Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Kamis, 31 Maret 2011

Terorisme : Umar Patek Ditangkap Terluka


Jakarta, Kompas - Buronan kasus terorisme, Umar Patek, dikabarkan tertangkap dalam kondisi terluka akibat baku tembak dengan aparat keaman- an di Pakistan. Ia harus menjalani proses hukum di Pakistan karena dalam baku tembak itu ada aparat keamanan Pakistan yang menjadi korban.
Saat ditangkap, Umar bersama istrinya, warga negara Indonesia. ”Saat penangkapan sempat terjadi perlawanan sehingga ada korban dari pihak keamanan Pakistan. Dia (Umar) ditangkap dalam keadaan terluka dan sekarang sedang dalam perawatan,” kata Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutanto, Kamis (31/3) di Istana Negara, Jakarta.
Menurut Sutanto, foto yang disampaikan pihak Pakistan memang identik dengan Umar Patek. Namun, untuk memastikan bahwa itu benar-benar Umar Patek, pihaknya tetap menunggu hasil yang diperoleh tim yang dikirim ke sana untuk mengecek dengan data milik Indonesia.
Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo membenarkan informasi yang menyebutkan Umar Patek ditangkap di Pakistan. Namun, ia belum memastikan apakah yang tertangkap itu benar-benar Umar Patek sebelum tim dari kepolisian yang dikirim ke Pakistan memastikannya.
”Memang ada informasi itu, tetapi belum ada hasil yang pasti bahwa yang bersangkutan adalah Umar Patek,” kata Timur, Kamis di Istana Negara.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto juga mengaku sudah menerima informasi tertangkapnya Umar Patek melalui jaringan intelijen beberapa hari sebelum diberitakan media. Ia menyebutkan, tim dari BIN dan kepolisian baru dikirim ke Pakistan pada Rabu lalu. ”Kita tunggu informasi dari tim yang ke sana,” katanya.
Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyatakan, Kedutaan Besar RI di Pakistan memang menerima informasi mengenai penangkapan itu. Namun, informasi tersebut masih perlu diidentifikasi dan dikonfirmasi.
Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan sampai kemarin pagi belum mendengar ada laporan dari kepolisian kepada Presiden karena polisi sedang dalam tahap verifikasi soal kebenaran tertangkapnya Umar Patek di Pakistan.
Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P Tubagus Hasanuddin menyebutkan, tim yang dikirim ke Pakistan seharusnya tidak hanya berfungsi untuk memastikan bahwa yang tertangkap benar-benar Umar Patek atau bukan. Jika memang benar yang tertangkap itu Umar Patek, tim perlu berkoordinasi dengan aparat hukum di Pakistan, Filipina, dan negara-negara terkait tempat Umar Patek pernah melakukan tindak pidana terorisme. Hal itu penting agar jelas di mana proses hukum akan dilakukan, mengingat Umar Patek memiliki paspor WNI dan paspor negara lain.
Umar Patek diduga terlibat kasus bom Bali I pada 2002. Setelah itu Umar Patek pergi ke Moro, Filipina Selatan. Di Moro, Umar mendapat perlindungan dari kelompok radikal. Umar Patek juga pernah ikut berperang di Afganistan dan Pakistan. Ia memiliki sejumlah keahlian, antara lain membuat bom, merakit senjata, dan menyusun strategi perang gerilya.
Bisa dibawa Amerika
Secara terpisah, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyatakan, Pakistan kemungkinan besar akan menyerahkan Umar Patek kepada Amerika Serikat daripada ke Indonesia. Pakistan memiliki hubungan kerja sama yang lebih banyak dengan Amerika Serikat dibandingkan dengan negara kita.
Namun, Hikmahanto mengungkapkan, tidak tertutup kemungkinan Umar Patek bisa dibawa pulang dan diadili di Indonesia. Dengan catatan, Indonesia mampu meyakinkan Amerika Serikat bahwa sistem hukum Indonesia mampu menjerat Umar Patek dengan hukuman yang setimpal. (ANA/WHY)
Sumber ; Kompas.Com./ Jumat, 01-04-2011
http://cetak.kompas.com/read/2011/04/01/04524662/umar.patek.ditangkap.terluka

Cara Menghapus Akun Facebook

Ada 460 Gayus di Facebook. (facebook.com)

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ingin pamit dari Facebook dan Twitter secara baik-baik? Tentu ada caranya.

Untuk meninggalkan akun Facebook, Anda cukup log in seperti biasa dan tengoklah ikon Account Settings. Pada bagian bawah tampilan Settings itu ada sebuah link untuk menonaktifkan akun atau 'Deactivate Account'.

Setelah mengklik link tersebut, Anda akan melihat seluruh koleksi foto Anda dan diminta menuliskan pesan perpisahan atau setidaknya alasan mengapa Anda menutup akun tersebut. Di dalam tampilan itu, Anda juga harus memastikan diteruskan ke mana pesan-pesan yang akan hinggap pada akun Facebook tersebut.

Menonaktifkan akun adalah langkah pertama untuk menghapus jati diri Anda di Facebook. Supaya informasi tentang diri Anda benar-benar terhapus total, jangan pernah masuk ke akun Facebook Anda selama dua minggu. Setelah masa itu, sistem Facebook telah menghapus Anda dari daftarnya.

Lalu bagaimana caranya meninggalkan Twitter? Hampir sama seperti menutup akun Facebook. Log in dan masuk ke settingan akun. Pada bagian bawah halaman link itu terdapat fitur 'Deactivate my account'. Tinggal di klik dan akan muncul pertanyaan untuk verifikasi apakah Anda akan benar-benar keluar dari Twitter. Tekan OK dan akun Anda otomatis dinonaktikan.

PC World|Rini K 
sumber: Tempo Interaktif /Kamis 31 Maret 2011

OPINI : Menimbang RUU Intelijen Negara



Oleh Usman Hamid
Pemerintah mengusulkan agar Badan Intelijen Negara diberi wewenang menyadap dan menangkap seseorang atau badan hukum. Kewenangan yang dipercaya dapat membuat intelijen bekerja efektif itu disampaikan saat dimulai pembahasan RUU Intelijen Negara yang diajukan DPR kepada Presiden pada 23 Desember 2010.
Usulan ini hendak mencontoh intelijen M15 Inggris yang berwenang melakukan pengintaian langsung, intrusif, dan penyadapan komunikasi. Atau Center for Strategic and International Studies (CSIS) AS yang diberi wewenang memasuki tempat terbuka/tertutup, mengakses, mencari, mengambil, memindahkan, dan mengembalikan rekaman/salinan dokumen atau benda apa pun. Juga mau mencontoh intelijen Australia, Australian Security Intelligence Organisation (ASIO), yang berwenang menyadap komunikasi, menggunakan pelacak dan pendengar, mengakses komputer, memeriksa surat, dan menginterogasi seseorang terkait terorisme.
Dalam diskursus keamanan nasional (baca: keamanan negara), menjadi tidak kontroversial jika wewenang itu diterapkan dalam keadaan darurat, ditujukan kepada pihak musuh asing yang secara nyata (imminent) mengancam kedaulatan dan keselamatan hidup bangsa. Ia menjadi kontroversial dalam diskursus demokrasi konstitusional karena dinilai melanggar kebebasan sipil (HAM) serta mengaburkan batas wewenang kekuasaan intelijen (eksekutif) dan yudikatif.
RUU Intelijen Negara yang kini dibahas DPR merancukan dua diskursus tersebut. RUU merumuskan fungsi intelijen dalam nomenklatur lama, yaitu penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan (Pasal 6). Selain itu, naskah 46 pasal ini tidak sistematis dan ada istilah serta substansi yang multitafsir sehingga berpotensi disalahgunakan.
Siapa pihak lawan?
Contohnya, istilah pihak lawan dari dalam atau luar negeri pada Bab I Ketentuan Umum butir 9. Lalu, substansi fungsi pengamanan: ”...untuk mencegah dan/atau melawan upaya, pekerjaan, kegiatan intelijen dan/atau pihak lawan yang merugikan kepentingan dan/atau stabilitas nasional” (Pasal 6 Ayat 2). Sama halnya substansi fungsi penggalangan (Pasal 6 Ayat 3).
Pertanyaannya, siapa yang dimaksud pihak lawan, di dalam dan di luar negeri? Apa yang dimaksud merugikan kepentingan dan/atau stabilitas nasional? Ini membuka interpretasi seperti pada masa lalu ketika kelompokkelompok kritis, seperti serikat buruh, petani, kaum miskin kota, atau aktivis HAM dan prodemokrasi, dituduh sebagai lawan yang mengganggu kepentingan penguasa, pembangunan, dan stabilitas nasional sehingga terjadi pelanggaran HAM masif.
Istilah merugikan atau menguntungkan kepentingan dan/atau stabilitas nasional juga sebaiknya diganti melindungi keamanan nasional yang berarti keselamatan negara (bukan kekuasaan) dan keselamatan bangsa, termasuk setiap manusianya.
Keselamatan manusia juga termasuk manusia personel intelijen. Karena itu, ketentuan Pasal 16 dan 23 tentang perlindungan personel intelijen diperluas dengan mencakup jaminan kerja (kesejahteraan), keselamatan fisik diri dan keluarga, serta hak menolak perintah atasan yang dinilai menabrak hukum.
Intel juga manusia dan punya hak asasi seperti halnya warga biasa. Namun, ada bagian sumpah yang mengganjal, yaitu ”saya akan memegang teguh segala rahasia intelijen negara dalam keadaan bagaimanapun juga”.
Intelijen adalah kerja rahasia dan dibenarkan untuk menjaga kerahasiaan informasi intelijen. Namun, ini tak bersifat absolut seperti klausul dalam keadaan bagaimanapun. Dalam keadaan tertentu harus ada pengecualian, misalnya saat terjadi penyalahgunaan wewenang, seperti kasus pembunuhan Munir. Personel yang diperintahkan membunuh harus mendapat kesempatan menolak atau mempertanyakan, termasuk menerangkan di muka hukum.
Batas kerahasiaan
Keterbukaan informasi untuk keadaan semacam ini tak perlu menunggu hingga masa retensi informasi intelijen berakhir (Pasal 25). Batas kerahasiaan dan keterbukaan informasi intelijen dalam UU Keterbukaan Informasi Publik perlu diperjelas oleh RUU Intelijen, setidaknya menegaskan kewajiban BIN untuk menaati keputusan Komisi Informasi Pusat apabila terjadi sengketa informasi.
Masih seputar informasi, Pasal 31 menyatakan, Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta lembaga keuangan bukan bank dan lembaga jasa pengiriman uang wajib memberikan informasi kepada lembaga koordinasi intelijen negara. Ini berpotensi mengooptasi PPATK yang independen dan didirikan oleh UU guna kepentingan penegakan hukum.
Substansi lain adalah bagian kelima Pasal 31 yang berbunyi ”...intelijen negara memiliki wewenang khusus melakukan intersepsi komunikasi dan pemeriksaan aliran dana yang diduga kuat untuk membiayai terorisme, separatisme...”, yaitu menyadap telepon dan faksimile, membuka e-mail, memeriksa surat, memeriksa paket (lihat penjelasan RUU). 
Bagaimana menjamin perlindungan privasi?
UU No 39/1999 tentang Telekomunikasi menegaskan, penyadapan harus melalui perintah Kepala Polri dan Jaksa Agung. Jika diperluas untuk kepentingan intelijen, harus ada aturan ketat, misalnya perintah tertulis (warrant) yang menjelaskan alasan penyadapan, kapan, dan berapa lama. Jika penyadapan tak menghasilkan informasi yang diharapkan, informasi harus segera dihapus dan hanya bisa dibuka melalui pengadilan.
Selanjutnya, soal penangkapan. Wewenang menangkap untuk pemeriksaan telah dihapus. Namun, ada ketentuan lain yang bermakna penangkapan (sewenang-wenang), yaitu pemeriksaan intensif 7 x 24 jam tanpa penasihat hukum. Argumen yang sering digunakan adalah jika intel sebatas membuat laporan, teroris keburu kabur. Benarkah?
Masalahnya terletak pada kerja sama, misalnya Polri dan BIN. Jika koordinasi berjalan efektif dan tak ada persaingan untuk mendapat informasi di lapangan, tak sulit bagi intelijen untuk segera melapor sehingga penangkapan terjadi sebelum target melarikan diri. Lagi pula, menurut Pasal 26 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, laporan intelijen sudah bisa digunakan polisi untuk menangkap. Jadi, wewenang ini harus tetap berada dalam sistem pemidanaan oleh badan penegak hukum, bukan intelijen.
Terakhir, pengawasan. Pasal 37 hanya mengatur pengawasan oleh DPR, khususnya panitia kerja yang ad hoc. Pengawasan yang efektif memerlukan pengawasan permanen dan dapat ditempuh dengan membentuk subkomisi intelijen di Komisi I DPR. Anggotanya bisa melibatkan anggota DPD yang disumpah untuk mengawasi administrasi, anggaran, dan operasi intelijen. Lebih ideal lagi ditambah pengawasan berlapis pada ranah internal badan intelijen, eksekutif (presiden atau menteri), dan pengawasan publik.
UU tentang intelijen jelas diperlukan. Masalahnya, apakah dengan substansi RUU yang demikian, reformasi intelijen mencapai harapan?
Usman Hamid Aktivis Kontras
Sumber : Kompas.com/Kamis, 31 Maret 2011
http://m.kompas.com/news/cread/data/2011.03.31.04350282

Umar Patek Dilaporkan Ditangkap

 
Kamis, 31 Maret 2011 | 04:01 WIB

Dibaca: 1408


Jakarta, Kompas - Kepolisian Negara Republik Indonesia masih harus mengecek kebenaran informasi mengenai penangkapan tersangka teroris yang selama ini menjadi buronan polisi, Umar Patek, di Pakistan. Untuk itu, kepolisian mengirim tim ke Pakistan untuk mendalami kebenaran informasi tersebut.
”Terkait tersangka kasus teror bom yang sedang dicari, Umar Patek, perlu kita cek dulu kebenaran informasi itu,” kata Kepala Divisi Humas Kepolisian Negara RI (Polri) Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Jakarta, Rabu (30/3).
Divisi Hubungan Internasional Polri pun akan melakukan koordinasi dengan pihak Interpol Pakistan. Polri telah mengirim tim untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Seperti diberitakan kantor berita AP, dengan mengutip sumber intelijen dari Indonesia dan Filipina, Selasa lalu, Umar Patek diinformasikan telah ditangkap di Pakistan pada awal Maret ini.
Menurut Anton, Polri sebenarnya telah mengetahui informasi penangkapan Umar Patek. ”Kami sudah tahu dari kemarin-kemarin, tetapi (pers) tidak dikasih tahu,” katanya.
Namun, pengamat intelijen Wawan Purwanto meragukan kebenaran informasi penangkapan Umar Patek di Pakistan. ”Saya menganggap berita atau informasi itu baru isu karena tersangka yang ditangkap belum teridentifikasi,” katanya.
Wawan mengingatkan, jangan sampai orang yang ditangkap dan disebut-sebut sebagai Umar Patek hanya memiliki kemiripan dengan buronan polisi yang sebenarnya, yaitu Umar Patek. Oleh karena itu, perlu proses identifikasi yang akurat dan melibatkan aparat keamanan dari beberapa negara, seperti Filipina dan Indonesia.
Pihak Istana Kepresidenan juga belum mendapatkan laporan terkait dengan kabar tertangkapnya Umar Patek. Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, Rabu, mengaku belum mendapatkan informasi mengenai hal tersebut. Hal yang sama dikemukakan Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Internasional Teuku Faizasyah. ”Saya belum bisa mengonfirmasi dan belum mendengar,” kata Faizasyah.
Menurut dia, dalam kasus-kasus yang melibatkan terdakwa terorisme, Presiden biasanya mendapatkan laporan dari Kepala Polri atau dari Kepala Badan Intelijen Negara.
Umar Patek, menurut Wawan, diduga terlibat kasus bom Bali I. Setelah kasus bom itu, Umar Patek kembali ke Moro, Filipina Selatan. ”Dia aktif di Moro dan dilindungi oleh kelompok radikal di Moro,” katanya. Umar Patek juga pernah ikut berperang di Afganistan dan Pakistan. Ia memiliki keahlian membuat bom, merakit senjata, strategi perang gerilya. (FER/WHY)
Sumber: Kompas.com,/ Kamis 31 Maret 2011
http://internasional.kompas.com/read/2011/03/31/04015689/Umar.Patek.Dilaporkan.Ditangkap

Berita Terkait :

Ekstradisi Umar Patek Hak Pakistan

Umar Patek. TEMPO/Edi Wahyono
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan tidak adanya  perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Pakistan, membuat ekstradisi tersangka terorisme Umar Patek menjadi hak Pakistan sepenuhnya."Umar Patek ke Indonesia atau tidak sepenunhnya tergantung Pakistan," ujar Hikmahanto saat dihubungi Tempo, Kamis 31 Maret 2011.
Namun menurut Hikmahanto, dilihat dari kasus terorisme yang dilakukan Umar Patek, Pakistan diperkirakan akan menyerahkan Umar Patek ke Indonesia. "Alasannya karena Pakistan tidak ada kepentingannya dengan Umar Patek dalam kasus terorisme," kata dia.
Ini disebabkan penangkapan Umar Patek di Pakistan tidak  terkait terorisme, melainkan kriminal biasa. Selain itu, locus delictii dugaan kejahatan terorisme Umar Patek pun bukan terjadi di Pakistan, tapi di Indonesia.

Meskipun kemungkinan besar Pakistan akan menyerahkan ke Indonesia, namun Hikmahanto mengkuatirkan keinginan Amerika. Jika Amerika juga menginginkan Umar Patek, dia yakin Pakistan akan lebih menyerahkan Umar Patek ke Amerika ketimbang ke Indonesia.

