Tersangka Teroris
Perkara Ba'asyir Dilimpahkan Pekan Depan
Minggu, 9 Januari 2011 | 13:22 WIB
TRIBUNNEWS/BIAN HARNANSA
Abu Bakar Baasyir.TERKAIT:
JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum kemungkinan akan melayangkan perkara tersangka teroris, Abu Bakar Ba'asyir, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pekan depan. Saat ini penyusunan berkas dakwaan Ba'asyir sudah dalam tahap akhir.
"Sekarang tahap penyelesaian akhir. Minggu depan mungkin bisa dilimpahkan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (9/1/2011).
Yusuf mengatakan, mengingat dakwaan hampir rampung, pihaknya segera berkoordinasi kembali dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan lokasi sidang Ba'asyir. Namun, Yusuf enggan menjelaskan lokasi mana saja yang menjadi pertimbangan. "Seharusnya Senin besok koordinasi. Tapi, jaksanya lagi ke luar negeri," kata dia.
"Sekarang tahap penyelesaian akhir. Minggu depan mungkin bisa dilimpahkan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (9/1/2011).
Yusuf mengatakan, mengingat dakwaan hampir rampung, pihaknya segera berkoordinasi kembali dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan lokasi sidang Ba'asyir. Namun, Yusuf enggan menjelaskan lokasi mana saja yang menjadi pertimbangan. "Seharusnya Senin besok koordinasi. Tapi, jaksanya lagi ke luar negeri," kata dia.
Seperti diberitakan, Ba'asyir dijerat dengan sangkaan terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh Besar bersama puluhan tersangka lain. Menurut Polri, peran Amir Jamaah Anshorud Tauhid itu adalah mengoordinir dan mendanai kegiatan yang berlangsung pada Februari 2010.
Selama penyidikan, Ba'asyir menolak menjawab seluruh pertanyaan penyidik. Pengasuh Pondok Pesantren Ngruki itu hanya akan menjawab kasusnya di pengadilan. Dia juga tidak mau menandatangani seluruh berkas yang disodorkan penyidik dan jaksa. Penulis: Sandro Gatra | Editor: A. Wisnubrata
Sumber : kompas.com, Minggu 9 Januari 2011
baca berita terkait :
Terorisme
Ba'asyir: Pelatihan di Aceh ialah Ibadah
Selasa, 14 Desember 2010 | 15:19 WIB
TRIBUNNEWS/BIAN HARNANSA
Abu Bakar Baasyir.JAKARTA, KOMPAS.com — Amir Jamaah Anshar Tauhid Abu Bakar Ba'asyir, tersangka kasus terorisme, mengirimkan tadzkiroh atau peringatan dan nasihat berupa surat yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri, dan Komandan Densus 88. Salinan surat yang ditulis pada 30 November 2010 lalu ini juga diterima Tribunnews, Selasa (14/12/2010).
Dalam tadzkiroh-nya, Ba'asyir menjelaskan, camp pelatihan militer di Aceh Besar bukanlah sebuah aksi terorisme, melainkan aktivitas biasa untuk mempertahankan agama.
"Tadzkiroh wajib saya sampaikan setelah saya melihat ada pelanggaran berat terhadap hukum Allah dan sunnah rosulNya, yang sangat mengerikan yang dilakukan oleh densus 88. Pelanggaran hukum Allah dan rosulNya yang sangat mengerikan ini ialah: menuduh ibadah I’dad (mempersiapkan kekuatan physic dan mental serta menggunakan senjata untuk kepentingan bela Negara/Islam) yang diperintahkan oleh Allah dan rosulNya yang diamalkan di Aceh dituduh melakukan perbuatan teror dan yang mengamalkan dituduh teroris," tulis Ba'asyir.
Menurutnya, i’dad adalah amal mempersiapkan kekuatan mental dan fisik semampunya untuk menggetarkan musuh Allah dan musuh kaum muslimin agar tidak mengganggu Islam.
"Allah berfirman : (Al Baqoroh : 120), Dan orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan rela kepadamu (Muhammad) sehingga engkau mengikuti millah agama mereka…, Disamping itu bila ada kemampuan, mereka terus-menerus memerangi kaum muslimin untuk dipaksa murtad, Hal ini diterangkan oleh Alloh SWT dalam firmanNya : (Al Baqoroh : 217)," jelasnya.
