


 
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG Seorang anggota DPR berada di deretan bangku kosong saat rapat paripurna.
JAKARTA, KOMPAS.com — Setiap bulannya, seorang anggota DPR minimal mengantongi gaji Rp 51,5 juta. Ini adalah besaran take home pay anggota Dewan setiap bulannya.

Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 menunjukkan struktur gaji anggota DPR yang terdiri atas gaji pokok dan tunjangan serta penerimaan lain-lain. Besaran gaji pokok dan tunjangan tersebut sama untuk semua anggota Dewan. Hanya saja, mereka yang memiliki jabatan sebagai pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) bisa membawa pulang gaji Rp 2-3 juta lebih banyak.
Berikut ini adalah rincian gaji pokok dan tunjangan anggota Dewan:
1. Gaji pokok Rp 4,2 juta
2. Tunjangan istri Rp 420 ribu
3. Tunjangan anak (2 anak) Rp 168 ribu
4. Uang sidang/paket Rp 2 juta
5. Tunjangan jabatan Rp 9,7 juta
6. Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198 ribu
7. Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1,729 juta
Adapun jumlah gaji pokok dan tunjangan anggota Dewan sebenarnya mencapai Rp 18,415 juta. Namun, setelah dipotong pajak dan iuran wajib DPR sebesar 10 persen, anggota hanya berhak atas Rp 16,207 juta.
Sementara itu, komponen penerimaan lain-lain anggota Dewan beragam sesuai dengan ada atau tidaknya jabatan seorang anggota pada alat kelengkapan Dewan.

Untuk anggota biasa tanpa jabatan pimpinan alat kelengkapan Dewan rinciannya sebagai berikut:
1. Tunjangan kehormatan Rp 3,720 juta
2. Tunjangan komunikasi intensif Rp 14,140 juta
3. Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran Rp 3,5 juta
4. Biaya penelitian dan pemantauan peningkatan fungsionalitas dan konstitusional Dewan Rp - (khusus ketua dan wakil ketua alat kelengkapan Dewan berhak atas Rp 500.000-Rp 600.000)
5. Dukungan biaya bagi anggota komisi yang merangkap menjadi anggota badan/panitia anggaran Rp 1 juta
6. Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 5,5 juta
7. Biaya penyerapan aspirasi masyarakat dalam rangka peningkatan kinerja komunikasi intensif Rp 8,5 juta.

Dengan rincian demikian, anggota Dewan biasa bisa membawa pulang gaji  Rp 51.567.200 setiap bulan. Anggota merangkap wakil ketua alat kelengkapan Dewan mampu memboyong Rp 53.647.200, sementara yang merangkap ketua alat kelengkapan Dewan bisa membawa pulang Rp 54.907.200.
Anggota Komisi II DPR, Basuki T Purnama, menambahkan, setiap bulannya anggota juga dikenai potongan ataupun iuran wajib yang dikenakan oleh partai masing-masing yang sudah mengusung mereka ke Senayan. Besarannya bervariasi.
"Kalau Golkar, dipotong Rp 3,3 juta tiap bulan," katanya kepada wartawan.
Sumber ; kompas.com./Kamis, 12 Mei 2011 | 17:19 WIB
http://nasional.kompas.com/read/2011/05/12/17195764/Inilah.Gaji.Bulanan.Para.Anggota.DPR

Berita terkait :
Tunjangan Anggota DPR

DPR: Rp 14 Juta Itu Tunjangan Komunikasi
Caroline Damanik | Inggried | Kamis, 12 Mei 2011 | 15:50 WIB


Dibaca: 11188


 
www.ahok.org Cuplikan slip gaji anggota DPR yang merinci tunjangan yang diterima dari anggota DPR. Gambar diambil dari situs pribadi anggota DPR asal Fraksi Golkar Basuki T Purnama, www.ahok.org.
JAKARTA, KOMPAS.com — Setiap bulan, anggota DPR memang memperoleh tunjangan sebesar Rp 14 juta untuk berkomunikasi, tetapi tidak seluruhnya berbentuk tunjangan pulsa. Di slip gaji anggota Dewan, tertulis nomenklatur tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp 14.140.000.
Itu uang komunikasi intensif. Digunakan untuk semua kegiatan komunikasi antara anggota Dewan dan konstituennya.
Wakil Ketua DPR Anis Matta mengakui, setiap anggota memang menerima tunjangan sebesar Rp14.140.000 untuk membina relasi dengan konstituen dan jaringan di daerah pemilihan masing-masing. Anis menegaskan, tidak mungkin tunjangan hanya untuk mengisi pulsa telepon seluler sampai belasan juta rupiah.
"Itu uang komunikasi intensif. Digunakan untuk semua kegiatan komunikasi antara anggota Dewan dan konstituennya. Jadi bukan uang pulsa. Masa uang pulsa sampai sebesar itu," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/5/2011).
Politisi PKS itu menegaskan, uang belasan juta tersebut bisa digunakan untuk semua bentuk komunikasi yang diinginkan oleh anggota Dewan tersebut, termasuk menggelar pertemuan ketika berkunjung di daerah pemilihannya masing-masing.
Sementara itu, di situs pribadinya, anggota Komisi II DPR Basuki T Purnama memublikasikan uraian hak keuangan dan tunjangan anggota DPR untuk tahun 2011. Tunjangan komunikasi intensif tergolong dalam "penerimaan lain-lain". Besarannya sama, yaitu Rp 14.140.000 setelah dipotong pajak, untuk semua anggota Dewan, baik yang merangkap maupun tidak sebagai pimpinan alat kelengkapan Dewan.
Politisi Golkar itu menegaskan, uang tersebut bisa digunakan unutk berbagai bentuk komunikasi dengan konstituen, mulai dari pesan singkat, e-mail, pertemuan, hingga kunjungan langsung.
"Tidak harus buat telepon, bisa untuk apa saja. Yang jelas, untuk menjaga komunikasi dengan konstituen. Makanya anggota Dewan harus malu kalau hubungannya dengan konstituen tidak bagus, padahal anggarannya sebesar itu," ungkapnya.
Sebelumnya, Anis Matta sempat membantah ada tunjangan sebesar itu untuk anggota Dewan. Bantahan yang sama juga disampaikan Ketua DPR Marzuki Alie. Marzuki menyatakan keheranannya jika tunjangan pulsa mencapai belasan juta rupiah.
Sementara Sekretariat Jenderal melalui Kepala Biro Perencanaan dan Pengawasan Adil Rusli mengatakan tak ada tunjangan pulsa bagi anggota. Menurut dia, hanya terdapat biaya langganan pulsa untuk layanan short message service (SMS) gateway sebesar Rp 96 juta per tahun.
"Tidak benar ada anggaran untuk uang pulsa seperti yang disampaikan oleh LSM Fitra. Anggaran sebesar Rp 96 juta tersebut untuk menyampaikan informasi dan pemberitahuan kegiatan rapat-rapat Dewan," ujar Adil Rusli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/5/2011).
Fasilitas SMS gateway itu dimanfaatkan untuk menginformasikan kegiatan rapat kepada semua anggota DPR. Dana untuk fasilitas tersebut diambil dari anggaran Setjen yang diperuntukkan bagi 560 anggota Dewan.
"Semua itu dibiayai dari anggaran Setjen khusus buat 560 anggota Dewan," ujarnya.
Sumber : Kompas.com./Kamis, 12 Mei 2011 |

Bom Cirebon Polri Minta Ulama Ikut Meluruskan

Bom Cirebon
Polri Minta Ulama Ikut Meluruskan
Sandro Gatra | Benny N Joewono | Kamis, 19 Mei 2011 | 21:39 WIB


Dibaca: 255

TRIBUN NEWS/FX ISMANTO
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam menunjukkan foto wajah M Syarif, pelaku bom bunuh diri di Masjid Mapolresta Cirebon, Sabtu (16/4/2011) di Jakarta.

TERKAIT:
CIREBON, KOMPAS.com — Polri meminta kepada para ulama untuk membantu meluruskan pemahaman yang dianut oleh kelompok teroris kepada masyarakat. Pemahaman yang diyakini oleh para teroris dinilai menyesatkan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam mengatakan, pemahaman yang menyesatkan seperti tentang masjid dhiror atau masjid yang dibangun oleh orang-orang yang tidak berdasarkan pada hukum Allah. Masjid Adz-Dzikro di Markas Polres Kota Cirebon adalah salah satu yang dinilai masjid dhiror.
Pemahaman sesat lain, lanjut Anton, yakni memerangi orang kafir, termasuk aparat pemerintah. Polisi disebut sebagai thogut atau tentara setan oleh para teroris. Selain itu, pemahaman tentang fa'i atau perampokan untuk mendukung pendanaan kegiatan jihad.
"Itu doktrin yang sangat menyesatkan, berbahaya. Doktin-doktrin seperti itu supaya dapat penjelasan dari alim ulama supaya tidak salah kaprah," ucap Anton saat jumpa pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (19/5/2011).
Seperti diberitakan, Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) pimpinan Abu Bakar Ba'asyir sering dikaitkan dengan penyebaran paham-paham Islam radikal. Terakhir, JAT dikaitkan dengan aksi radikal bom bunuh diri yang dilakukan oleh M Syarif di Cirebon.
Menurut Polri, Syarif bergabung dengan JAT wilayah Cirebon setelah dibaiat oleh Ba'asyir di Tasikmalaya tahun 2008. Setelah itu, Syarif kerap mengikuti pengajian yang diisi oleh Ba'asyir. Syarif juga mendapat doktrin radikal dari Agung Nur Alam alias Abu Husama selaku Amir JAT Cirebon.
Pemahaman menyesatkan juga terjadi dalam kasus pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh, pada Februari 2010 (disebut i'dad) serta dua perampokan di wilayah Medan, Sumatera Utara, yakni di Bank CIMB Niaga dan warnet New Net (disebut fa'i).

Sumber : KOMPAS.com./Kamis, 19 Mei 2011 | 21:39 WIB

Melawan Radikalisme Tak Cukup dengan Khotbah

Intelijen Perlu Diberi Wewenang Bongkar Radikalisme  

Priyo Budi Santoso. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO Interaktif, Jakarta - Munculnya aksi radikalisme yang mengancam keutuhan negara, menurut Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, perlu diantisipasi dengan pemberian wewenang lebih besar pada intelijen. "Agar bisa mengungkap dan mengantisipasi gerakan-gerakan radikalisme," kata Priyo di Gedung DPR, Selasa, 3 Mei 2011.

Dia mensinyalir aksi radikalisme kian mencuat ke permukaan. Setelah aksi bom buku dan bom pipa gas, gerakan Negara Islam Indonesia (NII) KW 9 pun muncul dengan motif penculikan dan pencucian otak. Anggota gerakan ini menghalalkan perampokan, pencurian, pelacuran, dan penipuan sepanjang untuk mendanai gerakan. Dana gerakan ini diduga ratusan miliar rupiah, sebagian tersimpan di Bank Century senilai Rp 350 miliar atas nama Abu Toto dan Abu Maarif.

Menurut Priyo, untuk mencegah gerakan-gerakan ini membesar dan mengancam negara, intelijen harus diberikan kewenangan untuk menyadap, menangkap, dan menginterogasi seseorang. "Tapi, tetap harus terukur," kata Priyo.

Kewenangan ini sejatinya pernah diusulkan pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang Intelijen yang tengah dibahas di Komisi I DPR. Komisi I telah memutuskan tak memberikan kewenangan penangkapan dan penginterogasian kepada intelijen. Untuk kewenangan penyadapan, Komisi I pun sepakat memberikannya, tapi harus disertai mekanisme kontrol. Mengenai mekanisme kontrol ini, Komisi I belum menemukan kesepakatan.

Menurut Priyo, kesepakatan yang dibuat Komisi I masih mungkin diubah. "Selama untuk kepentingan negara, dan terpenting harus ada mekanisme kontrol, jangan seperti memberi cek kosong kepada intelijen," kata Priyo.

FEBRIYAN
Sumber : Tempo Interaktif./Selasa, 03 Mei 2011 | 16:03 WIB
http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2011/05/03/brk,20110503-331839,id.html

Intelijen : Pengamat Nilai RUU Intelijen Cemen


ANTARA/Jessica Wuysang
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengamat Politik Ikrar Nusa Bakti menegaskan Rancangan Undang-undang Intelijen yang sedang dibahas masih perlu banyak diperbaiki subtansinya. "Undang-undang sekarang cemen banget," ujarnya dalam diskusi RUU Intelijen Ancaman Bagi Demokrasi, Kamis 19 Mei 2011.


Para pengamat dan lembaga swadaya masyarakat mendukung adanya Undang-undang Intelijen. Namun, beberapa subtasi perlu diperjelas, misalnya soal penyadapan, penangkapan dan badan koordinasi yang nantinya akan dibentuk. Undang-undang ini dinilai penting karena sejak merdeka Indonesia tidak memiliki Undang undang Intelijen. "Namun, undang-undang ini tidak boleh melanggar hak azasi," katanya.

