Presiden Berhati-hatilah
Jumat, 14 Januari 2011 | 02:58 WIB
Jakarta, Kompas - Presiden harus berhati-hati menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang mempermudah syarat pengajuan hak menyatakan pendapat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Peluang pengajuan hak itu oleh DPR semakin terbuka, termasuk dalam kasus Bank Century.Hal itu disampaikan anggota Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Soesatyo, Kamis (13/1) di Jakarta. Bambang merupakan satu dari tiga anggota DPR yang mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keempat anggota itu meminta MK membatalkan ketentuan dalam Pasal 184 Ayat 4 UU Nomor 27/2009 yang mengatur syarat kehadiran dalam rapat paripurna persetujuan pengajuan hak menyatakan pendapat.
”Saya beserta Lily Wahid (Fraksi PKB) dan Akbar Faisal (Fraksi Partai Hanura) sebagai penggugat menyambut baik putusan MK,” kata Bambang.
Dengan pembatalan itu, lanjut Bambang, Presiden tidak boleh bermain-main dalam mengambil kebijakan. Pasalnya, DPR akan dengan mudah mengajukan hak menyatakan pendapat. Peluang penggunaan hak menyatakan pendapat itu pun semakin terbuka lebar karena bisa berjalan tanpa dukungan Fraksi Partai Demokrat, fraksi terbesar yang mendukung pemerintah.
Putusan MK itu, kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung (PDI-P), akan menggairahkan kehidupan politik Indonesia. Namun, kegairahan itu diyakini tidak akan sampai kepada pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden.
Dikatakan, putusan MK tersebut akan menjadi amunisi bagi sejumlah partai anggota koalisi pemerintahan untuk mencari posisi tawar dan trade off dengan kekuasaan. ”PDI Perjuangan sebagai partai penyeimbang tentu tidak punya kepentingan untuk hal-hal seperti menjaga posisi atau kursi kabinet,” katanya.
Putusan MK, lanjut Pramono, juga akan mendorong aparat penegak hukum lebih serius mengusut kasus Bank Century. Namun, jika hak menyatakan pendapat itu terjadi, Pramono meyakini, politisi tidak akan berpikir jauh hingga pemakzulan.
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menilai, putusan MK tersebut bukan ancaman bagi pemerintah dan semata untuk mencocokkan dengan konstitusi. ”Politik bukan soal angka dan persentase, tetapi pasti juga menghadirkan rasionalitas, akal sehat, dan pemahaman tentang kepentingan bangsa. Yang penting adalah bagaimana semua lembaga negara dan lembaga lainnya bekerja yang terbaik,” papar Anas.
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar menambahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak perlu takut dengan hak menyatakan pendapat sepanjang berada dalam koridor kebenaran.
Ketua MK Mahfud MD mengungkapkan, putusan MK terkait syarat penggunaan hak menyatakan pendapat memang membuat pemakzulan lebih mudah dilakukan. Namun, Mahfud meminta semua pihak tidak berspekulasi ke arah pemakzulan.
”Karena yang dulu itu kecenderungannya menutup. (Sekarang) ada kemungkinan. Tetapi, tetap saja sulit karena Anda bayangkan, misalnya ada pemakzulan, untuk mengambil keputusan saja perlu dua per tiga suara,” ujarnya. Mahfud membantah putusan itu dikeluarkan dengan pertimbangan politik.
(ANA/NTA/NWO)
Sumber :Kompas.com. Jumat, 14 Januari 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.