Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Kamis, 16 Juni 2011

Terorisme : Abu Bakar Ba'asyir, di hukum 15 Tahun Penjara

16.06.2011 12:55

Ba'asyir Siap Banding

Penulis : Deytri Aritonang/M Bachtiar Nur   

Pendukung Ba'asyir meluber sampai ke luar kompleks Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(SH/Edy Wahyudi)
JAKARTA - Terdakwa perkara terorisme Abu Bakar Ba'asyir, Kamis (16/6) siang, menghadapi vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara seumur hidup. Ba'asyir dinilai terbukti melakukan tindak pidana terorisme terkait pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Nangroe Aceh Darussalam, Februari 2010. 
Hingga berita ini diturunkan pembacaan vonis terhadap Ba'asyir masih berlangsung di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB.
Sebelum sidang, Abu Bakar Ba'asyir di ruang tahanan Pengadilan Jakarta Selatan mengatakan, apa pun vonis yang dijatuhkan padanya, dia akan mengajukan banding. “Vonis 10 sampai 15 tahun, tergantung Allah. Tapi kita harus usaha. Harus banding. Pengadilan ini bukan pengadilan saya. Ini perang pengikut Allah dengan pemerintah syirik," kata Ba'asyir.
Sidang dihadiri ratusan pendukung Ba'asyir. Pihak kepolisian juga tidak mau kecolongan dengan mengerahkan petugas keamanan di setiap sudut gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan pertimbangan dan putusannya, Ba'asyir sempat membacakan doa di dalam ruang sidang.
Ba'asyir yang mengenakan pakaian serba putih ini membacakan doa dari secarik kertas yang dibawanya. Puluhan pendukung Ba'asyir yang telah memenuhi ruang sidang pun khusyuk menyimak. Setelah doa selesai dibacakan, Majelis Hakim lantas memulai pembacaan putusannya. Hingga saat ini, pembacaan putusan masih berlangsung di ruang sidang Oemar Seno Adji. Lima Majelis Hakim perkara Ba'asyir bergantian membacakan putusan.
Pidana Seumur Hidup
Ba'asyir dituntut hukuman penjara seumur hidup. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana terorisme terkait pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Nangroe Aceh Darussalam, Februari 2010. Tuntutan tersebut dibacakan, Senin (9/5), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Memutuskan menghukum terdakwa Abu Bakar Ba'asyir dengan hukuman seumur hidup," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Andi M Taufik saat membacakan tuntutan. Pembacaan tuntutan segera disambut teriakan takbir oleh pendukung Ba'asyir.
Jaksa menilai pelatihan bersenjata api oleh sekitar 40 peserta di Aceh tergolong dalam terorisme. Untuk menguatkan penilaian itu, jaksa mengutip putusan majelis hakim untuk para terdakwa terorisme lain di pengadilan terpisah.
Menurut jaksa, Ba'asyir terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain serta dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan dana untuk kegiatan terorisme sesuai Pasal 14 Jo Pasal 11 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Ba'asyir dinilai merencanakan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yayah Ibrahim dalam pertemuan di salah satu ruko di dekat Pondok Pesantren Mukmin Ngruki Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009. Pertemuan itu difasilitasi Ubaid atas arahan Dulmatin.
Jaksa juga menuding Ba'asyir terlibat pendanaan pelatihan militer. Ba'asyir, menurut jaksa, mengumpulkan dana dari Syarif Usman sebesar Rp 200 juta dan Hariyadi Nasution sebesar Rp 150 juta. Ia juga terbukti memberikan dana di antaranya sebesar Rp 5 juta, Rp 120 juta, dan US$ 5.000 untuk keperluan survei hingga pelatihan.
Selain itu, menurut jaksa, Ba'asyir terbukti pernah menonton rekaman video pelatihan militer yang dibawa oleh Ubaid. Rekaman yang sebagian berisi pelatihan menembak, bongkar pasang senjata api, tauhid (JAT) dan latihan fisik itu dilihat di Kantor JAT Jakarta dan rumah Hariyadi Usman di Bekasi.
Tuntutan jaksa itu berdasarkan keterangan sekitar 40 saksi. Jaksa tak mengakui keterangan Muzakir (63) dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surakarta, Jawa Tengah, yang dihadirkan Ba'asyir sebagai ahli agama. Menurut jaksa, latar belakang yang bersangkutan tidak mencukupi sebagai ahli.
Menurut jaksa, Ba'asyir terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain serta dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan dana untuk kegiatan terorisme sesuai Pasal 14 Jo Pasal 11 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Pelatihan itu, dalam penilaian jaksa, direncanakan Ba'asyir bersama Dulmatin alias Yayah Ibrahim dalam pertemuan di salah satu ruko di dekat Pondok Pesantren Mukmin Ngruki Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009. Pertemuan itu difasilitasi Ubaid atas arahan dari Dulmatin.
Mengenai pendanaan, sebagian dana yang terbukti dikumpulkan Ba'asyir yakni berasal dari dr Syarif Usman sebesar Rp 200 juta dan Hariyadi Nasution sebesar Rp 150 juta. Ba'asyir juga terbukti memberikan dana di antaranya sebesar Rp 5 juta, Rp 120 juta, dan US$ 5.000 untuk keperluan survei hingga pelatihan.
Massa Berdatangan
Direktur Media Jamaah Anshoru Tauhid (JAT) Sonhadi mengatakan, pihaknya mengerahkan sekitar 500 orang JAT dan ormas Islam lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan dukungan kepada Ba'asyir. Menurut dia, sebagian massa masih terhambat di tengah perjalanan. Kemungkinan besar terkena macet di beberapa titik. Massa itu berdatangan dari beberapa daerah di Indonesia. "Massa yang datang antara lain berasal dari Solo dan Jawa Timur," katanya.
Sonhadi menambahkan, massa yang datang tidak hanya dari JAT. Informasi yang diterima Sonhadi, ormas Islam yang juga hadir dalam sidang vonis Ba'asyir antara lain dari Forum Umat Islam (FUI), Gerakan Reformasi Islam (Garis), dan Hizbut Tahrir Indonesia.
Pengamatan SH, pendukung belum mencapai 300 orang. Para pendukung Amir JAT itu sempat marah dan mengajukan protes pada polisi penjaga pintu masuk pengadilan karena tidak diizinkan masuk. "Kamu jaga koruptor saja tidak seperti ini. Kami ini bangsa Indonesia, punya hak juga. Ini sidang terbuka," tuding seorang perempuan pendukung Ba'asyir.
Pendukung Ba'asyir meluber sampai ke luar kompleks Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Massa berhambur keluar karena di dalam gedung maupun halaman PN Jakarta Selatan padat oleh polisi, dan anggota JAT serta pengunjung lainnnya.
Para pendukungnya datang dari berbagai daerah seperti Banten, Yogya, Solo dan beberapa kota lain di Indonesia. Mereka ingin tahu putusan apa yang diberikan kepada Ba'asyir.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, petugas Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penjagaan sampai keluar gedung PN, bahkan sampai beberapa ratus meter dari gedung PN. Setiap pengunjung yang masuk pun diperiksa satu per satu barang bawaannya.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Gatot Edy Pramono, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi tindakan tertentu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengganggu jalannya persidangan.
Menurut dia,  pada persidangan kali ini jumlah personel keamanan lebih dari 2.600 orang. Seluruh personel tidak hanya ditempatkan di dalam gedung pengadilan, namun juga di beberapa titik lokasi menuju gedung pengadilan.
Dia menambahkan bahwa jumlah personel yang diturunkan pada persidangan kali ini ditambah sampai sekitar 1.000 orang dibanding sidang sebelumnya.(CR-18)
Sumber : http://www.sinarharapan.co.id/content/read/baasyir-siap-banding/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini