Mohamad Burhanudin | Fransiskus Sarong | Selasa, 12 Juni 2012 | 18:27 WIB
BANDA ACEH, KOMPAS.com —
Aparat kepolisian di Singkil akan mengambil langkah pengamanan sesuai
dengan keputusan Pemerintah Kabupaten Singkil terkait persoalan rumah
ibadah umat Kristiani di wilayah itu, yang dinilai tak sesuai aturan.
Sampai saat ini, belum ada putusan apa pun mengenai hal tersebut dari
Pemkab Singkil, Aceh.
Dalam surat perjanjian itu
disepakati, komunitas Kristen hanya boleh mendirikan satu gereja dan
empat undung-undung atau kapel tempat doa di Aceh Singkil. Namun yang
terjadi, saat ini ada 22 gereja yang berdiri.
Sebelumnya, Pemkab Singkil akan menyegel sekitar 20 gereja di wilayah Aceh Singkil. Penyegelan gereja menggunakan dalih Surat Keputusan Bersama Dua Menteri tentang Rumah Ibadah, Peraturan Gubernur Nomor 25/2007 tentang Izin Pendirian Rumah Ibadah di Aceh, Qanun Aceh Singkil No 2/2007 tentang Pendirian Rumah Ibadah, dan surat perjanjian bersama antara komunitas Islam dan Kristen dari tiga kecamatan di Aceh Singkil (Kecamatan Simpang Kanan, Kecamatan Gunung Meriah, dan Kecamatan Danau Paris), 11 Oktober 2001.
Dalam surat perjanjian itu disepakati bahwa komunitas Kristen hanya boleh mendirikan satu gereja dan empat undung-undung atau kapel (tempat doa) di Aceh Singkil. Namun yang terjadi, saat ini ada 22 gereja yang berdiri. Pemkab Singkil saat ini masih mencari jalan keluar untuk mengatasi masalah ini.
sumber : http://regional.kompas.com/read/2012/06/12/18271541/Polisi.Menunggu.Putusan.Pemda.Soal.Penyegelan.Gereja.di.Singkil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.