Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Rabu, 13 Juni 2012

Keagamaan :Polisi Menunggu Putusan Pemda soal Penyegelan Gereja di Singkil

Mohamad Burhanudin | Fransiskus Sarong | Selasa, 12 Juni 2012 | 18:27 WIB
 
BANDA ACEH, KOMPAS.com — Aparat kepolisian di Singkil akan mengambil langkah pengamanan sesuai dengan keputusan Pemerintah Kabupaten Singkil terkait persoalan rumah ibadah umat Kristiani di wilayah itu, yang dinilai tak sesuai aturan. Sampai saat ini, belum ada putusan apa pun mengenai hal tersebut dari Pemkab Singkil, Aceh.
Dalam surat perjanjian itu disepakati, komunitas Kristen hanya boleh mendirikan satu gereja dan empat undung-undung atau kapel tempat doa di Aceh Singkil. Namun yang terjadi, saat ini ada 22 gereja yang berdiri.
"Yang bisa kami lakukan sekarang adalah menunggu. Keputusannya belum ada," kata Kepala Polres Singkil Ajun Komisaris Besar Bambang Safrianto, saat dihubungi Kompas, Selasa (12/6/2012). Terkait rencana penyegelan dan penutupan rumah-rumah ibadah tersebut, Bambang menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Singkil (Pemkab Singkil). "Kami siap mengamankan apa pun yang menjadi keputusan," ungkapnya.
Sebelumnya, Pemkab Singkil akan menyegel sekitar 20 gereja di wilayah Aceh Singkil. Penyegelan gereja menggunakan dalih Surat Keputusan Bersama Dua Menteri tentang Rumah Ibadah, Peraturan Gubernur Nomor 25/2007 tentang Izin Pendirian Rumah Ibadah di Aceh, Qanun Aceh Singkil No 2/2007 tentang Pendirian Rumah Ibadah, dan surat perjanjian bersama antara komunitas Islam dan Kristen dari tiga kecamatan di Aceh Singkil (Kecamatan Simpang Kanan, Kecamatan Gunung Meriah, dan Kecamatan Danau Paris), 11 Oktober 2001.
Dalam surat perjanjian itu disepakati bahwa komunitas Kristen hanya boleh mendirikan satu gereja dan empat undung-undung atau kapel (tempat doa) di Aceh Singkil. Namun yang terjadi, saat ini ada 22 gereja yang berdiri. Pemkab Singkil saat ini masih mencari jalan keluar untuk mengatasi masalah ini.
sumber : http://regional.kompas.com/read/2012/06/12/18271541/Polisi.Menunggu.Putusan.Pemda.Soal.Penyegelan.Gereja.di.Singkil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini