Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Jumat, 11 Mei 2012

Kekerasan atas nama agama : RUU Kerukunan Umat Beragama Dinilai Bermasalah



foto
Seorang jemaat gereja melintas di kantor Menko Kesra sebelum melakukan demonstrasi menuntut dikembalikan nya gereja Yasmin yang disegel sejak 2010 di depan Istana Negara, Minggu 12 Februari 2012. Bangunan Gereja GKI Yasmin disegel karena dianggap memliki masalah pada surat Ijin Mendirikan Bangunan oleh pemerintah daerah Bogor. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

RUU Kerukunan Umat Beragama Dinilai Bermasalah

TEMPO.CO, Jakarta- Draf tentang RUU Kerukunan Umat Beragama yang kini ada di Dewan Perwakilan Rakyat menurut praktisi hukum Todung Mulya Lubis bermuatan timbulnya masalah. "Rancangan Undang-undang baru ini cenderung dapat disalahgunakan," katanya dalam acara diskusi 'Peran Negara Menjamin Kebebasan Beragama Dalam Tertib Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara' di Jakarta 24 April 2012. "Nggak usah ada lah (UU Kerukunan Umat Beragama), kita tidak perlu Undang-Undang baru."

Musababnya menurut dia, negara sudah terlalu jauh mengatur persoalan pribadi dan tidak menyentuh esensi permasalahan mendasar yakni kebebasan beragama. "Tidak menyentuh esensi malah terjebak pada simplifikasi pengaturan isu-isu yang sering muncul ke permukaan," katanya. Adapun simplifikasi itu merujuk aturan-aturan yang mengatur perayaan hari keagamaan, pemakaman jenazah, penyiaran agama dan pendidikan agama.

Ia juga menyayangkan bunyi pasal 25 ayat 3 yang berbunyi dalam pendirian rumah ibadah, kepala daerah harus meminta pendapat organisasi keagamaan dan pemuka agama. 
"Organisasi agama dan pemuka agama yang mana?," ujarnya. Ia mencurigai pendirian rumah ibadah GKI Yasmin dan lainnya jadi pemicu munculnya RUU Ini. "Di banyak kasus, kepala daerah cenderung mendukung kelompok yang berpendirian 'keras' dan menolak gereja."

Senada dengan Todung, Hakim Konstitusi Harjono juga skeptis tentang rancangan ini. "Jangan dengan dalih kerukunan lalu dipaksakan, kalau mau atur kerukunan atur dulu kebebasan (beragama)," katanya. Pernyataan ini kemudian diperkuat oleh Peneliti Senior The Wahid Institute, Rumadi. Ia mengkhawatirkan justru dengan adanya regulasi baru malah memperburuk keadaan. "Jangan sampai sesuatu yang sudah baik justru rusak karna adanya regulasi baru," ujarnya. "Regulasi belum tentu menghilangkan permasalahan, malah bisa menambah."

Anggota Komisi VII DPR, Ali Maschan Moesa mengakui bahwa rancangan undang-undang ini bernuansa pro kontra. "Belum dibahas saja sudah ada masukan luar biasa. Karena ini masalah agama, kami hati-hatilah tidak perlu tergesa-gesa," katanya. "Draf itu belum diprioritaskan," katanya.
http://www.tempo.co/read/news/2012/04/24/173399482/RUU-Kerukunan-Umat-Beragama-Dinilai-Bermasalah
ANANDA PUTRI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini