Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Sabtu, 08 Juni 2013

Bahaya...!!! PKS Tolak Pancasila Sebagai Asas Tunggal

Bahaya! PKS Tolak Pancasila Sebagai Asas Tunggal
Jumat, 12 April 2013 | 22:32
Ilustrasi kegiatan PKS. [Dok. SP] Ilustrasi kegiatan PKS. [Dok. SP]


[JAKARTA]  Anggota DPR dari Fraksi PKS, Indra mengatakan, pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Organisasi masyarakat (Ormas) ditunda dari jadwal semula pada 12 April 2014.

PKS dengan tegas  mengatakan tidak ada asas tunggal, tidak adanya pasal-pasal yang berpotensi represif dan pengekangan. Artinya, Pancasila bukan lagi satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini sangat berbahaya bagi persatuan dan kesatuan bangsa.

"FPKS dengan tegas menyatakan untuk menunda pengesahan RUU Ormas, dan semua fraksi dan juga pemerintah telah sepakat menunda pengesahan RUU Ormas," kata Indra di Jakarta, Jumat (12/4).


PBNU memberikan reaksi serius atas pernyataan PKS ini. Wakil Sekjen PBNU Sulton Fatoni mengatakan, penolakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas Pancasila sebagai asas utama organisasi kemasyarakatan yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan harus disikapi serius.

Sebagai partai yang terlibat dalam penyelenggaraan negara, sudah tidak sepatutnya masih mempertanyakan Pancasila dan UUD 45, kata Sulton di Jakarta, Rabu.“Kalau tidak mau Pancasila sebagai asas berbangsa dan bernegara, agenda apa lagi yang sedang disusun untuk masa depan negara ini?” katanya kepada pers.Sulton mengatakan bahwa mengakui asas Pancasila dalam berbangsa dan bernegara adalah implementasi ajaran agama karena Pancasila adalah rumusan nilai-nilai luhur bangsa, bukan sebuah konsep keburukan.“Pancasila itu bukan agama karena itu tidak sepatutnya dibenturkan dengan agama,” tukasnya.Ia berharap pada saat RUU Ormas disahkan nanti tidak ada yang menolak rumusan asas Pancasila bagi ormas.“Negeri ini butuh energi besar untuk kerja-kerja masa depan, jangan dihabiskan untuk persoalan lama yang sebenarnya sudah dituntaskan para ‘founding fathers’ kita,” ujar Sulton.Masalah Redaksi

Menurut salah satu Anggota Pansus RUU Ormas ini, pengesahan RUU Ormas jangan berorientasi untuk dipaksakan pengesahannya pada 12 April 2013.  

"FPKS menganggap pengesahan RUU Ormas harus berorientasi pada kualitas UU tersebut," katanya.  

Indra mengatakan, penyesuaian redaksi beberapa pasal harus dilakukan secara cermat dan harus dipastikan tidak ada asas tunggal, tidak adanya pasal-pasal yang berpotensi represif dan pengekangan.  

Selain itu, lanjutnya, tidak ada pasal-pasal yang multitafsir, harus dipastikan adanya asprirasi publik, terutama aspirasi masukan atau kritikan ormas-ormas harus benar-benar diperhatikan dan masuk dalam draf UU.  

"UU (ormas) harus terkonstruksikan dengan baik dan jelas dalam pasal per pasal," kata Indra.  

Dia mengungkapkan dalam bebarapa hari ini rapat Pansus Ormas sudah begitu progresif dan konstruktif, hasilnya telah menghapus asas tunggal, ketentuan tentang penguatan posisi ormas, filterisasi/pengetatan keberadaan ormas asing, menghilangkan kewenangan subjektif pemerintah dalam pemberian sanksi penghentian sementara, menghapus beberapa ketentuan larangan yang berpotensi represif dan multitafsir.  

"Pemerintah dan teman-teman fraksi lainnya setuju, namun demikian masih ada beberapa pasal terkait dengan konsekuensi dari kesepakatan tersebut yang mesti disesuikan/dikonstruksi ulang redaksinya," katanya. [Ant/L-8]
Sumber: suara Pembaruan. /Jum'at, 12 April 2013 | 22:32

Presiden Hanya Janji soal Toleransi

Ruhut Ambarita | Sabtu, 08 Juni 2013 - 12:26:04 WIB
: 71


(dok/antara)
Rapuhnya budaya kewargaan di kalangan masyarakat memicu rapuhnya kebinekaan di Indonesia.

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai terlalu banyak mengumbar janji soal komitmen pemerintah melindungi hak warga negara dalam menjalankan ibadah.
Menjaga kebinekaan di Indonesia memang tidak mudah, namun masyarakat jangan terus dibohongi dan dicekoki dengan pelbagai janji.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Ahmad Syafii Maarif, mengatakan, Indonesia membutuhkan pemimpin yang memiliki integritas dan moral dalam melindungi kebinekaan. "Namun, sulit diharapkan pada pemimpin saat ini. Terlalu banyak janji," kata Syafii Maarif dalam acara ucapan syukur satu dekade Maarif Institute di Jakarta, Jumat (7/6).

Hadir dalam acara tersebut sejumlah tokoh lintas agama, antara lain dari Islam, Katolik, Kristen, Buddha, dan Hindu. Hadir pula pengusaha, akademikus, dan pemuda. Di tengah menguatnya intoleransi, kata Syafii, masyarakat jangan tiarap untuk menghadapi itu. Justru, kata dia, setiap anak bangsa mesti memberikan kontribusinya sekecil apa pun untuk toleransi umat beragama.

"Kita tidak boleh tiarap menghadapi itu semua. Kita coba apa yang kita bisa," ujarnya.
Ia menambahkan, selama kita menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan ketulusan maka akan terbangun hubungan antarsesama yang harmonis.
Dia merasa heran jika segelintir orang pada saat ini justru mengharamkan kebinekaan dan pluralisme. Ia mengatakan, Soekarno pernah mengutip pernyataan Mahatma Gandhi bahwa kemanusiaan itu satu (humanity is one). "Kalau sudah satu semestinya kita melawan segala macam kezaliman atas nama apa pun," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Pesekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Andreas Anangguru Yewangoe, mengatakan bahwa menjaga kebinekaan di Indonesia pada saat ini tidak mudah. Namun, kata Andreas, ia masih percaya jika kerukunan autentik itu masih ada di Indonesia.

Sama halnya dengan kebinekaan, menjaga moralitas bangsa tidak mudah. Namun, kata Andreas, masyarakat jangan pula terus-menerus dibohongi dengan pelbagai janji dan komitmen menjaga kebinekaan. "Maarif Institute berfungsi untuk terus-menerus mengingatkan. Dia harus terus berseru," ujarnya.

Direktur Eksekutif Maarif Institute, Fajar Riza Ul Haq, mengatakan bangsa Indonesia tengah mengalami krisis kebinekaan. Situasi itu ditandai dengan meningkatnya intensitas intoleransi, sektarianisme, dan konflik komunal dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Krisis kebinnekaan di Indonesia dipicu tiga faktor utama, yakni penegakan hukum yang lemah bahkan cenderung sektarian, ketimpangan sosial dan ekonomi yang kian melebar sehingga menyisakan persoalan keadilan dan kesejahteraan masyarakat, serta rapuhnya budaya kewargaan di kalangan masyarakat.
Sumber : Sinar Harapan

@ SHNEWS.CO : http://www.shnews.co/detile-20590-presiden-hanya-janji-soal-toleransi.html

Mutasi Polri


Mutasi Polri Dinilai Regenerasi Positif
Inno Jemabut | Sabtu, 08 Juni 2013 - 11:43:31 WIB
: 243


(dok/SH)
Mutasi itu diharapkan bisa membuat kapolda-kapolda baru matang pada waktu pengamanan pemilu nanti.

JAKARTA – Mabes Polri kembali menggelar mutasi besar-besar menjelang pergantian Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Mutasi kali ini juga mencakup pergantian 10 kapolda, di antaranya Kapolda Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Timur (Jatim).
Menyikapi mutasi itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane, kepada SH di Jakarta, Sabtu (8/6) pagi ini menyatakan, mutasi tersebut dianggap positif untuk kemajuan Polri ke depan. Sejumlah perwira muda, baik yang belum pernah memegang jabatan di suatu wilayah atau yang selama ini hanya bergelut di sektor pendidikan, kini dipercaya menjadi kapolda.
“Secara umum mutasi jabatan kapolda tersebut positif. Ini regenerasi biasa, tetapi banyaknya perwira muda yang dipercaya cukup baik,” katanya.
Beberapa perwira yang selama ini bergelut di sektor pendidikan dipercaya menjadi kapolda menunjukkan bahwa lembaga pendidikan bukan lagi tempat buangan bagi yang berkarier sebagai polisi. “Siapa pun yang profesional dalam menjalankan tugas bisa dipercaya. Tidak perlu lagi cemas, kalau kerja di lembaga pendidikan, karier akan mentok,” tegasnya.
Ia berharap mutasi yang dilakukan jauh sebelum pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) bisa membuat Kapolda-kapolda tersebut matang pada waktu pengamanan pemilu nanti. Setidaknya, semangat muda para Kapolda tersebut bisa menjadikan aparat kepolisian lebih netral dalam menjalankan tugas terkait dukung mendukung kepentingan politik.
Sebelumnya, surat telegram Mabes Polri bernomor ST/1194/VI/2013 yang diterima Sabtu (8/6) pagi ini menyebutkan, terdapat 76 perubahan posisi di lingkungan Polri. Banyak jenderal yang menempati posisi baru. Mutasi kali ini juga mencakup pergantian 10 kapolda, di antaranya Kapolda Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Timur (Jatim).
Salah satu yang dimutasi adalah Kapolda Jatim Irjen Hadiatmoko. Dia selanjutnya menjadi Perwira Tinggi Mabes Polri dan digantikan oleh Kakorbrimob Irjen Unggung Cahyono.
Yang paling mencolok adalah pergantian Kapolda Jabar Irjen Tubagus Anis Angkawijaya. Anis diangkat menjadi Kepala Divisi Teknologi Informasi Polri. Jabatannya di Jawa Barat diserahkan ke Irjen Suhardi Alius yang sebelumnya menjabat Kepala Divisi Humas Mabes Polri.
Lainnya, Kapolda Jambi Brigjen Husen Karta Dipoera akan menjadi Widyaiswara Utama Sespim Lemdikpol Polri. Dia digantikan oleh Brigjen Satriya Hari Prasetya yang sebelumnya menjabat Karorenmin Bareskrim, Kapolda Sumut Irjen Wisnu Amat Sastro menjadi Wakabaharkam Mabes Polri. Posisinya digantikan oleh Irjen Syarief Gunawan yang sebelumnya Widyaiswara Utama Sespim Lemdikpol Polri.
Mutasi lainnya, yakni Kapolda Riau Brigjen Suedi Husen akan menjadi Kasespimmen Sespim Polri Lemdikpol, digantikan oleh Brigjen Condro Kirono yang sebelumnya adalah Karobinops Sos Polri, Kapolda Jateng Irjen Didiek Sutomo Triwidodo bakal menjadi Wakabaintelkam Mabes Polri.
Posisinya digantikan oleh Irjen Dwi Priyatno yang sebelumnya adalah Sahlisospol Kapolri, Kapolda Sulsel Irjen Mudji Waluyo menjadi Sahlisospol Kapolri. Jabatannya digantikan Irjen Burhanuddin Andi yang sebelumnya adakah Widyaiswara Utama Sespim Lemdikpol Polri.
Lainnya, Kapolda Kepri Brigjen Jotje Mende akan menjadi Kasespimti Sespim Polri Lemdikpol. Jabatannya akan diisi oleh Brigjen Endjang Sudrajat yang semula adalah Dirsosbud Baintelkam, Kapolda Kaltim Brigjen Anas Yusuf dipromosikan menjadi Wakabareskrim). Posisi yang ditinggalkannya diisi oleh Brigjen Dicky D Atotoy yang sebelumnya Kapolda Sulut. 
Posisi Kapolda Sulut diisi oleh Brigjen Robby Kaligis yang sebelumnya adalah Irwil V Itwasum Polri.
Terakhir Kapolda Kalteng Brigjen Bachtiar Hasanuddin Tambunan akan menjadi Inspektur I Inspektorat BNN. Posisinya digantikan oleh Brigjen Djoko Mukti Haryono yang sebelumnya adalah Analis Kebijakan Utama Bidang Kamneg Baintelkam Polri. (Norman Meoko)
Sumber : Sinar Harapan (http://www.shnews.co/detile-20572-mutasi-polri-dinilai-regenerasi-positif.html)

Rabu, 05 Juni 2013

NKRI harga mati : Sebuah Pembelaan untuk Franz Magnis Suseno


Sebuah Pembelaan untuk Franz Magnis Suseno
Kamis, 30 Mei 2013 , 11:59:00 WIB
Laporan: Aldi Gultom

RMOL. Franz Magnis-Suseno, SJ. Guru etika politik yang selama ini disegani karena karakternya yang bersahaja dan kerap mencerahkan, mendadak jadi bulan-bulanan sekelompok orang yang mengira diri mereka paling fasih soal Bhineka Tinggal Ika dan dapat mewakili suara seluruh rakyat tentang kerukunan agama di Indonesia.

Franz Magnis, rohaniawan sepuh yang mempunyai pergaulan luas lintas agama dan sektoral, diserang habis melalui media massa dan jejaring sosial karena suratnya yang ditujukan ke The Appeal of Conscience Foundation (ACF), yang memberi penghargaan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas jasa memajukan toleransi beragama.

Patut dicatat, Romo Magnis dalam surat itu sama sekali tidak mengatasnamakan dirinya sebagai perwakilan bangsa Indonesia. Romo tegas menyebutkan di awal surat itu bahwa ia mengirimkan protes sebagai pribadi seorang Imam Katolik dan profesor filsafat di Jakarta.

Romo tajam mengkitik lembaga ACF, yang kabarnya didirikan Rabi Yahudi, sebagai lembaga yang tidak mengetahui apa persoalan sesungguhnya.

"Ini memalukan, memalukan bagi Anda. Ini akan mendiskreditkan klaim apapun yang mungkin akan Anda buat sebagai institusi dengan niat moral," tulis Romo.

Dalam suratnya, Romo juga mempertanyakan, bagaimana mungkin sebuah lembaga yang dianggap kredibel itu mengambil keputusan penghargaan kepada SBY tanpa sedikit pun bertanya kepada orang-orang terkait di Indonesia.

Dalam suratnya sebagai PRIBADI, Romo mengkritik pula ACF yang  menutup mata atas beberapa fakta menyedihkan di Tanah Air. Tidak usah dibantah lagi bahwa semakin banyak orang-orang Kristen, Ahmadiyah dan Syiah yang kesulitan beribadah. Semakin meningkat penutupan rumah-rumah ibadah karena tekanan massa yang mengaku lebih paham akan kebenaran dan membela Tuhan atas penyesatan.

Juga semakin banyak perilaku tidak toleran pada tingkat akar rumput. Romo Magnis menyatakan dalam surat itu bahwa tentang hal tersebut pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono cenderung tidak mengambil tindakan apa pun dan tidak mengatakan apa pun untuk melindungi kaum yang teraniaya.

Franz Graf von Magnis atau nama lengkapnya Maria Franz Anton Valerian Benedictus Ferdinand von Magnis, walau bukan kelahiran dan tak berdarah Indonesia, mungkin saja lebih dulu mengenal Indonesia dan segala keragamannya daripada mereka yang belakangan ini menghujatnya di media massa (karena saat Magnis tiba di Tanah Air mereka belum lahir).

Franz Magnis pertama kali menginjakkan kakinya di Tanah Air pada 1961 di usia 25 tahun untuk mempelajari filsafat dan teologi di Yogyakarta. Diambil dari wikipedia, Romo ini meleburkan dirinya di dalam masyarakat dengan mempelajari bahasa Jawa untuk membantunya berkomunikasi dengan warga setempat.

Rela menjalani  segala keruwetan birokrasi di Indonesia, ia berjuang keras untuk menjadi warga negara Indonesia selama sekitar tujuh tahun lamanya. Ia menjadi WNI bukan karena dilahirkan oleh orang tua WNI, tapi karena ia memilih. Setelah menjadi warganegara Indonesia pada 1977, Magnis menambahkan 'Suseno' di belakang namanya.

Bukunya yang bertajuk "Etika Politik" menjadi acuan pokok bagi mahasiswa filsafat dan politik. Magnis bergaul dengan kelas masyarakat manapun, seorang cendekiawan yang supel dan bersahaja. Dia juga dikenal dekat dengan tokoh-tokoh intelektual Islam seperti almarhum Nurcholish Madjid atau Cak Nur dan almarhum KH Abdurahman Wahid alias Gus Dur

Lalu, apa yang menyebabkan Romo Magnis dihujat? Dua orang pemerintah yang berbeda pandangan dengan Romo pun dipanggil Komnas HAM karena tulisannya di media sosial dinilai lari dari masalah dan menyentuh isu SARA.

Beberapa pengikut dari mereka yang membela habis SBY terkesan kebakaran jenggot. Magnis disebut telah memprovokasi, memperkeruh kehidupan berbangsa dan melecehkan Bhineka Tunggal Ika.

Kalau kita membaca lagi utuh surat Romo, di manakah letak provokasi dan penghujatan terhadap kebhinekaan masyarakat Nusantara ini yang dituduhkan kepada Romo Magnis?

Pertanyaan selanjutnya, sebenarnya siapakah yang hendak memprovokasi dan mengalihkan substansi masalah dan fakta bahwa keragaman di Tanah Air terancam oleh sekelompok warga negara yang merasa dirinya benar dan memaksakan kebenaran itu kelompok yang berbeda, lalu negara yang seharusnya punya legalitas untuk melindungi hak warga negara (bukan keyakinannya) untuk berkeyakinan dan beribadah tidak bisa berbuat apa-apa?

Lupakah kita pada surat bertanggal 15 Maret 2011, yang dikirimkan 27 anggota Kongres Amerika Serikat, kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono? Surat itu disebarkan melalui surat elektronik oleh Human Right Watch yang berkantor di Washington DC dan dilanjutkan oleh LSM-LSM pegiat penegakan HAM di Indonesia.

Pada bagian isi surat itu, mereka secara eksplisit menentang penerbitan Peraturan Daerah seperti di Jawa Barat dan Jawa Timur yang membatasi kegiatan Jamaah Ahmadiyah. Menurut Anggota Kongres AS, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Jaksa Agung yang ditandatangani Juni 2008 adalah sumber merebaknya konflik antara masyarakat dengan Jamaah Ahmadiyah.

Para anggota Kongres juga menyoroti insiden Cikeusik pada 6 Februari 2011, di mana ratusan warga Pandeglang Banten menyerbu sekitar 25 orang pengikut Ahmadiyah.

Ke-27 anggota Kongres itu juga mengingatkan bahwa sejak 2008 SKB melarang aktivitas Ahmadiyah, jumlah kekerasan terhadap penganut agama minoritas juga meningkat drastis. Peraturan yang melarang kegiatan Ahamdiyah tidak hanya bertentangan dengan hukum HAM internasional, tapi memberanikan para ekstrimis dan memperparah kekerasan terhadap pengikut Ahmadiyah.

Romo Magnis sendiri pernah menyatakan, dia sendiri tak mempersoalkan jika SBY mendapat penghargaan. Namun, yang jadi soal adalah penghargaan itu dilatarbelakangi sebuah "keberhasilan" menjaga kerukunan beragama.

Pihak Istana diwakili Seskab Dipo Alam dan Staf Khusus Presiden Andi Arief dan para pengikutnya begitu kasar menggertak Romo. Apa dasarnya? Tidak ada lagikah hak Romo sebagai pribadi untuk mengutarakan sikap pribadinya kepada ACF.

Siapakah ACF sehingga Istana dan para pengikutnya begitu hebat membela keputusannya? Atau pembelaan itu hanya untuk mengamankan jabatan politik dan semakin mengkilapkan prestasi loyalitas sebagai antek?

Sekali lagi, dalam surat tersebut Romo Magnis tidak sama sekali mengatasnamakan dirinya sebagai perwakilan bangsa Indonesia atau umat tertentu, melainkan sebuah pribadi yang berhak mengutarakan sikap, pandangan dan intelektualitasnya. Dan, yang dikritiknya pun bukan SBY sebagai pribadi, namun lembaga yang disebutnya membuat keputusan tak berdasar pada realitas.

Lalu mengapa sekelompok orang tiba-tiba mengamuk dan mencaci maki Romo Magnis dengan sebutan provokator dan berpikir dangkal?  Lebih parah lagi, ada di antara mereka yang menyebut surat Romo itu melukai hati umat Katolik di Indonesia. Siapa dia yang begitu hebat bisa mewakili perasaan umat Katolik se-Indonesia?

Kalau begini, silakan masyarakat yang sedari awalnya plural ini akan menilai. Mana yang dangkal, mana yang intelektual. Mana yang menjilat, mana yang tulus. [ald]http://polhukam.rmol.co/read/2013/05/30/112584/Sebuah-Pembelaan-untuk-Franz-Magnis-Suseno-

SURAT ROMO MAGNIS: SBY Tak Pantas Dapat Penghargaan

17 May 2013 14:25
Nancy Junita

Romo Magnis Suseno/id.wikipedia.or.id
KABAR24.COM, JAKARTA— Romo Magnis Suseno memprotes niat dari lembaga Appeal of Conscience Foundation memberi penghargaan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Romo Magnis berkirim surat ke Pendiri dan Presiden Appeal of Conscience Foundation (ACF) yang beralamat di New York Amerika Serikat.
Surat tersebut sudah beredar luas di media sosial.
Dalam surat itu, Romo Magnis yang menuliskan nama lengkapnya dengan Profesor Franz Magnis-Susesno SJ menuliskan mengenai keberatannya atas penghargaan World Statement Award bagi SBY, yang rencananya diberikan pada 1 Juni mendatang.
Penghargaan itu diberikan, menurut ACF, karena jasa Presiden dalam menciptakan kerukunan beragama di Indonesia. Dalam surat yang ditujukan kepada Rabbi Arthur Schneier itu, Romo Magnis menegaskan bahwa pemberian penghargaan itu adalah suatu hal yang memalukan.
“Ini adalah hal memalukan, memalukan Anda. Bagaimana Anda membuat keputusan seperti ini tanpa mempertimbangkan pandangan orang Indonesia? Semoga Anda tak membuat keputusan ini sebagai respons dorongan dari Pemerintah kami atau orang-orang di sekitar Presiden.”
Lebih lanjut Romo Magnis menjelaskan perihal kesulitan umat Kristen untuk mendapatkan izin membangun rumah ibadah, jumlah gereja yang dipaksa ditutup meningkat, muncul peraturan yang mempersulit kaum minoritas beribadah, sehingga intoleransi meningkat di akar rumput.
Selain itu, Romo Mangnis juga mengingatkan ACF perihal sikap dan tindakan memalukan dari kelompok agama garis keras terhadap kelompok Ahmadiyah dan Syiah, sementara pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tak melakukan apa-apa.
“Tahukah Anda bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selama 8,5 tahun memerintah belum pernah sekalipun mengatakan sesuatu ke orang Indonesia, bahwa mereka harus menghormati kelompok minoritas? Dia telah menghindari tanggung jawab terkait munculnya kekerasan terhadap Ahmadiyah dan Shia.”
Di akhir suratnya, Romo Magnis mempertanyakan pihak mana yang ditanya ACF sebelum memutuskan untuk memberi penghargaan kepada Presiden SBY. (Kabar24/nj)
Sumber:  http://www.kabar24.com/index.php/surat-romo-magnis-sby-tak-pantas-dapat-penghargaan/



 BERITA TERKAIT :

Jemaat di Parung Dilarang Misa di Gereja

  • Penulis :
  • LTF
  • Sabtu, 25 Desember 2010 | 10:37 WIB
PARUNG, KOMPAS.com — Pelarangan beribadah kembali terjadi. Pelarangan tersebut kali ini menimpa jemaat katolik di Gereja St Joannes Baptista, Parung, Bogor, Jawa Barat. Mereka tidak diperbolehkan menggelar Misa Natal pertama, Jumat (24/12/2010) malam dan Misa Natal pada Sabtu (25/12/2010) di tanah gerejanya sendiri.
Untuk sementara, kami hanya diperbolehkan melakukan misa Natal di lapangan parkir sekolah Marsudirini, Kahuripan, Parung.
-- Alex
"Ya, memang benar bahwa kami tidak diizinkan melakukan Misa Natal di sini. Untuk sementara kami hanya diperbolehkan melakukan Misa Natal di lapangan parkir sekolah Marsudirini, Kahuripan, Parung," ujar Alex, Wakil Dewan Paroki St Joannes Baptista, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu.
Alex mengungkapkan, jemaat sudah beribadat di tanah miliknya sendiri sejak 2004. Isu pelarangan baru mulai ramai pada 2007-2008.
"Tahun 2008, kami sempat didemo. Padahal, kalau di Katolik itu gereja berdiri atas pertimbangan umat yang ada. Bukan gereja dulu dibangun, baru umat datang beribadah. Umat kami saat ini 3.000 jiwa," papar Alex.
Sampai berita ini dilaporkan, jemaat Gereja St Joannes Baptista tetap melaksanakan Misa Natal di lapangan parkir SD Marsudirini, Kahuripan.  Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2010/12/25/10370823/Jemaat.di.Parung.Dilarang.Misa.di.Gereja

BERITA TERKAIT LAINNYA :

 

Jawa Barat

Instruksi Nasional Ahmadiyah

Ahmadiyah: Jika diserang, kami dilarang melawan

Rendra Saputra
Selasa,  7 Mei 2013  −  03:33 WIB
Ahmadiyah: Jika diserang, kami dilarang melawan
Massa saat mengahakimi Jemaah Ahmadiyah hingga  meninggal (Foto: Dok Istimewa)
Sindonews.com - Maraknya kembali aksi penyerangan terhadap Jemaah Ahmadiyah di berbagai wilayah ternyata membuat pengurus nasional Ahmadiyah mengambil sikap. Hal itu di wujudkan dalam instruksi nasional yang ditujukan untuk seluruh pengikutnya yang tersebar di seantero nusantara.

Menurut Juru Bicara Ahmadiyah Tenjowaringin, Kecamatan Malausma, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Dodi Anwar, instruksi tersebut tertuang dalam beberapa butir dan disebarkan ke seluruh pengikutnya.

"Instruksi nasional tersebut diantaranya adalah; Jemaah Ahmadiyah diminta untuk selalu waspada. Selain itu kami diminta untuk menyerahkan sepenuhnya ke aparat keamanan," jelas Dodi kepada Sindonews, Selasa (7/5/2013).

Jika diserang, Jemaah Ahmadiyah juga diminta untuk tidak melakukan perlawanan dan menyerang balik lawan. Hanya barikade dengan senjata bambu dan kayu yang diperkenankan pengurus nasional Ahmadiyah.

"Kami tidak boleh menggunakan senjata tajam, meski jatuh korban kami hanya diperbolehkan untuk bertahan. Inilah bentuk perjuangan kami," jelas Dodi.

Berikut instruksi Pengurus Nasional Ahmadiyah kepada seluruh pengikutnya di Indonesia;

1. Jemaah Ahmadiyah diminta untuk selalu waspada.
2. Jemaah Ahmadiyah diminta untuk selalu siap jika ada penyerangan kapanpun.
3. Jemaah Ahmadiyah diminta untuk selalu menjaga sikap.
4. Jemaah Ahmadiyah diminta untuk menyerahkan kasus penyerangan ke tangan Polisi.
5. Jemaah Ahmadiyah dilarang melawan jika diserang, dan hanya diperbolehkan untuk mempertahankan diri.
6. Jemaah Ahmadiyah hanya diperkenankan membuat barikade jika diserang, bukan menyerang balik.
7. Jemaah Ahmadiyah dilarang menggunakan senjata tajam untuk bertahan, hanya diperbolehkan kayu atau bambu.
8. Jemaah Ahmadiyah diminta untuk terus selalu berdoa sebagai kekuatan.

(rsa)

Kontras: Ada 11 Daerah Larang Ahmadiyah

Yang terbaru, Gubernur Jawa Timur mengeluarkan larangan aktivitas pada Ahmadiyah.

ddd
Selasa, 1 Maret 2011, 22:45 Arfi Bambani Amri, Dedy Priatmojo
Masjid Ahmadiyah di Manislor, Kuningan
Masjid Ahmadiyah di Manislor, Kuningan (http://persatuan.web.id)
 
VIVAnews - Sejumlah daerah di Indonesia menyatakan sikap lebih awal untuk melarang aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Data Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat sedikitnya 11 peraturan daerah dari Bupati hingga Gubernur yang melarang Ahmadiyah.

Terhitung mulai Februari 2011, paska terjadinya insiden di Cikuesik, Pandeglang, ada empat daerah yang resmi memberlakukan larangan aktivitas  JAI, yakni Sumatera Selatan melalui Keputusan Gubernur Nomor 563/KPT/BAN.KESBANGPOL & LINMAS/2008 pada tanggal 8 Februari 2011, dan Pandeglang Banten melalui Peraturan Bupati No 5 Tahun 2011 pada tanggal 21 Februari 2011.
Selain itu, Samarinda melalui SK Walikota Samarinda No. 200/160/BKPPM.I/II/2011 pada 25 Februari 2011 dan Jawa Timur melalui SK Gubernur Nomor 188/94/KPTS/013/2011 pada 28 Februari 2011.

Adapun daerah yang lebih dulu melakukan larangan terhadap aktivitas JAI di antaranya Lombok Timur pada 1983, Kuningan Jawa Barat (2002), Garut, Jawa Barat (2005), Cianjur, Jawa Barat (2005), dan Sukabumi, Jawa Barat pada 2006.

Dalam isi surat keputusannya, sejumlah kepala daerah melarang JAI untuk melakukan aktivitas, menyebarkan ajarannya secara lisan maupun tulisan termasuk menutup tempat ibadah Jemaat Ahmadiyah.

Menariknya, dalam keputusan itu, yang menjadi rujukan selain Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, adalah rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat yang tidak memberikan celah sedikit pun kepada Jemaat Ahmadiyah.

Gubernur Jawa Timur, Imam Soekarwo, pada 28 Februari lalu mengatakan,"Kewenangan kami hanya melarang aktivitasnya. Kami tidak memiliki kewenangan membubarkan, ini pilihan yang sesuai kewenangannya," ujarnya di Grahadi, Surabaya.

Kebijakan itu pun seakan mendapat dukungan dari Menteri Agama Suryadharma Ali. Di depan seluruh Pimpinan Pondok Pesantren se-NTB di Mataram pada 27 Februari 2011, menteri agama mengatakan,"Setelah ditimbang-timbang mana manfaat yang lebih besar dan dalam pikiran saya dibubarkan tampaknya lebih cocok, karena tidak berdampak pada masalah lainnya seperti kerukunan hidup umat beragama." (art)
Sumber: http://fokus.news.viva.co.id/news/read/207208-kontras--ada-11-daerah-larang-ahmadiyah

Selasa, 04 Juni 2013





Selasa, 28 Mei 2013

Pasal Menghina Presiden

Jum'at, 05 April 2013 , 14:37:00 WIB

Oleh: Adhie M. Massardi

  

PRESIDEN itu jabatan paling terhormat dan tertinggi di republik ini. Karena selain kepala negara, presiden juga merupakan kepala pemerintahan. Itulah sebabnya dalam pergaulan politik, presiden sering disebut sebagai orang No 1 alias RI-1.

Satu level di bawah presiden adalah wakil presiden. Sering disebut sebagai wapres alias orang No 2 alias RI-2. Apabila presiden sedang melawat ke luar negeri, atau berhalangan tetap, kewenangan RI-1 sepenuhnya beralih ke tangannya.

Karena sejak 2004 presiden dan wapres secara berpasangan dipilih langsung oleh rakyat, maka harkat dan martabat kedudukan presiden dan wakilnya naik lagi satu level. Karena pikiran, ucapan dan tindakan presiden dan wakilnya kemudian menjadi representasi seluruh rakyat. Masuk akal bila kedudukan presiden dan wakilnya menjadi amat sangat terhormat.

Untuk menjaga harkat dan martabat dan kehormatan presiden dan wakilnya, dibuatlah protokol khusus, yang universal, yang berlaku dan dihormati di seluruh negara di muka bumi. Makanya, ada tata cara khusus untuk memperlakukan presiden dan wakilnya bila berkunjung ke negara lain, atau hadir dalam acara tertentu.

Secara hukum, harkat dan martabat presiden dan wakilnya dijaga oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 134, pasal 136 bis, dan pasal 137. Tapi sayang, pada 6 Desember 2006, atas gugatan teman saya Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis, pasal-pasal itu dilikuidasi Mahkamah Konstitusi saat dipimpin sahabat saya Jimly Asshiddiqie.

Sekarang, kita semua merasakan betapa sudah rontok itu harkat dan martabat kedudukan presiden khususnya dan wakilnya. Sehinga begitu banyak dan terbuka orang mengolok-olok presiden, selanjutnya merambah ke wapres.

Seluruh rakyat Indonesia, baik yang memilih, yang dipaksa memilih, maupun yang tidak memilih presiden dan wakilnya yang sekarang sedang manjabat, hukumnya wajib untuk tersinggung, lalu marah, atas runtuhnya harkat dan martabat kedudukan presiden dan wakilnya.

Itulah sebabnya kita harus mendukung upaya pemerintah mengembalikan pasal penghinaan presiden dan wakilnya dalam RUU KUHP baru, meskipun secara ketatanegaraan hal ini bisa dianggap melawan konstitusi karena menentang keputusan MK yang sudah mencabutnya dari KUHP.

Kita juga berdoa semoga DPR mengabulkan kembalinya pasal yang sudah diamputasi MK itu kembali ke KUHP sehingga bisa menghukum: barang siapa yang telah dengan sengaja dan terencana menistakan harkat dan martabat kedudukan presiden dan wakil presiden.

Tapi siapakah orang yang paling rentan menistakan harkat dan martabat kedudukan presiden dan wakil presiden? Tentu saja orang yang sedang menjabat sebagai presiden dan orang yang sedang menjabat sebagai wakil presiden.

Maka apabila orang yang sudah diberi mandat sebagai presiden dan wakil presiden kerjanya hanya bicara, bicara, dan bicara, sedang kebijakannya bisa dibuktikan secara sah dan meyakinkan diserahkan kepada para mafioso dan koruptor, maka orang ini bisa dikenakan pasal “merendahkan dan menistakan harkat dan martabat kedudukan presiden dan wakil presiden".
 
Maka apabila orang yang sudah diberi mandat sebagai presiden dan wakil presiden kerjanya hanya sibuk mengurusi partai seraya membuat album lagu, maka dia bisa dijerat sebagai “telah merendahkan harkat dan martabat kedudukan presiden” dan bisa dipidana.

Maka apabila orang atau sekelompok orang memberi presiden yang dipilih rakyat dengan gelar “ksatria penjaga palang pintu kamar mandi” (Knights Grand Cross of the Order of the Bath ) itu artinya merendahkan harkat dan martabat kedudukan presiden.

Maka apabila orang atau sekelompok orang memberi presiden sejumlah kedudukan di satu partai, termasuk ketua umum, sedangkan presiden seharusnya berada di atas semua partai/golongan, maka orang atau sekelompok orang tersebut patut dapat diduga sedang mengolok-olok kedudukan presiden, yang bisa berakibat runtuhnya harkat dan martabat kedudukan presiden di muka umum.

Sehingga di media sosial berdedar teks pidato seperti ini: "Yang saya hormati, Bapak Presiden, ya itu saya sendiri....  Yang saya mulyaken, Saudara Ketua Umum, itu juga saya sendiri... Yang saya hormati, Bapak Ketua Majelis Tinggi Partai, atau yang mewakilinya..kebetulan, kedua-duanya, saya sendiri lagi..."

Sungguh, ini suatu olok-olok terhadap kedudukan presiden, yang bisa diartikan mengolok-olok seluruh rakyat.
 

Makanya, pasal untuk menghukum orang yang dengan sengaja dan sadar telah merendahkan kedudukan, harkat dan martabat presiden dan wakil presiden menjadi penting.
sumber : http://www.rmol.co/read/2013/04/05/105232/Pasal-Menghina-Presiden-

Terkait Isu SARA, Komnas HAM Mintai Keterangan Dipo Alam dan Andi Arief Rabu Lusa

Senin, 27 Mei 2013 , 09:12:00 WIB

Laporan: Zulhidayat Siregar

DIPO ALAM
  

RMOL. Dua pembantu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bakal berhubungan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Keduanya adalah Sekretaris Kabinet Dipo Alam dan Staf Khusus Presiden Bidang Bencana dan Bantuan Sosial, Andi Arief.

Ketua Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Pelanggaran HAM, Natalius Pigai, menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan pada Jumat kemarin. Kedua pejabat itu akan dimintai keterangan oleh Komnas HAM pada Rabu (29/5) lusa.

"Surat pemanggilan kepada Dipo Alam dan Andi Arif terkait dengan penyataan SARA terhadap polemik penghargaan toleransi kepada Presiden SBY," jelas Natalius Pigai (Senin, 27/5).

Kedua pembantu SBY tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pernyataan yang dinilai berbau SARA saat merespons surat protes yang dilayangkan rohaniawan Katolik Franz Magnis Suseno kepada Appeal of Conscience Foundation (ACF) yang akan memberikan penghargaan World Stateman Award kepada Presiden SBY.

Pernyatan berbau SARA itu disampaikan Dipo Alam dalam akun twitternya @dipoalam49.  "Umaro, ulama dan umat Islam di Indonesia secara umum sudah baik, mari liat kedepan, tidak baik pimpinannya dicerca oleh yang non-muslim FMS".
Sedangkan Andi Arief akan diminta keterangan terkait kata Jerman, yang disebutkannya saat menjelaskan identitas Franz Magnis Suseno, yang memang negara asal Gurubesar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara itu. [zul]Sumber : http://www.rmol.co/read/2013/05/27/112130/Terkait-Isu-SARA,-Komnas-HAM-Mintai-Keterangan-Dipo-Alam-dan-Andi-Arief-Rabu-Lusa-

Jumat, 17 Mei 2013

Ini Rekaman Penyadapan Percakapan Fathanah-Luthfi


Rekaman ini hasil penyadapan tanggal 9 Januari 2013.

ddd
Jum'at, 17 Mei 2013, 20:00 Lutfi Dwi Puji Astuti, Dedy Priatmojo
Ahmad Fathanah (kiri) dan Lutfhi Hasan (kanan) di PN Tipikor
Ahmad Fathanah (kiri) dan Lutfhi Hasan (kanan) di PN Tipikor (ANTARA/Wahyu Putro)
VIVAnews - Ahmad Fathanah yang dihadirkan sebagai saksi untuk dua terdakwa, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, banyak berkelit terkait keterlibatan sahabatnya, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, dalam pengurusan kuota impor daging.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melihat keterangan Fathanah berbelit-belit, langsung memutar rekaman pembicaraan telepon antara Luthfi Hasan dengan Fathanah. Rekaman penyadapan pada tanggal 9 Januari 2013 itu secara gamblang memperdengarkan percakapan mereka tentang pengurusan kuota impor daging.

Dalam rekaman itu, Fathanah mengawali pembicaraan dengan salam dan melontarkan pertanyaan bercanda kepada Luthfi Hasan. "Istri-istri Antum (Luthfi, red) sudah menunggu semua," ucap Fathanah, sambil tertawa.

Luthfi pun membalas canda Fathanah, "Yang mana saja?"
"Ada semuanya. Yang pustun-pustun apa Jawa syarkiyah?" Fathanah balik bertanya.
Luthfi pun menjawab, "Pustun."
Mereka pun tertawa.

Selanjutnya, pembicaraan antara mereka banyak dilakukan dalam Bahasa Arab. Intinya adalah soal pengajuan kuota impor daging sapi dari PT Indoguna Utama.

Kepada Fathanah, Luthfi mengatakan dia berencana mengajak Maria Elizabeth Liman selaku Dirut PT Indoguna Utama untuk bertemu Menteri Pertanian Suswono. Luthfi minta Fathanah agar Maria mematahkan data Badan Pusat Statistik tentang kebutuhan daging sapi di dalam negeri.

"Jadi ada dua hal, dia harus meyakinkan menteri tentang teorinya yang itu, bahwa data BPS itu tidak benar, dan bahwa swasembada itu mengancam ketahanan daging kita dalam negeri. itu suruh dia (Elizabeth) bawa data-data," kata Luthfi dalam rekaman itu. "Kemudian baru yang kedua, tidak usah di depan forum dia akan ngomong bahwa dia akan dikasih jatah. Arahkan supaya minta 10 lah ya."

Fathanah merespons. Dia mengatakan PT Indoguna sudah siap mematahkan data-data BPS. Menurut dia, Indoguna hanya minta kuota sebanyak 8.000 ton daging sapi. Dengan demikian, fee yang harus disediakan Indoguna adalah dengan mengambil keuntungan Rp5 ribu per kilo, sehingga dengan penambahan kuota itu total nilainya bakal mencapai Rp40 miliar.

"Annukud arbain milyar.  Laham 80 ton allaf. Hiyya turid kam turid ee... Tahlil kam tsamania fakod," ujar Fathanah dalam Bahasa Arab.

Namun, Luthfi justru berjanji mengupayakan agar kuota untuk Indoguna didongkrak menjadi 10 ribu ton daging. "Ana (saya) akan minta full lah ya," ucap Luthfi kepada Fathanah.

"Kalau 10 ribu ya berarti Rp50 miliar," Fathanah menimpali.

Saat dikonfirmasi Jaksa KPK, Fathanah mengaku tetap menganggap dirinya masih belum percaya dengan perkataan Luthfi. "Antara percaya dan tidak, tapi saya minta dengarkan," tegas Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jumat, 17 Mei 2013. (kd)
Sumber : http://nasional.news.viva.co.id/news/read/413749-ini-rekaman-penyadapan-percakapan-fathanah-luthfi

Rani Mengaku Diberi Fathanah Rp10 Juta untuk Hubungan Intim


Ini terungkap dalam persidangan terdakwa Arya Abdi dan Juard Effendi.

ddd
Jum'at, 17 Mei 2013, 14:32 Hadi Suprapto, Dedy Priatmojo
Maharani tidak bisa mengelak dicecar jaksa M Rum
Maharani tidak bisa mengelak dicecar jaksa M Rum (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)
VIVAnews - Maharani Suciono mengaku diajak berhubungan intim oleh Ahmad Fathanah, tersangka korupsi kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Maharani merupakan mahasiswa universitas swasta di Jakarta yang bersama Ahmad Fathanah saat dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi pada 29 Januari lalu.
Hal ini terungkap dalam persidangan terdakwa kasus suap pengaturan kuota impor sapi dengan terdakwa Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat 17 Mei 2013.
Awalnya hakim bertanya soal pertemuan Rani dengan Fathanah saat itu. Rani mengaku, sebelumnya ia ditelepon untuk bertemu di Hotel Le Meridien. "Jam 5 saya berangkat dari tempat teman. Sampai sana jam setengah 6. Lupa pokoknya lewat dari jam 5," kata dia.
Keduanya bertemu di kafe yang ada di hotel tersebut. Setelah berbincang sebentar, Fathanah kemudian mengajak Rani ke atas. Mereka naik ke lantai 17 dan masuk ke kamar 1740. "Tidak lama petugas KPK datang. Yang buka pintu Pak Ahmad," katanya.
Saat persidangan, jaksa M Rum mempertanyakan imbalan Rp10 juta yang diberikan Ahmad Fathanah kepada Rani.
Uang itu dari mana, tanya jaksa kepada Rani. "Dikasih Pak Ahmad," jawab Rani.
Saat ditanya lagi untuk keperluan apa uang sebesar itu, Rani berkilah. "Tidak tahu, saya dikasih Pak Ahmad Rp10 juta," kata dia.
Namun jaksa belum puas dengan jawaban Rani. "Izin yang mulia, di poin BAP No 6 ini ada pertanyaan apakah saudara diajak berhubungan intim oleh AF?" tanya Jaksa itu kepada Rani.

Tidak bisa berkilah lagi, Rani menjawab, "Iya, untuk menemani Pak Ahmad."
"Dikasih uang itu katanya untuk itu (berhubungan intim)?" tanya jaksa lagi. Pertanyaan ini kembali dijawab, "Iya."
Rani juga ditanya awal perkenalan dengan Fathanah. Kata Rani, ia kenal Fathanah sehari sebelumnya di salah satu mal Jakarta. "Lagi makan siang, ada Pak Ahmad Fathanah di situ, cuma saya nggak begitu paham. Nggak kenalan secara langsung. Saya hmad Fathanah, saya pengusaha, seperti itu saja," kata Rani.
Anda punya proyek? "Oh nggak," jawab Rani.
Maharani yang mengenakan blus putih dan celana panjang hitam ke PN Tipikor  sedang bersama Fathanah saat KPK menangkapnya di Hotel Le Meridien pada 29 Januari. Saat itu KPK menyita uang sebanyak Rp10 juta yang diberikan Fathanah kepada lajang berambut panjang ini. Namun setelah menjalani pemeriksaan, Maharani dinyatakan tidak terbukti dan dilepaskan penyidik. (umi)
sumber: http://nasional.news.viva.co.id/news/read/413636-rani-mengaku-diberi-fathanah-rp10-juta-untuk-hubungan-intim

Cari Blog Ini