Sidang Adat
Tamrin Dijatuhi Enam Poin Putusan
Penulis: Defri Werdiono | Editor: Asep Candra
Sabtu, 22 Januari 2011 | 15:07 WIB
TERKAIT:
Sidang berlangsung di betang Tingang Nganderang, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/1/2011). Sidang terbuka yang berlangsung sekitar dua jam itu dihadiri lebih dari 1.000 orang.
Poin pertama putusan adalah Tamrin harus meminta maaf kepada masyarakat Dayak yang disampaikan di depan sidang majelis adat, selain permintaan maaf yang sudah ia lakukan selama ini. Kedua, Tamrin yang dinilai sebagai pelanggar adat harus memenuhi singer (denda) dengan menyerahkan lima pikul garantung (gong).
Ketiga, pelanggar harus menanggung biaya penyelenggaraan acara sebesar Rp 77.777.700 yang dilakukan sesudah sidang selesai. Keempat, majelis memerintahkan pelanggar adat mencabut kesaksiannya yang dinyatakan di depan Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus video Nazriel Irham.
Kelima, pelanggar harus memusnahkan hasil penelitian yang menyangkut penghinaan dan pelecehan terhadap masyarakat Dayak. Poin terakhir adalah bahwa keputusan sidang ini bersifat final dan mengikat.
Menanggapi putusan itu, Tamrin mengatakan memahami dan mengerti serta bersedia menerima segala risikonya. Tamrin pun menyanggupi dan membayar denda adat yang dimaksud.
"Saya dengan ini menyatakan penyesalan yang sedalam-dalamnya dan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Dayak dan dewan adat masyarakat Dayak karena saya sudah melakukan kesalahan penistaan terhadap masyarakat dan adat Dayak. Saya akan mencabut semua pernyataan saya yang saya berikan selama ini, yang mendorong pada penistaan itu," kata Tamrin di depan majelis.
Selain majelis hakim dan pelanggar, hadir juga dalam sidang antara lain Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Agustin Teras Narang, Deputi Presiden MADN dari empat provinsi di Kalimantan, Ketua Dewan Adat Dayak dari empat provinsi dan luar Kalimantan, dan tim penuntut pelanggaran. Selain itu, ikut hadir istri Tamrin, Siti Hidayati, dan sejumlah pihak dari Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika yang ikut menyaksikan jalannya sidang.
Sumber :Kompas.com /Senin, 31 Januari 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.