Lanjut Ba'asyir, Allah memerintahkan i’dad ini dalam firmanNya, "(Al Anfal : 60) Dan persiapkanlah dengan segala kemampuan untuk menghadapi mereka dengan kekuatan yang kamu miliki dari pasukan berkuda yang dapat menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya...."
Yang dimaksud kekuatan dalam ayat tersebut, menurut Ba'asyir, yang katanya diterangkan Rasulullah SAW, adalah "kecakapan menembak". Jadi, maksudnya kekuatan senjata.
Ba'asyir menambahkan, latihan senjata di Aceh tujuannya adalah untuk menaati perintah Allah dan rasul-Nya dalam surat Al Anfal ayat 60. Oleh karena itu, menurutnya, latihan tersebut adalah amal ibadah karena sifat orang beriman adalah taat mutlak terhadap perintah Allah dan rasul-Nya, tidak membantah, dan mengamalkan menurut kemampuan.
"Maka saya dan Bapak-bapak kalau mengaku beriman, juga wajib menta’ati perintah i’dad ini bila ada kemampuan, tidak boleh membantah. Perintah i’dad ini kekuatan hukumnya sama dengan perintah salat, puasa, zakat, haji," tulis Ba'asyir.
Dalam suratnya, Ba'asyir menutup, "Yaa Alloh... berilah petunjuk kepada pemimpin-pemimpin negara ini karena mereka tidak tahu,...Amin. Yaa Allah ...saksikan (Allohummasyhad) saya sudah memperingatkan menurut kemampuan saya,..Amin."
Latihan senjata di Aceh tujuannya adalah untuk menaati perintah Allah dan rasul-Nya dalam surat Al Anfal ayat 60.
"Tadzkiroh wajib saya sampaikan setelah saya melihat ada pelanggaran berat terhadap hukum Allah dan sunnah rosulNya, yang sangat mengerikan yang dilakukan oleh densus 88. Pelanggaran hukum Allah dan rosulNya yang sangat mengerikan ini ialah: menuduh ibadah I’dad (mempersiapkan kekuatan physic dan mental serta menggunakan senjata untuk kepentingan bela Negara/Islam) yang diperintahkan oleh Allah dan rosulNya yang diamalkan di Aceh dituduh melakukan perbuatan teror dan yang mengamalkan dituduh teroris," tulis Ba'asyir.
Menurutnya, i’dad adalah amal mempersiapkan kekuatan mental dan fisik semampunya untuk menggetarkan musuh Allah dan musuh kaum muslimin agar tidak mengganggu Islam.
"Allah berfirman : (Al Baqoroh : 120), Dan orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan rela kepadamu (Muhammad) sehingga engkau mengikuti millah agama mereka…, Disamping itu bila ada kemampuan, mereka terus-menerus memerangi kaum muslimin untuk dipaksa murtad, Hal ini diterangkan oleh Alloh SWT dalam firmanNya : (Al Baqoroh : 217)," jelasnya.
Lanjut Ba'asyir, Allah memerintahkan i’dad ini dalam firmanNya, "(Al Anfal : 60) Dan persiapkanlah dengan segala kemampuan untuk menghadapi mereka dengan kekuatan yang kamu miliki dari pasukan berkuda yang dapat menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya...."
Yang dimaksud kekuatan dalam ayat tersebut, menurut Ba'asyir, yang katanya diterangkan Rasulullah SAW, adalah "kecakapan menembak". Jadi, maksudnya kekuatan senjata.
Ba'asyir menambahkan, latihan senjata di Aceh tujuannya adalah untuk menaati perintah Allah dan rasul-Nya dalam surat Al Anfal ayat 60. Oleh karena itu, menurutnya, latihan tersebut adalah amal ibadah karena sifat orang beriman adalah taat mutlak terhadap perintah Allah dan rasul-Nya, tidak membantah, dan mengamalkan menurut kemampuan.
"Maka saya dan Bapak-bapak kalau mengaku beriman, juga wajib menta’ati perintah i’dad ini bila ada kemampuan, tidak boleh membantah. Perintah i’dad ini kekuatan hukumnya sama dengan perintah salat, puasa, zakat, haji," tulis Ba'asyir.
Dalam suratnya, Ba'asyir menutup, "Yaa Alloh... berilah petunjuk kepada pemimpin-pemimpin negara ini karena mereka tidak tahu,...Amin. Yaa Allah ...saksikan (Allohummasyhad) saya sudah memperingatkan menurut kemampuan saya,..Amin."
Sumber :
Sumber : kompas.com 14 Desember 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.