Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Jumat, 07 Januari 2011

Kasus Terorisme

Pemasok Senjata Teroris Divonis 10 Tahun
Kamis, 6 Januari 2011 | 12:48 WIB

DOK SERAMBI INDONESIA
Ilustrasi: Foto daftar DPO teroris di Aceh yang masih buron.
JAKARTA, KOMPAS.com — Dua terdakwa tindak pidana terorisme, Tatang Mulyadi dan Abdi Tunggal, divonis hukuman pidana selama 10 tahun dikurangi masa tahanan. Kedua mantan anggota Polri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 jo Pasal 9 UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Terdakwa Tatang Mulyadi dan Abdi Tunggal terbukti memasok 28 pucuk senjata api, 19.999  amunisi, dan 72 magasin ke kelompok teroris di Aceh," kata hakim ketua Tri Widodo dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pulomas, Kamis (6/1/2011). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yakni pidana 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Menurut hakim ketua, ada hal-hal yang memberatkan, antara lain perbuatan kedua terdakwa sebagai anggota polisi bukannya menjaga citra kepolisian, justru merusak. Selain itu, mereka membuat rasa takut masyarakat, menikmati hasil kejahatan, punya andil dalam kegiatan terorisme di Indonesia.
Adapun yang meringankan bagi majelis hakim adalah berkelakuan baik, kedua terdakwa mengakui perbuatannya sehingga tidak menyulitkan proses persidangan, mengungkapkan rasa bersalah dan mempunyai tanggungan keluarga dan anak.
Atas vonis tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa meminta waktu berpikir-pikir untuk mempelajari. Hal serupa disampaikan jaksa M Natsir.
Tatang bertanggung jawab menjaga gudang bengkel senjata api di Markas Logistik Polri di Cipinang, yaitu di Balki (pengembalian akhir), Hapus (penyimpanan senjata api yang rusak berat), maupun Beng Senri (senjata api ringan). Sejak Juni 2009, dia bersama Abdi Tunggal menjual senjata dan peluru kepada saksi Ahmad Sutrisno yang kemudian dijual kembali ke Sofyan Tsauri. Oleh Sofyan, senjata dan amunisi tersebut dikirimkan ke kelompok teroris di Aceh.
Dalam kurun Oktober 2009 hingga Maret 2010, terdakwa menjual 28 pucuk berbagai jenis senjata api dan 19.999 butir peluru. Senjata api tersebut antara lain senjata AK-47 sebanyak 4 buah, M-16 (11 pucuk), M-58 (2 buah), pistol jenis revolver (6 pucuk), senjata jenis remington (2 pucuk), pistol jenis challenger (1 buah), dan pistol jenis browning (2 pucuk).
Penulis: Adi Dwijayadi   |   Editor: Hertanto Soebijoto
Sumber : kompas.com   6 Januari 2011


Baca juga berita terkait :

Dulu Polisi, Kini Teroris - 1
Beli 19.999 Peluru Polri untuk Teror
Jumat, 24 September 2010 | 07:39 WIB

Tribunnews.com/Bian Harnansa
Mantan anggota Polri, M Sofyan Tasauri, mulai diadili di Pengadilan Negeri Depok karena terlibat terorisme di Aceh, Kamis (23/9/2010).


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Samapta Polres Depok (disersi), Muhammad Sofyan Tsauri alias Abu Ahyass alias Marwan mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Kamis (23/9/2010).

Sofyan diadili terkait jaringan dan aksi teroris di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Ia didakwa dengan empat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sofyan dipecat dari kesatuan Polri karena alasan poligami. Pasca pemecatan itulah Sofyan mulai menjalin hubungan dengan kelompok teroris. Ia lantas aktif dalam jaringan teroris hingga turut dalam pendirian kamp pelatihan kemiliteran teroris di Jantho, Aceh.

Februari 2009, Sofyan membawa anak didiknya yang berlatih kemiliteran di Aceh ke Jakarta yang selanjutnya berlatih di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.

Setelah tak menjadi polisi, Sofyan sering berlatif air soft gun di Depok. Ia juga menjadi pedagang senjata maupun peralatan permainan air soft gun di Depok.

Sejak Juni 2009, Sofyan membeli senjata dari dua anggota Polri yang bertugas di gudang bengkel senjata api Polri Cipinang, Jakarta Timur, yakni Tatang Mulyadi dan Abdi Tunggal.
Perantaranya adalah Posma Barimbing, anggota Polri Bagian logistik di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Hingga Maret 2010, telah terjual 28 pucuk senjata dalam berbagai jenis, serta 19.999 butir peluru kepada Sofyan Tsauri.

Senjata-senjata itulah yang kemudian dipergunakan Sofyan untuk berlatih di kamp pelatihan teroris di Aceh. Ketika digerebek Densus 88 dan Brimob Polda NAD, senjata itu dipergunakan untuk melawan sehingga dua polisi tewas. (Bian Harnansa dan Nurmulia Rekso P)
Sumber : kompas.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini