Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Jumat, 14 Januari 2011

SUMIATI DISIKSA

SUMIATI DISIKSA
Pemerintah Lemah, Advokat Kirim Surat Protes ke Arab Saudi
Jum'at, 14 Januari 2011 , 13:40:00 WIB
Laporan: Aldi Gultom

ILUSTRASI
  
RMOL. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), melayangkan surat protes pada pemerintahan Arab Saudi, karena menghukum ringan majikan TKI Sumiati, TKI asal Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Kita akan melayangkan surat protes ke pemerintahan Arab Saudi dan
pengadilan di sana,” tegas Ketua umum AAI, Humphrey Djemat, kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat (14/1).

AAI bersikap, hukuman tiga tahun penjara yang dijatuhkan pada warga Arab penyiksa Sumiati, terlalu ringan dan tidak akan menimbulkan efek jera bagi warga Arab Saudi yang suka menyiksa TKI.

"Pemerintah Arab Saudi jangan berdalih tak bisa mempengaruhi pengadilan di sana, itu hanya alasan belaka. Arab Saudi itu berbentuk negara monarki, sistem monarki seperti itu sangat memungkinkan pemerintahnya melakukan intervensi terhadap pengadilan,” katanya lagi.

Humphrey juga mendesak agar pemerintah Indonesia bersikap tegas. “Jangan hanya mendesak agar advokat pembela Sumiati di sana untuk mengajukan banding, itu hanya tindakan prosedural belaka, harus lebih dari itu,” bebernya lagi.

Humphrey sendiri menegaskan AAI tetap bertekad akan memberikan bantuan hukum kepada Sumiati dan keluarganya untuk menuntut majikan, yang telah menyiksa Sumiati itu. Sebelumnya AAI memang sudah menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan BNP2TKI dalam melakukan pembelaan secara cuma-cuma kepada para TKI yang disiksa di luar negeri.

Selain memberi bantuan hukum cuma-cuma kepada Sumiati dan keluarganya, AAI juga menjadi kuasa hukum keluarga Kikim Komalasari, TKI yang ditemukan tewas di Arab Saudi.[ald]
Sumber : rakyatmerdeka.co.id  Jumat, 14 Januari 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini