Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Jumat, 14 Januari 2011

Indonesia Timur

Anggota TNI Pelaku Penyiksaan Disidang
Kamis, 13 Januari 2011 | 17:18 WIB
JAYAPURA, KOMPAS.com — Sebanyak tiga anggota Batalyon 753 AVT/Nabire Kodam XVII/Cenderawasih yang terbukti melanggar perintah atasan saat bertugas di Kampung Gurage, Kecamatan Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua, disidang di Mahkamah Militer III-9 Jayapura, Kamis (13/1/2011).
Tiga anggota Kodam Cendrawasih itu terdiri atas seorang bintara dan dua tamtama, yakni Serda Irman Risqianto, Pratu Yakson Agu, dan Pratu Thamrin Mahanggiri.
Ketiga anggota TNI itu menjalani persidangan akibat diduga tidak menaati perintah atasan pada saat bertugas dengan terbukti terlibat dalam penganiayaan kepada warga setempat saat bertugas dalam operasi pengamanan daerah rawan di Puncak Jaya, Papua.
Sidang perdana di Mahkamah Militer III-Jayapura, Papua, itu mengagendakan pembacaan dakwaan.
Dalam sidang yang dipimpin Letkol CHK Adil Karokaro itu terungkap, ketiga anggota Batalyon 753 Nabire terbukti melanggar perintah atasan saat bertugas di Kampung Gurage, Kecamatan Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua.
Para tersangka masing-masing dikenai Pasal 103 Ayat 1 juncto Ayat 3 ke-3 KHUPM, yaitu perbuatan tidak menaati perintah atasan, dengan ancaman 2 tahun 6 bulan penjara.
Ketika disinggung soal bukti penganiayaan yang dilakukan ketiga anggota itu, Mayor Soemantri BR, selaku oditur pada persidangan, menjelaskan, karena tidak adanya saksi korban, ketiganya tidak dikenai pasal penganiayaan.
"Dengan tidak adanya saksi korban, kami tidak bisa membuktikan kejadian itu. Secara formil kami harus membuktikan adanya luka atau bekas pembakaran itu lewat hasil visum. Mengenai barang bukti, kami hanya punya satu keping CD," jelasnya.
Dengan tidak hadirnya para saksi, sidang akan kembali digelar pada Senin, 17 Januari dengan menghadirkan lima saksi.
Sidang yang awalnya dijadwalkan akan digelar pukul 10.00 Wita baru dilaksanakan pada pukul 13.00 Wita tanpa ada alasan yang pasti tentang pengunduran waktu sidang tersebut.
ANT
Sumber : kompas.com. 14 januari 2011.

Berita terkait


Dugaan penganiayaan oleh oknum TNI
Alat Vital Pria Papua Ini Dipukuli
Senin, 18 Oktober 2010 | 09:32 WIB
Video yang diposting di YouTube ini menunjukkan dua pria Papua tengah dianiaya oleh beberapa orang yang diduga pasukan keamanan Indonesia. Salah satu personel keamanan melakukan penganiayaan dengan mengarahkan benda tumpul ke alat kelamin pria Papua tersebut.
KOMPAS.comHasil tayangan video ini menunjukkan seorang pria Papua yang alat kelaminnya dipukul dengan sebatang benda tumpul saat diinterogasi oleh beberapa orang yang diduga personel keamanan Indonesia. Tayangan video yang meresahkan ini muncul saat Pemerintah Indonesia dihadapkan pada gelombang kritik sehubungan dengan dugaan penganiayaan oleh pasukan keamanan terhadap anggota separatis di Papua.
Pria Papua ini ditelanjangi dan salah satu interogator menindih dada pria yang diduga anggota separatis ini dengan kakinya seraya menanyakan lokasi penyimpanan senjata. Setelah pria tersebut menjawab dengan menyebukan lokasi penyimpanan senjata ada di sebuah kandang babi, salah satu interogator berteriak: "Bohong, bohong."
Interogator lainnya menganiaya pria Papua itu dengan menggunakan sebatang benda tumpul yang diambil dari kobaran api dan mengepulkan asap. Pria ini mengerang kesakitan saat tindakan penganiayaan itu dilakukan berulang kali.
Tayangan video ini diambil dengan menggunakan kamera telepon seluler oleh salah satu interogator yang mengenakan pakaian preman. Sulit untuk memverifikasi identitas personel keamanan yang mengenakan pakaian preman dalam tayangan video. Namun, hasil tayangan dapat menunjukkan interogator cukup profesional.
Seperti ditunjukkan dalam tayangan berdurasi 10 menit itu, sepucuk senjata M-16 digunakan dalam interogasi dan ditodongkan ke arah mulut pria yang diduga anggota OPM itu. Tayangan ini telah beredar luas di YouTube dan dimuat oleh harian Australia, Sydney Morning Herald. Herald belum berhasil mendapatkan tanggapan atas laporan ini dari Kepolisian Negara Republik Indonesia ataupun Tentara Nasional Indonesia.
Sumber : Kompas.com. Senin, 18 Oktober 2010 | 09:32 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini