Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Minggu, 30 Januari 2011

Sidang Adat

Sidang Adat
Tamrin Dijatuhi Enam Poin Putusan
Penulis: Defri Werdiono | Editor: Asep Candra
Sabtu, 22 Januari 2011 | 15:07 WIB

Dibaca: 2872

DH SAPTO NUGROHO/KOMPAS IMAGES Sejumlah warga Dayak Kalimantan Timur dipimpin ketuanya Bayer Gabriel mendatangi Kantor Harian Pagi Tribun Kaltim, Balikpapan, Kamis (13/1/2011) pekan lalu, untuk menyampaikan pernyataan sikap mereka terkait pernyataan Sosiolog UI, Prof Tamrin Amal Tomagola.
PALANGKARAYA, KOMPAS.comMajelis Sidang Adat Dayak yang diketuai Lewis KDR menjatuhkan putusan berisi enam poin kepada sosiolog Universitas Indonesia, Tamrin Amal Tamagola, dalam Persidangan Adat Dayak Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu (memutus dendam yang berkepanjangan dalam menuju perdamaian dan rekonsiliasi ke arah yang lebih baik) antara masyarakat Dayak dan Tamrin Amal Tamagola.
Sidang berlangsung di betang Tingang Nganderang, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/1/2011). Sidang terbuka yang berlangsung sekitar dua jam itu dihadiri lebih dari 1.000 orang.
Poin pertama putusan adalah Tamrin harus meminta maaf kepada masyarakat Dayak yang disampaikan di depan sidang majelis adat, selain permintaan maaf yang sudah ia lakukan selama ini. Kedua, Tamrin yang dinilai sebagai pelanggar adat harus memenuhi singer (denda) dengan menyerahkan lima pikul garantung (gong).
Ketiga, pelanggar harus menanggung biaya penyelenggaraan acara sebesar Rp 77.777.700 yang dilakukan sesudah sidang selesai. Keempat, majelis memerintahkan pelanggar adat mencabut kesaksiannya yang dinyatakan di depan Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus video Nazriel Irham.
Kelima, pelanggar harus memusnahkan hasil penelitian yang menyangkut penghinaan dan pelecehan terhadap masyarakat Dayak. Poin terakhir adalah bahwa keputusan sidang ini bersifat final dan mengikat.
Menanggapi putusan itu, Tamrin mengatakan memahami dan mengerti serta bersedia menerima segala risikonya. Tamrin pun menyanggupi dan membayar denda adat yang dimaksud.
"Saya dengan ini menyatakan penyesalan yang sedalam-dalamnya dan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Dayak dan dewan adat masyarakat Dayak karena saya sudah melakukan kesalahan penistaan terhadap masyarakat dan adat Dayak. Saya akan mencabut semua pernyataan saya yang saya berikan selama ini, yang mendorong pada penistaan itu," kata Tamrin di depan majelis.
Selain majelis hakim dan pelanggar, hadir juga dalam sidang antara lain Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Agustin Teras Narang, Deputi Presiden MADN dari empat provinsi di Kalimantan, Ketua Dewan Adat Dayak dari empat provinsi dan luar Kalimantan, dan tim penuntut pelanggaran. Selain itu, ikut hadir istri Tamrin, Siti Hidayati, dan sejumlah pihak dari Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika yang ikut menyaksikan jalannya sidang.
Sumber :Kompas.com /Senin, 31 Januari 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini