Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Selasa, 28 Mei 2013

Pasal Menghina Presiden

Jum'at, 05 April 2013 , 14:37:00 WIB

Oleh: Adhie M. Massardi

  

PRESIDEN itu jabatan paling terhormat dan tertinggi di republik ini. Karena selain kepala negara, presiden juga merupakan kepala pemerintahan. Itulah sebabnya dalam pergaulan politik, presiden sering disebut sebagai orang No 1 alias RI-1.

Satu level di bawah presiden adalah wakil presiden. Sering disebut sebagai wapres alias orang No 2 alias RI-2. Apabila presiden sedang melawat ke luar negeri, atau berhalangan tetap, kewenangan RI-1 sepenuhnya beralih ke tangannya.

Karena sejak 2004 presiden dan wapres secara berpasangan dipilih langsung oleh rakyat, maka harkat dan martabat kedudukan presiden dan wakilnya naik lagi satu level. Karena pikiran, ucapan dan tindakan presiden dan wakilnya kemudian menjadi representasi seluruh rakyat. Masuk akal bila kedudukan presiden dan wakilnya menjadi amat sangat terhormat.

Untuk menjaga harkat dan martabat dan kehormatan presiden dan wakilnya, dibuatlah protokol khusus, yang universal, yang berlaku dan dihormati di seluruh negara di muka bumi. Makanya, ada tata cara khusus untuk memperlakukan presiden dan wakilnya bila berkunjung ke negara lain, atau hadir dalam acara tertentu.

Secara hukum, harkat dan martabat presiden dan wakilnya dijaga oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 134, pasal 136 bis, dan pasal 137. Tapi sayang, pada 6 Desember 2006, atas gugatan teman saya Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis, pasal-pasal itu dilikuidasi Mahkamah Konstitusi saat dipimpin sahabat saya Jimly Asshiddiqie.

Sekarang, kita semua merasakan betapa sudah rontok itu harkat dan martabat kedudukan presiden khususnya dan wakilnya. Sehinga begitu banyak dan terbuka orang mengolok-olok presiden, selanjutnya merambah ke wapres.

Seluruh rakyat Indonesia, baik yang memilih, yang dipaksa memilih, maupun yang tidak memilih presiden dan wakilnya yang sekarang sedang manjabat, hukumnya wajib untuk tersinggung, lalu marah, atas runtuhnya harkat dan martabat kedudukan presiden dan wakilnya.

Itulah sebabnya kita harus mendukung upaya pemerintah mengembalikan pasal penghinaan presiden dan wakilnya dalam RUU KUHP baru, meskipun secara ketatanegaraan hal ini bisa dianggap melawan konstitusi karena menentang keputusan MK yang sudah mencabutnya dari KUHP.

Kita juga berdoa semoga DPR mengabulkan kembalinya pasal yang sudah diamputasi MK itu kembali ke KUHP sehingga bisa menghukum: barang siapa yang telah dengan sengaja dan terencana menistakan harkat dan martabat kedudukan presiden dan wakil presiden.

Tapi siapakah orang yang paling rentan menistakan harkat dan martabat kedudukan presiden dan wakil presiden? Tentu saja orang yang sedang menjabat sebagai presiden dan orang yang sedang menjabat sebagai wakil presiden.

Maka apabila orang yang sudah diberi mandat sebagai presiden dan wakil presiden kerjanya hanya bicara, bicara, dan bicara, sedang kebijakannya bisa dibuktikan secara sah dan meyakinkan diserahkan kepada para mafioso dan koruptor, maka orang ini bisa dikenakan pasal “merendahkan dan menistakan harkat dan martabat kedudukan presiden dan wakil presiden".
 
Maka apabila orang yang sudah diberi mandat sebagai presiden dan wakil presiden kerjanya hanya sibuk mengurusi partai seraya membuat album lagu, maka dia bisa dijerat sebagai “telah merendahkan harkat dan martabat kedudukan presiden” dan bisa dipidana.

Maka apabila orang atau sekelompok orang memberi presiden yang dipilih rakyat dengan gelar “ksatria penjaga palang pintu kamar mandi” (Knights Grand Cross of the Order of the Bath ) itu artinya merendahkan harkat dan martabat kedudukan presiden.

Maka apabila orang atau sekelompok orang memberi presiden sejumlah kedudukan di satu partai, termasuk ketua umum, sedangkan presiden seharusnya berada di atas semua partai/golongan, maka orang atau sekelompok orang tersebut patut dapat diduga sedang mengolok-olok kedudukan presiden, yang bisa berakibat runtuhnya harkat dan martabat kedudukan presiden di muka umum.

Sehingga di media sosial berdedar teks pidato seperti ini: "Yang saya hormati, Bapak Presiden, ya itu saya sendiri....  Yang saya mulyaken, Saudara Ketua Umum, itu juga saya sendiri... Yang saya hormati, Bapak Ketua Majelis Tinggi Partai, atau yang mewakilinya..kebetulan, kedua-duanya, saya sendiri lagi..."

Sungguh, ini suatu olok-olok terhadap kedudukan presiden, yang bisa diartikan mengolok-olok seluruh rakyat.
 

Makanya, pasal untuk menghukum orang yang dengan sengaja dan sadar telah merendahkan kedudukan, harkat dan martabat presiden dan wakil presiden menjadi penting.
sumber : http://www.rmol.co/read/2013/04/05/105232/Pasal-Menghina-Presiden-

Terkait Isu SARA, Komnas HAM Mintai Keterangan Dipo Alam dan Andi Arief Rabu Lusa

Senin, 27 Mei 2013 , 09:12:00 WIB

Laporan: Zulhidayat Siregar

DIPO ALAM
  

RMOL. Dua pembantu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bakal berhubungan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Keduanya adalah Sekretaris Kabinet Dipo Alam dan Staf Khusus Presiden Bidang Bencana dan Bantuan Sosial, Andi Arief.

Ketua Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Pelanggaran HAM, Natalius Pigai, menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan pada Jumat kemarin. Kedua pejabat itu akan dimintai keterangan oleh Komnas HAM pada Rabu (29/5) lusa.

"Surat pemanggilan kepada Dipo Alam dan Andi Arif terkait dengan penyataan SARA terhadap polemik penghargaan toleransi kepada Presiden SBY," jelas Natalius Pigai (Senin, 27/5).

Kedua pembantu SBY tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pernyataan yang dinilai berbau SARA saat merespons surat protes yang dilayangkan rohaniawan Katolik Franz Magnis Suseno kepada Appeal of Conscience Foundation (ACF) yang akan memberikan penghargaan World Stateman Award kepada Presiden SBY.

Pernyatan berbau SARA itu disampaikan Dipo Alam dalam akun twitternya @dipoalam49.  "Umaro, ulama dan umat Islam di Indonesia secara umum sudah baik, mari liat kedepan, tidak baik pimpinannya dicerca oleh yang non-muslim FMS".
Sedangkan Andi Arief akan diminta keterangan terkait kata Jerman, yang disebutkannya saat menjelaskan identitas Franz Magnis Suseno, yang memang negara asal Gurubesar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara itu. [zul]Sumber : http://www.rmol.co/read/2013/05/27/112130/Terkait-Isu-SARA,-Komnas-HAM-Mintai-Keterangan-Dipo-Alam-dan-Andi-Arief-Rabu-Lusa-

Jumat, 17 Mei 2013

Ini Rekaman Penyadapan Percakapan Fathanah-Luthfi


Rekaman ini hasil penyadapan tanggal 9 Januari 2013.

ddd
Jum'at, 17 Mei 2013, 20:00 Lutfi Dwi Puji Astuti, Dedy Priatmojo
Ahmad Fathanah (kiri) dan Lutfhi Hasan (kanan) di PN Tipikor
Ahmad Fathanah (kiri) dan Lutfhi Hasan (kanan) di PN Tipikor (ANTARA/Wahyu Putro)
VIVAnews - Ahmad Fathanah yang dihadirkan sebagai saksi untuk dua terdakwa, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, banyak berkelit terkait keterlibatan sahabatnya, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, dalam pengurusan kuota impor daging.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melihat keterangan Fathanah berbelit-belit, langsung memutar rekaman pembicaraan telepon antara Luthfi Hasan dengan Fathanah. Rekaman penyadapan pada tanggal 9 Januari 2013 itu secara gamblang memperdengarkan percakapan mereka tentang pengurusan kuota impor daging.

Dalam rekaman itu, Fathanah mengawali pembicaraan dengan salam dan melontarkan pertanyaan bercanda kepada Luthfi Hasan. "Istri-istri Antum (Luthfi, red) sudah menunggu semua," ucap Fathanah, sambil tertawa.

Luthfi pun membalas canda Fathanah, "Yang mana saja?"
"Ada semuanya. Yang pustun-pustun apa Jawa syarkiyah?" Fathanah balik bertanya.
Luthfi pun menjawab, "Pustun."
Mereka pun tertawa.

Selanjutnya, pembicaraan antara mereka banyak dilakukan dalam Bahasa Arab. Intinya adalah soal pengajuan kuota impor daging sapi dari PT Indoguna Utama.

Kepada Fathanah, Luthfi mengatakan dia berencana mengajak Maria Elizabeth Liman selaku Dirut PT Indoguna Utama untuk bertemu Menteri Pertanian Suswono. Luthfi minta Fathanah agar Maria mematahkan data Badan Pusat Statistik tentang kebutuhan daging sapi di dalam negeri.

"Jadi ada dua hal, dia harus meyakinkan menteri tentang teorinya yang itu, bahwa data BPS itu tidak benar, dan bahwa swasembada itu mengancam ketahanan daging kita dalam negeri. itu suruh dia (Elizabeth) bawa data-data," kata Luthfi dalam rekaman itu. "Kemudian baru yang kedua, tidak usah di depan forum dia akan ngomong bahwa dia akan dikasih jatah. Arahkan supaya minta 10 lah ya."

Fathanah merespons. Dia mengatakan PT Indoguna sudah siap mematahkan data-data BPS. Menurut dia, Indoguna hanya minta kuota sebanyak 8.000 ton daging sapi. Dengan demikian, fee yang harus disediakan Indoguna adalah dengan mengambil keuntungan Rp5 ribu per kilo, sehingga dengan penambahan kuota itu total nilainya bakal mencapai Rp40 miliar.

"Annukud arbain milyar.  Laham 80 ton allaf. Hiyya turid kam turid ee... Tahlil kam tsamania fakod," ujar Fathanah dalam Bahasa Arab.

Namun, Luthfi justru berjanji mengupayakan agar kuota untuk Indoguna didongkrak menjadi 10 ribu ton daging. "Ana (saya) akan minta full lah ya," ucap Luthfi kepada Fathanah.

"Kalau 10 ribu ya berarti Rp50 miliar," Fathanah menimpali.

Saat dikonfirmasi Jaksa KPK, Fathanah mengaku tetap menganggap dirinya masih belum percaya dengan perkataan Luthfi. "Antara percaya dan tidak, tapi saya minta dengarkan," tegas Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jumat, 17 Mei 2013. (kd)
Sumber : http://nasional.news.viva.co.id/news/read/413749-ini-rekaman-penyadapan-percakapan-fathanah-luthfi

Rani Mengaku Diberi Fathanah Rp10 Juta untuk Hubungan Intim


Ini terungkap dalam persidangan terdakwa Arya Abdi dan Juard Effendi.

ddd
Jum'at, 17 Mei 2013, 14:32 Hadi Suprapto, Dedy Priatmojo
Maharani tidak bisa mengelak dicecar jaksa M Rum
Maharani tidak bisa mengelak dicecar jaksa M Rum (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)
VIVAnews - Maharani Suciono mengaku diajak berhubungan intim oleh Ahmad Fathanah, tersangka korupsi kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Maharani merupakan mahasiswa universitas swasta di Jakarta yang bersama Ahmad Fathanah saat dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi pada 29 Januari lalu.
Hal ini terungkap dalam persidangan terdakwa kasus suap pengaturan kuota impor sapi dengan terdakwa Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat 17 Mei 2013.
Awalnya hakim bertanya soal pertemuan Rani dengan Fathanah saat itu. Rani mengaku, sebelumnya ia ditelepon untuk bertemu di Hotel Le Meridien. "Jam 5 saya berangkat dari tempat teman. Sampai sana jam setengah 6. Lupa pokoknya lewat dari jam 5," kata dia.
Keduanya bertemu di kafe yang ada di hotel tersebut. Setelah berbincang sebentar, Fathanah kemudian mengajak Rani ke atas. Mereka naik ke lantai 17 dan masuk ke kamar 1740. "Tidak lama petugas KPK datang. Yang buka pintu Pak Ahmad," katanya.
Saat persidangan, jaksa M Rum mempertanyakan imbalan Rp10 juta yang diberikan Ahmad Fathanah kepada Rani.
Uang itu dari mana, tanya jaksa kepada Rani. "Dikasih Pak Ahmad," jawab Rani.
Saat ditanya lagi untuk keperluan apa uang sebesar itu, Rani berkilah. "Tidak tahu, saya dikasih Pak Ahmad Rp10 juta," kata dia.
Namun jaksa belum puas dengan jawaban Rani. "Izin yang mulia, di poin BAP No 6 ini ada pertanyaan apakah saudara diajak berhubungan intim oleh AF?" tanya Jaksa itu kepada Rani.

Tidak bisa berkilah lagi, Rani menjawab, "Iya, untuk menemani Pak Ahmad."
"Dikasih uang itu katanya untuk itu (berhubungan intim)?" tanya jaksa lagi. Pertanyaan ini kembali dijawab, "Iya."
Rani juga ditanya awal perkenalan dengan Fathanah. Kata Rani, ia kenal Fathanah sehari sebelumnya di salah satu mal Jakarta. "Lagi makan siang, ada Pak Ahmad Fathanah di situ, cuma saya nggak begitu paham. Nggak kenalan secara langsung. Saya hmad Fathanah, saya pengusaha, seperti itu saja," kata Rani.
Anda punya proyek? "Oh nggak," jawab Rani.
Maharani yang mengenakan blus putih dan celana panjang hitam ke PN Tipikor  sedang bersama Fathanah saat KPK menangkapnya di Hotel Le Meridien pada 29 Januari. Saat itu KPK menyita uang sebanyak Rp10 juta yang diberikan Fathanah kepada lajang berambut panjang ini. Namun setelah menjalani pemeriksaan, Maharani dinyatakan tidak terbukti dan dilepaskan penyidik. (umi)
sumber: http://nasional.news.viva.co.id/news/read/413636-rani-mengaku-diberi-fathanah-rp10-juta-untuk-hubungan-intim

Penyidik KPK menceritakan proses tangkap tangan Ahmad Fathanah.


Ditangkap di Hotel, Fathanah dan Maharani Tak Berpakaian

Jum'at, 17 Mei 2013, 14:19 Ita Lismawati F. Malau, Dedy Priatmojo
Maharani Suciono, mahasiswa yang ditangkap bersama Ahmad Fathanah
Ahmad Fathanah (kiri) dan Luthfi Hasan Ishaaq (kanan) jadi saksi pada sidang kasus dugaan suap impor daging sapi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (17/5/2013). (ANTARA/Wahyu Putro) (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)
VIVAnews - Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menghadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amir Arif. Dalam keterangannya, Amir menceritakan proses penangkapan Ahmad Fathanah dan Maharani di Hotel Le Meridien, 29 Januari 2013.

Dia bersaksi dalam sidang untuk dua terdakwa penyuap dari PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Effendi, Jumat 17 Mei 2013.

Bermula dari perintah KPK untuk memantau Hotel  Le Meridien Jakarta sejak pukul 17.00 WIB, 29 Januari 2013.  "Saya dan beberapa tim. Ada lebih dari dua orang," kata Amir.

Dia kemudian melihat Ahmad Fathanah datang ke lobi hotel kemudian masuk ke sebuah restoran. Tak lama kemudian, Maharani Suciono yang kemudian diketahui adalah seorang mahasiswi, juga tiba di hotel dan bergabung di meja Fathanah, orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Keduanya, imbuh Amir, kemudian naik ke lantai 17 dan masuk ke kamar nomor 1740. "Saya kemudian diperintahkan KPK untuk mengamankan Fathanah dan uang yang ada di mobil Toyota Land Cruiser Prado yang diparkir di lantai dasar hotel. "Uang itu diduga diberi kedua terdakwa."

Pertama-tama, Amir ke lantai 17 untuk mengamankan Fathanah. Setelah dia mengetuk pintu kamar 1740, Fathanah membuka sedikit pintunya.

"Kami memperkenalkan diri dari KPK. Kami katakan, saya akan amankan Bapak (Fathanah) karena diduga menerima uang dari Indoguna," jelas Amir.

Saat itu, masih kata Amir, Fathanah menoleh ke belakang dan mengulur waktu. Amir dan timnya mendorong pintu untuk mengamankan Fathanah. "Setelah masuk, kami minta mereka berdua untuk berpakaian," kata Amir.

Setelah keduanya berpakaian, Fathanah dan Maharani dibawa ke lantai dasar hotel. Fathanah diminta membuka pintu tengah mobil Frado, miliknya. Di kursi, terdapat kotak putih dan kardus. "Di dalamnya ada pecahan uang Rp100 ribu. Kami belum tahu jumlahnya saat itu," jelasnya.

Tak lupa, penyidik pun menyita telepon genggam, dompet, tas, milik keduanya.

Dalam sidang ini, Maharani pun bersaksi. Saat ditanya soal tidak berpakaian, Maharani berkilah bahwa dia sedang ada di kamar mandi. "Saya tidak lihat ada penyidik yang datang. Tidak lama setelah KPK datang, saya diamankan. Tas, uang, HP saya diamankan. Uang itu dikasih Pak Ahmad."

Diketahui uang di mobil Frado Fathanah berjumlah Rp1 miliar di mana Rp10 juta ada di tangan Maharani.
Uang ini diduga terkait pengurusan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama. (umi)
sumber : http://nasional.news.viva.co.id/news/read/413632-ditangkap-di-hotel--fathanah-dan-maharani-tak-berpakaian

Rabu, 15 Mei 2013

KPK: Justru Fahri Hamzah yang Bohongi Publik

Jum'at, 10 Mei 2013 , 01:48:00 WIB

Laporan: Ade Mulyana

ILUSTRASI/IST
  
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penyitaan yang dilakukan di kantor DPP PKS pada Selasa malam (6/5) tidak sesuai prosedur. Jurubicara KPK Johan Budi menegaskan tudingan Wakil Sekjen PKS Fahri Hamzah bahwa penyidik tidak membawa surat penyitaan tidaklah benar.

"Surat penyitaan ada, dibawa. Bahkan ada berita acara penolakan, ditandatangi satpam di sana. Apa yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan berlaku sesaui UU KPK," kata Johan dalam talkshow di stasiun televisi nasional, Kamis malam (9/5).

Johan pun mengingatkan Fahri yang dalam acara tersebut sama-sama jadi pembicara, tidak mengklaim kebenaran bahwa KPK telah bertindak salah berdasarkan keterangan orang-orang PKS yang ada di lokasi saat rencana penyitaan dilakukan. Dia tegaskan kedatangan penyidik ke kantor DPP PKS dilengkapi surat-surat.

Johan menambahkan, bila PKS menolak penyitaan, maka gunakan jalur hukum. Bukan dengan mengumpulkan masa, lalu melakukan penguncian agar petugas tidak bisa melakukan penyitaan. Terlebih menuding KPK sebagai preman dan sudah melakukan pembohongan publik.

"Praperadilankan KPK dong. Di sanalah tempat untuk kita sama-sama membuktikan," ucapnya.

Terkait tudingan Fahri hanya KPK yang menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang sehingga melakukan penyitaan, Johan juga menegaskan salah besar. Apalagi dikatakan KPK telah keliru menjerat terduga korupsi impor daging sapi yang bukan pejabat negara dengan pasal tersebut.

Menurut Johan, kejaksaan juga menerapkan hal yang sama. Dan sebelumnya KPK sudah pernah menjerat pelaku dengan pasal pencucian uang antara lain terhadap Nazaruddin terkait pembelian saham Garuda.

"Dari sini saja anda (Fahri Hamzah) tidak akurat. Itu bisa membohongi publik. Sejak kapan Undang-undang TPPU tidak bisa dikenakan kepada pelaku yang bukan pejabat negara," demikian Johan.[dem]
Sumber :http://polhukam.rmol.co/read/2013/05/10/109849/KPK:-Justru-Fahri-Hamzah-yang-Bohongi-Publik-

Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 2 UU RI No. 8 Tahun 2010)



PENCUCIAN UANG
Pencucian uang (Inggris :Money Laundering) adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau  Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.
Oleh karena itu, tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, melainkan juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hukum Pencucian Uang di Indonesia.
Di Indonesia, hal ini diatur secara Yuridis  dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana  Pencucian Uang di mana pencucian uang dibedakan dalam tiga tindak Pidana
Pertama
Tindak pidana pencucian uang  Aktif  yaitu Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menbayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan uang uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.(Pasal 3 UU Ri No. 8 Tahun 2010).
Kedua
Tindak pidana pencucian uang  pasif  yang dikenakan kepada setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal tersebut dianggap juga sama dengan melakukan pencucian uang. Namun, dikecualikan bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. (Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010).
Ketiga
Dalam Pasal 4 UU RI No. 8/2010, dikenakan pula bagi mereka yang Menikmati hasil tindak pidana pencucian uang yang dikenakan kepada setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal ini pun dianggap sama dengan melakukan pencucian uang.

Sanksi bagi pelaku tindak pidana pencucian uang adalah cukup berat, yakni dimulai dari hukuman penjara paling lama maksimum 20 tahun, dengan denda paling banyak 10 miliar rupiah.

Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang
(Pasal 2 UU RI No. 8 Tahun 2010)

(1) Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:
a. korupsi;
b. penyuapan;
c. narkotika;
d. psikotropika;
e. penyelundupan tenaga kerja;
f. penyelundupan migran;
g. di bidang perbankan;
h. di bidang pasar modal;
i. di bidang perasuransian;
j. kepabeanan;
k. cukai;
l. perdagangan orang;
m. perdagangan senjata gelap;
n. terorisme;
o. penculikan;
p. pencurian;
q. penggelapan;
 r. penipuan;
s. pemalsuan uang;
t. perjudian;
u. prostitusi;
v. di bidang perpajakan;
w. di bidang kehutanan;
x. di bidang lingkungan hidup;
y. di bidang kelautan dan perikanan; atau
z. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

(2) Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi terorisme, atau teroris perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n.
Semoga bermanfaat...
Jakarta, 16.05.13
mmp

UU Pencucian Uang Dimensinya Lebih Luas

Sabtu, 11 Mei 2013 | 14:06

Diskusi Polemik Sindo Trijaya bertajuk " />
Diskusi Polemik Sindo Trijaya bertajuk
Jakarta - Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso menambahkan, Undang-Undang (UU) 8/2010 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), memungkinkan untuk diterapkan secara kumulatif. Dimana korupsi yang dilakukan di tahun sebelum UU TPPU dibentuk pun bisa kemudian dijatuhi UU TPPU.
PPATK pun sudah memiliki banyak mitra dalam membantu menelusuri TPPU. Beberapa mitra tersebut, lanjut dia, di antaranya kepolisian, kejaksaan, bea cukai, BNN, direktorat pajak, bahkan koperasi simpan pinjam.
"Dalam UU TPPU, pelapornya diperluas, ada dua pelapornya yakni penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan jasa. Sampai ke penggadaian dan koperasi simpan pinjam. UU TPPU ini juga perlu adanya pembuktian terbalik, bukan hanya dihukum denda tapi juga dirampas. Di sini beban pembuktian dipindahkan ke terdakwa," ujar Agus dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/5).
Di sidang pengadilan hakim, lanjutnya, bisa melakukan pembuktian terbalik. "Asalnya tidak perlu dibuktikan dulu. Tapi yang jelas terdakwa harus mampu membuktikan asal usul duitnya dari mana kalau tidak mau terkena UU TPPU," tambah Agus.
Lebih lanjut ia menjelaskan, setidaknya ada tiga pelaku TPPU yang tertuang dalam Pasal 5 UU TPPU yakni pelaku aktif, pelaku pasif dan fasilitator. Pelaku pasif yakni pengguna barang hasil korupsi yang bisa saja dihukum. Hal itu dikarenakan kejahatan kerah putih sudah bisa dipastikan bahwa pelaku tidak pernah menggunakan rekening pribadinya.
Agus memaparkan, dalam Pasal 5 ukuran pelaku pasif sudah detail dijelaskan dengan kata kunci 'yang patut diduga'. Paling tidak ada beberapa syarat untuk dikatakan pelaku pasif. Pertama, setidak-tidaknya ada pengetahuan, keinginan dan tujuan tertentu pada saat transaksi yang dilakukan.
Dengan konsep tersebut, maka masyarakat harus lebih transparan. Terlebih Indonesia sudah menerapkan UU TPPU. Itu artinya, lanjut Agus, bangsa ini sudah memilih sistem keuangan yang bersih.
"Kalau di bank banyak ditanya-tanya, tapi nasabahnya tidak mau menjelaskan, tidak usah jadi nasabah. Tolak saja nasabah itu. Atau misalnya ada nasabah yang mau setor tunai 500 juta, bank juga harus berani mewajibkan nasabahnya menjelaskan, dengan cara isi formulir keterangan misalnya. Ketika nasabah ditanya tidak mau menjelaskan, maka tolak saja. Tidak jadi transaksi pun harus dilaporkan ke PPATK. Upaya itu dilakukan, karena kita berusaha mempersempit ruang gerak koruptor," tegasnya.
Kedua, masyarakat juga harus berani melapor. Ini dikarenakan melaporkan tindak korupsi akan dilindungi oleh negara. Pengaduan masyarakat bisa dilakukan ke penegak hukum atau PPATK, untuk kemudian laporan itu akan ditindaklanjuti dengan pendalaman analisis.
"Bank atau perusahaan properti sekarang jangan lagi hanya berpikiran cari untung dan omset. Karena UU TPPU bisa mengancam. Salah-salah bisa dianggap jadi fasilitator," imbuhnya.
Penulis: WIN/RIN
Sumber:Suara Pembaruan

Enam Mobil Sitaan di DPP PKS Sudah Terparkir di Kantor KPK

Rabu, 15 Mei 2013 , 17:09:00 WIB

Laporan: Samrut Lellolsima

  
RMOL. Tim dari KPK akhirnya berhasil melakukan penyitaan terhadap enam buah mobil yang diduga terkait dengan dugaan TPPU Luthfi Hasan Ishaaq. Mobil-mobil itu kini sudah dipindahkan penyidik ke kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Keenam mobil tersebut yakni, mobil VW Carravelle warna hitam bernopol B 948 RFS, Mazda CX9 warna putih bernopol B 2 MDF, Fortuner warna hitam bernopol B 544 RFS, Nissan Navara warna hitam bernopol B 9051 QI, Pajero Sport warna hitam bernopol B 1074 RFW, Mitsubishi Grandis.

Terpantau Rakyat Merdeka Online, satu persatu mobil tersebut telah sampai di markas Abraham Samad Cs. Mobil-mobil itu saat ini sudah berada di tempat parkir  dalam kantor KPK. Nampak juga, beberapa orang montir dengan peralatannya juga telah sampai di kantor KPK. Mereka tampak sibuk menurunkan perkakas seperti kompresor angin.

Sementara itu, Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menerangkan dalam melakukan upaya penyitaan hari ini tim dibekali dengan surat penyitaan seperti yang dibawa saat melakukan penyegelan pada Senin dan Selasa lalu.

"Hari ini kita upaya penyitaan terhadap enam mobil yang diduga berkaitan dengan LHI. Hari ini kita juga menunjukan surat penyitaan," kata Johan ketika dikonfirmasi. [rsn]
sumber :http://polhukam.rmol.co/read/2013/05/15/110594/Enam-Mobil-Sitaan-di-DPP-PKS-Sudah-Terparkir-di-Kantor-KPK-

Baca juga:



PKS Sambut Baik KPK Sita Mobil dengan Surat Resmi
Ruangan Staf Bendahara PKS Termasuk yang Digeledah KPK
Benar, Hilmi Aminuddin dan Menteri Suswono Juga Terlibat Pertemuan Lembang
Fathanah Minta Dirut Indoguna Dikonfrontasi dengan Putra Ustad Hilmi di Malaysia
Di Pertemuan Lembang, PKS Juga Minta Bantuan Dana ke Indoguna

Selasa, 14 Mei 2013

PKS: Fathanah beri duit ke 100 wanita pun, so what gitu loh?

Reporter : Laurencius Simanjuntak
Selasa, 14 Mei 2013 11:55:03
PKS: Fathanah beri duit ke 100 wanita pun, so what gitu loh?
Pihak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) angkat bicara soal temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa lebih dari 20 wanita pernah menerima aliran uang dari Ahmad Fathanah, teman dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq . Partai dakwah itu tidak mau ambil pusing dengan temuan PPATK tersebut.
"Saya katakan, jangankan 20, ke lebih dari 100 perempuan pun, so what gitu loh?" kata Wasekjen PKS, Mahfudz Siddiq , lewat akun Twitter-nya, Selasa (14/5).
Menurut Ketua Komisi I DPR itu, karena temuan PPATK tersebut menyangkut urusan pribadi Fathanah, "Ya biarkan dia yang jelaskan dan jadi tanggung jawab pribadinya."
Namun demikian, lanjut Mahfudz, yang menjadi pertanyaan adalah apakah transaksi tersebut terindikasi korupsi. "Kalau ya diproses saja dan tahan 20 perempuan itu. Kan sudah terima uang," ujar politikus muda ini.
"Tapi kalau bukan korupsi apa urgensinya PPATK lansir data itu? Mau cari bukti korupsi atau cari sensasi?" imbuhnya.
Sepengetahuannya, kata Mahfudz, PPATK tidak mempublikasi data transaksi keuangan kecuali diberikan ke lembaga penegak hukum. "Tapi kalau PPATK boleh dan mau ungkap serta publikasi, semua transaksi keuangan AF dibuka aja sekalian. Ya gak?" ujar dia.
Seperti diberitakan, Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengungkapkan lebih dari 20 wanita menerima aliran uang dari Fathanah. Hal ini terlihat dari transaksi rekening bank milik tersangka kasus dugaan suap impor daging sapi dan pencucian uang itu.
"Ada lebih dari 20 wanita yang menerima uang dari Fathanah. Cuma saya enggak tahu untuk bisnis atau hubungan lain," ujar Yusuf saat ditemui di kantornya, Senin (13/5).
Yang lebih mengejutkan, satu wanita bisa menerima uang dari Fathanah hingga mencapai Rp 1 miliar. Mesti dikirim secara bertahap selama lima tahun, jumlah itu sangatlah fantastis.
"Di kirim bertahap dari 2009 sampai 2013, minimal ngirim Rp 40 juta. Terus menerus jumlah variatif kalau ditotal Rp 1 miliar. Ke beberapa pria juga mengirim," kata Yusuf.
[ren]
Sumber :http://www.merdeka.com/politik/pks-fathanah-beri-duit-ke-100-wanita-pun-so-what-gitu-loh.html

Minggu, 12 Mei 2013

Teroris Makassar Mau Ledakkan Bom di Rumah Ibadah dan Kantor Polisi di Tanah Toraja

Teroris Makassar Mau Ledakkan Bom di Rumah Ibadah dan Kantor Polisi di Tanah Toraja
Selasa, 08 Januari 2013 , 15:52:00 WIB

Laporan: Firardy Rozy

  
RMOL. Keempat terduga teroris yang ditangkap Densus 88 di Makassar, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu berencana meledakan bom di rumah ibadah dan kantor polisi di Tanah Toraja.
"Di Sulsel yang terungkap, target mereka adalah di Tanah Toraja. Ada tempat ibadah, kantor kepolisian yang akan dijadikan target," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, (Selasa,8/1).
Dia menjelaskan, keempat teroris yang ditangkap di Makassar itu merupakan satu rangkaian penyelidikan Densus 88.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat (4/1) pekan lalu, Densus 88 Anti teror Polri menembak mati 7 terduga teroris.
Mereka adalah Abu Uswah dan Hasan alias Khalil yang teridentifikasi terlibat serangkaian aksi teror di Poso, Sulteng, dan penembakan yang menewaskan empat personel Brimob Polda Sulteng.
Abu Uswah dan Hasan alias Khalil ditembak di depan Masjid Nur Alfiah, RS Wahidin Sudirohusodo, Makassar.  Densus 88 Anti Teror juga berhasil menemukan barang bukti yang ditemukan adalah granat aktif dan senjata api.
Di hari yang sama, di Terminal Daya, Makassar, Densus juga menangkap  Thamrin dan Arbain yang sempat meloloskan diri  saat penggerebekan di depan Masjid Nurul Alfiat.
Di Dompu, NTB, Jumat (4/1), Densus menembak mati dua teroris bernama Roy dan Bachtiar. Keduanya melawan petugas saat akan ditangkap. Pengejaran terus berlanjut, keesokan harinya, tiga orang teroris ditembak mati di Kebon Kacang, Kelurahan Kandai, Dompu, NTB. Dari tiga orang yang tewas ini, satu sudah teridentifikasi atas nama Andi. [zul]
Sumber : http://www.rmol.co/read/2013/01/08/93267/Teroris-Makassar-Mau-Ledakkan-Bom-di-Rumah-Ibadah-dan-Kantor-Polisi-di-Tanah-Toraja-

11 Teroris Tertangkap, 4 Diantaranya Tewas

Kamis, 09 Mei 2013 , 10:48:00 WIB

Laporan: Arief Pratama

  

RMOL. Sebanyak 11 terduga teroris berhasil diamankan Tim Densus 88 Mabes Polri, tujuh dalam keadaan hidup dan empat orang tewas. Penyergapan dan pengerebekan itu terjadi di empat lokasi kejadian yang berbedada, yaitu Bandung Jawa Barat dan daerah , Kendal, Batang, dan Kebumen Jawa Tengah.

Kapolri Jenderal Timur Pradopo yang berada di lokasi penggerebekan teroris RT 2/RW 8 Batu Rengat, Cigondewah Hilir, Marga Asih, Rabu (8/5) malam mengatakan, di Bandung ada lima yang diamankan.

"Yang hidup adalah Maksum, Haris Fauzi, sedangkan yang meninggal Budi Sarif atau Angga, Sarame, Jonet, dan Abu Rohman alias Bambang,” ungkap Jenderal Timur Pradopo.

Maksum berhasil ditangkap tim Densus di Cipacing, Sumedang, Jawa Barat. Sementara Haris Fauzi dan tiga teroris yang tewas lainnya dilumpuhkan di Bandung.

Dari empat lokasi penyergapan, tiga terduga teroris di Kebumen masih dalam pengejaran, yakni inisial ML, W dan N.

"Hari ini 11 orang ditangkap. Dari 11 orang, 4 orang meninggal dunia, yakni 3 di Cigondewah, dan 1 di Batang," jelas Timur.[rsn]
sumber :http://polhukam.rmol.co/read/2013/05/09/109760/11-Teroris-Tertangkap,-4-Diantaranya-Tewas
 
Baca juga:


Warga Terus Berdatangan ke Lokasi Penggerebekan Teroris
Kapolda Jateng Harus Kumpulkan Cagub untuk Bikin Komitmen Keamanan
Densus Bekuk Terduga Teroris di Ciputat
Masih Dicari Keterkaitan Teroris Bandung dan Batang
Satu Terduga Teroris Juga Ditembak di Batang

Selasa, 07 Mei 2013

Bos PBNU Gandeng Ormas Islam Lain Termasuk FPI dan JAT Bahas Perluasan Makna Terorisme

Rabu, 08 Mei 2013 , 09:55:00 WIB
Laporan: Samrut Lellolsima

SAID AQIL SIROJ
  
RMOL. Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) akan menyelenggarakan dialog nasional bertema 'Menjaga Keutuhan NKRI dari Serangan Terorisme, Korupsi, dan Narkoba'. Menggandeng sejumlah Ormas di luar LPOI, dialog akan membahas perluasan makna terorisme.

Sekretaris Umum LPOI Lutfi A. Tamimi, mengatakan dialog akan diselenggarakan di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu, 11 Mei 2013 mendatang. Kegiatan ini rencananya akan dibuka oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Semua Ormas kami undang, termasuk yang ada di luar LPOI," kata Lutfi di Jakarta, Rabu (8/5).

Terkait dilibatkannya Ormas Islam di luar LPOI, di antaranya Front Pembela Islam (FPI) dan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Lutfi menjelaskan, dimaksudkan untuk tercapainya persamaan persepsi mengenai makna terorisme. Kegiatan dialog ini juga berkeinginan menghapuskan stigma di masyarakat bahwa terorisme adalah ajaran Islam.

"Kami ingin tegaskan terorisme bukan ajaran Islam, dan untuk itu seluruh Ormas Islam kami libatkan. Ada kejahatan korupsi dan narkoba yang juga menjadi ancaman bangsa, dan itu layak disebut terorisme," tegas Lutfi.

Dialog yang diselenggarakan LPOI ini akan menghadirkan sejumlah tokoh nasional sebagai narasumber, yaitu Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Djoko Suyanto, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj,  Wakil Ketua Umum PBNU H. As'ad Said Ali, Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin, Ketua BNPT Ansyad Mbai, dan Ketua Umum DPP Granat Henry Yosodiningrat.

Bendahara LPOI H. Bina Suhendra, menambahkan dialog tersebut juga akan mengurai dan membahas terorisme dari akar masalahnya, di antaranya praktek ketidakadilan dalam penegakan hukum dan kesenjangan sosial di tengah masyarakat.

"Tidak banyak disadari injustice di penegakan hukum juga jadi pemicu munculnya terorisme. Kesenjangan sosial, adanya gap antara golongan kaya dan miskin, itu juga jadi penyebab terorisme. Semua akan dibahas dan diurai untuk dicarikan solusi terbaiknya," ungkap Bina.

LPOI yang diketuai oleh KH Said Aqil Siroj beranggotakan 11 Ormas Islam, yaitu Nahdlatul Ulama (NU), Persis, Al Irsyad Al Islamiyah, Al Ittihadiyah, Mathlaul Anwar, Al Wasliyah, Adz Dzikra, Syarikat Islam Indonesia, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, Ikadi, dan Perti. [zul]
Sumber : http://www.rmol.co/read/2013/05/08/109595/Bos-PBNU-Gandeng-Ormas-Islam-Lain-Termasuk-FPI-dan-JAT-Bahas-Perluasan-Makna-Terorisme-

Jumat, 03 Mei 2013

Teroris : Informasi Densus 88 Lebih Lengkap daripada BIN









 Sabtu, 09 Maret 2013 | 12:30 WIB
 
Informasi Densus 88 Lebih Lengkap daripada BIN

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa pihak menuntut Datasemen 88 Antiteror Polri (Densus 88) untuk dibubarkan. Namun, bagi penasihat senior International Crisis Group (ICG) untuk Indonesia, Sidney Jones, keberadaan Densus 88 justru harus dipertahankan. Bukan sekadar soal efektivitas Densus 88 dalam pemberantasan aksi terorisme di Indonesia, bahkan informasi yang dimiliki Densus 88 tentang jaringan terorisme di Indonesia dinilai lebih lengkap dibandingkan yang dimiliki Badan Intelijen Negara (BIN).

Menurut Sidney, Densus 88 jangan hanya dilihat sebagai strike force atau lembaga yang menangkap orang. Tapi lebih dari itu, Densus 88 merupakan kesatuan yang mempunyai informasi dan pemetaan paling lengkap terhadap jaringan ekstremis di Indonesia. "Karena sepuluh tahun mengumpulkan data-data jaringan itu, saya kira informasi di Densus 88 jauh lebih lengkap daripada di BIN atau di lembaga-lembaga lain. Karena itu, menurut saya, harus tetap dipertahankan," kata Sidney kepada Tempo, Kamis, 7 Maret 2013, di kantor ICG, Jalan Thamrin, Jakarta.

Urgensi mempertahankan keberadaan Densus 88, Sidney menambahkan, juga disebabkan masih rawannya ancaman keamanan dari jaringan teroris. Jika melihat fakta dua tahun belakangan ini, memang benar ada penurunan jumlah orang yang meninggal akibat serangan teroris, dan kebanyakan korban adalah polisi yang tidak terkait dengan operasi Densus 88. "Tapi jumlah kelompok dan jumlah plot atau rencana serangan teroris lebih tinggi daripada tahun-tahun sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa rekrutmen dan minat dengan terorisme masih sangat tinggi," kata Sidney.

Dengan memperhatikan hal tersebut, Sidney menilai kampanye melemahkan Densus yang dilakukan beberapa pihak sangat tidak etis. "Penting sekali Densus 88 tidak diganggu oleh kampanye yang tidak bertanggung jawab." (Baca berita lainnya di edisi khusus Kontroversi Densus)
sumber :http://edsus.tempo.co/konten-berita/politik/2013/03/09/466074/142/Informasi-Densus-88-Lebih-Lengkap-dari-BINAMIRULLAH

Teroris : Ansyaad : Musuh Itu Teroris, Bukan Densus

Ansyaad : Musuh Itu Teroris, Bukan Densus  
TEMPO.CO, Jakarta -

 Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai menyesalkan munculnya wacana pembubaran Detasemen Khusus 88 Anti-Teror (Densus 88). Keinginan membubarkan satuan khusus pemberantas teroris itu sangat tak logis. “Yang musuh itu kan teroris, bukan Densus-nya," kata Ansyaad di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis, 7 Februari 2013.

Menurut Ansyaad, keinginan Densus dibubarkan muncul dari pengusul yang tak memahami bahayanya terorisme. Jaringan teroris yang makin banyak dan tersebar di Indonesia, membuat aparat kesulitan melacak gerak-gerik mereka. Sekali pun di daerah yang sudah dikenal sebagai kantong kegiatan para teroris.

"Mereka tidak tau bagaimana sadisnya perbuatan teroris. Mereka itu bersenjata, membawa bom, dan lebih memilih mati daripada ditangkap," kata dia.

Permintaan pembubaran Densuss 88 kembali munculsetelah beredarnya video yang berisi tindakan kekerasan oleh satuan tersebut. Video itu diduga merupakan rekaman peristiwa 18 anggota Densus 88 dan Brimob kala menangkap 14 warga Kalora, Poso, Desember 2012. Warga Kalora ini diperiksa atas dugaan keterlibatan mereka dalam penembakan empat anggota Brimob di Tamanjeka, Gunung Biru, Poso. Pada saat pemeriksaan, 14 orang ini dipukuli dan mengalami luka lebam dan luka fisik lainnya.

Belakangan terungkap bahwa sebagian isi video adalah rekaman peristiwa penyerbuan Densus 88 ke Tanah Tinggi, Poso, pada 2007. Sejumlah tersangka yang sepintas tampak sedang dianiaya adalah para pelaku pengeboman gereja dan mutilasi warga. Kepolisian menyebut dua di antaranya, Wiwin Kalahe alias Tomo dan Basri. Keduanya kini sudah dipenjara.

Melihat video tersebut, sejumlah pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Pusat Muhammadiyah, dan ormas Islam melapor ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, akhir Februari lalu. Laporan ini kemudian diikuti pendapat sejumlah pakar supaya satuan khusus itu dibubarkan.

Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani, menganggap, kekerasan itu mengindikasikan adanya pelanggaran HAM berat oleh polisi. Komnas  sedang menginvestigasi kasus tersebut dan sudah mengantongi bukti video kekerasan tersebut.

Ansyaad mengatakan ideologi jihat tertanam kuat di pikiran para teroris itu. Bahkan sejumlah teroris muda pun seringkali melakukan perlawanan yang membabi buta. Jika pun akhirnya tertangkap, sangat sulit membuat mereka mengaku. "Makanya kadang cara yang dipakai juga "luar biasa". Di situlah kadang sering terjadi insiden yang dianggap melanggar HAM," kata dia.

"Jadi, jangan karena satu peristiwa dianggap melanggar HAM lalu mudah menghakimi. Kami bukannya tak mengerti HAM."

Ansyaad menambahkan, masyarakat seharusnya mendukung langkah Densus 88, yang sejarahnya memang dibentuk untuk menumpas terorisme. Apalagi pendekatan daro pemerintah saat ini lebih baik dari sebelumnya, yaitu menghindari pelanggaran HAM masif seperti pada masa lalu.

"Kami menghadapi kelompok yang jelas-jelas melanggar HAM paling berat dengan cara yang lebih soft dibandingkan negara lain,”  kata pria 64 tahun ini. “Juga bukan dengan operasi militer seperti dulu."
sumber :http://www.tempo.co/read/news/2013/03/08/063465807/Ansyaad--Musuh-Itu-Teroris-Bukan-Densus
MUNAWWAROH

Teroris : Pengusul Densus Bubar Tak Paham Bahaya Teroris

Pengusul Densus Bubar Tak Paham Bahaya Teroris
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Ansyaad Mbai. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta-Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai tak rela jika Detasemen Khusus 88 atau biasa disebut Densus 88 disudutkan oleh pihak-pihak tertentu. Apalagi sampai meminta satuan khusus pemberantas teroris ini dibubarkan.

"Itu logika terbalik dan absurd,” kata Ansyaad Mbai saat ditemui Tempo di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis, 7 Maret 2013. “Densus hadir karena ada teroris, berarti bubarkan dulu teroris itu baru bisa bubarkan Densus."

Permintaan pembubaran Densus 88 kembali muncul setelah beredarnya video tindakan kekerasan oleh satuan tersebut di you tube, Video itu diduga merupakan rekaman peristiwa 18 anggota Densus 88 dan Brimob kala menangkap 14 warga Kalora, Poso, Desember 2012. Warga Kalora ini diperiksa atas dugaan keterlibatan mereka dalam penembakan empat anggota Brimob di Tamanjeka, Gunung Biru, Poso. Pada saat pemeriksaan, 14 orang ini dipukuli dan mengalami luka lebam dan luka fisik lainnya.

Belakangan terungkap bahwa sebagian isi video adalah rekaman peristiwa penyerbuan Densus 88 ke Tanah Tinggi, Poso, pada 2007. Sejumlah tersangka yang sepintas tampak sedang dianiaya adalah para pelaku pengeboman gereja dan mutilasi warga. Kepolisian menyebut dua di antaranya, Wiwin Kalahe alias Tomo dan Basri. Keduanya kini sudah dipenjara.

Melihat video tersebut, sejumlah pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Pusat Muhammadiyah, dan ormas Islam melapor ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, akhir Februari lalu. Laporan ini kemudian diikuti pendapat sejumlah pakar supaya satuan khusus itu dibubarkan.

Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani, menganggap, kekerasan itu mengindikasikan adanya pelanggaran HAM berat oleh polisi. Komnas  sedang menginvestigasi kasus tersebut dan sudah mengantongi bukti video kekerasan tersebut.

Menurut Ansyaad, pihak yang dengan gampang mengumbar seruan pembubaran Densus 88 berarti tak mengerti bahayanya teroris. Padahal kinerja Densus tak bisa dinilai hanya berdasarkan satu atau dua peristiwa. "Jangan karena satu peristiwa dianggap melanggar HAM lalu mudah menghakimi," kata Ansyaad.

Densus 88, kata dia, dibentuk untuk menumpas teroris yang sejatinya melanggar HAM paling berat. Sejak peristiwa Bom Bali pertama pada 2002, jaringannya kini tersebar di seluruh Indonesia. Dengan jaringan yang cukup luas, tentu tak gampang mengintai gerak-gerik mereka. "Teroris itu sangat berbahaya, anggota kami tentu mengalami kesulitan,” kata Ansyaad. “Mereka itu bersenjata, bawa bom, dan lebih memilih mati daripada ditangkap."

Ansyaad berharap publik tak menilai Densus 88 dari satu sisi saja. Densus, kata dia, hanya menjalankan tugas dan tentunya tak perlu mengumbar kerumitan dan kesulitan yang mereka hadapi. "Kami bukannya tak mengerti HAM, tapi kami bekerja untuk melindungi HAM masyarakat. Jika HAM teroris memang lebih penting, silahkan publik menilai," ujar lulusan Akademi Kepolisian tahun 1973 ini. 
Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2013/03/08/063465827/Densus-88-Dikecam-di-Poso-Begini-Nasib-Tim-TNI
MUNAWWAROH

Teroris : Densus 88 Dikecam di Poso, Begini Nasib Tim TNI

 Densus 88 Dikecam di Poso, Begini Nasib Tim TNI   
 Jum'at, 08 Maret 2013
TEMPO.CO, Jakarta - Peran Densus 88 Antiteror Polri sangat menonjol dalam pemberantasan aksi-aksi terorisme di Tanah Air. Walaupun kemudian, Video yang beredar di Youtube itu memperlihatkan aksi kekerasan Detasemen Khusus 88 Antiteror di Poso. Peristiwa itu diduga adalah rekaman dari aksi 18 anggota Densus 88 dan Brimob kala menangkap 14 warga Kalora, Poso, Desember 2012.

Terungkap sebagian isi video adalah rekaman peristiwa penyerbuan Densus 88 ke Tanah Tinggi, Poso, pada 2007. Sejumlah tersangka yang sepintas tampak sedang dianiaya adalah para pelaku pengeboman gereja dan pelaku mutilasi warga. Kepolisian mengatakan dua di antaranya, Wiwin Kalahe alias Tomo dan Basri,. kini sudah dipenjara.

Sebenarnya, pasukan anti teror tak hanya dimiliki Polri. TNI mempunyai kesatuan antiteror yang andal dan punya pengalaman lebih lama. Lalu, mengapa hanya Densus 88 yang diberi wewenang dalam pemberantasan terorisme?

Pengamat keamanan dari Universitas Padjajaran, Muradi, dalam bukunya Densus 88 AT; Konflik, Teror, dan Politik, mengakui berkembangnya anggapan bahwa peran Densus 88 AT Polri terlalu memonopoli pemberantasan terorisme di Tanah Air. "Ini membuat beberapa institusi lain yang memiliki organisasi antiteror merasa tidak mendapatkan porsi yang memadai dan tidak terberdayakan," kata Muradi.

Muradi menjelaskan, hampir semua angkatan di TNI memiliki struktur organisasi antiteror. TNI AD punya Detasemen Penanggulangan Teror (Dengultor), yang bernama Group 5 Antiteror dan Detasemen 81 yang tergabung dalam Kopassus; TNI AL punya Detasemen Jalamangkara (Denjaka), yang tergabung dalam Korps Marinir; serta TNI AU punya Detasemen Bravo (DenBravo), yang tergabung dalam Paskhas TNI AU.

Menurut Muradi, ada tiga alasan hanya Densus 88 yang lebih berperan dalam penanggulangan terorisme di Indonesia. Pertama, saat Densus 88 Antiteror terbentuk pada 2003, TNI masih mengalami embargo persenjataan dan pendidikan militer oleh negara-negara Barat, khususnya Amerika Serikat. Ini terkait dengan tuduhan pelanggaran HAM oleh TNI di masa lalu. "Sehingga salah satu strategi untuk mendirikan kesatuan antiteror tanpa terjegal masa lalu TNI adalah dengan mengembangkannya di kepolisian," kata Muradi.

Di sisi lain, pembentukan kesatuan khusus antiterorisme yang andal dan profesional pasti perlu dukungan peralatan yang canggih dan SDM yang berkualitas. Sebagaimana diketahui, pembentukan Densus 88 ini menghabiskan dana lebih dari Rp 15 miliar, termasuk penyediaan senjata, peralatan intai, alat angkut pasukan, operasional, dan pelatihan. Biaya tersebut berasal dari bantuan negara-negara Barat, khususnya Amerika Serikat dan Australia.

Alasan kedua adalah pemahaman bahwa kejahatan terorisme merupakan tindak pidana yang bersifat khas, lintas negara, dan melibatkan banyak faktor yang berkembang di masyarakat. Terkait dengan itu, terorisme dalam konteks Indonesia saat ini dimasukkan dalam domain kriminal, bukan aksi separatisme seperti di tahun 1950-an. Aksi teror sekarang ini dilihat sebagai gangguan keamanan dan ketertiban, serta mengancam keselamatan jiwa masyarakat. "Karenanya terorisme masuk ke dalam kewenangan kepolisian," kata Muradi.

Alasan terakhir adalah menghindari sikap resistensi masyarakat dan internasional jika pemberantasan terorisme dilakukan oleh TNI dan intelijen. Sebagaimana diketahui, sejak rezim Soeharto tumbang, TNI dan lembaga intelijen dituding sebagai institusi yang mem-back up kekuasaan Soeharto. Sehingga pilihan mengembangkan kesatuan antiteror yang profesional akhirnya berada di kepolisian, dengan menitikberatkan pada penegakan hukum, pemeliharaan keamanan, dan ketertiban masyarakat sehingga keamanan dalam negeri terpelihara.

"Harus diakui peran yang diemban oleh Densus 88 AT Polri memberikan satu perspektif bahwa pemberantasan terorisme di Indonesia dapat dikatakan berhasil," kata Muradi. "Setidaknya bila dikaitkan berbagai keberhasilan organisasi tersebut dalam menangkap dan memburu pelaku dari jaringan terorisme di Indonesia, serta mempersempit ruang geraknya."

AMIRULLAH
Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2013/03/08/063465827/Densus-88-Dikecam-di-Poso-Begini-Nasib-Tim-TNI

 

Cari Blog Ini