Keyakinan Hikmahanto didasarkan pada dua alasan. Pertama, ada kedekatan kerjasama antiterorisme yang lebih erat antara Pakistan dan Amerika ketimbang Pakistan dan Indonesia. Amerika berkepentingan terhadap Umar Patek karena dia diyakini turut terlibat dalam kasus WTC 11 September 2001. Bahkan, kata Hikmahanto, demi mendapatkan Umar Patek, di jaman George Bush, Umar Patek dihargai US$ 1 juta.

Selain alasan kedekatan, keyakinan bahwa Pakistan akan lebih menyerahkan ke Amerika juga karena posisi tawar Amerika. "Bagi Pakistan, posisi tawar Amerika jauh lebih kuat daripada Indonesia," ujarnya.

Dengan kondisi seperti di atas, Hikmahanto meminta agar pemerintah Indonesia tetap memperjuangkan agar Umar Patek diadili di Indonesia. Selain karena Umar Patek adalah warga negara Indonesia, locus delictii dugaan keterlibatan terorisme Umar Patek adalah di Indonesia, yakni kasus Bom Bali I. "Selain itu, kalau dia dibawa ke Amerika, besar kemungkinan hak asasi manusia Umar Patek tidak dihormati," kata dia. Dia merujuk pada kasus Hambali yang hingga kini tidak ada proses hukumnya.

Guna mendapatkan Umar Patek, kata Hikmahanto, pemerintah Indonesia harus intensif meyakinkan pemerintah Pakistan dan Amerika. "Yakinkan pemerintah Pakistan dan Amerika bahwa Umar Patek harus ke Indonesia," katanya. Dalam posisi ini, keberhasilan Indonesia tergantung pada diplomasi yang dijalankan pada  pemerintah Pakistan dan Amerika.

AMIRULLAH
Sumber: tempo Interaktif / Kamis 31 Maret 2011
http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/03/31/brk,20110331-324293,id.html

Berita Terkait :

Umar Patek, Si Penembak Jitu dan Peracik Bom Tertangkap?

Foto Umar Patek
TEMPO Interaktif, Jakarta - Umar Patek alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab disebut-sebut sebagai alumnus Afganistan sekitar 1990-an. Ia juga pernah berjuang bersama Front Pembebasan Islam Moro (MILF) di Mindanao pada 1995. Tiga tahun berikutnya, Umar menjadi instruktur di kamp militer Jemaah Islamiyah di Hudaibiyah, Filipina.
Umar Patek memiliki tinggi hanya sekitar 160 sentimeter. Ukuran badan Umar Patek inilah yang membuatnya punya nama alias lain, yaitu Umar Kecil.
Pada 2000, pria kelahiran 1970 ini terlibat konflik di Ambon. Namanya mulai menjadi buah bibir pada Bom Bali I pada 12 Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang. Umar berperan sebagai peracik dan perangkai bom, memantau kondisi lapangan, menggambar denah lokasi, serta mencocokkan waktu dan tempat.

Setelah Bom Bali I, Umar bersama Dulmatin melarikan diri ke Jakarta. Umar pun hidup berpindah-pindah usai tragedi Bom Bali I.

Pada 2005, Umar Patek dikabarkan membangun basis di Filipina selatan dan memisahkan diri dari jaringan di Indonesia. Informasi itu didapat dari hasil interogasi aparat keamanan Indonesia setelah menginterogasi Abdullah Sunata, salah seorang tersangka terorisme di Indonesia. Hasil interogasi itu kemudian diinformasikan ke aparat keamanan Filipina. Laporan itu bocor ke Associated Press.

Menurut Sunata, pada 2003 Dulmatin dan Patek telah memutuskan ikatan dengan Kelompok Jemaah Islamiyah yang ada di Indonesia. Hal itu dilakukan karena intensifnya pemburuan terhadap mereka oleh kepolisian Indonesia. "Mereka meyakini, jika terus berhubungan dengan jaringannya di Indonesia, hal itu akan membuat mereka lebih mudah dilacak aparat keamanan Indonesia," demikian antara lain isi laporan itu.

Akibat serangkaian teror yang dibuatnya, Umar Patek dihargai US$ 1 juta oleh Amerika Serikat.

Menurut pengamat intelijen Dynno Chressbon, selain peracik bom, Umar juga merupakan penembak jitu. Senjatanya senapan M-16.

Dynno mengatakan Umar dikenal sebagai eksekutor target utama seperti Presiden RI. Umar pernah merencanakan menembak Megawati Soekarnoputri ketika putri almarhum Soekarno tersebut menjadi presiden.

Mantan anggota Jemaah Islamiyah Nasir Abbas meyakini Umar Patek tidak memiliki jaringan. “Dia tidak memiliki jaringan siapa-siapa. Siapa pun yang membutuhkan bantuan dia pasti dia bantu,” tutur Nasir.

“Dari yang saya kenal, dia lebih senang bersama dengan Moro Islamic Liberation Front (MILF),” kata Nasir.

Pada 2 Maret, Umar Patek dikabarkan tertangkap di Pakistan. Direktur Lembaga Studi Intelijen dan Keamanan Nasional (Siknal) Dynno Chressbon mengatakan, Selasa (29/3), sumbernya menyebutkan aparat keamanan setempat telah menangkap seseorang yang diduga sebagai Umar Patek pada 2 Maret lalu.

TNR| KODRAT SETIAWAN


 Berita Terkait



CIA Berperan dalam Penangkapan Umar Patek
Jimmy Hitipeuw | Jimmy Hitipeuw | Kamis, 31 Maret 2011 | 07:41 WIB
Dibaca: 12296
|

The Investigative Team of Bali Bomb
Searah jarun jam, Umar a.k.a. Patek (35), Muhamad Ali Imron a.k.a. Alik (30), Dulmatin a.k.a. Amar Usman alias Muktamar a.k.a. Djoko Supriyanto (32), Umar a.k.a. Wayan (35), Fatih Fat a.k.a. Kudama alias Abu Umar a.k.a. Abdul Azis a.k.a. Heri a.k.a. Imam Samudra (35), dan Idris a.k.a. Jhoni Hendrawan alias Gembrot (35).

TERKAIT:
ISLAMABAD, KOMPAS.com — Badan Intelijen Pusat AS, CIA, membantu menyampaikan informasi rahasia yang mengarah ke penangkapan Umar Patek. Keterangan ini disampaikan oleh beberapa pejabat keamanan Pakistan di Islamabad tanpa menyebutkan secara pasti apakah AS berhak untuk menahan gembong teroris bom Bali I tersebut.
Para pejabat keamanan Pakistan juga tidak membeberkan kapan dan di mana wakil pimpinan Jemaah Islamiyah ini ditahan. Namun, Angkatan Darat Filipina, yang juga memburu Umar Patek, menerangkan, gembong teroris ini diringkus di Pakistan pada 25 Januari tahun ini dengan seorang warga Pakistan yang diduga melindunginya.
Tertangkapnya buronan yang kepalanya dibanderol dengan hadiah senilai 1 juta dollar AS bagi pemburunya ini diharapkan dapat mengungkapkan tabir di balik keberadaan Jemaah Islamiyah beserta jaringannya di Asia Tenggara. Tertangkapnya Umar Patek juga mengakhiri perburuan aparat keamanan internasional terhadap dirinya selama 10 tahun, sekaligus merupakan prestasi besar dalam upaya global menumpas Al Qaeda dan jaringan teroris lainnya.
 Sumber: Kompas.com/kamis, 31 Maret 2011

http://nasional.kompas.com/read/2011/03/31/07412087/CIA.Berperan.dalam.Penangkapan.Umar.Patek


Awan Robot Sejukkan Piala Dunia Qatar


Editor: Tri Wahono
Kamis, 31 Maret 2011 | 23:23 WIB

Dibaca: 105




 
QATAR UNIVERSITY Konsep awan robot yang akan menaungi penonton di Qatar selama Piala Dunia 2022.
KOMPAS.com - Qatar University menawarkan awan robot sebagai solusi untuk mengatasi panas pada saat Piala Dunia 2022 di negara tersebut. Abdul Ghani, kepala insinyur mekanik dan industri Qatar University, membuat robot mirip dengan struktur awan yang terbuat dari karbon ringan dan mengandung gas helium.
Awan tersebut melayang layaknya helikopter dan dapat dikendalikan dari jarak jauh untuk melindungi penonton. Di Lulanic Iconic Stadium, awan robot ini dapat melindungi 86.250 penonton. Ia dapat diatur agar bergerak mengikuti ke arah mana Matahari sehingga penoton di stadion tetap terlindungi bayangannya.
Kehadiran awan tersebut melengkapi sistem pendingin yang sudah dirancang di stadion. Secara arsitektural, Foster and Partners yang merancang stadion sudah mendesain untuk memanfaatkan sinar matahari yang berlimpah sebagai sumber listrik. Salah satu penggunaan listrik itu adalah untuk sistem pendingin.
Pada saat FIFA mengumumkan Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022, Desember tahun lalu, Qatar dengan cepat bereaksi terhadap segala keragu-raguan, termasuk masalah temperatur yang tinggi. Pada musim panas, temperatur di Qatar bisa mencapai sekitar 48 derajat Celcius. Selain masalah temperatur, Qatar juga dihadapkan pada masalah keamanan dari terorisme dan perlakuan terhadap wanita. (National Geographic Indonesia/Alex Pangestu)
Sumber : Kompas.com/Kamis 31 Maret 2011

Selasa, 29 Maret 2011

Atur Kerja Intelijen

Ketentuan Penangkapan RUU Intelijen Bisa fatal

Atur Kerja Intelijen

Bogor, Kompas - Badan Intelijen Negara menilai Rancangan Undang-Undang Intelijen memiliki semangat untuk mengatur kerja aparat intelijen agar lebih terukur dan dapat dinilai secara obyektif. Oleh karena itu, jika sudah disahkan menjadi UU, RUU Intelijen justru akan membuat demokratisasi di Indonesia berjalan lebih baik.
”Sebagai upaya penghargaan terhadap hak asasi manusia dan hukum, dibuatlah undang-undang ini. Lewat undang-undang ini, tindakan intelijen dalam rangka menjaga keamanan nasional dapat dilakukan dengan langkah-langkah terukur,” ujar Kepala BIN Sutanto, Selasa (29/3) di Istana Bogor, Jawa Barat.
Menurut Sutanto, DPR tentu tidak sembarangan dalam membuat undang-undang itu sehingga sanksi kepada aparat intelijen yang melakukan penyimpangan atau pelanggaran pun disusun sebaik mungkin. Oleh karena itu, kekhawatiran berlebihan terhadap penyadapan yang mungkin dilakukan aparat intelijen tidak perlu sampai berlebihan.
”Penyadapan nantinya tentu diarahkan hanya pada tindakan-tindakan yang bisa menyebabkan gangguan keamanan. Penyadapan bakal diarahkan kepada orang-orang yang akan melakukan kejahatan tersebut. Masyarakat umum tidak perlu khawatir karena kalau penyadapan dilakukan sembarangan, ada sanksi berat yang siap diberikan,” tutur Sutanto.

Berkaitan dengan desakan agar penyadapan yang dilakukan aparat intelijen didahului dengan meminta izin dari hakim, Sutanto hanya menyampaikan bahwa terdapat perbedaan antara kerja polisi dan kerja aparat intelijen. Polisi baru melakukan penyelidikan atau penyidikan terhadap pelaku setelah ada kejadian. Sebaliknya, aparat intelijen justru dituntut harus mampu mencegah jangan sampai peristiwa yang mengganggu keamanan terjadi.

”Ini bedanya antara polisi dan intelijen. Intelijen bertugas mewaspadai kemungkinan ada pihak-pihak yang akan melakukan kejahatan. Jadi, tentu belum diketahui siapa-siapa saja orangnya itu,” ujar Sutanto.

Namun, Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin dalam diskusi di Jakarta, Selasa (29/3), mengatakan, ketentuan penangkapan dalam RUU Intelijen Negara dinilai dapat menjadi fatal bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam era demokrasi. Penangkapan oleh aparat intelijen tidak sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjadi acuan dalam penegakan hukum.
”Dalam draf RUU Intelijen, ada hal yang sangat mengganjal secara prinsip,” kata Hasanuddin dalam diskusi yang juga dihadiri Direktur Program Imparsial Al Araf dan Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar.

Dalam usulan substansi baru dari pemerintah pada Pasal 15 dalam draf RUU itu, diatur ketentuan mengenai penangkapan. Usulan Pasal 15 dari pemerintah, lanjut Hasanuddin, mengatur bahwa BIN memiliki kewenangan melakukan pencegahan, penangkalan dini, dan pemeriksaan intensif. Pencegahan, penangkalan dini, dan pemeriksaan intensif dilakukan terhadap orang yang diduga kuat terkait dengan terorisme, separatisme, spionase, subversif, sabotase, dan kegiatan atau tindakan yang mengancam negara.
Dalam negara hukum dengan KUHAP sebagai acuan, kata Hasanuddin, ada syarat penangkapan. Misalnya, ada bukti permulaan yang cukup, identitas penangkap jelas, ada surat penangkapan, dan jelas dibawa ke mana. Kalau aparat intelijen memiliki kewenangan menangkap, persyaratan penangkapan dalam KUHAP itu diabaikan. ”Bayangkan, Anda yang kebetulan baru bertemu seseorang teroris di jalan. Kemudian, Anda ditangkap juga,” katanya.
Haris Azhar mengungkapkan, aparat intelijen tidak perlu mengurus penangkapan atau hal-hal yang bersifat teknis dan pragmatis. Tugas intelijen sebenarnya sangat strategis, yaitu mengumpulkan informasi dan menganalisis informasi untuk kepentingan pengguna, khususnya presiden.
”Kalau intelijen mengurus penangkapan, intelijen menjadi pragmatis dan dapat digunakan untuk kepentingan pragmatis juga,” kata Haris. (ATO/FER)
Sumber : Kompas.com./Rabu, 30 Maret 2011
http://cetak.kompas.com/read/2011/03/30/03383821/atur.kerja.intelijen

Berita terkait :

Teror Bom
Muladi: Intelijen Kita Kedodoran
Editor: I Made Asdhiana
Rabu, 23 Maret 2011 | 21:33 WIB
Dibaca: 2304
 
TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY
Tim Gegana Polda Riau menggunakan perlengkapan sebelum melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kardus yang dicurigai bom di SD Santa Maria, Jalan A Yani, Pekanbaru, Riau, Sabtu (19/3/2011). Setelah dilakukan pengecekan, ternyata kardus yang dicurigai tersebut berisi tropi dan sejumlah buku hasil perlombaan yang dikirimkan via pos berasal dari Jakarta Selatan.
JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Gubernur Lemhannas, Muladi mengatakan, kasus merebaknya paket bom menunjukkan intelijen saat ini lemah. "Ini salah satu indikator intelijen kita kedodoran, harus ada introspeksi," katanya di Jakarta, Rabu (23/3/2011).
Muladi mengatakan, dirinya tidak percaya bila paket bom tersebut rekayasa untuk mengalihkan isu. "Saya tidak percaya kalau itu rekayasa, masak rekayasa sampai seperti itu, ternyata ada empat bom (paket), yang main-main juga ada," katanya.
Menurut Dewan Pembina The Habibie Center itu, hal ini juga menunjukkan masih lemahnya koordinasi antarintelijen di Indonesia.
Muladi mengemukakan, TNI, Bea dan Cukai, serta Imigrasi juga memiliki intelijen selain dari pihak kepolisian dan kejaksaan. Seharusnya intelijen dari lembaga-lembaga tersebut dapat dikoordinasikan dengan baik di bawah Badan Intelijen Nasional.
Selain itu, lanjut Muladi, rekrutmen dan pendidikan intelijen juga harus diperbaiki agar intelijen menjadi profesional. Ia juga mengharapkan agar UU Intelijen dapat segera disahkan.
Muladi menambahkan, pemerintah juga harus melibatkan masyarakat sebagai informan. Hal ini cukup efektif di zaman Orde Baru. "Zaman Orba, tukang rokok aja bisa dimanfaatkan untuk menjadi intel," katanya. 
sumber: Kompas.com/Rabu, 23 Maret 2011
http://nasional.kompas.com/read/2011/03/23/21334456/Muladi.Intelijen.Kita.Kedodoran

OPINI : RUU Intelijen dan Rezim Keamanan

 

RUU Intelijen dan Rezim Keamanan

Oleh Donny Gahral Adian
Alasan hadirnya negara adalah keamanan warganya. Filsuf Hobbes menegaskan betapa negara hadir untuk mengubah situasi khaos menjadi tertib dan aman.
Fungsi penjaga keamanan tersebut kemudian diinstitusionalisasikan ke lembaga-lembaga. Di sini aktivitas lembaga dalam menjaga keamanan sering berbenturan dengan prinsip kebebasan. Guantanamo Bay tidak berseberangan dengan Kuba, tetapi dengan hak asasi manusia.
Penangkapan tersangka tanpa proses peradilan bertentangan dengan supremasi hukum. Penyadapan mematikan hak atas privasi. Aktivitas publik lembaga yang mengurusi keamanan nasional sering melintas batas sesuatu yang sangat pribadi. Silang sengketa RUU Intelijen berporos pada logika substitusi antara keamanan dan kebebasan.
Keamanan nasional
Hadir tidaknya negara ditentukan oleh berfungsi atau mandulnya kerja kelembagaan dalam melindungi keamanan warga. Di sini pemerhati HAM sering meletakkan keamanan nasional (national security) di seberang keamanan manusia (human security). Saya tidak heran dengan sinyalemen tersebut.
Kata ”keamanan nasional”, di seluruh dunia, sering kali diputarbalikkan menjadi keamanan rezim. Itu berarti rezim memiliki keleluasaan menggunakan lembaga untuk kepentingan politik jangka pendeknya, termasuk cara-cara yang bertentangan dengan HAM. Keamanan rezim pun ditempatkan di atas keamanan manusia.
Saya sepakat dengan artikel Mudzakir (Kompas, 28/3/11) tentang perlunya kita secara saksama merumuskan ancaman terhadap keamanan nasional. Menurut beliau, definisi ancaman nasional terlalu luas dan rawan terhadap penyelewengan. Namun, saya pikir ancaman nasional adalah definisi sekunder yang belakangan didefinisikan setelah kita rampung dengan definisi keamanan nasional. Sebab, apabila kita tidak tahu apa itu keamanan nasional, kita bisa jadi meleset dalam mendefinisikan ancaman terhadapnya.
Kekeliruan dalam mendefinisikan ”keamanan nasional” memiliki dua bahaya. Pertama, kita terjebak dalam persoalan sekuritisasi. Artinya, kita menganggap semua isu sebagai isu keamanan. Ini sesungguhnya yang ingin diselesaikan oleh RUU Intelijen.
RUU ini ingin memilah betul mana isu yang masuk kategori keamanan nasional dan mana yang bukan. Di sini, persoalan tentang rezim yang memakai lembaga intelijen untuk memata-matai kelompok oposisi menjadi terang duduk perkaranya. Pertanyaan, ”apakah presiden boleh memakai lembaga intelijen untuk menyadap telepon genggam bawahannya”, akan terjawab dengan sendirinya.
Bahaya kedua adalah rendahnya akuntabilitas publik lembaga intelijen. Absennya definisi keamanan nasional membuat kita tidak dapat menguji akuntabilitas lembaga intelijen. Seolah semua operasi dibenarkan karena mengatasnamakan keamanan nasional.
Kita gagap dalam memilah mana operasi yang dilangsungkan demi keamanan nasional dan mana yang semata demi keamanan pribadi atau golongan. Akuntabilitas etis lembaga intelijen terpulang kepada keberhasilan kita merumuskan keamanan nasional secara jelas dan terpilah.
Keamanan dan kebebasan
Persoalan HAM dalam RUU Intelijen terfokus pada poin mengenai kewenangan penangkapan dan penahanan oleh lembaga intelijen. Kewenangan tersebut ditengarai tidak sekadar berpotensi melanggar HAM, tetapi membuka peluang operasi intelijen hitam (black ops). Mudzakir berpendapat bahwa kewenangan itu tidak perlu dicabut, tetapi dibatasi. Kewenangan tersebut dibatasi pada individu yang patut diduga telah melakukan tindakan pelanggaran hukum spesifik (Kompas, 28/3/11).
Saya menemukan persoalan pada gagasan pembatasan kewenangan di atas. Pertama, bagaimana kita yakin bahwa dugaan bahwa seseorang melanggar hukum sungguh bersandar pada informasi yang akurat. Dengan kata lain, pembatasan itu sesungguhnya tidak membatasi apa-apa. Kedua, bagaimana apabila justru lembaga intelijen justru hanya bisa menduga untuk menangkap dan meminta informasi.
Di sini akurasi justru bukan persoalan utama, melainkan kecepatan. Kerja lembaga intelijen senantiasa berlomba dengan waktu. Yang terpenting adalah mendapatkan informasi sebelum serangan terhadap keamanan nasional terjadi. Untuk itu, kewenangan penangkapan dan penahanan hanya dibatasi oleh keperluannya, mendapatkan informasi strategis untuk melindungi keamanan nasional. Tidak lebih dan tidak kurang.
Prinsip kehati-hatian (precautionary principle) mengatakan bahwa sumir atau absennya informasi tentang sebab akibat tidak membatasi seorang untuk mengambil tindakan. Lembaga intelijen harus berkejaran dengan waktu untuk memperoleh informasi strategis. Untuk itu, akurasi sebagai tolok ukur informasi perlu diletakkan di bawah kecepatan. Untuk itu, kewenangan penahanan menjadi penting untuk memperoleh informasi secepat mungkin. Akurasi adalah ujian kedua setelah informasi diperoleh dan diolah.
Keamanan dan kebebasan, pada akhirnya, tidak perlu dipertentangkan. Kebebasan memiliki dimensi keamanan. Demikian pula sebaliknya. Salah satu jenis kebebasan, misalnya, adalah kebebasan dari rasa takut. RUU Intelijen diperlukan untuk menjadi koridor kegiatan intelijen dalam rangka menjamin kebebasan warga dari rasa takut.
Penting digarisbawahi bahwa roh RUU Intelijen adalah amanat Pembukaan UUD 45 yang berbunyi: ”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Itu adalah koridor utama kegiatan intelijen.
Koridor tersebut adalah koridor abadi karena bersumbu pada dua hal. Pertama, alasan hadirnya negara untuk melindungi keamanan warganya dalam bentuk tradisional ataupun nontradisional. Kedua, amanat UUD 45 sebagai kehendak politik yang abadi, bukan kepentingan politik rezim yang silih berganti.
RUU Intelijen harus segera dirampungkan sebab ancaman terhadap keamanan nasional senantiasa bergegas. Kelambanan dalam penyelesaian akibat debat kusir yang tidak perlu dapat dipandang sebagai lemahnya komitmen terhadap amanat konstitusi. RUU Intelijen adalah persimpangan jalan.
Saatnya parlemen memilih ”road less travelled by” yakni merumuskan sekali untuk selamanya ”keamanan nasional” dan menutup pintu bagi penyalahgunaan kekuasaan. Semoga konstitusi masih menjadi buku teks mereka.
Donny Gahral Adian Dosen Filsafat Politik Posmodern Universitas Indonesia
Sumber : kompas, Rabu, 30 maret 2011
sumber : http://cetak.kompas.com/read/2011/03/30/0311024/ruu.intelijen.dan.rezim.keamanan

Buron Bom Bali


Intel: Umar Patek Diringkus di Pakistan
Penulis: Yuli AH | Editor: yuli
Rabu, 30 Maret 2011 | 04:05 WIB

Dibaca: 10825

Tim Investigasi Peledakan Bom Bali
Searah jarun jam, dari kiri atas Umar alias Patek (35), Muhamad Ali Imron alias Alik (30), Dulmatin alias Amar Usman alias Muktamar alias Djoko Supriyanto (32), Umar alias Wayan (35), Fatih alias Fat alias Kudama alias Abu Umar alias Abdul Azis alias Heri alias Imam Samudra (35), dan Idris alias Jhoni Hendrawan alias Gembrot (35).

TERKAIT:
WASHINGTON, KOMPAS.com Umar Patek, buron kasus bom Bali I tahun 2002, diringkus di Pakistan. Penangkapannya diharapkan berguna bagi intelijen untuk menelusuri organisasinya dan kemungkinan rencana serangan berikutnya.
Sumber-sumber intelijen menyebutkan, Umar Patek yang dianggap sebagai tokoh Jamaah Islamiyah terkait Al Qaeda itu diringkus awal tahun ini di Pakistan.
Namun, belum jelas apakah Pakistan juga bermasalah dengan Umar Patek ataukah penangkapannya merupakan hasil kegiatan intelijen. Belum jelas juga soal apa yang sesungguhnya dikerjakan Umar Patek di negeri itu.
Umar Patek digambarkan berusia 40 tahun, seorang Jawa keturunan Arab, dan dikenal luas di tiap badan intelijen di seluruh dunia. Ia diyakini sebagai wakil komandan lapangan dalam pengeboman di Bali yang menewaskan 202 orang, sebagian besar warga Australia.
Warga Amerika Serikat yang tewas dalam peristiwa itu berjumlah tujuh orang. Namun, Pemerintah AS menawarkan hadiah 1 juta dollar AS atau sekitar Rp 8,6 miliar bagi peringkus Umar Patek yang juga dikenal sebagai "Arab Kecil".
Kabar penangkapan Umar Patek ini justru berasal dari para pejabat intelijen Indonesia dan Filipina. Namun, mereka sama-sama tak bersedia disebut namanya sebagai pemberi informasi.
Patek diyakini termasuk kelompok orang-orang Indonesia, Malaysia, dan Filipina yang ikut latihan militer sekaligus bertempur di Afganistan dan Pakistan tahun 1980-an dan 1990-an.
Saat kembali ke Asia Tenggara, mereka mendirikan Jamaah Islamiyah, kemudian mengorganisasi serangkaian bom bunuh diri dengan sasaran tempat hiburan malam, restoran, hotel, dan kantor kedutaan besar negara-negara Barat di Indonesia. Total korbannya mencapai 206 orang tewas.
Patek diperkirakan kabur ke Filipina selatan setelah bom Bali tahun 2002, bergabung dengan gerilyawan MILF pimpinan Abu Sayyaf.
Namun, ia diyakini juga tetap mengendalikan operasi Jamaah Islamiyah dari tempat tinggalnya. Penangkapannya di Pakistan menimbulkan teka-teki soal bagaimana mungkin buron teroris kelas kakap itu bisa menyeberangi tapal batas berbagai negara.
Pada Maret 2010, Patek diyakini berada di Provinsi Sulu, Filipina bagian selatan. Menurut Yayasan Jamestown, lembaga pengkaji kebijakan keamanan nasional di Washington, Patek merupakan komandan senior terakhir Jamaah Islamiyah (JI) yang sangat berpengalaman.


Sumber: Kompas.com.Rabu, 30 Maret 2011 | 04:05 WIB
http://nasional.kompas.com/read/2011/03/30/04051182/Intel.Umar.Patek.Diringkus.di.Pakistan

Senin, 28 Maret 2011

Umat Kristen Ikut Sukseskan MTQ Maluku

MTQ
Umat Kristen Ikut Sukseskan MTQ Maluku
Editor: Benny N Joewono
Senin, 28 Maret 2011 | 22:00 WIB



KOMPAS/ALIF ICHWAN
Seusai memukul beduk tanda dimulainya Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-22 di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Banten, Selasa (17/6) malam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berjabat tangan dengan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (kedua dari kanan) dan Menteri Agama Maftuh Basyuni (kanan). Pembukaan MTQ Ke-22, yang berlangsung hingga 24 Juni, dihadiri Ny Ani Yudhoyono, Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, sejumlah tamu undangan, dan diikuti 3.186 peserta dari 33 provinsi di Indonesia. Berita di halaman 15



DOBO, KOMPAS.com Umat Kristen di Kepulauan Aru turut menyukseskan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Provinsi Maluku ke-24, yang penyelengaraannya dijadwalkan di Dobo pada 21-28 Mei 2011.
Ketua Badan Pekerja Harian (BPH) Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM) Pdt Dr John Ruhulesin di Dobo, Senin (28/3/2011), mengatakan, kehadirannya selama tiga hari di daerah itu guna memotivasi Ketua Klasis Kepulauan Aru dan warga Kristen setempat agar menyukseskan pelaksanaan MTQ.
"Umat Kristen harus berperan serta menyukseskan MTQ tingkat Provinsi Maluku tersebut karena ini berkaitan dengan jalinan keharmonisan antarumat yang merupakan warisan leluhur dan bagian dari tanggung jawab warga masyarakat Kepulauan Aru," ujarnya.
Sukses penyelenggaraan MTQ tersebut perlu ditunjukkan semua umat beragama di Kepulauan Aru agar tecermin hidup orang basudara (saudara) yang dibingkai budaya pela dan gandong.
"Umat Kristen harus berperan, baik sebagai panitia penyelenggara, mengisi acara memeriahkan MTQ, dan terpenting memelihara suasana jalinan keharmonisan antarumat agar pesta iman basudara Islam berlangsung aman, lancar, dan sukses," kata John.
Perkembangan persiapan pelaksanaan MTQ yang dipantaunya di Dobo akan disampaikan kepada Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu dengan tujuan memfasilitasi hal-hal menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi setempat.
"Minimal Gubernur Ralahalu mengarahkan bus bantuan Kementerian Perhubungan untuk mendukung kegiatan Sail Banda 2010 ke Dobo guna menjamin kelancaran transportasi kafilah dari lokasi penampungan ke tempat kegiatan," ujar John Ruhulesin.
Kepala Kementerian Agama Kepulauan Aru Moh Dahlan Ohoirenan mengatakan, pihaknya bersama Ketua Klasis Kepulauan Aru, Wakil Uskup setempat, para imam dan pendeta di Dobo telah menyepakati untuk menyukseskan MTQ nanti.
"Kami akan menandatangani kesepakatan menyukseskan pelaksanaan MTQ, selanjutnya masing-masing pimpinan agama menyosialisasikan kepada umatnya," ujarnya.
Infrastruktur di Dobo siap menampung para kafilah dengan tempat menginap di perkampungan pelajar dibangun Pemkab Kepulauan Aru berkapasitas 2.000 orang, sedangkan lokasi pertandingan di lapangan Yos Sudarso.
"Kami bertekad menjadi tuan rumah, baik dari segi penyelenggaraan maupun mempersiapkan kafilah untuk bertanding bersama peserta dari delapan kabupaten lain dan dua kota di Maluku secara profesional," kata Moh Ohoirenan.
Sumber : Kompas.com./Senin 28 Maret 2011

Terorisme : Hilangkan Jejak, Buku Kas JAT Dibakar



Hilangkan Jejak, Buku Kas JAT Dibakar


Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Baasyir berbincang-bincang dari balik jeruji saat menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (17/3). Terdakwa dan tim Kuasa Hukum akhirnya memilih tidak mengikuti sidang karena menolak sistem mendengarkan saksi dengan teleconference. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO Interaktif, Jakarta - Bendahara Jamaah Anshorut Tauhid, Joko Daryono alias Toyib, mengaku membakar buku kas JAT. Hal itu dilakukan Toyib menyusul ditangkapnya amir JAT, Abu Bakar Ba'asyir, oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror, 9 Agustus 2010 lalu.

"Saya khawatir pada Agustus saat Ustad ditangkap, polisi akan cari bukti-bukti. Makanya saya bakar pada September 2010," kata Toyib saat bersaksi untuk Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 28 Maret 2011.

Toyib menjelaskan,  polisi akhirnya hanya menyita   buku tabungan, karena buku kas sukses ia lenyapkan. Ia tak mengelak, jika langkah tersebut dilakukan karena khawatir diketahui mendistribusikan duit ke Lutfi Haidaroh alias Ubaid, dan Ba'asyir.

Saat ditanya jaksa mengenai detail keuangan JAT, Toyib mengaku tak ingat betul. Ia sekadar menjelaskan, total duit yang masuk ke kas JAT lebih dari Rp 500 juta. Duit itu ia ketahui hanya bersumber dari Ba'asyir, dan perintah pencairannya pun selalu turun dari pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo.

Ba'asyir kemudian menanyakan kepada  Toyib, apakah mengetahui peruntukan kas JAT. Toyib pun menjawab tak tahu. "Jadi memang semua yang keluar itu penggunaannya untuk apa anda pasti tidak tahu, kan? Itu untuk fisabilillah, amar makruf nahi munkar," jelas Ba'asyir.

ISMA SAVITRI
Sumber : Tempo interaktif./Senin, 28 Maret 2011
http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/03/28/brk,20110328-323329,id.html

Mahfud MD: Indonesia Bukan Negara Agama


Mahfud MD: Indonesia Bukan Negara Agama

Mahfud MD. TEMPO/Dwianto Wibowo
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan Indonesia bukan negara yang berideologi pada satu agama tertentu. "Ini bukan negara agama tapi juga bukan negara tanpa agama," ujar Mahfud dalam acara Temu Wicara Hukum bagi kalangan pendidikan Kristen di Hotel Gran Melia, Jakarta, Jumat 25 Maret 2011.

Ideologi Indonesia, katanya, berdasar pada Pancasila. Agama seperti Islam, Kristen, Hindhu, tidak dapat dijadikan Ideologi. Sebab, perang saudara dimungkinkan dapat terjadi karenanya.

"Misal sekarang Indonesia hukum Islam, menjalankan hukum Islam, lalu kita bertanya jalankan yg mana?ada muhammadiyah, NU, Ahmadiyah."kata Mahfud.

Mahfud melanjutkan, konstitusi harus memiliki kepastian. Jika agamanya tidak pasti aliran mana yang ingin dipakai, maka sebaiknya tidak perlu masuk konstitusi. "Mungkin Islam bisa di Kuwait, Katolik di Vatikan, tapi di Indonesia ideologinya ya Pancasila,"ucap dia.

Oleh sebab itu Indonesia, katanya lagi, tidak membutuhkan agama sebagai dasar negara. Ajaran agamanya dapat tumbuh subur tanpa harus bermusuhan dengan yang lain. "Keadaan saling mendiskriminasi tidak nyaman."kata Mahfud.

RIRIN AGUSTIA 
Sumber. Tempo inter aktif Jakarta / Jum'at, 25 Maret 2011
http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2011/03/25/brk,20110325-322962,id.html


Berita terkait :

Panglima TNI: yang Mau Kudeta Harus Hadapi TNI dan Rakyat

Laksmana TNI Agus Suhartono. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO Interaktif, Jakarta - Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono mengatakan tak mudah bagi orang untuk melakukan kudeta di Indonesia karena mereka akan berhadapan dengan TNI dan rakyat.
"Semua yang akan mengganggu keutuhan bangsa dan negara pasti berhadapan dengan TNI karena TNI yang bertugas menjaga keutuhan bangsa dan negara," ujarnya seusai Jakarta International Defense Dialogue di Balai Sidang Jakarta, Jumat (25/3).
Dia mengatakan mereka yang mencoba menggulingkan pemerintahan juga bakal kerepotan menghadapi rakyat. Sebab, pemerintahan kini dipilih langsung oleh rakyat sehingga rakyat memegang mandat yang kuat.

Pernyataan Panglima TNI itu menanggapi kabar kudeta sejumlah purnawirawan tentara yang disebut dalam laporan stasiun televisi yang berbasis di Qatar, Al-Jazeera, Selasa (22/3) lalu. Al-Jazeera menayangkan berita tentang adanya upaya penggulingan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono oleh sejumlah pensiunan jenderal TNI.

Para pensiunan itu disebut mendukung upaya kelompok Islam garis keras dalam aksi anti-Ahmadiyah karena memiliki tujuan sama, yakni menjatuhkan Presiden. Salah satu tokoh dalam gerakan tersebut, kata Al-Jazeera, adalah mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Tyasno Sudarto.

Namun, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat itu membantah berita tersebut. "Tidak ada kudeta. Tapi, kalau koreksi, iya. Caranya dengan memberikan solusi agar permasalahan segera dituntaskan semua," kata Tyasno kepada Tempo di Jakarta, Kamis (24/3). 
Tyasno menegaskan TNI dan purnawirawan tidak punya tradisi melakukan kudeta. “Kewajiban purnawirawan adalah mengingatkan dan mengoreksi dengan cara-cara lugas dan tegas. Itulah peran purnawirawan,” ujarnya.

Menurut Agus, ia belum berencana menanyakan langsung mengenai berita itu kepada Tyasno atau purnawirawan lainnya. "Komunikasi itu sesuai bidangnya, saya sendiri belum, Pepabri (Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri ABRI) saja yang akan mengkomunikasikan dengan mereka," ucapnya.

Ia sendiri menyatakan kudeta itu tak ada karena hingga kini ia tak menerima kabar tersebut dari staf intelijennya. "Jadi saat ini ya saya menyatakan tidak ada kudeta itu. Saya enggak tahu (Al-Jazeera) itu sumbernya dari mana," tuturnya.

BUNGA MANGGIASIH
sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2011/03/25/brk,20110325-322807,id.html

Gurauan Kudeta, Sungguh Terlalu...


WACANA berdirinya Dewan Revolusi Islam (DRI) yang muncul seiring tulisan wartawan Al Jazeera, Step Vaessen, membuktikan bahwa demi menjaga kredibilitas negara, pemerintah sudah sepatut diberi peringatan untuk mengelola negara lebih serius.
Pakai sajalah dulu kedua asumsi tentang DRI itu. Pertama, katakanlah bahwa apa yang dituliskan secara terbuka, lengkap dengan maklumat dan ajakan kepada publik yang dilakukan Muhammad Al Khaththath, seorang tokoh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) itu hanya gurauan.
Tetapi gurauan tentang sebuah lembaga yang mendekati struktur sebuah pemerintahan, lalu menyebarkannya ditambah dengan ajakan untuk bergabung secara massal kepada banyak orang, tetap saja sebuah perongrongan.
Pasalnya, dalam struktur itu ada disebut Kepala Negara (bukan Presiden) yang diisi Habib Rizieq Shihab. Ada wakilnya, yakni Wakil Amir Majelis Mujahiddin, Abu Jibril. Di atasnya ada Dewan Fuqaha, yang dituliskan antara lain KH Abu Bakar Ba’asyir, KH Makruf Amin (Ketua MUI), dan KH Hasyim Muzadi (mantan Ketua PBNU).
Dalam DRI juga terdapat nama sejumlah menteri, antara lain Munarman SH (Menhankam), KH Cholil Ridwan (Menteri Agama), Ridwan Saidi (Menteri Kebudayaan), Ahmad Sumargono (Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal), serta dua tokoh partai politik Islam Ali Mochtar Ngabalin (Menteri Luar Negeri) dan MS Kaban (Menteri Dalam Negeri).
Di sana tertulis pula nama Menkopolkam, Tyasno Sudarto. Kita masih belum mendapatkan konfirmasi di media, siapa-siapa saja dari nama itu yang benar-benar dituliskan suka rela, bukan asal comot nama.
Memang pernah beberapa waktu lalu para anggota DPR pun  melakukan hal serupa. Sesaat sebelum pemilihann presiden, beredar nama-nama ‘kabinet bayangan’ yang antara lain diisi Yuddy Chrisnandi (mantan anggota DPR); Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Pramono Anung; Rektor Universitas Paramadina, Anies Baswedan, serta Yenny Wahid.
Tetapi waktu itu tak ada pernyataan sebagaimana yang ditulis DRI. Pernyataan DRI itu terlampau ‘mengerikan’ untuk sebuah gurauan: “Jika pasca pansus, maksudnya pansus Century, ini keadaan vacuum, DRI siap ambil alih kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan Indonesia dengan syariat Islam….”
Sementara ajakan untuk bergabung secara massal dituliskan “Siapa mau ikhlas gabung untuk menjadi para garda revolusi Islam silakan daftar.” Jujur saja, gurauan ini, mengingat sebuah negara perlu ditata dengan seksama untuk menuju cita-cita bersama, cara seperti itu sudah cukup mengganggu tatanan yang ada.
Kedua, apalagi kalau semua itu tak dimaksudkan sebagai main-main, melainkan ajakan serius untuk menumbangkan pemerintahan. Cara seperti itu, tampaknya tak layak dilakukan dalam negara yang menganut demokrasi seperti Indonesia.
Boleh-boleh saja tak suka, benci bahkan, kepada Presiden SBY dan jajarannya. Tetapi bagaimana pun, suka tak suka dia adalah pilihan rakyat dengan sekian puluh juta pemilih. SBY dan pasangannya memenangkan pemilihan dengan suara mayoritas, lebih dari 60 persen.
Mungkin saja saat ini suara itu telah turun menjadi hanya sekian puluh juta. Sementara waktu kemudian membuktikan adanya nama-nama yang kelihatan lebih menjanjikan untuk memimpin negara.
Tapi dalam demokrasi, bahkan rakyat yang menyesal telah memilih seseorang yang kemudian ia pandang tak layak pun harus mau bersabar untuk memikirkan dan memilih tokoh lain di pemilihan mendatang. Kesabaran itu menunjukkan kedewasaan.
Tentu saja, tak ada maksud untuk mengimbau aparat hukum untuk mengambil langkah yang berlebihan atas kasus DRI itu. Sikap terlalu alias overkill sebagaimana dilakukan Orde Baru yang sampai menginteli rakyat hingga kamar tidur mereka, tak layak lagi. Tetapi membiarkan pun tak elok untuk negeri ini.
Negeri ini butuh ketenangan untuk membangun, menambal yang bocor, mengadakan apa-apa yang selama ini alpa. Tak seharusnya hal-hal mengganggu ketenangan publik seperti kasus DRI itu terulang dan dibiarkan.
Mungkin yang layak dilakukan aparat adalah memperingatkan, tanpa harus membawanya ke jalur yustisi. Menyadarkan bahwa cara itu, selain meresahkan, juga sama sekali tak mendidik publik.
Berhentilah bergurau, kemiskinan di masyarakat begitu nyata untuk disikapi main-main. Mari mulai bekerja, untuk negara, untuk kebaikan semua. [mdr]
Sumber: Inilah.com./Senin, 28 Maret 2011
http://id.berita.yahoo.com/gurauan-kudeta-sungguh-terlalu-20110327-172900-128.html;_ylt=AvHThXmQoFjXZQvHk0OG1IZ8V8d_;_ylu=X3oDMTNlbGlyNDRpBHBrZwMwZmU2NTQzYy00YWM1LTNhN2YtYWM5Yy05M2RmZmYzMTkxZDEEcG9zAzIEc2VjA01lZGlhSnVtYm90cm9uQ29rZQR2ZXIDMjQ1Njk4NzAtNThkOC0xMWUwLWI3N2MtODc4NjlmMGVmNzMw;_ylg=X3oDMTFjM2d1bDFjBGludGwDaWQEbGFuZwNpZC1pZARwc3RhaWQDBHB0A3NlY3Rpb25zBHRlc3QD;_ylv=3

Yusuf Supendi ke Mabes Polri, PKS Bergeming


INILAH.COM, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak mau berkomentar soal rencana Yusuf Supendi melaporkan 11 elite PKS ke Mabes Polri siang ini, Senin (28/3/2011).

"Kita tidak bisa berkomentar apa-apa, kita tidak memahami apa permasalahnnya,"  kata Ketua DPP PKS Mustafa Kamal saat dihubungi INILAH.COM, Senin (28/3/2011).

Mustafa tidak mau memberikan pernyataan asal-asalan dalam menanggapi permasalahan yang ada. Sebab, aturan partai tidak memperbolehkan untuk bersikap tidak proposional. "Kita akan bersikap proposional saja," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Yusuf Supendi dipecat dari PKS pada 2009. Salah satu alasan pemecatan karena mantan anggota Dewan Syariah tersebut tidak memberikan setoran dana ke partai dari sebagian gajinya sebagai anggota Dewan.

Kini, Yusuf 'menggoyang' partai yang pernah didirikannya itu. PKS. Salah satu pendiri Partai Keadilan (PK), cikal bakal PKS, tersebut sudah melaporkan beberapa elite PKS yang diduga menggelapkan dana partai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tidak hanya itu, Yusuf membocorkan persoalan privat para elite PKS, yakni soal poligami. Di mata Yusuf, PKS kini tidak seperti PKS yang dulu.

Siang ini, Yusuf Supendi akan ke Mabes Polri untuk melaporkan 11 elite PKS atas dugaan pidana. Yusuf enggan merinci ke 11 elite PKS yang akan dilaporkannya.

"Insya Allah, Senin, pukul 14.00 saya dan Tim Pengacara akan ke Mabes Polri untuk melaporkan elite PKS. Jumlahnya 11 petinggi PKS. Satu per satu nanti dilaporkan," ungkap Yusuf kepada INILAH.COM, Minggu (27/3/2011) malam. [bar]
Sumber : Inilah.com./Senin, 28 Maret 2011.
                http://id.berita.yahoo.com/yusuf-supendi-ke-mabes-polri-pks-bergeming 20110327-201000-192.html;_ylt=AlFWSrLAawIKixjW8UkTjGd.V8d_;_ylu=X3oDMTM5ZnNhNjVoBHBrZwNmNzc3YzFhZC04Y2MxLTMyMDItYjhmOC1iYTI3MWJiZjUxMjcEcG9zAzYEc2VjA01lZGlhVG9wU3RvcnkEdmVyAzkzYTQzNjEwLTU4ZjEtMTFlMC1iNmZhLWIzYzA3MTVhNmI1Zg--;_ylg=X3oDMTFjM2d1bDFjBGludGwDaWQEbGFuZwNpZC1pZARwc3RhaWQDBHB0A3NlY3Rpb25zBHRlc3QD;_ylv=3

Pentingnya Makanan Berwarna Oranye, Merah, dan Hijau

ALAM memberikan nutrisi kepada sayur dan buah melalui warna-warnanya yang cerah dan menyegarkan. Setiap warna mewakili senyawa phytochemical yang bermanfaat bagi kesehatan dalam cara yang berbeda-beda. Itulah alasan mengapa Anda mesti makan sayuran dan buah yang berwarna-warni.

Contohnya, anthocyanin dan proanthocyanins, dua antioksidan yang berperan menjaga kesehatan jantung serta membantu otak agar berfungsi optimal. Ada tiga warna makanan yang direkomendasikan Departemen Pertanian AS yakni hijau, merah, dan oranye.

a. Sayur dan buah berwarna merah dan oranye:
Contoh: paprika merah besar, stroberi, wortel, kentang, dan jeruk.

Makanan berwarna merah seperti tomat dan cabai merah mengandung lycopene, yakni zat fitokimia yang membantu melindungi terhadap kanker prostat dan payudara.

Adapun alpha dan betakaroten terdapat pada wortel, kentang, dan jeruk. Tubuh kita mengubah komponen itu menjadi vitamin A aktif sehingga membantu menjaga kesehatan mata, tulang, dan sistem kekebalan tubuh. Phytochemical ini juga berperan sebagai antioksidan yang menghalau penyakit dengan menangkal radikal bebas.

b. Sayuran berwarna hijau:
Contoh: Brokoli dan bayam

Sayuran hijau merupakan sumber lutein dan zeaxanthin yang baik. Phytochemical ini akan tersalur ke mata dan membantu mencegah degenerasi makula, penyebab utama kebutaan pada orang tua.

Sayuran juga kaya akan betakaroten. Selain itu, juga mengandung indoles dan isothiocyanate yang dapat membantu mencegah kanker dengan memproduksi enzim yang menghalau racun tubuh.(MI/***)
Sumber : http://id.berita.yahoo.com/pentingnya-makanan-berwarna-oranye-merah-dan-hijau-20110318-015600-513.html

Minggu, 27 Maret 2011

Mengamankan Email dari Pencuri Identitas



Mengamankan Email dari Pencuri Identitas  

thetechherald.com

TEMPO Interaktif, Jakarta - Surat elektronik kini bisa dijadikan alat pengantar surat paling efektif. Selain hemat waktu dan tempat, Anda juga dapat menjangkau email di manapun berada dan tak perlu ongkos kirim, asalkan bisa tersambung ke internet.

Tapi pengguna email kini harus ekstra hati-hati. Pasalnya, spam atau email sampah tiba-tiba bisa membanjiri kota surat dan para pengintai berkeliaran tanpa dapat dideteksi terlebih dahulu.

Supaya email Anda terlindungi dari ulah para peretas, ada dua langkah praktis yang bisa dilakukan. Setidaknya dua upaya ini bisa meminimalisir risiko pencurian identitas.
Pertama, gunakan password atau kata kunci yang "kuat". Kata kunci adalah sandi paling penting untuk dapat mengakses akun surat elektronik Anda. Pastikan Anda menggunakan kata kunci yang sangat kuat, misalnya sampai 25 digit dan terdiri dari kombinasi angka, huruf, dan karakter khusus.

Dengan karakter yang banyak dan variatif ini, peretas bisa jadi kerepotan untuk "memasuki" akun Anda dan mencuri informasi berharga di dalamnya.

Kedua, jangan gunakan email yang sama untuk mengirim data penting dan berbagi di dunia maya. Kalau ingin membuat akun Facebook misalnya, pasti Anda akan diminta untuk memasukkan alamat email. Sebaiknya, alamat email yang Anda berikan bukanlah alamat surat menyurat untuk melakukan kegiatan penting, seperti transaksi perbankan dan sebagainya.

Pastikan email yang Anda gunakan untuk bekerja dan melakukan urusan "rahasia" itu steril dari kegiatan apapun.

PC World|Rini K
Sumber : tempo interaktif / Minggu, 27 Maret 2011 | 11:03 WIB

Aduh, Kakak Sakit Jiwa Dibunuh Adiknya

Jum'at, 25 Maret 2011 , 20:40:00 WIB

Laporan: Sopyan Munawar


RMOL. Sudah lama Rahmat (24) kerap mengamuk tanpa alasan jelas. Kepada Fadil (54), bapaknya, dia pun berani memukul. Terlebih kepada adik-adiknya. Rahmat kerap menganiaya. Dia yang warga Kampung Ciranji, Desa Linggaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, sempat dibawa ke dokter.

Hasil pemeriksaan medis, Rahmat stress berat. Dan dia harus berobat rutin. Karena keterbatasan biaya, Fadil angkat tangan. Rahmat kian menjadi-jadi. Fadil berupaya membawanya ke orang pintar. Tapi Rahmat malah ngamuk terus.

Puncaknya kemarin sore, dia marah pada Fadil, bapaknya. Rahmat menyerang. Fadil berusaha membela diri. Terjadi pergumulan hebat. Melihat demikian, Koswara (21), adik Rahmat, turun tangan. Dia tidak tega, kalau bapaknya mati konyol. Ugh, Koswara menghantam kepala Rahmat menggunakan alu (penumbuk padi). Sang kakak pun tewas ditangan adiknya.

Menurut Kasatreskrim Polresta Tasikmalaya AKP Iman Imanudin, Rahmat terganggu mentalnya. Dia kerapkali marah-marah tanpa alasan jelas. Tidak hanya kepada bapaknya, tapi juga ke anggota keluarga lain.

Awalnya Rahmat berupaya mencekik Bapaknya. Hingga membuat Fadil kewalahan. Namun dia berhasil melepaskan diri dan lari ke luar. Jam menunjukkan pukul 18.30 WIB. Rahmat ternyata terus mengejar. Setiba di pinggir kolam belakang rumah, dia berhasil menyergap kembali Fadil. Yap, lagi-lagi dia melakukan penyerangan sehingga terjadi pergumulan.

Koswara yang belakangan mengetahui kejadian itu berupaya melerai. Namun dia malah terkena bogem mentah Rahmat. Koswara terpancing emosinya. Terlebih dia merasa tak tega melihat bapaknya yang sudah tua, dianiaya. Koswara kembali ke rumah dan mengambil alu. Tanpa pikir panjang, Koswara menghantamkan alu ke belakang kepala Rahmat.

Kembali alu diayunkan. Kali ini mengenai badan dan tangan. Rahmat tersungkur dan sempat bangun kembali. Dia berjalan gontai. Dan akhirnya tersungkur masuk ke dalam kolam.
Sejumlah warga yang melihat kajadian ini berhamburan menolong Rahmat. Tubuhnya digotong ke dalam rumah. Namun tak lama dia meninggal dunia. Warga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Koswara diamankan berikut barang bukti alu.[arp]
Sumber: Rakyatmerdekaolline, Jum'at, 25 Maret 2011 , 20:40:00 WIB

Cari Blog Ini