Ia menegaskan terkait adanya penyadapan harus disertai surat jaminan dari Kejaksaan Agung. Hak untuk menangkap bukan wewenang aparat intelijen. "Intelijen bekerja menggali Informasi sebanyak banyaknya dengan kualitas sebaiknya," ujarnya. Intelijen juga harus memiliki kecanggihan human intelijen dan teknologi,

Koalisi Advokasi RUU Intelijen sendiri mencatat ada 12 hal krusial dalam draf RUU tersebut, di antaranya kesumiran definisi, penyadapan, usulan pemeriksaan intensif atau penangkapan. Kewenangan luas ada pada lembaga koordinasi, tidak ada mekanisme pengawasan.

Selain itu, undang undang intelijen yang kabarnya akan disahkan Juni atau Juli mendatang tidak memuat mekanisme komplain yang mengatur hak korban, minimnya sipilisasi intelijen, lemahnya kode etik mengenai larangan hak dan kewajiban dalam seluruh aktivitas intelijen, nir transparan aktivitas rekruitmen intelijen, ketiadaan pemisah peran akuntabilitas antara stuktur pertanggungjawaban kebijakan dengan stuktur intelijen operasional, serta ketiadaan diferensiasi stuktur dan spesialisasi fungsi intelijen.

Koalisi menyatakan menolak pengesahan draf RUU Intelijen Negara jika 12 poin yang krusial tersebut tetap diabaikan," ujar Haris Azhar anggota koalisi advokasi Undang-undang Intelijen.

ALWAN RIDHA RAMDANI
 Sumber : Tempo interaktif./Kamis, 19 Mei 2011 | 14:22 WIB

Rabu, 18 Mei 2011

Gereja Katolik Doakan Arwah Usamah Bin Ladin

Gereja Katolik Doakan Arwah Usamah Bin Ladin

Doa buat Usamah Bin Ladin. (wptv)
TEMPO Interaktif, Florida - Sebuah gereja Katolik di daerah West Palm Beach, Negara Bagian Florida, Amerika Serikat, Ahad mendatang berencana mendoakan sekaligus memberi penghormatan terhadap arwah pemimpin jaringan Al-Qaidah, Usamah Bin Ladin.

Bin Ladin, 54 tahun, terbunuh dalam serangan pasukan khusus Angkatan Laut Amerika, SEAL, 1 Mei lalu. Ia tewas dengan dua luka tembak, di dada dan atas mata kiri. Serbuan itu juga menewaskan empat orang lainnya, termasuk putra Bin Ladin, Khalid, 22 tahun.
Doa bersama buat Bin Ladin ini direncanakan berlangsung pukul 12.00 siang waktu setempat atau tepat saat salat Zuhur di Indonesia. Agenda doa buat pria Arab Saudi berdarah Yaman itu telah dijadwalkan dalam buletin mingguan gereja bernama ‘The Holy Name of Jesus'.
Rencana mendoakan arwah Bin Ladin ini muncul pekan lalu. Sekretaris gereja awalnya mengira itu sekadar lelucon. Bahkan beberapa jemaat tertawa mendengar rencana itu.
Seorang jemaat bernama Lois Pizzano menilai doa buat Bin Ladin itu sama saja dengan mengorbankan agama. "Saya pikir ini benar-benar salah. Ia bukan milik agama Katolik. Atas apa yang telah diperbuat terhadap rakyat Amerika, ia tidak pantas di mana-mana,” katanya.
Namun, Pastor Gavin Badway yang mengepalai gereja itu menganggap jemaat yang tidak setuju lantaran berpikir emosional. “Yesus telah mengajarkan kita untuk mencintai dan memaafkan (orang lain),” ujarnya.
Sejumlah penganut Nasrani di sana mendukung rencana doa buat Bin ladin itu. “Saya tahu kenapa mereka mau melakukan itu karena Injil mengajarkan untuk mencintai musuhmu dan berdoa bagi orang yang membencimu,” kata Aaron Wormus.
Sampai sekarang masyarakat Amerika sendiri belum pernah melihat jasad Bin Ladin yang dicap sebagai otak serangan 11 September 2001. Presiden Barack Hussein Obama menolak desakan untuk mempublikasikan mayat ayah 25 anak itu. Militer Amerika mengklaim sudah mengubur jenazah Bin Ladin secara Islam di wilayah utara Laut Arab beberapa jam setelah ia terbunuh.
WPTV | FAISALASSEGAF
Sumber : Tempo Interaktif/Rabu, 18 Mei 2011

Cari Blog Ini