Laporan: Kristian Ginting
GAYUS TAMBUNAN/IST |
"Sudah ada 640 pegawai pajak yang dikenai sanksi karena melakukan kesalahan berat atau ringan," kata mantan Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta (Jumat, 21/1).
Sebelumnya, Tjiptardjo juga mengakui ada empat cara atau modus untuk mengemplang pajak sebagaimana disampaikan dalam pledoi Gayus Tambunan. Keempat cara itu adalah negoisisi di tingkat penyidikan pajak, penghilangan berkas surat permohanan keberatan wajib pajak, penggunaan perusuhaan di luar negeri, dan mengaku ada kerugian investasi yang bukan dalam SPT tahunan.
"Iya itu ada. Buktinya ada Gayus dan Bahasyim," kata Tjiptardjo.[yan]
Sumber " rakyatmerdeka.co.id. /Jumat, 21 Januari 2011
Jika benar statemen Gayus tersebut, berarti semua pegawai bagian penyidikan pajak di periksa saja..Termasuk menghitung mundur semua hasil kekayaan mereka lagi dengan pembuktian terbalik.
BalasHapus